Perkawinan diatur oleh hukum Ilahi
Cikino pemuda Katolik telah berpacaran dengan Cikini gadis beragama Islam selama 3 tahun. Mereka merasa mantap untuk melanjutkan tali cinta mereka ke jenjang perkawinan. Tapi sayang, beda agama membuat mereka ragu apakah bisa perkawinan mereka diresmikan secara kanonik dan dipertahankan? Si gadis Cikini tetap kukuh dengan agama yang dianutnya sebagai muslimah, sementara Cikino tetap Katolik dan mau agar perkawinan diteguhkan secara Katolik. Apa dasar perkawinan mereka agar dapat disahkan secara kanonik? Apakah bisa mereka secara kanonik menerima peneguhan di dalam Gereja Katolik bagaimana dengan Cikini yang masih muslim yang tidak percaya (beriman) atas doa dan upacara perkawinan gerejani?
Perkawinan orang-orang Katolik meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi melainkan juga oleh hukum kanonik (gereja), dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang semata-mata sipil dari perkawinan itu. Dalam kodeks baru KHK 1983, kanon 11 dinyatakan bahwa: “Yang terikat oleh undang-undang yang semata-mata gerejawi ialah orang yang dibaptis di dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan yang menggunakan akal budinya dengan cukup dan jika dalam hukum dengan jelas tidak ditentukan lain, telah berumur genap tujuh tahun”. Jadi hanya mereka yang dibaptis dalam atau telah diterima dalam Gereja Katolik adalah subyek hukum gereja. Maka jika ada dua orang dibaptis non-Katolik menikah mereka bukan subyek hukum perkawinan gereja. Tetapi jika salah satunya adalah Katolik sementara yang lain bukan, maka yang Katolik dimasukkan dalam hukum gereja. Sebab kontrak itu tidak boleh pincang sebagaimana dikatakan oleh para ahli hukum gereja.
Hukum yang mengatur perkawinan
Sebelum diberlakukannya kodeks baru yakni sebelum tgl 27 November 1983, perkawinan antara dua orang non baptis diatur oleh hukum ilahi dan hukum gereja. Tetapi menurut kodeks yang baru 1983, perkawinan semacam itu bukan lagi diatur oleh hukum gereja yang semata-mata gerejawi. Perkawinan antara dua orang yang salah satu pihak telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal dengan pihak lain tidak dibaptis adalah tidak sah (bdk. kan.1086, §1). Perkawinan itu menjadi sah kanonik jika mendapat kemurahan dari Ordinaris wilayah berupa dispensasi atas halangan tersebut dengan dipenuhinya syarat-syarat yang disebut dalam kanon 1125 dan 1126 (mohon dibaca dari KHK 1983).
Kan. 1125 Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik;
- mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
- kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.
Kan 1126 Adalah tugas Konferensi para Uskup untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu harus dibuat, maupun menetapkan cara hal-hal itu menjadi jelas, juga dalam tata-lahir, dan cara pihak tidak katolik diberitahu.
Dari perkawinan campur itu, maka hak dan kewajibannya bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan yang tidak semuanya sama. Sebagian bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan menurut tata penciptaan; seperti hak-hak untuk melaksanakan tugas suami-isteri, kewibawaan dan tanggungjawab untuk mendidik anak. Ada pula akibat lain yang bersumber dari ikatan perkawinan, tetapi cenderung termasuk dalam tatanan sosial; seperti hidup bersama, biaya hidup dan ini yang disebut sebagai efek sipil. Yang terakhir ini sering berbeda antara satu negara dengan yang lain seperti hak dan warisan. Meskipun demikian perkawinan yang telah eksis dan sah itu harus tetap dipertahankan.
Perkawinan yang terjadi perlu dipertahankan
Kanon 1060: “perkawinan mendapat perlindungan hukum, karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya”
Kanon ini mau menyatakan bahwa kebahagiaan bersama mengandaikan adanya stabilitas perkawinan dan hukum yang membela hal itu. Hal itu dilaksanakan dengan beberapa cara, terutama dengan menerapkan pada perkawinan. Prinsip yang selalu diberlakukan oleh hukum pada suatu perbuatan iuridis; yakni jika sebuah tindakan telah dilakukan dengan pasti hal itu harus diandaikan sudah dilaksanakan secara sah. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus di mana muncul keraguan akan keabsahan suatu perkawinan, hukum mengambil sikap bahwa perkawinan itu telah dilaksanakan secara sah, dan dengan demikian membela keabsahannya sampai ketidakabsahan itu terbukti.
Pengandaian ini berlaku untuk semua perkawinan yang dilaksanakan dengan tata peneguhan yang legitim. Tetapi hal itu tidak berlaku untuk sebuah perkawinan yang dilaksanakan oleh seorang Katolik yang tidak menggunakan tata peneguhan kanonik dan tidak mendapat dispensasi dari keharusan itu. Persatuan cinta antara dua orang semacam itu, tidak mencerminkan sebuah perkawinan menurut hukum Gereja.
Dari sebab itu, perkawinan yang sah dan kanonik mesti dipertahankan sampai akhir hidup. Salah satu kunci mempertahankan perkawinan adalah membangun cinta; menumbuhkan iman; membangun saling percaya; keintiman; mengatur ekonomi rumah tangga dengan baik; kehadiran anak buah perkawinan; menghindari pihak ketiga; menjaga romantisme; membiasakan berkomunikasi setiap hari secara intens; saling memuji dan memberi perhatian.
mau nanya…
seandaix ad orang yang menikah dgn beda agama..trus gmna dgn anakx..??
[Dari Katolisitas: Silakan membaca artikel di atas. Jika perkawinan beda agama tersebut telah memperoleh izin dari pihak keuskupan, maka perkawinan tersebut tetap sah kanonik menurut Gereja Katolik. Namun sebelum memperoleh izin, pihak Katolik harus membuat janji yang diketahui oleh pihak non- Katolik, bahwa ia akan tetap Katolik dan berusaha dengan sekuat tenaga untuk membaptis dan mendidik anak-anak secara Katolik. Dengan demikian, perkawinan orang tua tidak membawa pengaruh kepada anak, dan anak tersebut tetap dapat dibaptis, selanjutnya tentang hal ini, klik di sini]
Syalom, saya mau bertanya,
1.bagaimana kalo pernikahan Katolik dan non Katolik (Buddish) .. Dan pemberkatan+catatan sipil dilakukan secara Buddish (dikarenakan faktor orangtua, dan bisa disebut si Katolik mengalah?), akan tetapi keduanya tetap pada kepercayaan masing2.. Apa yang harus si Katolik lakukan?
2. Apakah bisa mendapatkan pemberkatan secara Katolik setelah itu?
Maaf jika ada kesalahan, saya pengunjung baru situs katolisitas.org .. Kiranya Romo dapat membantu menjawab pertanyaan saya .. Terimakasih
Shalom Vicki, Seharusnya perkawinan beda agama mensyaratkan bahwa pihak Katolik meminta dispensasi ke pihak Ordinaris (Keuskupan) setempat. Namun, jika pada saat sebelum menikah, pasangan tidak mengetahui bahwa harus memohon dispensasi ke pihak Ordinaris, maka sesudah menikah, pasangan dapat melakukan Konvalidatio (lih. kann. 1156-1160) di hadapan imam, agar kemudian perkawinan menjadi sah di mata Gereja Katolik. Sebelum itu, silakan menemui imam/ pastor paroki untuk menerima rahmat pengampunan Allah dalam Sakramen Pengakuan Dosa. Sebelum mengaku dosa, silakan memeriksa batin terlebih dahulu, silakan klik di sini, untuk membaca cara pemeriksaan batin yang baik. Mohon ampunlah kepada Tuhan karena faktanya pihak yang Katolik tersebut… Read more »
Shalom, Rm. Wanta,Pr semoga kasih karunia Tuhan Yesus selalu menyertai karya dan pelayanan Anda. Romo, nama saya Dionisius Ganesha saya berasal dari keluarga katolik dan saya sudah berkeluarga selama 17 tahun, istri saya berangkat dari keluarga yang beragama Budha tetapi saya mengenal istri saya sejak awal pacaran sudah beragama Kristen protestan (Pantekosta). Waktu saya nikah saya tidak mengalami kesulitan untuk mengurus segala administrasi gereja untuk keperluan proses perkawinan beda agama, dan akhirnya saya dan istri melangsungkan perkawinan di gereja katolik dengan proses misa perkawinan secara katolik. Sekarang kami sekeluarga menjalani hidup secara katolik, dan bahkan anak-anak kami semuanya aktif menjalani… Read more »
Salam Dionisius Ganesha, Saya memahami kekecewaan Anda. Minta maaf atas kesalahan imam dan ketekis yang tidak menghayati semangat Hukum Kanonik yaitu cinta kasih itu. Jika mereka memahami Hukum Kanonik dengan baik, tentu tidak akan mengeluarkan celetukan yang tidak bijaksana seperti itu. Maka usul saya, sebagai orang Katolik yang mengusahakan agar para pelayan Gereja menjadi gembala yang baik, Anda bisa mengajukan hal tersebut kepada provinsial SJ dan uskup. Mengapa? Karena hal itu akan menjadi pembelajaran bagi para imam agar bersikap lebih baik dalam melayani umat. Sebenarnya yang Anda hadapi ialah masalah mudah saja. Jika saya pastor parokinya, tentu almarhum ayahanda sudah… Read more »
Salam.. Saya punya temen yg beragama katolik,dia memiliki pasangan yg beragama muslim. Mereka punya planning utk menikah. Tapi keluarga dr pihak perempuan tdk mengizinkan utk melangsungkan pernikahan secara Katolik. Terus terang temen saya ini bukan seorang Katolik yg begitu patuh dgn katolik (tdk bgt tahu ttg Katolik) ttp dia sgt mencintai Katolik. Mohon bantuannya bagaimana agar dia bisa ttp menjadi umat Katolik,,karna saya sbg tmnnya pun sangat menyayangkan sekali jk dia harus pindah keyakinan. Terimakasih n GB [Dari Katolisitas: Silakan membaca artikel di atas, silakan klik, dan juga Tanya Jawab di bawah ini. Agar ia tetap dapat menjadi Katolik, maka… Read more »
Shalom,
Saya seorang Katolik, sedang dibujuk oleh teman lelaki saya yang beragama Islam untuk menikah dengannya. Alasannya, Tuhan menghendaki umat-Nya berkasih sayang tanpa dihalang-halangi keputusan manusia dan doktrin Gereja.
Sedangkan saya punya pandangan lain dan tetap kukuh ingin menikah secara Katolik dan berharap mendapat pasangan yang seiman.
Bagaimana kiranya pernyataan yang tepat untuk memberi dia penjelasan? Supaya tidak memandang saya semata2 hanya terikat hukum Gereja dan karena pemahamannya yang kurang itu, dia sering kali marah atau menganggap saya tidak fair dengan alasan saya yang seolah dibuat2.
Terimakasih
Shalom Rini, Sebenarnya, yang terpenting adalah Anda bertanya kepada diri sendiri, sejauh mana iman Anda kepada Yesus itu Anda anggap utama dalam hidup Anda. Sebab sebagai umat Katolik, jika kita menikah secara Katolik intinya adalah menyatakan bahwa kita ingin tetap mengimani Kristus dalam Gereja-Nya, dan kita memohon agar Allah memberkati perkawinan kita, dan menyerahkan kehidupan perkawinan kita dan anak- anak yang kelak dipercayakan Allah kepada kita, ke dalam pimpinan-Nya. Nah, kalau Anda memutuskan untuk menikah di luar Gereja Katolik, artinya Anda tidak memandang bahwa apa yang saya katakan di atas itu adalah sesuatu yang utama; apalagi jika kemudian Anda, demi… Read more »
Team Katolitas yang terkasih dalam Kristus….
Saya mau bertanya, saya punya temen dan dia telah menikah tidak secara Katolik, tapi mengapa tidak diperkenankan menyambut Ekaristi? Bukankah di 1 Korintus 7:14 ditulis “Karena suami yang tidak beriman itu dikuduskan oleh isterinya dan isteri yang tidak beriman itu dikuduskan oleh suaminya. Andaikata tidak demikian, niscaya anak-anakmu adalah anak cemar, tetapi sekarang mereka adalah anak-anak kudus”. Terima kasih sebelumnya
Berkah Dalem
Shalom Mike, Seorang yang Katolik namun menikah tidak secara Katolik, maka sesungguhnya ia tidak menaati ketentuan tentang perkawinan menurut hukum Gereja Katolik. Maka sesungguhnya ikatan tersebut cacat kanonik, artinya perkawinan tersebut dilaksanakan dengan tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan Gereja sebagai perkawinan yang sah. Perkawinan adalah ikatan yang sungguh sakral di mata Tuhan dan Gereja, dan karena itu, Gereja atas nama Kristus sendiri, menetapkan ketentuan-ketentuannya. Silakan Anda membaca terlebih dahulu di artikel Indah dan Dalamnya Makna Perkawinan Katolik, silakan klik. Adalah wajar jika di dalam keluarga, ada aturan-aturan yang harus ditaati oleh anggota-anggotanya- terutama dalam hal-hal yang dianggap penting dalam keluarga… Read more »
Syalom.. Maaf saya ikut nimbrung. Saya katolik. Istri sy protestan. Kami menikah di gereja katolik. Apa istri sy bs menerima komuni? Karena setiap ke gereja cuma saya yg ambil komuni sementara istri sy tidak cuma duduk aja.. Dan kemudian pertanyaan berikutnya, apakah perkawinan sy ini cacat kanonik atau tdk sah?? Lalu kemudian apa yg hrs sy lakukan untk membwa istri sy kepada iman katolik? Dan kalau nanti kami mempunyai anak, bagaimana iman mereka? Karena orangtuanya beda iman yg satu katolik dan satu lg protestan.. Ibu bs bls ke email biar sy tahu kalau ibu sudah menjawab pertanyaan saya.. Terimakasih sbelum… Read more »
Shalom Yosef, Jika Anda sudah menikah di Gereja Katolik, dan telah mengikuti ketentuan-ketentuannya, maka perkawinan Anda sah. Namun demikian, istri Anda yang non-Katolik tidak dapat menerima Komuni kudus dalam Perayaan Ekaristi, karena ia belum sepenuhnya bersatu dengan Gereja Katolik. Sebab salah satu syarat untuk menerima Komuni adalah sakramen Baptis secara Katolik (atau jika seseorang dibaptis bukan oleh Gereja Katolik, baptisan tersebut itu diberikan oleh gereja-gereja yang tergabung di dalam PGI; dan kemudian orang itu sudah diteguhkan secara Katolik). Sebab Komuni, selain bermakna persatuan dengan Kristus, juga merupakan persatuan dengan Tubuh Mistiknya yaitu Gereja Katolik. Jika Anda ingin membawa istri Anda… Read more »
Romo Yth,
pertanyaan saya adalah apakah GK mengakui pemberkatan nikah di Gereja Kemah Injil antara pria dari GK & wanita dari Gereja Kemah Injil, yg mana masing2 mempertahankan keyakinan? Mohon pencerahannya.
Shalom Carles, Silakan menghubungi pastor paroki Anda untuk membicarakan mengenai hal ini. Sepertinya Anda perlu menulis surat untuk memohon izin kepada pihak Ordinaris/ Keuskupan, jika karena satu dan lain hal pemberkatan tidak dapat dilakukan di Gereja Katolik, namun di gereja Kemah Injil. Gereja Kemah Injil ini termasuk di dalam daftar gereja- gereja yang tergabung dalam daftar PGI sebagaimana tertera di situ PGI, silakan klik, nomor 85, sehingga kemungkinan permohonan Anda dapat dikabulkan. Jika izin diperoleh, setelah pemberkatan tersebut, pihak Katolik tetap dapat menerima Komuni kudus, sebab perkawinannya tetap sah menurut ketentuan hukum Kanonik, walaupun tidak dilakukan di Gereja Katolik. Salam… Read more »
romo saya mau tanya, bagaimana kalau nikah beda agama dengan kita yaitu agama islam.
apakah diperbolehkan untuk nikah secara islam dan secara katolik? solusinya bagaimana kalo ga bisa? terimakasih
Shalom Che, Gereja Katolik tidak memperbolehkan adanya pemberkatan nikah dua kali. Perkawinan beda agama memang tidak mudah, bahkan sejak dari awal, ada banyak hal yang harus anda pertimbangkan. Karena pemberkatan nikah tidak dapat dilakukan dua kali, maka memang anda berdua harus memutuskan, bahwa anda ingin diberkati dengan cara agama yang mana. Jika anda memilih diberkati secara Islam (di KUA), artinya anda memilih untuk meninggalkan iman Katolik anda dan memeluk agama Islam, sebab pada pemberkatan itu anda akan mengucapkan syahadat, yang menjadikan anda seorang muslim. Saya tidak mengetahui apakah anda pernah merenungkan hal ini, tetapi jika belum, silakan anda merenungkannya. Saya… Read more »
yth.katolisitas setelah membaca artikel2 dan tanya jawab ttg kawin beda agama di katolisitas.kesimpulan saya,apabila saya ingin menikah dengan beda agama bisa asal ada kompensasi dari gereja.apabila saya harus menikah secara KUA kemudian kembali ke katolik bisa asal saya melakukan pembaharuan iman saya dengan mengaku dosa dsb.berarti benar apa yang dilakukan kebanyakan orang2 katolik yang saya kenal.mereka tidak mempermasalahkan agama dalam perkawinan asalkan mereka saling cinta,menghormati karena mereka beranggapan semua agama sama dan bagi yang menikah secara KUA juga tidak menjadi beban bagi mereka untuk melepaskan kekatolikan mereka karena mereka bisa kembali mengurus kekatolikan mereka begitu setelah mereka menikah .sebelumnya saya… Read more »
Desy Yth Perbuatan yang dengan sengaja dan bertanggungjawab melawan kehendak Allah dan norma yang diturunkannya melalui Gereja adalah dosa. Demikianlah pilihan kita dengan sadar meninggalkan iman katolik demi aman dan gampangnya menjalani perkawinan adalah dosa, seperti yang anda ceritakan. Dosa dulu baru mengaku dosa supaya bisa aman dan diterima. Pilihan melakukan perbuatan dosa dengan sadar dan bertanggungjawab itu dosa berat, karena tahu dan mau melakukan melawan hukum-Nya. Kecuali orang yang tidak tahu dan karena ignorance, atau errore commune ketidaktahuan bersifat umum itu bisa dilakukan penyembuhan sederhana maupun luar biasa. Saya kawatir pandangan anda menjadi cara menghindar dari aturan dan menggunakan… Read more »
Romo, yang dimaksud melawan kehendak Allah itu yang bagaimana? Bukankah Allah adalah kasih? Sebenarnya yang menyulitkan itu hukum manusia..dan keimanan urusan masing-masing manusia kepada Tuhan-nya bukan karena pernikahan, substansi, bahkan orang tua tidak dapat menjamin apakah seorang manusia itu akan selamat. Yang menjadi concern Gereja sebenarnya kan menjaga agar seseorang itu dapat menjalani hidupnya dengan benar sesuai kehendak Allah, jadi semestinya hukum ilahilah yang utama.. Jadi menurut saya kurang tepat diputuskan sesuatu itu adalah dosa, yang tepat adalah bahwa banyak pasangan yang ingin menikah itu tidak mendapatkan pendidikan iman yang benar versi Allah.. saya yakin di ajaran manapun intinya adalah… Read more »
Shalom Fei, Saya akan mencoba menjawab pertanyaan anda. Seperti yang anda katakan, Allah adalah kasih. Karena kasih-Nya kepada manusia, maka Dia tidak pernah membiarkan kita hidup dalam dosa. Untuk itulah Dia datang menjadi manusia, tinggal di antara kita, mendirikan Gereja, dan menjadikan Gereja sebagai tiang kebenaran (lih. 1Tim 3:15). Sebagai tiang kebenaran, maka Gereja memberikan peraturan-peraturan yang menjaga kehidupan umat beriman, sehingga semua tatanan kehidupan, termasuk perkawinan dapat berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah. Kalau tatanan dan peraturan ini dianggap sebagai peraturan manusia belaka dan tidak mengikat umat beriman, maka apakah yang menjadi pegangan kita? Untuk menekankan bahwa kita… Read more »
Yth Katolisitas,
Saya ingin tanya “statuta regio Jawa” itu apa semacam dokumen/keputusan bersama atau apa?
terima kasih.
chris
Chris Yth
Statuta Regio Jawa adalah dokumen resmi yang disepakatai bersama para Uskup se- Regio Jawa tentang Pedoman Pelayanan Pastoral hidup beriman di regio Jawa. Dalam pedoman itu tercantum tentang: hakekat Gereja, tugas dan perutusannya, tentang aturan pelaksanaan pelayanan Sakramen sakramen Gereja dan sebagainya. Buku ini sudah lama tidak tercetak lagi dan bila anda ingin menemukannya silakan hubungi Pen. Kanisius atau Obor Jkt.
salam
Rm Wanta
Yth Katolisitas,
dapatkah pasangan Katolik menikah (penerimaan Sakramen Perkawinan) di sebuah tempat (misalnya hotel/tempat-tempat di luar gereja/kapel)?
Terima kasih.
Chris yth,
Perkawinan menurut anjuran ajaran Gereja dan Hukum Gereja harus di Gereja Paroki atau Kapel atau ruang doa lain dg izin Uskup seperti sanctuarium dan tidak diperkenankan di hotel atau tempat yang tidak sesuai dan layak dirayakan penerimaan sakramen. Lihat KHK 1983, kan. 1118 paragraph 1. Statuta Regio
Jawa.
Kan. 1118 § 1 Perkawinan antara orang-orang katolik atau antara pihak katolik dan pihak yang dibaptis bukan katolik hendaknya dirayakan di gereja paroki; dapat dilangsungkan di gereja atau ruang doa lain dengan izin Ordinaris wilayah atau pastor paroki.
Salam
Rm Wanta
Dear romo, Saya dibaptis secara kristen protestan,dan menikah digereja protestan maluku (GPM),bkas istri juga dibaptis digereja protestan (GPM lalu dibabtis digereja bethany).. .Sejak awal pernikahan memang kami sudah sering ribut tapi dia memaksa saya utk mnikah,sampe akhirnya stlh konflik yang bertahun-tahun (pertengkaran kami sdh sgt parah sampe sering pegang pisau,terakhir kali Dia pegang pisau ancam utk sayat muka anak kami,akhirnya saya putuskan untuk bercerai…saya sekarang sudah menjalin hubungan dengan seorang kristen protestan Dan berencana untuk menikah…papa beragama katolik dan saya ingin mencoba untuk belajar hidup yang benar dan melalui pernikahan yang kedua ini saya Mengharapkan bisa langgeng sampai kakek nenek,karena… Read more »
Jemmy Yth Hukum Gereja Katolik (GK) mengikat bagi orang Katolik (dibaptis dalam Gereja Katolik), terutama dalam persoalan perkawinan. Bagi yang bukan Katolik maka Hukum perkawinan kanonik Gereja Katolik tidak mengikat mereka. Demikianlah jika anda yang sudah dibaptis di dalam GP (Gereja Protestan) maka hukum perkawinan yang berlaku selain hukum sipil juga hukum Gereja Protestan (Apakah ada? Saya kurang tahu). Membaca sejarah singkat perkawinan anda maka anda pernah menikah di GPM. Hukum GK mengakui adanya ikatan natural (Sipil) di dalam kehidupan perkawinan anda. Maka jika anda melangsungkan perkawinan secara Hukum Kanonik ada halangan. Jika anda menjadi Katolik tentu tidak serta merta… Read more »
Salam damai kristus….Romo saya mau bertanya tentang pertimbangan yuridis pastoral tentang kasus antara yuni dan ahmad : keduanya beda agama. yuni katolik dan yanto islam. setelah mereka dua jalani pacaran, akhirnya yuni hamil dan kedua orang tua mereka sama-sama tidak setuju dengan hub. mereka. akhirnya ahmad meninggalkan yuni dalam dengan kandungannya. dan anaknya yuni diangkat oleh kedua orgtuanya yuni. saat pembaptisan pun tiba…kanon pembaptisan mana saja yang kita gunakan untuk mensahkan pembaptisan tersebut? thanks….saya menunggu jawabannya romo….
Jehamin Yth
Kanon pembaptisan bisa dibaca dalam kann. 849-878 pada buku IV tugas Gereja mengajar dalam KHK 1983. Selamat membaca dan mendalami apa yang diajarkan oleh Gereja dalam mengatur ibadat suci.
salam
Rm Wanta
Rm Wanta Yth. Saya mempunyai teman,dia adalah seorang katolik(pria) menikah dg seorang muslim(wanita) secara gerejani di gereja Katolik.Sebenarnya dasar pernikahan mereka karena telah terjadi hubungan diluar nikah sehingga si wanita hamil terlebih dahulu,dan pria harus bertanggung jawab.Tetapi dari awal pernikahan sampai sekarang mereka selalu diwarnai dengan keributan & percekcokan bahkan mengarah ke tindak kekerasan.Saya cukup prihatin melihat hal tersebut terutama yang menyangkut perkembangan anak mereka.Sekarang mereka hendak berpisah,mereka sadar tidak bisa membohongi perasaan satu sama lain. Yang menjadi pertanyaan saya:1)Apakah dapat diajukan pembatalan perkawinan melihat kondisi tersebut dan seperti apa prosesnya.2)Apakah kedua belah pihak dapat menikah lagi khususnya bagi sang… Read more »
Pras Yth Semua orang katolik berhak untuk mengajukan perkaranya di depan Tribunal Gereja. Karena itu silakan menulis libellus surat permohonan pembatalan perkawinan ke Tribunal dimana dia berdomisili atau dia diteguhkan perkawinannya, dengan menceritakan kisah perkawinan secara panjang lebar. Jika mengalami kesulitan silakan juga minta bantuan pastor paroki. Perkawinan baru bisa dilakukan setelah ada pernyataan pembatalan perkawinan yang pertama. salam Rm wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Pras, Gereja Katolik menyatakan suatu perkawinan tidak sah, jika sejak awal sudah ada :1) halangan menikah, 2) cacat konsesus dan 3) cacat forma kanonika. Sebenarnya, jika memang terdapat bukti- bukti adanya halangan/ cacat tersebut, bahkan… Read more »
pras@
Sebenarnya yang mereka ributkan itu apa?
Mereka menikah setidaknya atas dasar saling suka. Mereka menikah, saya yakin mereka ingin hidup berbahagia berdua. Bila mereka saling mengutamakan ego-mereka, tentu saja kebahagiaan hanya mimpi!
Selamat pagi… saya ada pertanyaan sediikit tentang perkawinan… saya punya teman yang menurut pengakuannya pernikahan pertamanya dilakukan saat dia belum kenal Tuhan (mengaku Atheis).. Dalam perjalanan waktu, kemudia dia menjadi seorang Katolik, namun selama itu dia jg belum melakukan pemberesan pernikahan.. jadi status pernikahannya, masih ala “lesehan”… Perkawinan tersebut harus bercerai saya jg kurang tau apa alasannya…. Saat ini dia akan menikah dengan seorang gadis (Protestan), dimana menurutnya, akan ada 2 kali pemberkatan, yaitu pemberkatan secara Protestan dan menyusul kemudian secara Katolik… Pertanyaan saya adalah : 1. Bagaimanakah status perkawinan pertama teman saya itu ?? 2. Apakah jika perkawinan tersebut… Read more »
Antonius Sinaga Yth Status perkawinan teman anda adalah sah secara natural namun ketika dia dibaptis dan keduanya juga terbaptis secara otomatis menjadi sah dan sakramental tidak perlu dibarui janji perkawinannya. Jika dia mau menikah lagi dengan perempuan Protestan tidak bisa karena masih ada halangan ikatan perkawinan natural sebelumnya. Gereja Katolik mengakui perkawinan natural non baptis jadi tidak bisa dengan alasan apapun dia mau melaksanakan perkawinan baru (halangan ikatan perkawinan sebelumnya). Kini kalau sudah cerai maka harus tetap diproses di pengadilan Gereja. Kedua menikahi orang Protestan beda gereja harus mendapat izin dari Uskup/Ordiaris wilayah. Tidak diperkenankan peneguhan ganda setelah Gereja Katolik… Read more »
Romo, apa saya yang seorang Katolik bisa menikah dengan pasangan saya yang beragama pantekosta dengan tetap memegang kepercayaan kami masing-masing? Apakah menikah dengan orang yang beragama pantekosta bisa tetap dianggap sah dalam Katolik?
Shalom Gwen, Anda dapat menikah secara sah menurut Gereja Katolik dengan pasangan anda yang dari gereja Pentakosta, asalkan: 1. Salah satu syarat dari pihak non katolik adalah memberi kebebasan kepada pihak katolik untuk menjalankan iman dan kepercayaannya dalam ibadat atau perayaan iman. 2. Selanjutnya, uruslah izin ke ordinaris wilayah akan diurus oleh pastor paroki pihak katolik bukan oleh pihak katolik. Temuilah pastor paroki anda, untuk membuat surat permohonan ijin dari Keuskupan atas perkawinan campur beda gereja ini (silakan membicarakan dengan pastor paroki) 3. Jika sudah diberi ijin, maka anda dan pasangan mengikuti kursus perkawinan yang diadakan oleh Gereja Katolik, agar… Read more »
Pertanyaan:
Apakah perkawinan campur sekarang tidak perlu diberkati oleh imam? Apakah hanya cukup diberkati oleh asisten imam? terima kasih
Eli Yth
Perkawinan di dalam Gereja hanya bisa diteguhkan oleh seorang Uskup, Imam atau Diakon yang tertahbis. Jadi tidak pernah diteguhkan oleh asisten imam. Perkawinan campur juga demikian.
salam
Rm Wanta
terima kasih atas jawabannya Romo
Salam, sori nih ada pertanyaan lagi
Kalo misal ada seseorang beristri 4 bertobat dan masuk katolik. Gimana nasib 4 istrinya ? yang saya terpikir itu apa cuma 1 yang boleh direconfirm di GK? tapi kl demikian, apa ke 3 istrinya boleh diceraikan ? kalaupun boleh apa boleh menikah lagi ?
terima kasih banyak atas waktunya.
Anonymous yth,
Kalau orang non baptis berisitri 4 seperti ada tradisi atau kepercayaan adat daerah tertentu, jika mereka masuk katolik maka hanya satu saja istri yakni yang pertama sebagai istri yang sah dengan satu lelaki. Istri lain tiga orang jelas bukan diceraikan memang tidak ada ikatan jadi juga bebas pergi dan menikah baru.
salam
Rm Wanta
romo saya mau tanya
temen saya seorang katolik pernah menikah di gereja sebelumnya, namun bbrp minggu kemudian istrinya meninggalkan perkawinan mereka. sekarang dia menemukan seorang gadis non katolik yang ingin dia nikahi. tapi dia belum mendapatkan keringanan dari gereja sehingga mereka kemungkinan tidak dapat melangsungkan pernikahan di gereja katolik. yang ingin saya tanyakan, apa yang harus mereka lakukan?
dan bila calon istrinya ingin menjadi seorang katolik, apakah dia memiliki kesempatan itu? apa yang akan terjadi pada anak2 mereka kelak, apakah dapat dibaptis sebagai katolik?
terima kasih romo. saya mengharapkan jawaban dari romo.
Rita Yth. Pertama, harus disadari bahwa perkawinan antara dua orang terbaptis dalam Gereja Katolik adalah sakramen dan konsekuensinya tak terceraikan (saya tidak tahu apakah istri temanmu juga Katolik?). Kedua, biarpun perempuan itu meninggalkan dia perkawinan tetap eksis dan tak terceraikan kecuali telah dapat dibuktikan bahwa perkawinan itu tidak sah dan batal sejak permulaan. Ketiga, si laki-laki itu jika telah menemukan perempuan lain dan mau menikah maka ada halangan ikatan sebelumnya, maka tidak bisa diteguhkan perkawinan mereka di Gereja Katolik. Kalau nanti perempuan itu mau menjadi Katolik bisa saja, tetapi artinya ia harus meninggalkan teman laki-lakinya itu/ tidak hidup bersama dengan… Read more »
Romo Wanta yth,
Kira2 apa saja pertimbangan yang diperlukan dalam menentukan apakah suatu perkawinan tidak sah sejak mulanya atau tidak? Istri dari temen saya ini (yg dinikahi bbrp th yang lalu itu) adalah seorang katolik, jadi saya mengerti bahwa perkawinan mereka diikat oleh sakramen.
Rita Yth Ada 3 hal perkawinan kanonik dapat dinyatakan tidak sah sejak awalnya: 1. Adanya halangan perkawinan baik umum dan khusus (bdk kann. 1073-1094) 2. Adanya cacat konsensus (bdk kann 1095-1107) 3. Adanya cacat forma canonica (bdk. kann 1108-1123). Untuk halangan-halangan yang dapat menggagalkan sahnya perkawinan dapat anda dibaca dalam artikel hukum Gereja di Web katolisitas. salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Rita, Jika halangan perkawinan anda dapat melihatnya pada artikel Romo Wanta tentang Macam- macam halangan yang menggagalkan perkawinan, silakan klik. Sedangkan mengenai 2 point berikutnya secara ringkas adalah sebagai berikut: 2. Cacat Konsensus: 1. Kekurangan kemampuan menggunakan… Read more »
syalom,
mau tanya,, dlm artikel di atas dikatakan : “Sebelum diberlakukannya kodeks baru yakni sebelum tgl 27 November 1983, perkawinan antara dua orang non baptis diatur oleh hukum ilahi dan hukum gereja. Tetapi menurut kodeks yang baru 1983, perkawinan semacam itu bukan lagi diatur oleh hukum gereja yang semata-mata gerejawi.”
sy mau tanya, knp ajaran gereja berubah? bukankah ajaran greja tdk prnh brubah? mohon penjelasannya.
Lian Yth Kodeks 1983 membarui kodeks lama sebagai konsekuensi dari hasil Konsili Vatikan II. Perubahan itu menyangkut ajaran Gereja tentang kewenangan Uskup dan CD (Christus Dominus) dan beberapa konstitusi yang membutuhkan sebuah disiplin kehidupan beriman. Dalam hal ini, bukan perubahan ajaran Gereja yang terjadi tetapi pembaharuan ajaran sesuai konteks zaman. CD adalah Christus Dominus yang menyatakan bahwa Uskup adalah wakil Kristus memiliki kewenangan langsung, sendiri dan ada dalam dirinya. Jadi perkawinan antara dua orang non baptis diatur oleh hukum ilahi karena natural perkawinan kodrati. Karena itu kewenangan dimiliki oleh Paus sebagai wakil Kristus pengganti Petrus dalam memutuskan ikatan perkawinan. Itulah… Read more »