Sekilas Makna Liturgi dan Beberapa Pelanggaran Liturgi

[Berikut ini adalah artikel tentang Liturgi, yang ditulis berdasarkan atas korespondensi/ diskusi dengan Rm. Boli Ujan SVD, seorang pakar Liturgi di tanah air, dan salah satu pembimbing situs katolisitas.org. Apa yang tertulis di sini telah disetujui oleh beliau].

Arti liturgi

Liturgi (leitourgia) pada awalnya berarti “karya publik”. Dalam sejarah perkembangan Gereja, liturgi diartikan sebagai keikutsertaan umat dalam karya keselamatan Allah. Di dalam liturgi, Kristus melanjutkan karya Keselamatan di dalam, dengan dan melalui Gereja-Nya. ((lih. Katekismus Gereja Katolik (KGK) 1069)) Dalam kitab Perjanjian Baru, yaitu Surat kepada Jemaat di Ibrani, kata leitourgia dan leitourgein disebut 3 kali (lih. Ibr 8:6; 9:21; 10:11) yang mengacu kepada pelayanan imamat Kristus.

Maka, liturgi merupakan wujud pelaksanaan tugas Kristus sebagai Imam Agung, di mana Kristus menjadi Pengantara satu-satunya antara manusia kepada Allah Bapa, dengan mengorbankan diri-Nya sekali untuk selama-lamanya (lih. Ibr 9:12; 1 Tim 2:5). Korban Kristus yang satu-satunya inilah yang dihadirkan kembali oleh kuasa Roh Kudus, dalam perayaan Ekaristi. Dengan demikian, liturgi merupakan penyembahan Kristus kepada Allah Bapa di dalam Roh Kudus, dan dalam melakukan penyembahan ini, Kristus melibatkan TubuhNya, yaitu Gereja. Karena itu, liturgi merupakan karya bersama antara Kristus-Sang Kepala, dan Gereja yang adalah Tubuh Kristus, ((lih. Konsili Vatikan II, Sacrosanctum Concillium 7)) sehingga tidak ada kegiatan Gereja yang lebih tinggi nilainya daripada liturgi karena di dalam liturgi terwujudlah persatuan yang begitu erat antara Kristus dengan Gereja sebagai ‘Mempelai’-Nya dan Tubuh-Nya sendiri. ((lih. KGK 1070, SC 7))

Jadi definisi liturgi, menurut Paus Pius XII dalam surat ensikliknya tentang Liturgi Suci, Mediator Dei, menjabarkan definisi liturgi sebagai berikut:

“Liturgi adalah ibadat publik yang dilakukan oleh Penebus kita sebagai Kepala Gereja kepada Allah Bapa dan juga ibadat yang dilakukan oleh komunitas umat beriman kepada Pendirinya [Kristus], dan melalui Dia kepada Bapa. Singkatnya, liturgi adalah ibadat penyembahan yang dilaksanakan oleh Tubuh Mistik Kristus secara keseluruhan, yaitu Kepala dan anggota-anggotanya.” ((Paus Pius XII, Mediator Dei 20))

atau menurut Rm. Emanuel Martasudjita, Pr, “Liturgi adalah perayaan misteri karya keselamatan Allah di dalam Kristus, yang dilaksanakan oleh Yesus Kristus, Sang Imam Agung, bersama Gereja-Nya di dalam ikatan Roh Kudus.” ((Rm. Emanuel Martasudjita, Pr., Liturgi, Pengantar untuk Studi dan Praksis Liturgi, (Yogyakarta: Kanisius, 2011), p.22))

Partisipasi aktif dan sadar

Karena liturgi merupakan perayaan karya keselamatan yang dilakukan oleh Kristus dalam kesatuan dengan Gereja-Nya, maka kita yang adalah anggota- anggota-Nya harus turut mengambil bagian secara aktif di dalam liturgi. Mengapa? Karena liturgi dimaksudkan sebagai karya Kristus dengan melibatkan kita anggota- anggota-Nya, yaitu karya keselamatan Allah yang diperoleh melalui Misteri Paska Kristus, yaitu: wafat, kebangkitan dan kenaikan Kristus ke surga. Kita disatukan dalam Misteri Paska Kristus ini, dengan membawa persembahan hidup kita ke hadapan Allah, dan dengan inilah kita menjalankan martabat Pembaptisan kita sebagai umat pilihan Allah.

Redemptionis Sacramentum (RS) 36     Perayaan Misa, sebagai karya Kristus serta Gereja, merupakan pusat seluruh hidup Kristiani, baik untuk Gereja universal maupun untuk Gereja partikular, dan juga untuk tiap-tiap orang beriman, yang terlibat di dalamnya “pada cara-cara yang berbeda-beda sesuai dengan keanekaragaman jenjang, pelayanan dan partisipasi nyata.” Dengan cara ini umat Kristiani, “bangsa terpilih, imamat rajawi, bangsa yang kudus, milik Allah sendiri”, menunjukkan jenjang-jenjangnya menurut susunan hirarki yang rapih. “Adapun imamat umum kaum beriman dan imamat jabatan atau hirarkis, kendati berbeda hakekatnya dan bukan hanya tingkatannya, saling terarahkan. Sebab keduanya dengan cara khasnya masing-masing mengambil bagian dalam satu imamat Kristus.”

RS 37     Maka itu partisipasi kaum beriman awam dalam Ekaristi dan dalam perayaan-perayaan gerejawi lain, tidak boleh merupakan suatu kehadiran melulu, apalagi suatu kehadiran pasif, sebaliknya harus sungguh dipandang sebagai suatu ungkapan iman dan kesadaran akan martabat pembaptisan.

Partisipasi secara aktif dan sadar ini terlihat dari keikutsertaan umat dalam aklamasi-aklamasi yang diserukan oleh umat, jawaban-jawaban tertentu, lagu-lagu mazmur dan kidung, gerak-gerik penghormatan, menjaga keheningan yang suci pada saat-saat tertentu, dan adanya rubrik-rubrik untuk peranan umat. Di samping itu peluang partisipasi umat dapat diwujudkan dalam pemilihan lagu-lagu, doa-doa, pembacaan teks Kitab Suci, dan dekorasi gereja. Keikutsertaan umat ini tujuannya adalah untuk semakin meningkatkan penghayatan akan sabda Allah dan misteri Paska Kristus yang sedang dirayakan (lih. RS 39). Namun demikian, di atas semua itu, partisipasi aktif dan sadar ini menyangkut sikap batin, yang semakin menghayati dan mengagumi makna perayaan Ekaristi:

RS 40   Akan tetapi, meskipun perayaan liturgis menuntut partisipasi aktif semua orang beriman, belum tentu berarti bahwa setiap orang harus melakukan kegiatan konkrit lain di samping tindakan dan gerak-gerik umum, seakan-akan setiap orang wajib melakukan satu tugas khusus dalam perayaan Ekaristi. Sebaliknya, melalui instruksi katekis harus diusahakan dengan tekun untuk memperbaiki pendapat-pendapat serta praktek-praktek yang dangkal itu, yang selama beberapa tahun terakhir ini sering terjadi. Katekese yang benar akan menanam kembali dalam hati seluruh orang Kristiani kekaguman akan mulianya serta agungnya misteri iman, yakni Ekaristi…. seluruh hidup Kristiani yang mendapat kekuatan daripadanya dan sekaligus tertuju kepadanya….

Tentang sikap batin ini, Redemptionis Sacramentum mengajarkan:

“Maka, haruslah menjadi jelas buat semua, bahwa Tuhan tidak dapat dihormati dengan layak kecuali pikiran dan hati diarahkan kepada-Nya…. (RS 26) Oleh karena itu, ….. semua umat harus sadar bahwa untuk mengambil bagian di dalam kurban Ekaristi adalah tugas dan martabat mereka yang utama. Dan maka bahwa bukan dengan cara yang pasif dan asal-asalan/malas, melantur dan melamun, tetapi dengan cara penuh perhatian dan konsentrasi, mereka dapat dipersatukan dengan se-erat mungkin dengan Sang Imam Agung, sesuai dengan perkataan Rasul Paulus, “Hendaklah kamu menaruh pikiran dan perasaan yang terdapat juga dalam Kristus Yesus” (Flp 2:5) Dan bersama dengan Dia dan melalui Dia hendaklah mereka membuat persembahan, dan di dalam kesatuan dengan Dia, biarlah mereka mempersembahkan diri mereka sendiri (RS 80). “….menaruh pikiran yang terdapat juga dalam Kristus Yesus” mensyaratkan bahwa semua orang Kristen harus mempunyai, sedapat mungkin secara manusiawi, sikap batin yang sama dengan yang telah terdapat pada Sang Penebus ilahi ketika Ia mempersembahkan Diri-Nya sebagai korban. Artinya mereka harus mempunyai sikap kerendahan hati, memberikan penyembahan, hormat, pujian dan syukur kepada Tuhan yang Maha tinggi dan maha besar. Selanjutnya, artinya mereka harus mengambil sikap seperti halnya sebagai kurban, [yaitu] bahwa mereka menyangkal diri mereka sendiri sebagaimana diperintahkan di dalam Injil, bahwa mereka dengan sukarela dan dengan kehendak sendiri melakukan pertobatan dan tiap-tiap orang membenci dosa-dosanya dan membayar denda dosanya. Dengan kata lain mereka harus mengalami kematian mistik dengan Kristus di kayu salib, sehingga kita dapat menerapkan kepada diri kita sendiri perkataan Rasul Paulus, “Aku telah disalibkan dengan Kristus” (Gal 2:19) (RS, 81)

“…. Jelaslah penting bahwa ritus kurban persembahan yang diucapkan secara kodrati, menandai penyembahan yang ada di dalam hati. Kini kurban Hukum yang Baru menandai bahwa penyembahan tertinggi di mana Sang Kepala yang mempersembahkan diri-Nya, yaitu Kristus, dan di dalam kesatuan dengan Dia dan melalui Dia, semua anggota Tubuh Mistik-Nya memberi kepada Tuhan penghormatan dan sembah sujud yang layak bagi-Nya. (RS 93)…. Agar persembahan di mana umat beriman mempersembahkan Kurban ilahi di dalam kurban ini kepada Bapa Surgawi memperoleh hasil yang penuh, adalah penting bahwa orang-orang menambahkan…. persembahan diri mereka sendiri sebagai kurban (RS 98). Maka semua bagian liturgi, akan menghasilkan di dalam hati kita keserupaan dengan Sang Penebus ilahi melalui misteri salib, menurut perkataan Rasul Paulus, “Aku telah disalibkan dengan Kristus. Aku hidup namun bukan aku sendiri yang hidup, melainkan Kristus yang hidup di dalam aku.” (Gal 2:19-20) Jadi kita menjadi kurban…. bersama dengan Kristus, untuk semakin memuliakan Bapa yang kekal.” (RS 102)

Penyesuaian liturgi bertujuan untuk meningkatkan peran serta para peraya secara aktif

Liturgi, sebagai karya Gereja (karya Kristus dan anggota-anggota-Nya) mengalami perkembangan dan penyesuaian; dan hal ini kita lihat dalam sejarah Gereja. Sebab bagaimanapun, liturgi menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Gereja, dan karena itu segala bentuk penyesuaiannya harus semakin mendorong partisipasi umat di dalamnya dan mengarahkan umat kepada peningkatan penghayatan akan maknanya yang luhur.

Romo Boli Ujan SVD, seorang pakar liturgi di tanah air dan salah seorang narasumber di situs ini, pernah menulis di artikel tentang Penyesuaian dan Inkulturasi liturgi, silakan klik, demikian:

“Arah penyesuaian liturgi dari pihak para peraya sekaligus mengingatkan kita akan tujuan dari penyesuaian liturgi yaitu agar para peraya dapat dengan mudah dan jelas serta aktif mengambil bagian dalam perayaan. Dengan demikian kita lebih mampu memahami tindakan Tuhan dan bersyukur kepada-Nya. …. Liturgi adalah perayaan pertemuan antara Allah dengan manusia dan antara anggota persekutuan satu sama lain yang disatukan dalam Allah. Kehadiran Allah dalam liturgi ini merupakan hal pokok yang tidak dapat digantikan oleh yang lain. Inilah yang membuat keseluruhan suasana perayaan menjadi kudus dan berbeda dengan suasana profan…..

[Namun] Sering penyesuaian liturgi dipandang sebagai kegiatan satu arah saja yaitu upaya dari pihak Allah dan para petugas khusus untuk membuat liturgi itu menjadi relevan dan sesuai dengan para peraya. Padahal liturgi merupakan pertemuan antara Allah dan manusia, dalamnya terjadi dialog bukan monolog. Liturgi sebagai karya Allah ditanggapi oleh para peraya. Maka penyesuaian dari pihak Allah dan para petugas khusus dalam liturgi perlu ditanggapi oleh semua peraya. Dalam liturgi manusia harus berusaha menyesuaikan diri dengan Allah serta rencana-rencana-Nya, dan menyesuaikan diri dengan pedoman-pedoman liturgi terutama pedoman umum mengenai hal-hal pokok dan penting yang dipandang sebagai unsur pembentuk liturgi. Arah penyesuaian terakhir sering kurang mendapat perhatian dalam pembicaraan mengenai pokok ini, sebab yang lebih diutamakan dalam diskusi dan proses penyesuaian liturgi adalah segala upaya membuat liturgi itu sesuai atau cocok untuk para peraya. Kalau demikian penyesuaian liturgi menjadi pincang.”

Beberapa Pelanggaran Liturgi dalam Perayaan Ekaristi

Setelah kita mengetahui pengertian tentang liturgi, mari kita lihat bersama adanya pelanggaran-pelanggaran yang umum terjadi di dalam liturgi Perayaan Ekaristi, yang biasanya didasari oleh kekurangpahaman ataupun ketidakseimbangan dialog antara pihak Allah dan pihak peraya. Dewasa ini, ada kecenderungan untuk terlalu mengikuti kehendak para peraya, sampai mengesampingkan apa yang sebenarnya menjadi hal prinsip yang menjadi kehendak Allah, atau yang selayaknya diberikan kepada Allah sebagai ungkapan penghargaan kita akan Misteri Paska yang kita rayakan dalam liturgi. Kekurangpahaman ataupun ketimpangan penyesuaian dalam liturgi ini melahirkan banyak pelanggaran-pelanggaran, dan berikut ini adalah beberapa contohnya:

Pelanggaran sehubungan dengan persiapan batin sebelum mengikuti Misa Kudus:

1. Tidak berpuasa sedikitnya sejam sebelum menerima Komuni

Seharusnya:

KHK Kan. 919

§ 1 Yang akan menerima Ekaristi Mahakudus hendaknya berpantang dari segala macam makanan dan minuman selama waktu sekurang-kurangnya satu jam sebelum komuni, terkecuali air semata-mata dan obat-obatan.

Maksud puasa sebelum Komuni tentu adalah untuk semakin menyadarkan kita bahwa yang akan kita santap dalam Ekaristi adalah bukan makanan biasa, namun adalah Tuhan sendiri: yaitu Kristus Sang Roti Hidup, yang dapat membawa kita kepada kehidupan kekal (lih. Yoh 6:56-57)

2. Menggunakan pakaian yang tidak/ kurang sopan ke gereja, datang terlambat, ngobrol, berBBM/ SMS di gereja, makan dan minum di dalam gereja, terutama anak- anak, anggota koor yang minum sebelum/ sesudah bertugas, umat saat menunggu dimulainya perayaan Ekaristi.

Seharusnya:

KGK 1387 ….Di dalam sikap (gerak-gerik, pakaian) akan terungkap penghormatan, kekhidmatan, dan kegembiraan yang sesuai dengan saat di mana Kristus menjadi tamu kita. (CCC 1387 …. Bodily demeanor (gestures, clothing) ought to convey the respect, solemnity, and joy of this moment when Christ becomes our guest)

Sudah sewajarnya dan sepantasnya jika kita memberikan penghormatan kepada Allah yang kita jumpai di dalam liturgi. Jika sikap seenaknya tidak kita lakukan jika kita sedang bertemu bapak Presiden, maka selayaknya kita tidak bersikap demikian kepada Tuhan yang kita jumpai di gereja.

3. Tidak memeriksa batin, namun tetap menyambut Komuni meskipun dalam keadaan berdosa berat

Seharusnya:

RS 81    Kebiasaan sejak dahulu kala menunjukkan bahwa setiap orang harus memeriksa batinnya dengan mendalam, dan bahwa setiap orang yang sadar telah melakukan dosa berat tidak boleh menyambut Tubuh Tuhan kalau tidak terlebih dahulu menerima Sakramen Tobat, kecuali jika ada alasan berat dan tidak tersedia kemungkinan untuk mengaku dosa; dalam hal itu ia harus ingat bahwa ia harus membuat doa tobat sempurna, dan dalam doa ini dengan sendirinya tercantum maksud untuk mengaku dosa secepat mungkin (lih. KGK 1385, KHK Kan 916, Ecclesia de Eucharistia, 36) 

Dosa berat memisahkan kita dari Kristus, dan karena itu untuk bersatu dengan-Nya kita harus meninggalkan dosa tersebut, dan mengakukannya di dalam sakramen Tobat. Contoh dosa berat ini misalnya jika hidup dalam perkawinan yang tidak sah menurut hukum Gereja Katolik, atau hidup dalam perzinahan/ percabulan, atau dalam keadaan kecanduan obat-obatan, dst. Kekecualian akan “adanya alasan berat dan tidak tersedia kemungkinan mengaku dosa”, contohnya adalah bahaya maut, atau jika tinggal di daerah terpencil di mana Komuni dibagikan oleh seorang asisten imam dalam waktu sekian minggu sekali.

Pelanggaran dalam bagian- bagian Misa Kudus:

1. Mazmur Tanggapan digantikan dengan lagu rohani lainnya

Seharusnya:

Redemptoris Sacramentum (RS) 62    “Tidak juga diperkenankan meniadakan atau menggantikan bacaan-bacaan Kitab Suci yang sudah ditetapkan, atas inisiatif sendiri, apalagimengganti bacaan dan Mazmur Tanggapan yang berisi Sabda Allah, dengan teks-teks lain yang bukan dari Kitab Suci.” (lih. juga PUMR 57)

Katekismus mengajarkan bahwa kehadiran Kristus dalam Perayaan Ekaristi nyata dalam: 1) diri imamnya; 2) secara khusus dalam rupa roti dan anggur; 3) dalam sabda Allah (bacaan-bacaan Kitab Suci); 4) dalam jemaat yang berkumpul (lih. KGK 1088). Nah sabda Allah yang dimaksud di sini adalah bacaan di dalam Liturgi Sabda, dan ini termasuk bacaan Mazmur pada hari itu.

Selanjutnya tentang pembahasan topik ini, klik di sini.

2. Ordinarium digantikan dengan lagu- lagu lain dengan teks yang berbeda, yang tidak sama dengan yang sudah disahkan KWI.

RS 59    Di sana-sini terjadi bahwa Imam, Diakon atau umat dengan bebas mengubahkan atau menggantikan teks-teks liturgi suci yang harus mereka bawakan. Praktek yang amat tidak baik ini harus dihentikan. Karena dengan berbuat demikian, perayaan Liturgi Suci digoyahkan dan tidak jarang arti asli liturgi dibengkokkan.

Seharusnya:

PUMR 393    Perlu diperhatikan pentingnya nyanyian dalam Misa sebagai bagian utuh dari liturgi. Konferensi Uskuplah yang berwenang mengesahkan lagu-lagu yang serasi, khususnya untuk teks-teks Ordinarium, jawaban dan aklamasi umat, dan untuk ritus-ritus khusus yang diselenggarakan dalam kurun tahun liturgi….

Rumusan Ordinarium merupakan pernyataan iman Gereja yang sifatnya baku, sehingga tidak selayaknya diubah-ubah atas kehendak pribadi.

3. Kurangnya saat hening.

Seharusnya:

PUMR 45    Beberapa kali dalam Misa hendaknya diadakan saat hening. Saat hening juga merupakan bagian perayaan, tetapi arti dan maksudnya berbeda-beda menurut makna bagian yang bersangkutan. Sebelum pernyataan tobat umat mawas diri, dan sesudah ajakan untuk doa pembuka umat berdoa dalam hati. Sesudah bacaan dan homili umat merenungkan sebentar amanat yang didengar. Sesudah komuni umat memuji Tuhan dan berdoa dalam hati.
Bahkan sebelum perayaan Ekaristi, dianjurkan agar keheningan dilaksanakan dalam gereja, di sakristi, dan di area sekitar gereja, sehingga seluruh umat dapat menyiapkan diri untuk melaksanakan ibadat dengan cara yang khidmat dan tepat.

PUMR 56    Liturgi Sabda haruslah dilaksanakan sedemikian rupa sehingga mendorong umat untuk merenung. Oleh karena itu, setiap bentuk ketergesa-gesaan yang dapat mengganggu permenungan harus sungguh dihindari. Selama Liturgi Sabda, sangat cocok disisipkan saat hening sejenak, tergantung pada besarnya jemaat yang berhimpun. Saat hening ini merupakan kesempatan bagi umat untuk meresapkan sabda Allah, dengan dukungan Roh Kudus, dan untuk menyiapkan jawaban dalam bentuk doa. Saat hening sangat tepat dilaksanakan sesudah bacaan pertama, sesudah bacaan kedua, dan sesudah homili.

4. Diizinkannya seorang awam untuk berkhotbah/ memberikan kesaksian di dalam homili  (misalnya untuk mengisi homili Minggu Panggilan, homili di misa requiem, ataupun kesempatan khusus lainnya).

Seharusnya:

RS 64    Homili yang diberikan dalam rangka perayaan Misa Kudus, dan yang merupakan bagian utuh dari liturgi itu “pada umumnya dibawakan oleh Imam perayaan. Ia dapat menyerahkan tugas ini kepada salah seorang imam konselebran, atau kadang-kadang, tergantung situasi, kepada diakon, tetapi tidak pernah kepada seorang awam….”

RS 66    Larangan terhadap orang awam untuk berkhotbah dalam Misa, berlaku juga untuk para seminaris, untuk mahasiswa teologi dan untuk orang yang telah diangkat dan dikenal sebagai “asisten pastoral”; tidak boleh ada kekecualian untuk orang awam lain, atau kelompok, komunitas atau perkumpulan apa pun.

RS 74    Jika dipandang perlu bahwa kepada umat yang berkumpul di dalam gereja, diberi instruksi atau kesaksian tentang hidup Kristiani oleh seorang awam, maka sepatutnya hal ini dibuat di luar Misa. Akan tetapi jika ada alasan kuat, maka dapat diizinkan bahwa suatu instruksi atau kesaksian yang demikian disampaikan setelah Doa sesudah Komuni. Namun hal ini tidak boleh menjadi kebiasaan. Selain itu, instruksi atau kesaksian itu tidak boleh bercorak seperti sebuah homili, dan tidak boleh homili dibatalkan karena ada acara dimaksud.

RS 67 Perlulah diperhatikan secara khusus, agar homili itu sungguh berdasarkan misteri-misteri penebusan, dengan menguraikan misteri-misteri iman serta patokan hidup Kristiani, bertitik tolak dari bacaan-bacaan Kitab Suci serta teks-teks liturgi sepanjang tahun liturgi, dan juga memberi penjelasan tentang bagian umum (Ordinarium) maupun bagian khusus (Proprium) dala Misa ataupun suatu perayaan gerejawi lain…..

5. Pemberian Salam Damai yang dilakukan terlalu meriah dan panjang, sampai imam turun dari panti imam.

Seharusnya:

RS 71    Perlu mempertahankan kebiasaan seturut Ritus Romawi, untuk saling menyampaikan salam damai menjelang Komuni. Sesuai dengan tradisi Ritus Romawi, kebiasaan ini bukanlah dimaksudkan sebagai rekonsiliasi atau pengampunan dosa, melainkan mau menyatakan damai, persekutuan dan cinta sebelum menyambut Ekaristi Mahakudus. Segi rekonsiliasi antara umat yang hadir lebih diungkapkan dalam upacara tobat pada awal Misa, khususnya dalam rumus pertama.

RS 72    “Salam damai hendaknya diberikan oleh setiap orang hanya kepada mereka yang terdekat dan dengan suatu cara yang pantas.” “Imam boleh memberikan salam damai kepada para pelayan, namun tidak meninggalkan panti imam agar jalannya perayaan jangan terganggu….”

Salam Damai perlu dipertahankan, hanya hal dinyanyikan atau tidak, itu tidak secara eksplisit dinyatakan di dalam dokumen Gereja. Bagi yang memilih untuk menyanyikannya, dasarnya karena menganggap bahwa nyanyian itu merupakan cara menyampaikan damai. Sedangkan yang tidak menyanyikannya, kemungkinan menganggap bahwa hal dinyanyikannya Salam Damai tidak eksplisit disyaratkan dalam dokumen Gereja, dan karena jika dinyanyikan malah dapat mengganggu pusat perhatian saat itu yang seharusnya difokuskan kepada Kristus. Jika kelak ingin diseragamkan, maka pihak KWI-lah yang berwenang untuk menentukan apakah Salam Damai ini akan dinyanyikan atau tidak dinyanyikan.

Pelanggaran dalam hal penerimaan Komuni:

1. Umat mencelupkan sendiri Hosti ke dalam piala anggur.

Seharusnya:

RS 94     Umat tidak diizinkan mengambil sendiri– apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti Kudus atau Piala kudus.

RS 104     Umat yang menyambut, tidak diberi izin untuk mencelupkan sendiri hosti ke dalam piala; tidak boleh juga ia menerima hosti yang sudah dicelupkan itu pada tangannya…..

PUMR 160     Umat tidak diperkenankan mengambil sendiri roti kudus atau piala, apalagi saling memberikannya antar mereka. Umat menyambut entah sambil berlutut atau sambil berdiri, sesuai dengan ketentuan Konferensi Uskup…

Pada hakekatnya Komuni adalah sesuatu yang “diberikan” oleh Kristus: “Terimalah dan makanlah inilah Tubuh-Ku yang diserahkan bagi-Mu…. Terimalah dan minumlah, inilah darah-Ku yang ditumpahkan bagimu….”. Jadi bukan sesuatu yang dapat diambil sendiri.

2. Pengantin saling menerimakan Komuni.

Seharusnya, tidak boleh:

RS 94     Umat tidak diizinkan mengambil sendiri- apalagi meneruskan kepada orang lain- Hosti Kudus atau Piala kudus. Dalam konteks ini harus ditinggalkan juga penyimpangan di mana kedua mempelai saling menerimakan Komuni dalam misa perkawinan.

Ekaristi kudus adalah kurban Kristus, dan diberikan oleh Kristus (melalui imam ataupun petugas pembagi Komuni tak lazim yang diberi tugas tersebut), sehingga bukan untuk saling diterimakan oleh umat sendiri.

3. Umat yang menerima Komuni dengan tangan, tidak melakukan sikap penghormatan sebelum menerimanya.

Seharusnya:

PUMR 160    ….Tetapi, kalau menyambut sambil berdiri, dianjurkan agar sebelum menyambut Tubuh (dan Darah) Tuhan mereka menyatakan tanda hormat yang serasi, sebagaimana ditentukan dalam kaidah- kaidah mengenai komuni.

Adalah baik jika sesaat sebelum menyambut Komuni umat menundukkan kepala, tanda penghormatan kepada Kristus Tuhan yang hadir di dalamnya.

4. Patena sudah jarang digunakan.

Seharusnya:

RS 93    Patena Komuni untuk umat hendaknya dipertahankan, demi menghindarkan bahaya jatuhnya hosti kudus atau pecahannya.

5. Umat tidak menjawab “Amin” pada perkataan Romo, “Tubuh Kristus” sebelum menerima hosti.

Seharusnya:

PUMR 287    Kalau komuni dua rupa dilaksanakan dengan mencelupkan hosti ke dalam anggur, tiap penyambut, sambil memegang patena di bawah dagu, menghadap imam yang memegang piala. Di samping imam berdiri pelayan yang memegang bejana kudus berisi hosti. Imam mengambil hosti, mencelupkan sebagian ke dalam piala, memperlihatkannya kepada penyambut sambil berkata: Tubuh dan Darah Kristus. Penyambut menjawab: Amin, lalu menerima hosti dengan mulut, dan kemudian kembali ke tempat duduk.

6. Petugas Pembagi Komuni Tak Lazim (atau dikenal umat dengan istilah pro-diakon) membagi Komuni, Pastor malah duduk.

Seharusnya:

RS 154    Seperti  sudah dinyatakan, “pelayan yang selaku pribadi Kristus dapat melaksanakan sakramen Ekaristi, hanyalah Imam yang ditahbiskan secara sah” (lih. KHK Kan 900, 1) Karena itu, istilah “pelayan Ekaristi: hanya dapat diterapkan pada seorang Imam. Di samping itu, berdasarkan pentahbisan suci, pelayan-pelayan yang lazim untuk memberi komuni adalah Uskup, Imam dan Diakon….

RS 151    Hanya kalau sungguh perlu, boleh diminta bantuan pelayan-pelayan tak lazim dalam perayaan liturgi. Permohonan akan bantuan yang demikian bukannya dimaksudkan demi menunjang partisipasi umat, melainkan, karena kodratnya, bersifat pelengkap dan darurat…..

RS 152    Jabatan- jabatan yang semata- mata pelengkap ini jangan dipergunakan untuk menjatuhkan pelayanan asli oleh para Imam demikian rupa…..

RS 157    ….Tidak dapat dibenarkan kebiasaan para Imam yang, walaupun hadir pada perayaan itu, tidak membagi komuni dan menyerahkan tugas ini kepada orang-orang awam.

Pelanggaran dalam hal musik liturgis:

1. Dinyanyikannya lagu-lagu pop rohani dalam perayaan Ekaristi

Seharusnya:

Tra le Sollecitudini  1    Musik liturgis (sacred music)… mengambil bagian dalam ruang lingkup umum liturgi, yaitu kemuliaan Tuhan, pengudusan dan pengajaran umat beriman. Musik liturgis memberi kontribusi kepada keindahan dan keagungan upacara gerejawi, dan karena tujuan prinsipnya adalah untuk melingkupi teks liturgis dengan melodi yang cocok demi pemahaman umat beriman, tujuan utamanya adalah untuk menambahkan dayaguna-nya kepada teks, agar melaluinya umat dapat lebih terdorong kepada devosi dan lebih baik diarahkan kepada penerimaan buah-buah rahmat yang dihasilkan oleh perayaan misteri-misteri yang paling kudus tersebut.

Tra le Sollecitudini  2     Karena itu musik liturgis (sacred music) … harus kudus, dan harus tidak memasukkan segala bentuk profanitas, tidak hanya di dalam musik itu sendiri, tetapi juga di dalam cara pembawaannya oleh mereka yang memainkannya.

Tra le Sollecitudini  5    Gereja telah selalu mengakui dan menyukai kemajuan dalam hal seni, dan menerima bagi pelayanan agama semua yang baik dan indah yang ditemukan oleh para pakar yang ada sepanjang sejarah — namun demikian, selalu sesuai dengan kaidah- kaidah liturgi. Karena itu musik modern juga diterima Gereja, sebab musik tersebut menyelesaikan komposisi dengan keistimewaan, keagungan dan kedalaman, sehingga bukannya tak layak bagi fungsi-fungsi liturgis. Namun karena musik modern telah timbul kebanyakan untuk melayani penggunaan profan, maka perhatian yang khusus harus diberikan sehubungan dengan itu, agar komposisi musik dengan gaya modern yang diterima oleh Gereja tidak mengandung apapun yang profan, menjadi bebas dari sisa-sisa motif yang diangkat dari teater, dan tidak disusun bahkan di dalam bentuk- bentuk teatrikal seperti cara menyusun lagu- lagu profan.

Harus dibedakan bahwa untuk lagu-lagu liturgis, lagu bukan hanya sebagai ungkapan perasaan tetapi ungkapan iman (lex orandi lex credendi).

2. Adanya tari- tarian yang menyerupai pertunjukan/ performance diadakan dalam perayaan Ekaristi, kemudian diikuti dengan tepuk tangan umat.

Seharusnya:

RS 78     … Perlu dihindarkan suatu Perayaan Ekaristi yang hanya dilangsungkan sebagai pertunjukan atau menurut gaya upacara-upacara lain, termasuk upacara-upacara profan: agar Ekaristi tidak kehilangan artinya yang otentik.

Direktorium tentang Kesalehan Umat dan Liturgi 17    …. Di kalangan sejumlah suku, nyanyian secara naluriah terkait dengan tepuk tangan, gerak tubuh secara ritmis, dan bahkan tarian. Ini semua adalah bentuk lahiriah dari gejolak batin dan merupakan bagian dari tradisi suku ….Jelas, itu hendaknya menjadi ungkapan tulus doa jemaat dan tidak sekedar menjadi tontonan…

Paus Benediktus XVI dalam The Spirit of the Liturgy (San Francisco: Ignatius Press, 2000), p. 198: “Adalah suatu kekacauan untuk mencoba membuat liturgi menjadi “menarik” dengan memperkenalkan tarian pantomim (bahkan sedapat mungkin ditarikan oleh grop dansa ternama), yang sering kali (dan benar, dari sudut pandang profesionalisme) berakhir dengan applause -tepuk tangan. Setiap kali tepuk tangan terjadi di tengah liturgi yang disebabkan oleh semacam prestasi manusia, itu adalah tanda yang pasti bahwa esensi liturgi  telah secara total hilang, dan telah digantikan dengan semacam pertunjukan religius. Atraksi sedemikian akan memudar dengan cepat- ia tak dapat bersaing di arena pertunjukan untuk mencapai kesenangan (leisure pursuits), dengan memasukkan tambahan berbagai bentuk gelitik religius.”

Kardinal Arinze menjelaskannya demikian: bahwa pada budaya- budaya tertentu (yaitu di Afrika dan Asia), tarian menjadi bagian yang tak terpisahkan dari cara penyembahan, namun gerakan ini adalah ‘graceful movement‘ untuk menunjukkan suka cita dan penghormatan, dan bukan ‘performance‘. Dalam budaya ini, gerakan tersebut dapat diadakan dalam prosesi perayaan Ekaristi, namun bukan sebagai pertunjukan. Sedangkan di tempat- tempat lain di mana tarian tidak menjadi bagian dari penyembahan/ penghormatan (seperti di Eropa dan Amerika) maka memasukkan tarian ke dalam perayaan Ekaristi menjadi tidak relevan. Untuk mendengarkan penjelasan Kardinal Arinze tentang hal ini, silakan klik.

3. Band masuk gereja dan digunakan sebagai alat musik liturgi.

Seharusnya:

Tra le Sollecitudini 19    Penggunaan alat musik piano tidak diperkenankan di gereja, sebagaimana juga alat musik yang ribut atau berkesan tidak serius (frivolous), seperti drum, cymbals, bells dan sejenisnya.

Tra le Sollecitudini 20    Dilarang keras menggunakan alat musik band di dalam gereja, dan hanya di dalam kondisi- kondisi khusus dengan persetujuan Ordinaris dapat diizinkan penggunaan alat musik tiup, yang terbatas jumlahnya, dengan penggunaan yang bijaksana, sesuai dengan ukuran tempat yang tersedia dan komposisi dan aransemen yang ditulis dengan gaya yang sesuai, dan sesuai dalam segala hal dengan penggunaan organ.

Maka diperlukan izin khusus untuk menggunakan alat-alat musik lain, terutama jika alat tersebut dapat memberikan efek ribut/ keras, dan berkesan profan/ tidak serius.

Beberapa Pertanyaan tentang Liturgi:

1. Mengenai musik liturgi, apa seharusnya alat musik yang digunakan? Bolehkah menggunakan organ dengan tambahan suara alat musik lain?
Bila mengacu kepada Sacrosanctum Concilium 120, alat musik yang sebaiknya digunakan adalah organ pipa. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan penggunaan alat musik lain, sepanjang disetujui oleh pihak otoritas Gereja, dan asalkan sesuai untuk digunakan dalam musik sakral.

SC 120    “Dalam Gereja Latin orgel pipa hendaknya dijunjung tinggi sebagai alat musik tradisional, yang suaranya mampu memeriahkan upacara-upacara Gereja secara mengagumkan, dan mengangkat hati Umat kepada Allah dan ke surga. Akan tetapi, menurut kebijaksanaan dan dengan persetujuan pimpinan gerejawi setempat yang berwenang, sesuai dengan kaidah art. 22 (2), 37 dan 40, alat-alat musik lain dapat juga dipakai dalam ibadat suci, sejauh memang cocok atau dapat disesuaikan dengan penggunaan dalam liturgi, sesuai pula dengan keanggunan gedung gereja, dan sungguh membantu memantapkan penghayatan Umat beriman.”

Paus Pius XII mengeluarkan dokumen tentang Musik Liturgis yang berjudul Musicae Sacrae (MS), dan secara khusus menyebutkan tentang hal ini demikian:

MS 59    “Selain organ, alat-alat musik lain dapat digunakan untuk memberikan bantuan besar dalam mencapai maksud yang tinggi dari musik liturgi, asalkan mereka tidak memainkan apapun yang profan, yang berisik atau hingar bingar dan tidak bertentangan dengan pelayanan sakral atau martabat tempat kudus. Di antara alat-alat musik ini, biola dan alat-alat musik lainnya yang menggunakan cekungan (bow) adalah baik sebab ketika dimainkan sendiri atau dengan alat musik senar lainnya, alat- alat musik ini mengekspresikan perasaan suka cita dan dukacita dalam jiwa dengan kekuatan yang tak dapat dilukiskan…”

Sedangkan tentang hal alat musik ini, Rm. Bosco da Cunha dari Komisi Liturgi KWI mengatakan:

“KWI masih dalam proses berusaha mengaktualisasi dokumen Sacrosanctum Concilium Konsili Vatikan II; KWI tidak gegabah. Usaha penelitian dan percobaan alat musik tradisional aneka suku bangsa sudah mulai dengan “Pusat Musik Liturgi” Yogyakarta dipimpin Romo Karl Edmund Prier SJ sejak 1980an namun masih berlangsung”.

Beliau menyarankan bagi yang berminat mengetahui lebih lanjut untuk mengunjungi PML Yogyakarta di Jl. Abubakar Ali Kotabaru Yogyakarta untuk mengetahui studio dan showroom karya-karya musik liturgi inkulturatif.

2. Bila dikaitkan dengan adaptasi-adaptasi yang muncul di Sacrosanctum Concilium, bagaimana batasan-batasannya agar tidak mengontradiksi dokumen-dokumen Gereja lainnya (dalam hal penentuan musik liturgi)?

Musicae Sacrae 60    “Sebab jika musik itu tidak profan atau bertentangan dengan kesakralan tempat dan fungsi dan tidak berasal dari keinginan untuk mencapai efek-efek yang luar biasa dan tidak lazim, maka gereja-gereja kita harus menerimanya, sebab mereka dapat menyumbangkan dalam cara yang tidak kecil terhadap keagungan upacara-upacara sakral, dapat mengangkat pikiran kepada hal-hal yang lebih tinggi dan dapat menumbuhkan devosi yang sejati dari jiwa.” (lih. MD 193)

Maka, nampaknya yang perlu dijadikan patokan adalah prinsipnya, yaitu:

1) Tidak memasukkan unsur profanitas dalam musik liturgis;
2) Musik itu tidak menghasilkan efek suara yang luar biasa dan tak lazim
3) Musik itu dapat membantu mengangkat pikiran kepada hal- hal yang lebih tinggi:
Apakah membantu ke-empat hal ini: penyembahan (worship/ adoration), syukur (thanksgiving), pertobatan (contrition),     permohonan (supplication).
4) Menggunakan musik-musik yang sudah mendapat persetujuan dari otoritas Gereja (ada Nihil Obstat dan Imprimatur);
5) Mengacu kepada ketentuan yang sudah pernah secara eksplisit ditentukan oleh otoritas Gereja.

3. Bolehkah choir (koor) terdiri dari perempuan?
Walaupun di dokumen yang dikeluarkan oleh Paus Pius X, Tra le Sollecitudini 13,14 (1903) dikatakan bahwa untuk koor anggotanya harus laki-laki- mungkin karena hal ini merupakan tradisi Gereja sejak zaman dulu; namun ketentuan ini kemudian diperbaharui di dokumen berikutnya tentang Musik Liturgi yang dikeluarkan oleh Paus Pius XII, Musicae Sacrae, demikian:

MS 74     Ketika tidak mungkin diperoleh sekolah paduan suara (Scholae Cantorum) atau di mana tidak ada cukup anak laki-laki untuk koor, diperbolehkan bahwa “kelompok pria dan wanita atau anak-anak perempuan, yang ditempatkan di luar tempat kudus (sanctuary) yang terpisah untuk penggunaan kelompok ini secara khusus, dapat menyanyikan teks-teks liturgi pada saat Misa Agung, sepanjang para pria dipisahkan dari para wanita dan anak- anak perempuan dan segala yang tidak pantas dihindari….

4. Perlukah kita ikut membungkuk setiap saat seorang imam membungkuk dalam Perayaan Ekaristi?
Tidak perlu. Yang ditulis dalam Tata Perayaan Ekaristi adalah, umat membungkuk pada waktu Ritus Pembuka ketika Imam dan Pelayan lain menghormati Altar, dan pada sesudah kata-kata Konsekrasi atas roti dan anggur, ketika Imam berlutut; dan pada saat Credo (syahadat) yaitu pada perkataan, “[Yesus Kristus] yang dikandung dari Roh Kudus, dilahirkan oleh Perawan Maria”.

5. Bolehkah imam menambah hanya beberapa kata atau bagian dalam sebuah Perayaan Ekaristi?
Jika ada titik-titik (….) boleh disebutkan nama orang yang didoakan (doa bagi orang yang masih hidup maupun orang yang sudah meninggal) seperti dalam Doa Syukur Agung pertama.

RS 51    ….”Tidak ada toleransi terhadap imam-imam yang merasa berhak menyusun Doa Syukur Agungnya sendiri” atau mengubahkan teks-teks yang sudah disahkan oleh Gereja atau memperkenalkan teks-teks lain, yang telah dikarang oleh pribadi-pribadi tertentu.

6. Bagaimana seharusnya kostum pelayan altar? Apakah betul pelayan altar putri seharusnya mengenakan alba dan mengapa?
Apakah wanita ideal untuk menjadi pelayan altar walaupun diperbolehkan?

PUMR 339    Akolit, lektor dan pelayan awam lain boleh mengenakan alba atau busana lain yang disahkan oleh Konferensi Uskup untuk wilayah gerejawi yang bersangkutan.
RS 47    Sangat dianjurkan untuk mempertahankan kebiasaan yang luhur yakni pelayanan altar oleh anak laki-laki atau pemuda, biasanya disebut pelayan Misa, suatu tugas yang dilaksanakannya seturut cara akolit. Hendaknya mereka diberi katekese tentang fungsi mereka sesuai dengan daya tangkap mereka. Perlu diingat bahwa berabad-abad lamanya dari amat banyak anak seperti ini telah muncul banyak pelayan tertahbis….. Anak perempuan atau ibu-ibu boleh diterima untuk melayani altar, sesuai dengan kebijakan Uskup diocesan dan dengan memperhatikan norma-norma yang sudah ditetapkan.

7. Apakah inkulturasi liturgi memperbolehkan penggunaan berbagai macam alat musik di luar organ pipa?

Hal ini dimungkinkan. Pimpinan Gereja yang mengambil keputusan untuk menggunakan alat- alat musik lain, hendaknya dalam proses adaptasi- inkulturasi membuat penelitian untuk mengetahui apakah alat musik tersebut digunakan dalam ibadat religius menurut budaya setempat dan sungguh membantu umat beriman mengangkat hati kepada Tuhan untuk memuji dan menyembahnya? Bisa saja alat musik yang sama digunakan baik dalam upacara keagamaan dan dalam perayaan profan, tetapi harus diperhatikan perbedaan dalam cara menggunakannya. Ada nada dan melodi yang khas dalam upacara keagamaan dan dalam acara profan. Seperti pada alat tifa dalam budaya orang Papua Selatan, ada bunyi dan cara memukul yang khas dalam ibadat religius, yang berbeda dengan bunyi dan cara memukul tifa tersebut jika digunakan untuk kegiatan- kegiatan yang profan saja.

PUMR 393     …. Demikian pula, Konferensi Uskuplah yang berwenang memutuskan gaya musik, melodi, dan alat musik yang boleh digunakan dalam ibadat ilahi; semua itu sejauh serasi, atau dapat diserasikan dengan penggunaannya yang bersifat kudus.

Kesimpulan: Mengapa perlu memperhatikan norma-norma Liturgi dan menghindari penyelewengannya?

Adalah penting kita ketahui bersama, bahwa “Norma-norma liturgi Ekaristi dimaksudkan untuk mengungkapkan dan melindungi misteri Ekaristi dan juga menjelaskan bahwa Gerejalah yang merayakan sakramen dan pengorbanan yang agung. Sebagaimana yang ditulis oleh Paus Yohanes Paulus II, “Norma-norma ini adalah ungkapan konkret dari kodrat gerejawi otentik mengenai Ekaristi; inilah maknanya yang terdalam. Liturgi tak pernah menjadi milik perorangan, baik dari selebran maupun komunitas, tempat misteri-misteri dirayakan.” ((Ecclesia de Eucharistia, 52)) Ini berarti bahwa “… para imam yang merayakan Misa dengan setia seturut norma-norma liturgi, dan komunitas-komunitas yang mengikuti norma-norma itu, dengan tenang namun lantang memperagakan kasih mereka terhadap Gereja. ((Ibid., lih. Redemptoris Sacramentum, Lampiran, 2))

Adanya penyelewengan-penyelewengan yang terjadi dalam liturgi seringkali berhubungan dengan salah persepsi tentang makna ‘kebebasan’; dan hal ini tidak menuju kepada pembaharuan sejati yang diharapkan oleh Konsili Vatikan II. Karena penyimpangan ini dapat mengakibatkan merosotnya/ hubungan yang perlu antara hukum doa dengan hukum iman, yaitu bahwa doa harus merupakan ungkapan iman (lex orandi, lex credendi).

Akhirnya, marilah kita berpartisipasi secara aktif dan sadar setiap kali kita mengikuti perayaan liturgi, dan juga dengan memperhatikan dan melaksanakan ketentuan- ketentuannya, sebagai tanda bukti bahwa kita mengasihi Kristus dan Gereja-Nya.

4.4 8 votes
Article Rating
263 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
J A Lebert
J A Lebert
10 years ago

Sekali lagi saya ingin bertanya…… Begini, saya dan beberapa teman terlibat diskusi di media sosial dengan penggiat Karismatik asal Semarang…dalam diskusi tersebut disinggung pula misa. Saya beri beberapa copas komentar yang bersangkutan ttg misa (copas) == hmm…. saya beri gambaran spt ini, – tepuk tangan hanya dilakukan pada lagu sebelum Misa dimulai. Biasanya untuk membangun suasana – setelah masuk dalam Misa, tidak ada tepuk tangan – tari tarian hanyalah tempat untuk memberikan ruang bagi anak2 muda, terutama wanita, untuk meyalurkan bakatnya, dalam memuji dan menyembah Tuhan – lagu2 di luar, hmmm… sudah saya katakan, ordinarium pasti, dan tidak pernah diganti.… Read more »

brian
brian
10 years ago

Dear katolisitas and Rm Boli, SVD Pelindung Gereja stasi kami adalah St Petrus dan Paulus, yang hari rayanya tahun ini jatuh pada hari Sabtu. Di tempat kami tak mungkin kami merayakannya pagi hari karena masih sibuk kerja. Yang bisa adalah sore atau hari Minggu. Persoalannya Sabtu sore pastor sudah terikat dengan jadwal Misa Sabtu sore di Gereja paroki. Pastor paroki memutuskan untuk memindahkannya ke hari Minggu. Pertanyaan saya, apakah boleh demikian? Bagaimana ketentuan-ketentuannya? Apakah bacaannya diambil dari bacaan liturgi hari Minggu atau hari raya bersangkutan? Apakah warna liturginya merah atau hijau? Sebab, waktu mendapat pendalaman liturgi, kami diberitahu bahwa hari… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  brian
10 years ago

Brian yth

Pemindahan Misa Hari Raya setingkat Hari Minggu hendaknya berkonsultasi dengan Uskup Ordinaris setempat. Pada umumnya setiap hari raya yang wajib dirayakan dalam Gereja Katolik ada 7, dan tidak semua jatuh pada hari Minggu. HR St Petrus dan Paulus jika jatuh hari Sabtu bisa dirayakan Sabtu sore dan Hari Minggu Biasa XIII dirayakan hari Minggu, bukan dibalik.

salam
Rm Wanta

brian
brian
Reply to  RD. Bagus Kusumawanta
10 years ago

Dear Rm. Wanta

Jawaban romo ada yang belum saya paham. Saya tidak mengerti apa yang dibalik?

Saya hanya mau tanya, apakah misa Hari Raya St Petrus dan Paulus yang jatuh pada hari Sabtu, bisa dirayakan pada hari Minggu? Dan kalau bisa, apakah liturginya (bacaan, mazmur dan warna) diambil dari Hari Rayanya atau tetap liturgi hari minggu?

Merayakannya hari Sabtu Sore tidak bisa, karena semua pastor punya kesibukan untuk merayakan misa Minggu BIasa XIII di beberapa tempat.

salam,

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  brian
10 years ago

Brian yth,

Perayaan yang baru dirayakan, HR St Petrus dan St Paulus jatuh pada hari Sabtu tetap dirayakan Sabtu, jika dipindahkan ke hari Minggu maka nanti Minggu ke XIII dirayakan di mana? Maka HR St Petrus dan St Paulus dirayakan Sabtu sore. Sabtu sore jangan dirayakan Misa hari Minggu ke XIII melainkan esoknya. Bukan dibalik maksudnya Minggu dirayakan HR St Petrus dan St Paulus, sedangkan Sabtu dirayakan Hari Minggu ke XIII.

Semoga semakin jelas, salam
Rm Wanta

brian
brian
Reply to  RD. Bagus Kusumawanta
10 years ago

Dear Rm Wanta, Terima kasih romo. Artinya tidak boleh. Dalam penjelasan saya di awal, saya sudah katakan bahwa tidak mungkin kami merayakannya pada hari Sabtu sore. Gambaran situasi kami begini: Paroki kami memiliki 7 stasi yang terpisah oleh laut, sementara pastornya hanya 3. Pada waktu itu, 2 pastor melayani di pulau induk (4 misa: sabtu sore 2 dan minggu pagi 2). Satu pastor melayani di dua pulau. Sabtu sore di pulau A (cuma 1 misa), Minggu di pulau B (2 misa, salah satunya misa hari raya). Kesimpulannya, apa yang dibuat pastor kami keliru. Karena beliau merayakan Hari Raya St Petrus… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  brian
10 years ago

Brian Yth,

Ya, perayaan secara liturgis (Misa) hendaknya tetap Sabtu sore dan kalau hendak dirayakan secara khusus dalam suatu acara perayaan ulang tahun paroki, silakan boleh dirayakan pada hari Minggu setelah Misa

Salam dan berkat Tuhan
Rm Wanta

Tegar
Tegar
10 years ago

Salam damai Katolisitas, Saya sering dengar beberapa orang yang ngotot melakukan pelanggaran liturgi menggunakan ayat Markus 2:27 (2:27 Lalu kata Yesus kepada mereka: “Hari Sabat diadakan untuk manusia dan bukan manusia untuk hari Sabat”) sebagai pembenaran atas tindakan mereka (liturgi untuk manusia, bukan manusia untuk liturgi). Saya pernah menegur beberapa aktivis dari sebuah komunitas kategorial karena waktu memilih-milih lagu untuk Misa, mereka mengganti Mazmur antarbacaan dengan lagu pop rohani bertema ‘Sabda Tuhan.’ Mereka lalu menjawab, “ini kebiasaan komunitas kita, kalau Misa yang diadakan untuk internal, kita pakai cara ini (mengganti Mazmur), tapi kalau melibatkan umat di luar komunitas kita, kita… Read more »

Wewenang
Wewenang
10 years ago

@ Chris, Syalom, salam damai. Saya yakin orang2 itu gak bakalan lama di gereja aliran2 karismatik itu. Krna sy juga s4 mengalaminya sewaktu sma & kuliah dulu. Wkt itu setahun penuh sy pindah2 gereja pentacostal/ karismatik, lutheran, advent di daerah sy tapi tetap ikut Misa di GK juga. Sy membandingkan banyakkkkk sekali hal yg aneh & tak masuk akal dlm ibadah n pribadi pemimpin2 mrka. Mis: saat penyembuhan, koq kepala saya didorong2 supaya jatuh, terpaksa sy pura2 jatuh n saya angkat lutut saya, malu deh tu pendoa ^^ [Dari Katolisitas: Cara mendoakan dengan mendorong-dorong, tentu saja bukan cara yang baik… Read more »

Caecilia
Caecilia
Reply to  Wewenang
10 years ago

Sekedar sharing, Saya juga pernah ikut kebaktian di gereja protestan,karena diajak teman2 saya. Sewaktu masuk ke dalam gedung gereja,saya kagum ketika pertama kali melihat beberapa bapak dan ibu dengan pakaian sangat necis (menurut saya),berdiri dan menyalami jemaat yang datang dengan sangat ruamaaah ,dan saya diberi amplop. Saya sedikit bingung karena di dalam amplop tsb ada kertas yang berisi,kolom nama,nomer rekening dsb,teman saya menjelaskan tak perlu kita mengisi keterangan di kertas itu,isi saja uang seikhlasnya,saya jadi lega :) .Gedungnya sangat megah,sampai dua lantai. Ternyata waktu itu adalah minggu pertama,dimana sebelum kebaktian dimulai ditayangkan kegiatan yang telah dilakukan oleh gereja itu selama… Read more »

Tunjung Sari
Tunjung Sari
10 years ago

Misa di Katedral Padang: -gerejanya megah, krn udah direnovasi sesudah gempa 2009 -didalem gereja sejuk, krn ada AC -umatnya banyak, gereja selalu penuh tetapiiii…terasa hambar karena tidak ada koornya….terasa abeh bagi saya, setiap saya datang misa kok nggak ada koornya. saya ndak bisa nyanyi, apalagi ngajari koor, jadi saya hanya bisa prihatin saja… [Dari Katolisitas: Silakan menyampaikan hal ini kepada Pastor yang bertugas ataupun Bapa Uskup. Atau jika Anda mau, silakan mengumpulkan beberapa orang yang mempunyai keprihatinan serupa (tak harus Anda yang memimpin koor), untuk bergabung dan memulai latihan koor untuk melayani pada perayaan Ekaristi Kudus pada hari Minggu/ hari… Read more »

brian
brian
10 years ago

Dear Rm Boli and katolisitas

Pada Kamis Putih biasanya ada upacara pembasuhan kaki. Pernah sekali saya ikut misa Kamis Putih di sebuah tempat terpencil tanpa ada upacara pembasuhan kaki. Alasannya, jumlah prianya kurang. Pastor waktu itu bilang bahwa upacara pembasuhan kaki bersifat fakutatif. Pernah juga saya saksikan upacara pembasuhan kakinya digabungkan dengan bacaan Injil. Artinya, Injil didramatisir, karena kebetulan bacaan Injil mengisahkan tentang pembasuhan kaki.

Pertanyaan saya:
1. Apakah boleh upacara pembasuhan kaki ditiadakan?
2. Apakah boleh upacara pembasuhan kaki digabungkan dengan bacaan Injil dalam bentuk dramatisir?

Mohon pencerahan!

Salam,

brian

brian
brian
Reply to  Ingrid Listiati
10 years ago

terima kasih atas jawabannya. Jawaban ini membawa pencerahan bagi saya.

Dave Mc Bering
Dave Mc Bering
10 years ago

Salam damai Romo Bernardus Boli Ujan, SVD Dalam setiap misa yang dipimpin oleh Romo X, beliau SELALU mengakhiri homili dengan bernyanyi sebuah lagu rohani dengan diiringi oleh GITAR ELEKTRIK yang dimainkan oleh beliau sendiri…dan tentu saja selalu ditutup dengan applause / tepuk tangan oleh umat… Alasan yang beliau kemukakan (mohon maaf semua alasan tidak dapat menentramkan hati) yaitu mengisi waktu hening sesudah komuni dengan lagu yang sesuai dengan tema homili…(saya juga bingung homili kapan, komuni kapan) Lalu mengenai tepuk tangan Romo yang bersuara merdu dan pandai bermain gitar tsb mengatakan bahwa, Paus saja di Roma diberikan applause/tepuk tangan dan tidak… Read more »

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  Dave Mc Bering
10 years ago

Salam Dave, Sayang kalau Dave akhirnya tak tenang sesudah homili dan tidak mau terima komuni karena hati tidak tenang. Saya turut prihatin. Mungkin juga ada orang lain seperti Dave. Ke depan bisa buat dialog dalam keadaan tenang dengan Romonya tentang hal ini karena ada dasar buat Dave untuk mengatakan isi hatimu. Dave dan umat yang lain mempunyai hak merayakan Ekaristi yang dipimpin oleh imam sesuai dengan pola yang ditentukan oleh Gereja dan bila ada penyesuaian hendaknya dilakukan sejauh diijinkan oleh Gereja baik menyangkut cara, waktu/kesempatan, isi, bahan dll. Semoga kami para imam bisa mempelajari lebih teliti pedoman-pedoman yang ada mengenai… Read more »

chris
chris
10 years ago

Yth. Romo Bernadus dan Katolisitas, Saya pengurus bgn Koor dan Musik, mau tanyakan bbrp hal yg mgkn juga dari bbrp Mudika lainnya di USA ketika mengadakan Misa KKI : 1. Bagaimana menyikapi cukup banyaknya teman2 Mudika yg agak ‘alergi’ dgn lagu2 PS/MB, sehingga ketika diberi tugas koor, mereka sepertinya malas (menolak halus) dan kalaupun mau mereka tetap memasukkan lagu pop rohani utk Pembukaan, Persembahan, Komuni dan Penutup ? (Ordinarium tetap mengikuti dari PS) Alasannya mereka sdh memilih lagu2 tsb sesuai tema bacaan nya…dan mereka lebih meresapi/menghayatinya (tanggapan ini juga sebagian dari umat yg hadir, ada yg terharu/menangis karena tersentuh) 2.… Read more »

RD Yohanes Dwi Harsanto
RD Yohanes Dwi Harsanto
Reply to  chris
10 years ago

Salam Chris, Mengenai hal ini, merupakan kesempatan bagi Anda mewartakan kebenaran iman Katolik dalam website ini kepada teman-teman itu agar egoisme rohani semacam itu tidak meruyak. Karena bagi kita, menjadi Katolik bukan “apa yang kuinginkan” melainkan “apa kehendak Kristus melalui Gereja-Nya” yang tiada lain selain Gereja Katolik. Misalnya dalam artikel “Mengapa berpindah dari Gereja Katolik ke gereja lain”, https://katolisitas.org/4652/mengapa-berpindah-dari-gereja-katolik-ke-gereja-lain disebut alasan kuat mengapa kita harus setia kepada Gereja Kristus yaitu Gereja Katolik. Kita memang harus tinggal dalam Kristus yaitu dalam Gereja, tubuh-Nya, Gereja Katolik. Liturgi sendiri bukan kaku seperti kata orang yang tidak belajar liturgi namun ada keluwesannya pula. Jika… Read more »

JA Lebert
JA Lebert
11 years ago

Saya mengikuti ibadat Jumat Agung 2013 di Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat. Ada yang menganjal hati saya ketika mengikuti prosesi ibadat. Setahu saya ibadat dibagi menjadi 3 bagian : 1) Perayaan Sabda dan Kisah Sengsara, 2) Penghormatan Salib 3) Penerimaan Komuni (saya kutip dari buku Pekan Suci dari Gereja tersebut)…. dan ada tertulis : “Siapapun tidak boleh mengubahnya atas inisiatifnya sendiri” Kenyataan yang saya temui saat mengikuti prosesi ibadat pukul 15.00 wib, 2 bagian prosesi ibadat di satukan…yaitu Penghormatan Salib dan pembagian Komuni…jadi umat di minta untuk menghormati salib dulu lalu langsung di beri Komuni. Pertanyaan saya…….apakah ini pelanggaran ?… Read more »

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  JA Lebert
10 years ago

Salam JA Lebert,

Rincian keterangan mengenai penggabungan/penyatuan dua bagian itu belum cukup jelas. Kapan persiapan komuni: mengambil Sakramen Mahakudus dan menempatkannya di altar lalu Bapa Kami, dan sesudah itu salib yang terselubung dibuka diiringi seruan Lihat Kayu Salib dan penyembahan, kemudian masing-masing umat memberikan penghormatan/penyembahan langsung menerima komuni? Kalau ini yang terjadi maka inti dari tiap bagian menjadi rancu. Mesti ada waktu khusus untuk bagian penghormatan salib yang intinya adalah salib yang dilihat, disembah/dihormati dan direnungkan maknanya, barulah menyusul Komuni yang intinya adalah persatuan dengan Kristus melalui santapan Tubuh-Nya. Semoga bermanfaat.

Doa dan Gbu.
Rm Boli.

J A Lebert
J A Lebert
Reply to  Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
10 years ago

Salam Rm Boli… Baik saya ceritakan lebih detail apa yang saya alami…setelah Kisah Sengsara selesai..setahu saya dilanjutkan dengan penghormatan Salib. Prosesi yang saya lihat di sana sbb: pertama 3 romo yang memimpin ibadat berjalan ke pintu utama gereja untuk mengambil salib utama yang dalam kondisi terselubung. Dari bagian samping gereja muncul arakan putra-putri altar, prodiakon…dan pasangan suami istri dalam cukup banyak, lalu “bergabung” dengan 3 romo di pintu utama gereja. Lalu perlahan bergerak ke arah altar bersama-sama membawa salib utama yang selubungnya mulai dilepas perlahan. Setelah sampai ke depan altar dan menggantungkan salib itu tepat di depan altar, lalu dimulailah… Read more »

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  J A Lebert
10 years ago

Salam J A Lebert,

Ini juga sebuah penggabungan yang akhirnya menghilangkan persiapan altar dalam keheningan, doa Bapa Kami, ajakan pemimpin/imam dan doa ketika tubuh Kristus diangkat sebelum komuni: Ya Tuhan saya tidak pantas… tetapi langsung terima tubuh Kristus sebagai “tempelan” pada ritus penyembahan salib. Hendaknya diingat bahwa Komuni adalah bagian tersendiri, bukan tempelan, yang disiapkan dengan melewati tahap-tahap di atas.

Salam dan doa. Gbu.
Rm Boli.

F. Widiasto
F. Widiasto
11 years ago

Berkah Dalem Romo, saya mau tanya ttg musik liturgi :
1. apakah diperkenankan mengiringi lagu dalam misa menggunakan alat musik keybord dengan ditambahi iringan musiknya (Style)?
2. Apakah boleh memasukkan lagu rohani dalam / waktu persembahan?
3. Apakah sewaktu Imam mendaraskan doa boleh diiringi ?

Fransisca Julianti
Fransisca Julianti
11 years ago

Yth Katolisitas Apakah diperbolehkan mengubah doa-doa pada Ibadat Jumat Agung menjadi doa dialogis baik saat Pembuka, Doa Umat, maupun Penutup. Apakah pada Ibadat Jumat Agung ada yang namanya Ritus Pembuka dan Ritus Penutup? Setahu saya Ibadat Jumat Agung itu tidak ada Ritus Pembuka dan Ritus Penutup tetapi di buku Panduan Misa Gereja St… [nama paroki dihapus] tahun 2013 ini ada yang namanya Ritus Pembuka dan Ritus Penutup. Kemudian, ada ajakan agar umat bergandengan tangan saat doa Bapa Kami pada Ibadat Jumat Agung dan Misa Malam Paskah (ditulis dicetak di buku). Apakah diperbolehkan mencampuradukkan susunan Liturgi Malam Paskah, antara Upacara Cahaya,… Read more »

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  Fransisca Julianti
11 years ago

Salam Fransiska,   Saya tuliskan jawaban saya di bawah masing-masing pertanyaan Anda. Jawaban dalam format ‘bold’:   Yth Katolisitas Apakah diperbolehkan mengubah doa-doa pada Ibadat Jumat Agung menjadi doa dialogis baik saat Pembuka, Doa Umat, maupun Penutup.   Doa-doa pembuka dan penutup itu adalah doa-doa yang diucapkan oleh pemimpin, dan umat mengambil bagian di dalam doa itu dengan berdoa dalam hati, mendengarkan dengan penuh perhatian doa yang diucapkan dengan suara lantang oleh pemimpin dan menjadikannya doa batin serta mengamininya dengan lantang. Sedangkan dalam Doa Umat Meriah, umat mengambil bagian dengan mendengarkan doanya, berlutut dan berdoa dalam hati dan berdiri lagi… Read more »

Fransisca Julianti
Fransisca Julianti
Reply to  Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
11 years ago

Terima kasih atas perhatian dan tanggapan katolisitas.org dan Pastor Bernardus Boli Ujan, SVD. Semoga pihak-pihak yang berwenang memberikan pembinaan kepada paroki tersebut diberikan kekuatan oleh Tuhan.

Tuhan memberkati

Fransisca Julianti

Kris
Kris
11 years ago

Kebetulan saya dapat tugas sbg. prodiakon.
Bagaimana jika dalam perayaan Ekaristi pastor memberi komuni dua rupa, tangan pastor yg satu pegang sibori, satunya lagi pegang piala, kemudian kami (para prodiakon) masih di atas altar diminta mengambil hosti dari sibori dan mencelupkannya ke anggur dalam piala.

Pelanggarankah atau bagaimana? Mohon tanggapan.
Terima kasih.

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  Kris
11 years ago

Salam Kris,

Sebaiknya sesudah perayaan sampaikan kepada imam agar ke depan hendaknya dia membagi Tubuh Kristus kepada asisten imam dan mengedarkan piala Darah Kristus untuk diminum.

Tks, doa dan Gbu.
Rm Boli, SVD.

Edwin ST
Edwin ST
Reply to  Kris
11 years ago

Shalom Kris,
Pengalaman saya di Perth, biasanya romo akan membagikan hosti ke yang paling ujung lalu dia kembali ke Altar sebentar mengambil piala lalu memberikan ke yang paling ujung tadi. Kemudian dia melanjutkan membagikan hosti sambil yang ujung tadi mengikuti di belakang membagikan anggur ke para petugas.
Salam,
Edwin ST

Henky
Henky
11 years ago

Dear Rm Boli ytk, Pada waktu TPE di perkenalkan di sana di sebutkan bahwa doa damai ( sesudah Bapa Kami) bukan salam damai adalah doa yang harus di ucapkan oleh imam saja dan umat hanya mengucapkan kata “amin” nya. Sebelum ada buku TPE ini memang doa ini selalu di doakan bersama-sama seluruh umat. Tetapi yang terjadi sekarang dalam setiap perayaan ekaristi yang saya ikutin mengapa semua umat masih tetap mendoakan hal ini, lalu mengapa dari pihak gereja/imam tidak ada pemberitahuan/sosialisasi kembali kepada umat agar tata cara ibadat yang benar (sesuai TPE) ini dapat di jalankan ? Terima kasih banyak atas… Read more »

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  Henky
11 years ago

Salam Henky,

Iya perlu diingatkan terus menerus kepada imam dan umat bahwa doa damai itu adalah doa yang diucapkan hanya oleh imam dan pada akhir doa, umat mengucapkan kata amin. Temukan cara yang terbaik untuk meyakinkan mereka. Perlu kesabaran.

Tks. Doa dan Gbu.
Rm B.Boli Ujan, SVD

henky
henky
Reply to  Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
11 years ago

Dear rm Boli ytk,

Terima kasih untuk konfirmasinya, saya pikir ada perubahan lagi makanya romo tidak mengingatkan umat lagi tentang hal ini, ternyata tidak.

Salam dalam damai Kristus,
Henky

brian
brian
11 years ago

Shalom Rm Boli,

Saya mau tanya soal waktu liturgi kita.

1. Ada paroki yang melaksanakan misa hari Minggunya pada hari Sabtu sore. Mereka bilang bahwa Sabtu Sore itu sudah terhitung hari Minggu. Bagaimana itu bisa terjadi? Dan apa batasan “sore”nya? Apakah jam 16.00, 17.00 atau 18.00?

2. Apakah kalau memang benar bahwa hari Sabtu Sore itu sama dengan hari Minggu, maka imam yang misa harian hari Selasa malam (jam 19.00) memakai rumusan hari Rabu?

Terima kasih, salam

brian

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  brian
11 years ago

Salam Brian, 1. Waktu liturgis untuk Hari Minggu dan Hari Raya sudah dimulai pada sore-malam hari sebelumnya dan berlangsung hingga sore-malam hari bersangkutan. Maka dalam hubungan dengan Ibadat Harian, terdapat dua Ibadat Sore untuk hari-hari itu: Ibadat Sore Pertama (sore sebelumnya) dan Ibadat Sore Kedua (sore hari bersangkutan). Biasanya sore itu sebelum matahari terbenam (sebelum hari menjadi gelap) jadi sekitar jam 17.00 kalau matahari terbenam jam 17.30 atau 18.00. Ini tentu berbeda dengan wilayah berhawa sedang atau berhawa kutub yang bisa mengalami musim dingin dengan malam yang lebih lama dan siang yang lebih singkat (matahari terbenam jam 16.00 dan baru… Read more »

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  brian
11 years ago

Tambahan penjelasan untuk pertanyaan Anda : Ada Hari Minggu yang punya dua teks Ibadat Sore (I dan II), dua saat berbeda dan teksnya juga ada perbedaan (walaupun kadang-kadang teksnya sama), keduanya termasuk kegiatan liturgis Hari Minggu, tetapi keduanya dilaksanakan, Ibadat Sore I didoakan sore sebelum Hari Minggu, dan Ibadat Sore II didoakan pada sore Hari Minggu bersangkutan. Ada Hari Minggu yang punya hanya satu teks doa dan bacaan misa. Maka kalau sudah misa pada sore hari sebelum Minggu, tidak diwajibkan untuk misa pada hari Minggu pagi/siang/sore. Tetapi ada Hari Minggu dan Hari Raya yang teks doa dan bacaan misanya ada… Read more »

haryo yudhanto
haryo yudhanto
11 years ago

Berkah Dalem Gusti,

Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Apakah pemberkatan anak masuk dalam lingkup Liturgi ?
2. Apakah pemberkatan anak dilakukan sebelum Berkat ataukah sesudah
Berkat ?
3. Dalam Nyanyian (koor), khususnya Bapa Kami, apakah harus sesuai yang
tercetak dalam buku Puji Syukur ?
4. Apakah Nyanyian pada saat Persembahan dan Komuni bisa menggunakan Teks
(di luar Puji Syukur).

Terima kasih.

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  haryo yudhanto
11 years ago

Salam Haryo, 1. Dalam Tata Perayaan Ekaristi tidak terdapat rubrik tentang hal ini. Ini sebuah jalan keluar pastoral yang diambil oleh petugas – pemimpin pelayan komuni untuk memberi perhatian kepada anak-anak yang rindu sekali menerima Tubuh Kristus tetapi belum menerima Komuni Pertama 2. Biasanya dibuat sesudah komuni umat, sebelum ada pengumuman 3. Buku Puji Syukur itu edisi yang dikeluarkan oleh Komisi Liturgi KWI bagian Kesenian dan Musik Liturgi. Jadi dipandang sebagai edisi acuan di Indonesia. Kalau mau membuat aransemen koor baru menurut saya boleh-boleh saja, asal memenuhi syarat kesenian musik liturgi dan tidak mengubah teks nyanyiannya. 4. Nyanyian di luar… Read more »

Rita
Rita
Reply to  Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
10 years ago

Dear Yth. Romo Boli,

Apakah ada contohnya, bagaimana pada abad II atau abad VI para jemaat sangat menghormati liturgi dalam perayaan Ekaristi. Jika ada bagaimana cara mereka mempersiapkan diri untuk mengikutinya?

Terima kasih. Tuhan memberkati…………

[Dari Katolisitas: Tentang perayaan Ekaristi di Jemaat perdana/ Gereja abad-abad awal, silakan klik di sini. Mohon maaf kami belum mempunyai artikel tentang bagaimana jemaat di zaman abad awal mempersiapkan diri untuk menyambut Ekaristi. Namun karena perayaan Ekaristi di zaman abad awal maupun di zaman ini sama hakekatnya, maka persiapannya-pun tidaklah terlalu jauh berbeda. Tentang bagaimana mempersiapkan diri menyambut Ekaristi, silakan klik di sini.]

andreas
andreas
11 years ago

Shalom,
Untuk Rm Boli saya ingin bertanya, sejarah Doa Syukur Agung di Gereja Katolik di Indonesia kok bisa sampai ke sepuluh? Dan jg apa DSA tsb sudah mendapatkan ijin dari Tahta Suci Vatikan? Terima kasih atas tanggapannya.

Salam dan doa,
Andreas

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  andreas
11 years ago

Salam Natal dan Tahun Baru, saudara Andreas, Dalam teks asli Misale Romawi (2002), terdapat 4 Doa Syukur Agung pada bagian Tata Perayaan Ekaristi (yang kita terjemahkan menjadi DSA I, II, III, IV), dan pada lampiran Tata Perayaan Ekaristi ada DSA Tobat I dan II (dalam terjemahan kita urutkan menjadi DSA V dan VI) serta DSA untuk Berbagai Kepentingan (sebenarnya ada empat dengan perbedaan pada prefasi dan doa sesudah seruan Anamnese, maka dalam terjemahan disatukan menjadi DSA VII dengan 4 pilihan prefasi dan 4 pilihan doa sesudah Anamnese), lalu pada lampiran Buku Misale, pada bagian akhir dari buku, ada tiga DSA… Read more »

brian
brian
11 years ago

Katolisitas Yth,

Ada dua pertanyaan saya berkaitan dengan liturgi.

1. Selama ini, setiap merayakan malam natal, kami selalu ada acara perarakan patung kanak-kanak Yesus untuk diletakkan di gua/kandang natal. Acara itu diikuti dengan doa penyerahan kepada Yesus. Beberapa minggu lalu seksi liturgi kami yang baru bilang bahwa menurut liturgi, tidak ada acara perarakan itu. Apakah selama ini kami melakukan pelanggaran?

2. Di paroki kami misdinar cewek tidak boleh melakukan tugas pendupaan. Tugas pendupaan itu hanya khusus anak cowok. Apakah menurut aturan liturgi anak cewek tidak boleh melakukan tugas pendupaan?

Sekian dan terima kasih!

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  brian
11 years ago

Salam Natal dan Tahun Baru, Brian

1. Acara itu memang tak tertulis dalam buku-buku liturgi, tetapi sebagai bagian dari ritus pembuka, bisa merupakan satu kemungkinan, mengacu pada ritus pembuka perayaan Minggu Palma. Jadi tidak perlu dipandang sebagai suatu pelanggaran bila dilaksanakan perarakan patung kanak-kanak Yesus. (Bisa dicari petunjuk dalam buku pedoman Kesalehan Umat dan Liturgi, saya kira ada keterangan tentang hal ini, hanya sekarang saya tak sempat memeriksanya).

2. Kalau ada misdinar putri, boleh saja mereka melayani pendupaan. Saya belum tahu alasan yang digunakan untuk tidak membolehkan mereka melaksanakan tugas pendupaan.

Saling doakan. Gbu.
Rm B.Boli Ujan, SVD.

brian
brian
Reply to  Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
11 years ago

Apakah dalam perarakan patung kanak-kanak Yesus itu umat boleh menyalakan lilin? Pengalaman saya selama ini, saat perarakan itu lampu gereja dipadamkan dan umat menyalakan lilin sambil menyanyikan lagi “Malam Kudus”. Terus terang saya benar-benar merasa tersentuh dengan suasana tersebut, apalagi koor yang membawakan lagunya sangat bagus. Tapi di paroki saya yang terakhir ini, tidak ada nyala lilin dan lampu padam. Perarakan seperti biasa saja dengan iringan lagu “Malam Kudus”. Saya merasa seperti hari minggu saja….

Saya mau tanya, apakah suatu pelanggaran bila kita memakai nyala lilin saat perarakan patung kanak-kanak Yesus?

Sekian dan terima kasih!

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  brian
11 years ago

Salam Brian,

Menurut pendapat pribadi, perarakan kanak-kanak Yesus dengan terang lilin bukanlah suatu pelanggaran. Kalau umat merasa tersentuh dan mengerti makna terang lilin itu sebagai tanda turut bersukacita karena kehadiran Yesus sebagai terang dalam kegelapan dunia, boleh dipakai.

Doa dan Gbu.
Rm Boli SVD.

brian
brian
Reply to  Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
11 years ago

terima kasih atas jawabannya romo!

FX. Tjua
FX. Tjua
11 years ago

Terimakasih Bu Ingrid untuk penjelasannya.

Salam & GBU

frans
11 years ago

mBak Inggrit dan mas Stef, akan senang sekali bila anda bersedia menjelaskan apa makna gerakan umat dalam ekaresti misalnya berdiri waktu imam mengucapkan marilah berdoa, berlutut waktu konsekrasi, membuat tanda salip di kening, bibir (dagu) dan dada, menunduk atau menyembah saat konsekrasi. Pada waktu sebelun konsili Vatican II, saat misa imam membelakangi umat dan komini diterimakan oleh imam ke mulut penerima, nyanyian dan doa diucapkan dalam bahasa Latin, apa yang menjadi alasan perubahan seperti TPE sekarang? Trimakasih atas kesediaannya Tuhan memberkati. [Dari Katolisitas: Kami akan menampung usulan Anda ini, namun sekarang ini nampaknya kami belum dapat mewujudkannya, karena penjabaran setiap… Read more »

FX. Tjua
FX. Tjua
11 years ago

Salam damai dalam Kristus,
Saya ingin menanyakan, apakah pada setiap liturgi sabda selalu dibacakan bacaan dari kitab Perjanjian Lama, diikuti oleh Mazmur Tanggapan dan pembacaan dari kitab Perjanjian Baru ? Terima kasih

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
263
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x