Tentang imam, awam, ‘pelayan Komuni tak lazim’

Anggota Gereja terdiri dari kaum tertahbis dan awam. Oleh Pembaptisan, kita semua (baik awam maupun imam/ kaum tertahbis) sebenarnya mengambil bagian dalam misi Kristus sebagai imam, nabi dan raja. Tentang misi sebagai imam, kaum awam mengambil bagian dalam ‘imamat bersama’. Katekismus mengajarkan:

KGK 1268    Orang yang sudah dibaptis menjadi “batu hidup” yang dipergunakan untuk membangun “rumah rohani” dan “imamat kudus” (1 Ptr 2:5). Oleh Pembaptisan mereka mengambil bagian dalam imamat Kristus, dalam perutusan-Nya sebagai nabi dan raja. Mereka adalah “bangsa yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, umat kepunyaan Allah sendiri, supaya [mereka] memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia, yang telah memanggil [mereka] keluar dari kegelapan kepada terang-Nya yang ajaib” (1 Ptr 2:9). Pembaptisan memberi bagian dalam imamat bersama umat beriman.

Sedangkan peran imam tertahbis adalah imam jabatan, yaitu sejumlah orang yang menerima tahbisan khusus untuk menggembalakan Gereja. Imamat jabatan ini melayani imamat bersama. Katekismus mengajarkan:

KGK 1536    Tahbisan adalah Sakramen, yang olehnya perutusan yang dipercayakan Kristus kepada Rasul-rasul-Nya, dilanjutkan di dalam Gereja sampai akhir zaman. Dengan demikian ia adalah Sakramen pelayanan apostolik. Ia mencakup tiga tahap: episkopat, presbiterat dan diakonat….

KGK 1547    Imamat jabatan atau hierarkis para Uskup dan imam dan imamat bersama semua orang beriman “atas caranya yang khas mengambil bagian dalam imamat Kristus” dan “diarahkan satu kepada yang lain”, walaupun “berbeda dalam kodratnya” (LG 10). Mengapa ? Sementara imamat bersama umat beriman terlaksana dalam pengembangan rahmat Pembaptisan; dalam penghayatan iman, harapan dan cinta; dalam hidup sesuai dengan Roh Kudus; imamat jabatan itu ada untuk melayani imamat bersama ini. Ia berhubungan dengan pengembangan rahmat Pembaptisan semua orang Kristen. Ia adalah salah satu sarana, yang olehnya Kristus secara berkesinambungan membangun dan membimbing Gereja-Nya. Oleh karena itu, ia diterimakan oleh suatu Sakramen tersendiri, oleh Sakramen Tahbisan.

Maka memang secara khusus melalui partisipasi dalam sakramen Ekaristi, umat beriman menjalankan peran imamat bersama, namun partisipasi itu dimungkinkan oleh pelayanan imamat jabatan. Dari prinsip ini maka, memang yang berwewenang untuk mempersembahkan perayaan Ekaristi adalah para imam dan Uskup, yang merupakan penerus para Rasul. Dan dengan demikian tugas membagikan Komuni, adalah pertama-tama tugas para tertahbis, yaitu Uskup, imam dan diakon tertahbis.

Namun adakalanya, terdapat keadaan khusus (misalnya jumlah umat yang terlalu banyak), maka dibutuhkan pelayan-pelayan Komuni tak lazim untuk membantu para tertahbis tersebut. Instruksi yang dikeluarkan Vatikan sehubungan dengan perayaan Ekaristi, Redemptionis Sacramentum, menyebutkan:

RS 88    …. Tanggungjawab imam yang memimpin perayaan Misa untuk membagi komuni, mungkin dibantu oleh Imam-imam lain, atau oleh Diakon….. Hanya bila sungguh dibutuhkan, pelayan komuni tak lazim boleh membantu Imam sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

RS 151     Hanya kalau sungguh perlu, boleh diminta bantuan pelayan-pelayan tak lazim dalam perayaan liturgi. Permohonan akan bantuan yang demikian bukannya dimaksudkan demi menunjang partisipasi umat, melainkan karena kodratnya, bersifat pelengkap dan darurat….

RS 152    Jabatan- jabatan yang semata- mata pelengkap ini jangan dipergunakan untuk menjatuhkan pelayanan asli oleh para Imam demikian rupa, sehingga para Imam lalai merayakan Misa untuk umat yang menjadi tanggung jawab mereka, ataupun melalaikan kepedulian terhadap orang sakit, atau pembaptisan anak-anak atau asistensi pada perkawinan atau pelaksanaan penguburan Kristiani: semuanya itu termasuk tugas inti para Imam, didampingi para Diakon. Karena itu tidak boleh terjadi bahwa di paroki-paroki para Imam menukar pelayanan pastoral dengan para Diakon atau orang awam, dan dengan demikian mengaburkan apa yang menjadi tugas masing-masing.

RS 157    Jika di suatu tempat biasanya jumlah pelayan tertahbis mencukupi untuk membagi Komuni, maka tidak boleh ditunjuk pelayan-pelayan tak lazim. Malah dalam situasi demikian, orang yang mungkin sudah ditunjuk untuk pelayanan ini, jangan melaksanakannya. Tidak dapat dibenarkan kebiasaan para Imam yang, walaupun hadir pada perayaan itu, tidak membagi komuni dan menyerahkan tugas ini kepada orang-orang awam.

RS 158    Memang pelayan tak lazim komuni hanya boleh menerimakan Komuni bila tidak ada Imam dan Diakon, atau bila Imam terganggu karena kesehatannya atau usia lanjut atau alasan lain yang wajar, atau bila jumlah orang beriman yang ingin menyambut Komuni begitu besar, sehingga perayaan Misa itu akan terlalu lama. Namun harus dimengerti bahwa upaya mempersingkat perayaan Misa, dengan memperhatikan situasi dan budaya setempat sama sekali bukan alasan yang cukup.

5 1 vote
Article Rating
17 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
HJK
HJK
10 years ago

Sejujurnya, saya tak dapat mencerna mengapa sebagian keuskupan lokal di Indonesia atau secara kolektif dalam KWI memberlakukan istilah Prodiakon ataupun Asisten Imam kepada orang-orang yang secara fungsional menjalankan tugas Pelayan Ekaristi Tak Lazim (PETL)? Sejauh yang saya pernah baca dalam beberapa dokumen Gereja, tidak pernah ada iurisprudentia ataupun preseden hukum Gereja mengenai prodiakon dan secara mendasar hal itu tak pernah diatur dalam Codex Iuris Canonici. Saya berpendapat bahwa penggunaan istilah Asisten Imam atau Prodiakon cenderung membuat kerancuan dan berpotensi mengarahkan sebagian kalangan kepada tendensi Klerikalisme Awam. Saya pribadi menjumpai banyaknya kerancuan atau kebingungan di kalangan umat maupun beberapa klerus yang… Read more »

Hartoyo
Hartoyo
11 years ago

Salam kasih Kristus,
Mohon pencerahan mengenai busana liturgi yang dikenakan oleh Akolit yang bertugas membagikan komuni di Gereja. Apakah diijinkan menggunakan Jubah atau cukup menggunakan Alba dan Single.
Pemahaman saya Alba biasa dipakai oleh Misdinar, sedangkan Jubah dipakai oleh Pastur.
Apakah ada peraturan secara resmi perihal busana untuk Akolit, Prodiakon, dan Misdinar?

Terimakasih, Berkah Dalem Gusti.
Hartoyo

Ingrid Listiati
Reply to  Hartoyo
11 years ago

Shalom Hartoyo,

Prinsipnya, pakaian liturgis antara pelayan yang bukan imam tidak sama dengan pakaian imam. Maka selalu ada pembedaan antara pakaian imam, diakon [dalam hal ini diakon tertahbis], dan pelayan awam lainnya, termasuk akolit, misdinar, pembagi Komuni tak lazim, lektor, pemazmur dan komentator.

Silakan membaca terlebih dahulu, ketentuan dari PUMR (Pedoman Umum Misale Romawi), tentang pakaian liturgis tersebut, silakan klik.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

Protasius Margo Juwito
11 years ago

Syallom,
Saya dipercaya dan ditugasi untuk menjadi salah seorang “Pelayan Pembagi Komuni Tak Lazim” di Paroki kami. Ketika melaksanakan tugas untuk membagikan komuni pada orang sakit, ada pihak keluarga si sakit yang karena alasan hrs menunggui si sakit sehingga tidak memungkinkan utk ke greja meminta juga untuk bisa diberi Komuni Suci. Apakah hal ini diperbolehkan?
Terima kasih…..atas jawaban yang diberikan!

Wasalan,
Protasius Margo J.

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  Protasius Margo Juwito
11 years ago

Salam Protasius,

Bisa dimengerti alasan yang dikemukakan oleh saudara Protasius, kalau si sakit tidak dapat ditinggalkan sendirian, maka orang yang menunggui si sakit dapat menerima komuni bersama si sakit.

Salam dan doa. Gbu.
Rm Boli.

Bambang Siahaan
Bambang Siahaan
11 years ago

Shalom..
Saya ingin bertanya tentang berkat di dahi (bagi yang tidak menerima komuni/berhalangan) yang diberikan oleh Asisten Imam (yang tidak tertahbis). Apakah berkat yang diterima oleh umat tersebut sama dengan berkat yang diberikan oleh Imam ?

Terima kasih

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  Bambang Siahaan
11 years ago

Salam Bambang,

Berkatnya berasal dari sumber yang sama yaitu dari Allah, hanya disalurkan lewat tangan orang yang memiliki imamat tahbisan (imam karena rahmat tahbisan) dan tangan orang yang memiliki imamat rajawi (asisten imam karena rahmat pembaptisan). Efektifitas dari berkat itu tergantung juga dari iman orang yang menerimanya.

Salam dan doa. Gbu.
Rm Boli.

Robert
Robert
11 years ago

Dear Katolisitas,

saya sering lihat suster turut membantu bagikan komuni.
Apa mungkin seorang ibu juga bisa ditunjuk menjadi pro-diakon?
Apa boleh seorang suster atau bruder memimpin ibadah resmi? (bukan persekutuan doa)

Terimakasih,
Robert

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  Robert
11 years ago

Salam Robert saya menuliskan jawaban saya dalam huruf miring di bawah pertanyaan Anda Dear Katolisitas, saya sering lihat suster turut membantu bagikan komuni. Apa mungkin seorang ibu juga bisa ditunjuk menjadi pro-diakon? Hendaknya hindarkan penggunaan istilah prodiakon dan pakailah istilah asisten pastoral atau asisten imam atau akolit. Seorang ibu bisa dicalonkan menjadi akolit atau asisten imam/asisten pastoral. Apa boleh seorang suster atau bruder memimpin ibadah resmi? (bukan persekutuan doa) Kalau ibadah yang dimaksud adalah Ibadah Sabda hari Minggu dan hari raya tanpa imam, maka suster atau bruder dapat memimpinnya setelah mendapat ijin dari pemimpin Gereja setempat. Terimakasih, Robert Tks dan… Read more »

Edwin ST
Edwin ST
Reply to  Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
11 years ago

Romo Boli yth, Saya ingin mengklarifikasi sedikit jawaban romo di atas. Romo menulis,”…Seorang ibu bisa dicalonkan menjadi akolit atau asisten imam..” Sejujurnya saya masih kurang paham dengan istilah asisten imam. Kalau yang dimaksud adalah pelayan komuni tak lazim (Extra ordinary minister of holy communion) memang wanita diperbolehkan. Tetapi tidak untuk menjadi akolit. Berikut hukum yang mengaturnya. Kanon 230 – §1. Orang awam pria, yang sudah mencapai usia dan mempunyai sifat-sifat yang ditentukan oleh dekret Konferensi Waligereja, dapat diangkat secara tetap untuk menjalankan pelayanan sebagai lektor dan akolit dengan upacara liturgis yang ditentukan; tetapi pemberian tugas-tugas itu tidak memberikan hak atas… Read more »

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  Edwin ST
11 years ago

Salam Edwin, Acuan yang Anda gunakan benar, wanita tidak diperbolehkan menjadi akolit, jika akolit yang dimaksud adalah akolit calon klerus atau calon imam (biasa dipanggil frater), yang harus dilantik menjadi akolit sebelum ditahbiskan menjadi diakon dan imam. Sampai sekarang Gereja tidak menerima calon imam wanita. Tetapi ada juga akolit dan lektor yang bukan calon imam, yang dapat menjalankan peran pelayan komuni tak lazim. Wanita dapat menjadi akolit seperti ini. Acuannya ada dalam dokumen Redemptionis Sacramentum (RS) no 47. [47.] It is altogether laudable to maintain the noble custom by which boys or youths, customarily termed servers, provide service of the… Read more »

Edwin ST
Edwin ST
Reply to  Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
11 years ago

Romo Boli yth, Saya sekali belum dapat setuju dengan pendapat romo. 1. RS #47 merujuk pada EMHC dan altar server yang memang pria dan wanita boleh ambil bagian. Pengalaman saya sebagai EMHC di Keuskupan Agung Perth, setelah pelatihan dari KomLit keuskupan, diutus dalam misa di Paroki asal untuk masa tugas 2 tahun dan bisa diperbaharui sesudahnya. Saya melihat di Jakarta sendiri ada paroki yang membolehkan wanita jadi misdinar seperti kelapa gading tetapi di cengkareng cuma pria saja yang jadi misdinar. 2. Untuk akolit sendiri sekali lagi merujuk Kanon 230, hanya untuk pria saja. Status akolit melekat seumur hidup, itu yang… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Edwin ST
11 years ago

Shalom Edwin, Berikut ini adalah tanggapan yang dapat saya sampaikan sambil menunggu tanggapan Romo Boli. Jika tanggapan Romo Boli sampai, dan berbeda dengan tanggapan saya, silakan memakai jawaban Romo Boli, sebab beliaulah yang ahli dalam hal ini. Pada prinsipnya, nampaknya kita perlu membedakan, istilah lektor dan akolit yang dilantik, dan lektor dan akolit yang tidak dilantik, yaitu mereka kaum awam yang melakukan tugas pelayanan lektor dan akolit ini tapi tidak dilantik. Menurut tradisi Gereja, sebagaimana tertulis juga dalam KHK, lektor dan akolit yang dilantik ini terbatas pada kaum laki-laki. Namun demikian, lektor dan akolit yang tidak dilantik, (yaitu mereka yang… Read more »

Tanumihardja Hendra
11 years ago

Terima kasih Pastor Boli dalam kasih Kristus atas penjelasannya. Saya menulis di atas karena pola yang sama ketika saya mengikuti perayaan Ekaristi di Perth (St Columba, St Joseph, St Joachim) di gereja2 Kuala Lumpur (St John dan St Antony, kemudian di Georgetown Assumption Church Cathedral dan di Melaka St Peter dan Francis Xavier dan belasan gereja di Spore totally lebih dari 20 gereja merayakan Ekaristi dengan pola yang sama. Yaitu pastor tidak meninggalkan altar dan mimbar kecuali waktu komuni, sebaliknya awam pembagi komuni tidak ada yang berjubah dan menerima sibori di altar, semuanya menunggu di kaki altar. Yang juga beda… Read more »

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  Tanumihardja Hendra
11 years ago

Salam Tanumihardja Hendra, Saya tuliskan ulang poin-poin pertanyaan Anda dalam huruf miring dan jawaban saya tuliskan sesudah pertanyaan Anda. Pastor tidak meninggalkan altar dan mimbar kecuali waktu komuni, memang sebaiknya demikian, terutama dalam Misa umat. Hanya dalam Misa kelompok anak-anak ada kemungkinan untuk berhomili dengan berdialog sambil mendekati anak-anak agar perhatian mereka mudah diarahkan. Kalau anak-anak mudah diatur dan tertib pada waktu homili, sebaiknya pastor tetap di mimbar. Sebaliknya awam pembagi komuni tidak ada yang berjubah dan menerima sibori di altar, semuanya menunggu di kaki altar. Tentang busana pelayan komuni tak lazim (akolit) menurut Pedoman Umum Misale Romawi no. 339,… Read more »

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
11 years ago

Salam Tanumihardja, Jawaban saya tulis dengan huruf miring di bawah setiap pertanyaan Anda. Namun realitanya sekarang penguburan hanya dilakukan prodiakon kecuali orang orang tertentu. Sebaiknya kita gunakan istilah asisten pastoral atau asisten imam atau akolit dan bukan prodiakon. Kalau diakon atau imam punya waktu hendaknya melaksanakan pelayanan penguburan jenasah. Patut disayangkan kalau diakon atau imam punya waktu tetapi menyerahkan tugas pelayanan penguburan jenasah itu kepada asisten pastoral. Penggunaan jubah oleh prodiakon (khas Indonesia) bahkan singels, dan apa perlu awam naik altar hanya sekedar pamer diri sebelum komuni. Kalau ada gejala atau tanda bahwa asisten pastoral menggunakan pakaian pelayanan dalam ibadat… Read more »

Tanumihardja Hendra
11 years ago

Namun realitanya sekarang penguburan hanya dilakukan prodiakon kecuali orang orang tertentu. Penggunaan jubah oleh prodiakon (khas Indonesia) bahkan singels, dan apa perlu awam naik altar hanya sekedar pamer diri sebelum komuni. Kalau hanya bertugas bagi komuni kan tidak perlu pakai jubah apalagi singels dan kemudian apa perlunya naik altar, sedangkan pastornya kadang suka turun altar untuk sekedar salam damai dan homili sambil jalan jalan.

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
17
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x