Perkawinan sah-kanonik jika salah satu tidak terbaptis

Perkawinan diatur oleh hukum Ilahi

Cikino pemuda Katolik telah berpacaran dengan Cikini gadis beragama Islam selama 3 tahun. Mereka merasa mantap untuk melanjutkan tali cinta mereka ke jenjang perkawinan. Tapi sayang, beda agama membuat mereka ragu apakah bisa perkawinan mereka diresmikan secara kanonik dan dipertahankan? Si gadis Cikini tetap kukuh dengan agama yang dianutnya sebagai muslimah, sementara Cikino tetap Katolik dan mau agar perkawinan diteguhkan secara Katolik. Apa dasar perkawinan mereka agar dapat disahkan secara kanonik? Apakah bisa mereka secara kanonik menerima peneguhan di dalam Gereja Katolik bagaimana dengan Cikini yang masih muslim yang tidak percaya (beriman) atas doa dan upacara perkawinan gerejani?

Perkawinan orang-orang Katolik meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi melainkan juga oleh hukum kanonik (gereja), dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang semata-mata sipil dari perkawinan itu. Dalam kodeks baru KHK 1983, kanon 11 dinyatakan bahwa: “Yang terikat oleh undang-undang yang semata-mata gerejawi ialah orang yang dibaptis di dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan yang menggunakan akal budinya dengan cukup dan jika dalam hukum dengan jelas tidak ditentukan lain, telah berumur genap tujuh tahun”. Jadi hanya mereka yang dibaptis dalam atau telah diterima dalam Gereja Katolik adalah subyek hukum gereja. Maka jika ada dua orang dibaptis non-Katolik menikah mereka bukan subyek hukum perkawinan gereja. Tetapi jika salah satunya adalah Katolik sementara yang lain bukan, maka yang Katolik dimasukkan dalam hukum gereja. Sebab kontrak itu tidak boleh pincang sebagaimana dikatakan oleh para ahli hukum gereja.

Hukum yang mengatur perkawinan

Sebelum diberlakukannya kodeks baru yakni sebelum tgl 27 November 1983, perkawinan antara dua orang non baptis diatur oleh hukum ilahi dan hukum gereja. Tetapi menurut kodeks yang baru 1983, perkawinan semacam itu bukan lagi diatur oleh hukum gereja yang semata-mata gerejawi. Perkawinan antara dua orang yang salah satu pihak telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal dengan pihak lain tidak dibaptis adalah tidak sah (bdk. kan.1086, §1). Perkawinan itu menjadi sah kanonik jika mendapat kemurahan dari Ordinaris wilayah berupa dispensasi atas halangan tersebut dengan dipenuhinya syarat-syarat yang disebut dalam kanon 1125 dan 1126 (mohon dibaca dari KHK 1983).

Kan. 1125 Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik;
  2. mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
  3. kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.

Kan 1126  Adalah tugas Konferensi para Uskup untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu harus dibuat, maupun menetapkan cara hal-hal itu menjadi jelas, juga dalam tata-lahir, dan cara pihak tidak katolik diberitahu.

Dari perkawinan campur itu, maka hak dan kewajibannya bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan yang tidak semuanya sama. Sebagian bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan menurut tata penciptaan; seperti hak-hak untuk melaksanakan tugas suami-isteri, kewibawaan dan tanggungjawab untuk mendidik anak. Ada pula akibat lain yang bersumber dari ikatan perkawinan, tetapi cenderung termasuk dalam tatanan sosial; seperti hidup bersama, biaya hidup dan ini yang disebut sebagai efek sipil. Yang terakhir ini sering berbeda antara satu negara dengan yang lain seperti hak dan warisan. Meskipun demikian perkawinan yang telah eksis dan sah itu harus tetap dipertahankan.

Perkawinan yang terjadi perlu dipertahankan

Kanon 1060: “perkawinan mendapat perlindungan hukum, karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya”

Kanon ini mau menyatakan bahwa kebahagiaan bersama mengandaikan adanya stabilitas perkawinan dan hukum yang membela hal itu. Hal itu dilaksanakan dengan beberapa cara, terutama dengan menerapkan pada perkawinan. Prinsip yang selalu diberlakukan oleh hukum pada suatu perbuatan iuridis; yakni jika sebuah tindakan telah dilakukan dengan pasti hal itu harus diandaikan sudah dilaksanakan secara sah. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus di mana muncul keraguan akan keabsahan suatu perkawinan, hukum mengambil sikap bahwa perkawinan itu telah dilaksanakan secara sah, dan dengan demikian membela keabsahannya sampai ketidakabsahan itu terbukti.

Pengandaian ini berlaku untuk semua perkawinan yang dilaksanakan dengan tata peneguhan yang legitim. Tetapi hal itu tidak berlaku untuk sebuah perkawinan yang dilaksanakan oleh seorang Katolik yang tidak menggunakan tata peneguhan kanonik dan tidak mendapat dispensasi dari keharusan itu. Persatuan cinta antara dua orang semacam itu, tidak mencerminkan sebuah perkawinan menurut hukum Gereja.

Dari sebab itu, perkawinan yang sah dan kanonik mesti dipertahankan sampai akhir hidup. Salah satu kunci mempertahankan perkawinan adalah membangun cinta; menumbuhkan iman; membangun saling percaya; keintiman; mengatur ekonomi rumah tangga dengan baik; kehadiran anak buah perkawinan; menghindari pihak ketiga; menjaga romantisme; membiasakan berkomunikasi setiap hari secara intens; saling memuji dan memberi perhatian.

3.5 4 votes
Article Rating
177 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Grace
Grace
14 years ago

Romo, dalam pertanyaan clara, ini sudah romo jawab dengan gamblang sekali. Kalau mau menikah dengan orang yang masih ada ikatan perkawinan maka harus minta kemurahan hati dari Paus atau Uskup. Hanya Paus dan Uskup yang memiliki kewenangan memutuskan ikatan rohani dari perkawinan natural (kodrati) seperti Islam dengan Islam atau perkawinan campur. Prosesnya ada interogasi panjang dirimu dan pasanganmu. Kalau pihak non Katolik dalam interogasi mau menjadi Katolik nah ini ada kans untuk mendapat kemurahan (harap dimengerti); tetapi kalau tidak, maka harus ada alasan lain sehingga dapat menjadi kekuatan secara moral pemutusan hubungan perkawinan yang kodrati pihak Islam dengan pasangannya terdahulu.… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Grace
14 years ago

Grace Yth

Interogasi panjang akan dilakukan oleh seorang Hakim instruktur atau hakim anggota yakni rama yang bekerja di tribunal perkawinan keuskupan. Alasan yang kuat untuk dapat kemurahan tidak bisa dikarang melainkan hanya bisa melihat kenyataan dan hasil wawancara anda dengan hakim di tribunal perkawinan keuskupan. Kemurahan diberikan karena pertimbangan moral dan iman serta pelayanan rohani jiwa umat beriman yang diberikan oleh Uskup. Semoga dapat diterima.

salam
Rm Wanta

nia
nia
14 years ago

saya seorang mulim ingin bertanya,
bagaimana cara meyakinkan orang tua agar saya mendapatkan restu untuk menikah dengan orang katolik di gereja?
saya tidak ingin hidup dalam 1 keluarga tetapi berbeda keyakinan…
terimakasih atas jawaban yang anda berikan..

Ingrid Listiati
Reply to  nia
14 years ago

Shalom Nia, Menurut ketentuan Gereja Katolik, maka seseorang yang non-Katolik [misalnya, Muslim] tetap dapat diberkati pernikahannya dengan pasangannya yang Katolik di gereja Katolik, asalkan sudah mendapat dispensasi dari pihak Ordinaris Gereja. Silakan membaca lebih lanjut pada jawaban saya pada pertanyaan Asih di bawah ini, pada point ke 3). Nah jika dispensasi sudah diperoleh, maka anda dapat menikah dengan pasangan anda yang Katolik, tanpa anda harus menjadi Katolik pada saat pemberkatan perkawinan. Perkawinan anda dengan suami anda itu termasuk dalam katagori perkawinan beda agama. Namun saya juga setuju dengan apa yang Nia sampaikan, bahwa anda tidak menginginkan hidup berbeda keyakinan dalam… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  nia
14 years ago

Nia Yth Perlu pendekatan yang terus menerus dengan cara yang sopan dan memberikan pandangan yang luas. Perkawinan itu perjalanan cinta dua orang dalam satu perahu kehidupan dan memang benar ideal satu iman, dan itu sebaiknya demikian. Yakinkanlah pada orang tuamu bahwa saya mau menjadi Katolik agar perahu kehidupan keluarga ini berjalan dengan tenang dan searah membuat kami bahagia. Saya yakin kebebasan anda memilih teman hidup dan menempuh kebahagiaan keluarga akan direstui orang tua anda. Masa depan anda di tangan anda juga bukan orang lain. Semoga menjadi maklum dan anda bisa meyakinkan orang tua anda sendiri. salam dan berkat Tuhan Rm… Read more »

Pinto
Pinto
14 years ago

Bu Inggrid saya mau tanya…
Apakah seorang katolik yang menikah dengan seorang muslim dapat dikatakan murtad…
Terima kasih atas jawabannya

Ingrid Listiati
Reply to  Pinto
14 years ago

Shalom Pinto,
Terdapat dua kondisi, Jika seorang Katolik menikah dengan seorang Muslim. Pertama,  ia menikah di gereja Katolik atau kedua ia menikah di KUA. Jika ia menikah di gereja di hadapan Pastor setelah mendapatkan dispensasi dari pihak Ordinaris, maka ia tidak murtad. Tetapi kalau ia menikah di KUA, ia murtad, karena secara praktis ia meninggalkan iman Katoliknya, dengan mengucapkan syahadat Islam.
Secara lebih lanjut, silakan membaca di jawaban ini (silakan klik).
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- https://www.katolisitas.org

ASIH HARTANTI
ASIH HARTANTI
14 years ago

Salam Damai
saya ingin menanyakan tentang konsekwensi seorang katolik menikah dengan seorang islam dan melaksanakan pernikahan di KUA,apakah ada hukuman atau sangsi untuk seorang katolik?dan tentang nama babtis yang di pakai apakah akan hilang?apakah dia jg masih/boleh mendapat komuni?apakah dapat pernikahan tersebut di terima oleh gereja?terima kasih utk jawabannya .GBU

Ingrid Listiati
Reply to  ASIH HARTANTI
14 years ago

Shalom Asih, Sebagian pertanyaanmu sudah pernah dijawab oleh Rm.  Wanta, ini saya sertakan sbb: 1) Perkawinan di KUA dimana salah satu pihak beragama Katolik tidak valid (tidak sah kanonik) karena hukumya setiap orang Katolik terikat pada hukum Gereja (bdk kan. 11). Maka perkawinan di KUA sah sipil tetapi pihak Katolik telah melakukan pemurtadan karena pasti harus mengucapkan credonya kaum muslim. Dia berdosa karena murtad. Maka jika dia sadar di kemudian hari akan perbuatannya bisa disembuhkan/divalidasi dengan mengucapkan janji perkawinan secara kanonik (pembaruan kesepakatan bdk. kan 1156). Itulah dasar hukumnya. Kan. 11 – Yang terikat oleh undang-undang yang semata-mata gerejawi ialah… Read more »

mimi
mimi
14 years ago

Romo….saya akan menikah dengan pasangan yg beragama muslim, tapi kami akan melakukan nya secara greja…na untuk kanonik nanti apa kah tetap bisa dilaksanakan romo? trimaksih

Romo Wanta, Pr.
Reply to  mimi
14 years ago

Mimi Yth, Kanonik tetap dilaksanakan karena salah satu pasangan beragama katolik termasuk yang non katolik ikut serta. Penyelidikan kanonik adalah pendaftaran untuk peneguhan perkawinan di Gereja Katolik oleh Pastor, selain itu kesempatan Pastor Paroki melakasanakan tugas pastoral perkawinan dalam mengenal pasangan yang akan diteguhkan. Jangan lupa karena beda agama ada surat perjanjian dan mohon dispensasi ke Ordinaris wilayah. Segala hal ttg perkawinan campur mohon dibaca di kanon 1124 – 1129. Tuhan memberkatimu. salam Rm Wanta/Pr Catatan: Kan. 1124 – Perkawinan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja katolik atau diterima didalamnya setelah baptis dan tidak meninggalkannya dengan… Read more »

Monica
Monica
14 years ago

Romo Wanta , Pr

Saya mau menanyakan perihal perceraian saya dengan mantan suami yang telah menikah lagi dan tinggal di luar kota berjauhan dari kedua anak kamiyang dirawat oleh ibunya di Jakarta , sedangkan saya juga berada di luar kota.Saya ingin sekali mengambil alih hak asuh kedua anak kami tersebut walaupun di pengadilan diputuskan hak asuh ada di tangan mantan suami. Sampai saat ini saya belum bisa 100% mengampuni mantan suami dan keluarganya yg telah memisahkan saya dari kedua anak kami akibat perceraian tersebut. Mohon saran dari Romo , apa yg sebaiknya saya lakukan. Terima kasih Romo Wanta

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Monica
14 years ago

Monica Yth

Gereja Katolik menghormati keputusan pengadilan sipil. Karena itu apa yang diputuskan tetap memiliki kekuatan hukum, sedangkan pihak Gereja tidak bisa menganulir karena kewenangan dan tata hukum yang berbeda. Perihal pengasuhan hak anak dalam perkara perkawinan, ada di tangan kuasa sipil. Gereja mengharapkan anak tidak terlantar dalam pendidikan dan kebutuhan hidupnya. Karena itu sebaiknya dibicarakan secara kekeluargaan agar bisa sama2 mengasuh. Semoga Tuhan memberkatimu

salam
Rm Wanta, Pr

Chris
15 years ago

Yth Katolisitas,

Saya ingin tanya, kalau ada pasangan satu Katolik, satunya non Katolik; apabila yang non Katolik ingin dibaptis Katolik dahulu sebelum menikah, apakah ini memungkinkan? Dengan jangka waktu 3 bulan apakah bisa mengikuti pelajaran Baptis secara maraton? Dispensasi seperti ini sebetulnya ada tidak?

Terima kasih

Chris

Ingrid Listiati
Reply to  Chris
15 years ago

Shalom Chris, Saya sarankan pasangan itu untuk menghubungi pastor paroki, karena bisa saja beliau mempunyai kebijaksanaan yang mengizinkan adanya semacam proses katekumen yang ‘kilat’, terutama jika pihak yang non-Katolik itu berasal dari gereja lain. Karena sebagai pengikut Kristus, ia juga telah mengetahui prinsip-prinsip ajaran Kristus. [Bahkan, jika baptisannya diakui oleh Gereja Katolik, ia tidak perlu dibaptis ulang, hanya perlu diteguhkan saja]. Maka, ia hanya perlu mengetahui ajaran Gereja Katolik yang lain seperti sakramen, Gereja, Bunda Maria, dst.  Proses katekumen secara khusus ini dapat diperbolehkan, tentu dengan adanya izin pastor, dan adanya guru katekumen yang secara khusus ditugaskan untuk mengajar, ataupun… Read more »

Chris
Reply to  Ingrid Listiati
15 years ago

Bu Ingrid, terima kasih atas penjelasannya, awalnya saya bingung, di gereja saya persyaratan untuk mengikuti pelajaran baptis minimal 35 kali baru bisa dibaptis (kurang dari itu tidak boleh), tetapi di gereja lain ada teman saya yang mengatakan boleh. Ternyata itu kebijaksanaan Pastor Paroki. Terima kasih sekali lagi balasannya yang begitu cepat:)

Tuhan memberkati

Salam Paskah.
Chris

Ben
Ben
15 years ago

Mau minta pendapat romo, saya dikasih buku dr pacar saya, dia agama protestan, di buku itu ditulis “alkitab melarang persekutuan yang erat dengan orang-orang yang tidak percaya, yang hidup dalam penyembahan behala. salah satu penerapannya adalah dalam pernikahan. Apabila kita mempunyai pasangan, (calon suami atau istri), maka kita harus menunggu sampai pasanagn kita menjadi orang percaya barulah menikah, jika tidak kita harus tegas.” 2 korintus 6:14-15 “14. Janganlah kamu merupakan pasangan yang tidak seimbang dengan orang-orang yang tak percaya. Sebab persamaan apakah terdapat antara kebenaran dan kedurhakaan? Atau bagaimanakah terang dapat bersatu dengan gelap? 15. Persamaan apakah yang terdapat antara… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ben
15 years ago

Ben Yth. Apa yang anda pikirkan benar bahwa dalam ajaran Gereja Katolik memiliki nilai toleransi, penghormatan kepada umat beragama lain non Katolik. Konsili Vatikan II dalam Nostra Aetate 2 menyatakan Gereja Katolik tidak menolak apapun yang dalam agama-agama lain (Hindhu, Buddha, Islam, dll) apa yang benar dan suci…..Jadi Gereja Katolik mengakui adanya kebenaran untuk membawa manusia agar mengenal Allah. Bukan kegelapan. Konteks 2 Kor 6:14-15 saya kira bukan dalam konteks ini. Mencari pasangan sebaiknya seiman namun kita tidak bisa memungkiri bahwa ada seseorang menemukan pasangan yang beragama non Katolik atau non Kristen. Mereka ini bukan infideles (kafir).Jadi prinsip Gereja Katolik… Read more »

puspa
puspa
15 years ago

Yth. Rm. Wanta, Kakak saya beragama Katholik. 4 tahun yang lalu, beliau menikah dengan seorang pria beragama Budha. Pernikahan dilakukan secara Budha di Vihara. Sehubungan dengan hal ini, ada beberapa hal yang hendak saya tanyakan: 1. Apakah benar kakak saya tidak boleh menerima komuni sebelum pernikahannya disahkan di Gereja Katolik? 2. Sebenarnya kakak saya dan suami pernah memiliki keinginan untuk melakukan pemberkatan (atau peneguhan?!?!) secara Gereja. Masalahnya saat pemberkatan di vihara, mereka juga diminta untuk berjanji akan mendidik anak-anak mereka secara Budha. Hal ini membuat kakak saya berpikir ulang untuk melakukan pemberkatan secara gereja, karena ada kebingungan bagaimana nantinya anak-anak… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  puspa
15 years ago

Puspa Yth Pertama yang perlu kita pegang sebagai hal prinsip dalam perkawinan kanonik adalah setiap orang katolik hukumnya wajib mengikuti aturan Gereja. Dalam kasus perkawinan setiap orang katolik, peneguhan perkawinannya (meskipun dengan pasangan yang bukan katolik) harus dilakukan di depan Imam (pastor Gereja Katolik) dan dua saksi (forma canonica). Maka jika peneguhannya tidak dilakukan di depan imam (pastor) perkawinan tersebut tidak sah secara kanonik. Untuk sahnya, perlu dilakukan penyembuhan (pengesahan-convalidatio) dengan membereskan segala halangan yang ada, seperti perkawinan campur beda agama atau beda gereja. Kasus perkawinan kakak anda adalah: perkawinan belum sah secara kanonik meskipun telah sah secara sipil. Maka… Read more »

earlyn
earlyn
15 years ago

Romo salam damai berserta mu…Saya ada satu kemuskilan tentang perkahwinan bapa saya. Pada tahun 2003 ibu saya telah meninggal dunia. Bapa pula berkahwin pada Dis tahun yang sama dengan seorang wanita katolik. Akan tetapi yang menjadi persoalannya wanita itu telah 2x kali menikah sebelum menikah dengan bapa saya. Suami pertama mereka menikah tidak diberkati di gereja. Suami kedua mereka menikah digerja. setelah itu wanita itu ditinggal oleh suami entah ke mana sehingga saat ini. Dipendekkan cerita bapa menikahi pula wanita ini secara adat kampung. Kami sekeluarga membantah tetapi bapa berkeras juga dengan hal ini. Persoalannya,adik saya sekarang sedang belajar menjadi… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  earlyn
15 years ago

Earlyn Yth. Kasus perkawinan Ayah anda cukup berbelit, dan menjadi sukar untuk diselesaikan kecuali perkawinan dua kali sebelumnya terselesaikan. Ini halangan berat karena perkawinan yang gagal kedua kali. Untuk masuk ke seminari dan menjadi calon imam latar belakang keluarga memang sangat berpengaruh, tapi tidak menentukan seseroang dikatakan tidak bisa karena keluarga yang bermasalah. Yang penting anak itu sungguh baik dan dapat memenuhi syarat untuk menjadi imam. Hal yang lain, karena ada halangan maka Ayah anda tidak bisa diberkati di Gereja kecuali terjadi kematian dari pihak mantan suami dari Istri Ayah anda. Konsekuensinya hidup dalam keadaan yang demikian karena memang mestinya… Read more »

earlyn
earlyn
Reply to  Romo Wanta, Pr.
15 years ago

shalom RM Wanta..terima kasih atas penjelasan itu..sekalipun apa yang diterangkan oleh Romo suatu yang menyedihkan tetapi saya menghormati dan berterima kasih atas ulasan Romo…Bagai mana saya mau menerangkan pada bapa tentang hal tersebut? Ini kerana,bapa seorang yang panas baran dan pastinya tidak mau menerima hal ini.Apa pun tolong doakan saya agar Yesus membuka jalan dalam saya berani menegur dan menasihati bapa..Terima kasih sekali lagi semoga berkat Tuhan Yesus sentiasa berserta kita semua..

Jus Soekidjo
Jus Soekidjo
15 years ago

Perihal iman Katolik. Kita harus jujur mengakui bahwa banyak orang Katolik malas membaca buku-buku rohani sebagai penambah iman mereka. Banyak yang beranggapan kalau sudah rosario sudah mantap dan aman. Doa memang harus menjadi nafas hidup kita. Tapi jangan lupa untuk terus mencari dan mencari tentang kebenaran yang hakiki. Walau kita memiliki iman Katolik, tapi iman itu harus berdiri di atas batu padas /batu karang, sehingga kalau dilanda banjir atau puting beliung tetap kokoh kuat. Harus diakui pula banyak orang Katolik yang jajan di tempat lain, karena yang dicari adalah “kotbah-kotbah”, atau nyari puji-pujian yang syahdu atau mencari ritual-ritual lainnya. Pada… Read more »

clara
clara
15 years ago

malam romo, saya seorang katholik selama 3thn ini saya menjalin hubungan dengan laki2 muslim yang seorang duda cerai. Yang ingin saya tanyakan apakah benar secara illahi pacar saya itu masih terikat dengan mantan istrinya,dan untuk melepaskan ikatan itu bila kami mau menikah nantinya maka ia harus dibaptis secara katholik. Jujur saya baru saja mengetahui hal ini,karna setau saya pernikahan antara katholik dengan islam sudah diperbolehkan,itulah alasan mengapa saya terus melanjutkan hubungan tersebut. Saat ini kami sedang meencanakan pernikahan,dan saya sungguh terpukul mendengar hal tersebut,karena bukan hal yg mudah untuk mengajak seseorang untuk pindah agama. Saya mohon bantuannya romo untuk menjelaskan… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  clara
15 years ago

Clara Yth Simak baik-baik penjelasan ini agar anda tidak merasa terpukul. Setiap perkawinan campur beda agama atau beda Gereja, Gereja selalu berusaha untuk melindungi umatNya yang Katolik agar tidak murtad dan keluar dari pangkuannya. Maka ada sebuah perjanjian di bawah sumpah bahwa dia (pihak yang Katolik) harus menjauhkan diri dari segala bahaya yang dapat meninggalkan imannya, misalnya tidak pernah ke gereja bahkan tidak boleh ke gereja oleh pasangannya, tidak boleh berdoa dll. Kedua, berjanji agar anaknya sekuat tenaga dididik secara Katolik, syukur dapat dibaptis secara Katolik. Hal yang lain, menikahi orang yang sudah memiliki pasangan itu halangan yang menggagalkan perkawinan… Read more »

clara
clara
Reply to  Romo Wanta, Pr.
15 years ago

makasih romo untuk penjelasannya. Semoga Tuhan menunjukan jalan yang terbaik bagi hubungan kami berdua.

Rika
Rika
15 years ago

salam hangat,
saya seorang ibu saya punya satu masalah dan saya mohon bantuan dari Romo. tahun 2001 saya menikah katolik tapi belum ada 2 tahun saya berpisah dengan suami. suami saya juga katolik, tapi dalam pertengkaran kami waktu itu dia bilang bahwa menikahi saya hanya untuk balas dendam saja. apakah perkawinan saya dapat dibatalkan dan sampai sekarang saya sudah hidup terpisah hampir 7 tahun. saya bingung bagaimana nasib perkawinan saya ini.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Rika
15 years ago

Rika Yth
Dapat atau tidaknya perkawinan dianulir/ dinyatakan tidak tercipta perkawinan dalam Gereja Katolik harus dibuktikan di dalam lembaga yang disebut Tribunal Perkawinan. Seperti yang telah disampaikan oleh Stef dan Ingrid dalam https://www.katolisitas.org bahwa bila anda memulai perkara perkawinan hendaknya mencantumkan asal domisili anda. Maka saya anjurkan mulai mengajukan persoalan ini di Tribunal dimana anda diteguhkan perkawinan. Ceritakanlah semua peristiwa perkawinan anda dalam libellus (surat permohonan), dan nanti akan diproses oleh Tribunal perkawinan keuskupan dimana anda mengirimkan perkara ini. Demikian anjuran saya, semoga anda menemukan kebaikan dan kesejahteraan dalam hidup. Berkat Tuhan.

salam
Rm Wanta, Pr

andryhart
andryhart
15 years ago

Rama,
Bagaimana hukumnya jika seorang Katolik tetap menaati perintah Gereja Katolik, dalam arti menerima sakramen ekaristi secara teratur dan pada hari minggu juga mengikuti misa di Gereja Katolik, tetapi kadang-kadang juga mengikuti kebaktian lingkungan aliran Kristen yang lain sebagai konsekuensi dari faktor pekerjaan, pertemanan, kekerabatan, atau sebagai selingan semata? Apakah hal ini bisa dianggap sebagai dosa apabila dalam kebaktian tersebut, pemimpin kebaktian juga tidak mempersoalkan pesertanya berasal dari gereja mana? Apakah hal ini bisa dianggap sebagai gerakan eikumene? Terima kasih.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  andryhart
15 years ago

Andryhart Yth. Gerakan ekumene ada 3 aspek: Iman (teologi), Liturgi/doa dan Sosial Kemasyarakatan. Dalam hal iman domain ini wilayahnya para magister Gereja, bukan kita umat awam. Untuk liturgi/doa bisa dilakukan dimana setiap tgl 18-25 Jan liturgi Gereja melakukan ibadat bagi persatuan umat kristen. Yang lebih baik adalah karya sosial kemasyarakatan, yang sering digunakan dalam bentuk aktivitas sosial di hari raya Natal Paskah dll. Untuk seorang katolik yang ikut liturgi/ibadat ekumene tetap harus mengingat bahwa iman Katolik berbeda dengan Kristen Protestan dan denominasi lainnya. Maka ibadatnya harus mendapat persetujuan dari Ordinaris (Uskup atau Rama). Kalau hanya sesekali datang ibadat tidak apa-apa.… Read more »

Antonius H
Antonius H
Reply to  Romo Wanta, Pr.
15 years ago

Yth Andryhart, Saya tergerak ingin ikut men-share pengalaman saya. Mohon koreksi dari Romo Wanta jika ada pandangan saya yang salah. Menurut saran saya jika kita belum sungguh memahami ajaran dan doktrin gereja Katolik, hindari ikut aktif dalam kebaktian2 atau persekutuan2 doa Eukumene. Di lingkungan keluarga dan teman saya ada beberapa yg akhirnya menyeberang pagar dengan alasan yg klise “itu2 juga” : iman saya tidak bertumbuh di gereja Katolik, saya merasa kering, saya merasa baru mengenal Tuhan sejak ikut kebaktian di gereja anu, hati saya baru tersentuh, dll. Romo Wanta diatas mengingatkan bahwa iman Katolik kita berbeda dengan kristen Protestan, namun… Read more »

Choco
Choco
Reply to  Antonius H
15 years ago

Ingin sharing sedikit mengenai hal ini, karena kebetulan di kantor juga terdiri dari teman2 kristiani dari berbagai denominasi… Kami yang katolik seringkali diikutsertakan dalam berbagai kebaktian maupun persekutuan doa mereka… Semula saya berpikir it’s okay ikut kebaktian kristen toh masih dalam nama Yesus juga… Tapi setelah saya refleksikan secara pribadi maupun kelompok (dengan teman2 yang katolik juga…). Ada banyak aspek yang membuat kita berbeda dengan mereka. Misalnya cara kita memandang mereka yang lemah dan tidak berdaya, bagaimana cinta kasih dalam katolik juga menyentuh mereka yang yang miskin dan lemah… akhirnya saya merasa bahwa tradisi katolik kita lebih berwarna daripada gereja… Read more »

Antonius H
Antonius H
Reply to  Choco
15 years ago

Dear Choco dan Andryhart, Buat kita semua yang sering/kadang terlibat dalam persekutuan2 doa eukumene, termasuk PDKK, saya amat menyarankan segera belajar mendalami pemahaman ttg doktrin/ajaran gereja Katolik yg sesungguhnya. Saat ini mulai ada buku2 dan bacaan yang lumayan membantu (termasuk situs Katolisitas ini). Dalam pengalaman saya berinteraksi dengan saudara2 saya dari gereja Protestan/Reformasi, dalam hal2 berikut kita amat berbeda dengan mereka : 1. Konsep gereja Protestan tentang Sola Scriptura (Only the Bible) VS Sola Dei Verbum / 3 pilar Ajaran Gereja (KitabSuci tertulis, Ajaran tidak tertulis= Tradisi, dan Magisterium = Kuasa mengajar Gereja). Titik perbedaan ini membawa dampak amat luas… Read more »

Choco
Choco
Reply to  Antonius H
15 years ago

Dear Pak Antonius,
terima kasih sarannya. Saya sadar betul bahwa masih banyak sisi dalam gereja yang saya belum tahu. Oleh karena itu, ada forum-forum seperti ini sangat bermanfaat. Semula hanya ingin konseling mengenai sakramen pernikahan, tapi jadi tahu lebih banyak lagi mengenai katolik. Semoga sungguh2 menjadi berkat bagi orang lain.

andryhart
andryhart
Reply to  Antonius H
15 years ago

Misa bagi saya sebagai penganut Katolik merupakan undangan Yesus sendiri untuk mengikuti perjamuan kudus yang memungkinkan umat-Nya bersatu dengan -Nya. Kebaktian bagi para penganut Kristen non-Katolik merupakan perayaan untuk memuji Yesus dan memuliakan Allah. Jadi, menurut iman saya, misa merupakan undangan dari Yesus sedangkan kebaktian merupakan undangan dari umat yang mencintai Yesus. Karena itu, ciri utama misa bukan homili dan nyanyian yang indah tetapi sakramen ekaristi yang kudus dan penuh misteri Allah. Sementara itu, ciri utama kebaktian Kristen non-Katolik adalah pembacaan injil, khotbah, nyanyian dan kesaksian. Beberapa gereja seperti Bethel dan Pentakosta juga menekankan karunia roh kudus seperti karunia berbahasa… Read more »

Chandra
Chandra
Reply to  Antonius H
15 years ago

Ytks Antonius, saya sependapat dengan Bpk. Antonius. Sepertinya memang perlu di review materi dan cara mengajar di katekisasi kita. Sering kali orang yang sudah katekisasi masih sangat minim pengetahuannya mengenai ajaran Gereja. Bahkan, saya pernah bertemu dengan seorang yg sudah cukup senior (usia) dan aktif di lingkungan (bahkan pernah menjadi ketua lingkungan) ternyata dia tidak tahu bahwa Alkitab kita berbeda dengan Alkitab Protestan. Dia tidak tahu bahwa Alkitab kita ada deuterokanonikanya sedangkan Alkitab Protestan tidak ada. Dan mungkin perlu juga ditinjau lagi pembekalan apalagi yang mestinya diberikan kepada warga baru, yaitu orang yg baru saja menerima Sakramen Baptis. Sekarang seolah-olah… Read more »

andryhart
andryhart
15 years ago

Rama yang terkasih dalam Yesus Kristus, Saya sebagai pasangan orangtua yang beragama Katolik (kendati isteri saya berasal dari Gereja Bethel yang kemudian permandiannya disahkan oleh pastor pada saat kami mendapat sakramen pernikahan) merasa berdosa ketika salah seorang anak saya menjadi pengikut gereja bukan Katolik dan kemudian ketika menikah dengan pacarnya yang juga bukan Katolik, mereka memilih pemberkatan dari pendetanya di gerejanya. Anak saya beralasan bahwa agama merupakan hak azasi setiap orang sehingga orangtua sekalipun tidak mempunyai hak untuk melarang anaknya dalam memilih agamanya. Untuk keadaan seperti ini, apakah ketidakberhasilan saya dalam mengarahkan dan membimbing anak sesuai dengan ajaran Gereja Katolik… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  andryhart
15 years ago

Andryhart Yth. Saya dapat merasakan betapa sedih dan kecewanya sebagai orang tua kalau anaknya tidak mengikuti kehendak orang tuanya dan berpindah agama. Benar bahwa tugas dan tanggungjawab orang tua adalah mendidik anak dan tentu sesuai ajaran agama Katolik. Zaman ini harus dicermati dengan sungguh karena pengaruh lingkungan kita tidak mampu lagi mendidik anak dan kita lengah sehingga lingkungan di mana teman sebaya anak sangat berpengaruh dalam pendidikan iman anak. Benar juga ada kebebasan beragama namun itu tidak bisa menjadi alasan untuk tidak mendidik anak kita sesuai ajaran Katolik di mana orang tua beragama Katolik. Sekolah hanyalah tempat pendidikan namun tidak… Read more »

Ben
Ben
Reply to  Romo Wanta, Pr.
15 years ago

dari tanggapan yang romo berikan, saya mau bertanya adakah konsekuensi yang harus diterima dari pihak katholik apabila ia gagal mendidik anaknya masuk katholik ( misal yang katholik tidak boleh menerima komuni, yang katholik tidak boleh menjadi lektor, diakon atau aktivitas lainnya)-terima kasih

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ben
15 years ago

Ben Yth

Tidak ada hukuman dalam bentuk larangan kepada umat Katolik yang gagal mendidik anaknya secara Katolik. Secara moral keluarga yang gagal mendidik anaknya secara Katolik sudah merasa terhukum dan berdosa di hadapan Allah. Jadi tidak ada larangan seperti anda sampaikan tidak boleh komuni dll.
Semoga bermanfaat. Tuhan memberkatimu.

salam
Rm Wanta, Pr

monica
15 years ago

romo, maaf saya ingin menanyakan kembali mengenai pernikahan, dimana laki2 beragama islam, dan perempuan Katolik.
mereka akan menikah di KUA terlebih dahulu lalu menikah di gereja.
bagaimana menurut hukum Katolik?terimakasih romo..
lalu tolong dijelaskan lebih rinci mengenai proses menikah beda agama…
tolong dijelaskan step by stepnya..
tolong ya romo..
terimakasih.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  monica
15 years ago

Monica yth, 1. Menikah pihak katolik dengan islam di KUA tidak diperkenankan oleh Gereja Katolik apalagi dua kali peneguhan. 2. Menurut hukum GK jelas sudah saya sampaikan harus didepan Imam Katolik dan dua saksi, dan meminta dispensasi beda agama dari Uskup. 3. Prosedurnya menghadap Pastor Paroki nanti akan diberi lembaran untuk proses kanonik bagi katolik dan lembaran lain untuk mendapat penjelasan perkawinan beda agama. Pasti romo Paroki tahu maka datanglah pasangan yang mau menikah ke pastoran paroki (sekretariat Paroki) dengan membawa berkas dokumen: akta kelahiran, status belum nikah dari kelurahan, foto berdua, keterangan kesehatan, KTP, surat Baptis pihak Katolik. Hal… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  monica
15 years ago

Shalom Monica, Terima kasih atas pertanyaannya. Romo Wanta juga pernah menjawab pertanyaan tentang pernikahan umat beragama Katolik dan Islam yang dilakukan di KUA disini (silakan klik). Yang jelas, pada waktu seseorang yang beragama Non-Muslim dan mengucapkan syahadat dari agama Islam, maka orang tersebut menjadi Muslim. Dan dengan demikian orang yang beragama Katolik berdosa meninggalkan Tuhan Yesus dan Gereja Katolik. Yang saya ingin sarankan kepada calon pengantin wanita yang beragama Katolik adalah untuk merenungkan kembali apakah benar-benar dia ingin berpindah agama karena pernikahan. Saran ini sesungguhnya didasari atas maksud baik saya sebagai saudara di dalan Kristus. Mungkin ada baiknya bila orang… Read more »

Choco
Choco
Reply to  Stefanus Tay
15 years ago

Tambahan informasi juga, untuk pasangan bisa dinikahkan di KUA, bukankah keduanya harus beragama Islam?? Atau paling tidak pasangan yang non muslim harus mengucapkan dua kalimat syahadat yang artinya sudah menjadi mualaf…

Aris
Aris
15 years ago

Romo Wanta Yth, Saya punya sahabat dari sebuah paroki di Surabaya. Katanya, diparoki sering kali terjadi pernikahan 2 orang katolik yang dilaksanakan di Gereja Kristen Indonesia dan dihadapan pendetanya. Kabarnya, romo paroki menganggap pernikahan itu sah dan sakramentali. Buktinya, saat berlangsungnya pernikahan itu ada saksi dari gereja katolik yang memang diutus oleh romo paroki. Pertanyaan saya: 1. Apakah pernikahan 2 orang katolik itu sah secara sakramental (dari kaca mata gereja katolik)? kalau ya, apa dasar hukumnya? (pasti KHK, tapi paragrap berapa?) Kalau tidak sah, apa konsekuensinya bagi pasangan tersebut dan terutama romo-romo di paroki tersebut? 2. Di paroki yang sama,… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Aris
15 years ago

Aris Yth 1) Perkawinan antar orang terbaptis entah di Katolik atau Kristen (yang diakui oleh Gereja Katolik) adalah sakramen (bdk. kan. 1055). Kasus yang anda ceritakan bisa terjadi kalau salah satu beragama Protestan karena itu dapat diteguhkan oleh Pendeta asalkan mendapat dispensasi dari forma canonica (bdk. kan. 1127). Cerita kasus anda janggal (aneh) karena semua Katolik. Kalau semua Katolik biasanya di depan Imam dan dua orang saksi dan tidak di depan pendeta. Saya khawatir berita anda tidak benar kemungkinan ada salah satu yang beragama Protestan. 2) Perkawinan di KUA dimana salah satu pihak beragama Katolik tidak valid (tidak sah kanonik)… Read more »

Aris
Aris
Reply to  Romo Wanta, Pr.
15 years ago

Romo Wanta Yth,Terima kasih atas jawabannya.

Nyambung lagi, romo:
1. Cerita saya tersebut benar seperti yang saya tulis itu, Romo (keduanya katolik, ikut kanonik). Kalau faktanya memang seperti itu (mungkin karena alasan ekumenis) bagaimana? Dalam kasus tersebut diatas (pernikahan 2 orang katolik di depan pendeta GKI) apakah itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum kanonik atau hanya pelanggaran moral? Ataukah sama sekali tidak ada unsur pelanggarannya?

2. Apakah mungkin romo, jika sebelum diadakan pemberkatan, si pria katolik ini mengakukan dosanya terlebih dahulu? Supaya pemberkatan pernikahannya bisa langsung dilakukan.
Terima kasih, romo.

Salam,
Aris

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Aris
15 years ago

Aris Yth. Kalau ternyata peristiwa itu betul pihak katolik dan katolik tidak diteguhkan perkawinannya di depan Imam (pastor Gereja katolik) dan dua orng saksi, melainkan di depan pendeta maka perkawinan itu tidak sah karena cacat di forma canonica (bdk. kan 1108). Tidak ada gunanya mengaku dosa tapi kemudian melanggar aturan Gereja. Ini merupakan pelanggaran hukum, juga moral mestinya pastor paroki mengarahkan yang benar ttg peneguhan perkawinan bagi umat Katolik. Kalau anda tahu, anda juga harus mengarahkan yang benar. Terimakasih dan berkat Tuhan Salam Rm wanta, Pr Catatan: Kan. 1108 – § 1. Perkawinan hanyalah sah bila dilangsungkan di hadapan Ordinaris… Read more »

Ben
Ben
Reply to  Romo Wanta, Pr.
15 years ago

romo, agama Kristen protestan di Indonesia sangat banyak alirannya, yang saya mau tanyakan apakah semua aliran Kristen Protestan itu (yang menyelanggarakan pembabtisan selam) pembabtisannya bisa dianggap sah secara gereja katholik? bagaimana membuktikan bahwa pembabtisan gereja kristen protestan sah di gereja katholik( ada batasan atau perlu dokumentansi tidak) dari gereja Protestan

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ben
15 years ago

Ben Yth. Penerimaan Sakramen Baptis dikatakan sah menurut Gereja Katolik jika memenuhi 2 syarat berikut ini yakni unsur Forma dan Materia. Unsur Forma adalah rumusan penerimaan sakramen baptis dengan mengatakan: ……..(nama baptis) Aku membatis engkau dalam nama Bapa, dan Putera dan Roh Kudus. Amin. Unsur Materia adalah menggunakan air dengan cara menuangkan di kepala (dahi) atau menenggelamkan dalam bak air pembaptisan. Untuk mengetahui pembaptisan Kristen Protestan sah atau tidak dilakukan interogasi terhadap orng yang telah menerima baptis Protestan, dengan melihat surat baptis. Gereja Katolik menerima baptisan dari agama Kristen Protestan yang termasuk PGI (pada umumnya ke dua unsur tadi memenuhi… Read more »

Antonius H
Antonius H
Reply to  Romo Wanta, Pr.
15 years ago

Shalom Romo Wanta, Saya pernah membaca tulisan yang mengatakan bahwa ada 1 kalimat dalam doa Bapa Kami ” Janganlah masukkan kami ke dalam percobaan…” sebenarnya merupakan terjemahan yang kurang tepat (dari teks aslinya dlm bahasa Yunani). Terjemahan yang lebih pas sebaiknya adalah : ” Jangan biarkan kami masuk kedalam percobaan”. Pendapat tersebut selain didasari pada masalah terjemahan, juga pada pemahaman bahwa Allah sendiri sesungguhnya menginginkan semua orang bebas dari percobaan/dosa, Tuhan sendiri tidak bermaksud menempatkan kita dalam pencobaan. Manusia sendiri yang dalam pergumulannya antara “daging dan roh” jatuh ke dalam percobaan/dosa. Apakah pendapat ini benar?? Jika benar, bagaimana dengan terjemahan… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Antonius H
15 years ago

Antonius H Yth Teks doa Bapa kami dalam bahasa Latin yang merupakan terjemahan dari bahasa Ibrani mengatakan demikian: "Et ne nos inducas in tentationem sed liberanos a malo atau dalam bahasa Italia "e non ci indurre in tentazione, ma liberaci dal male" artinya: dan janganlah masukkan kami ke dalam pencobaan tetapi bebaskanlah kami dari yang jahat. Terjemahan lebih pas jangan masukkan kami ke dalam bukan jangan biarkan kami masuk ke dalam. Kata inducas atau indurre berarti memasukkan, membawa, membujuk bukan membiarkan seperti yang anda katakan. Semoga bermanfaat, Tuhan memberkatimu. salam Rm Wanta, Pr Tambahan dari Ingrid: Shalom Antonius H, Mengenai… Read more »

Chandra
Chandra
Reply to  Romo Wanta, Pr.
14 years ago

Shalom Rm. Wanta, Bagaimana dengan katekismus 2846 : “Permohonan ini berakar dalam permohonan yang mendahuluinya, karena dosa kita adalah hasil dari persetujuan kita kepada percobaan. Kita memohon Bapa kita, supaya jangan “masukkan” kita ke dalam percobaan. Tidaklah mudah untuk mengungkapkan dalam satu kata ungkapan Yunani yang kira-kira berarti “janganlah membiarkan kami masuk ke dalam percobaan” Bdk. Mat 26:41. atau “janganlah kami dikalahkan olehnya”. “Sebab Allah tidak dapat dicobai oleh yang jahat dan Ia sendiri tidak mencobai siapa pun” (Yak 1:13); Ia malahan lebih banyak hendak membebaskan kita darinya. Kita mohon kepada-Nya, supaya jangan membiarkan kita berjalan di jalan yang menuju… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Chandra
14 years ago

Shalom Chandra, Terima kasih atas pertanyaannya. Untuk pertanyaan tentang doa Bapa Kami, pada bagian “Jangan masukkan kami ke dalam percobaan”, maka kalau dibandingkan dengan bahasa latin “et ne nos inducas in tentationem”, sudah tepat. Hal ini dikarenakan inducas = to lead or bring in atau masukkan. Romo Wanta pernah menjawab pertanyaan ini disini (silakan klik). Yang penting adalah kita mengerti secara persis apa maksud dari kalimat ini, bahwa Allah tidak mencobai – dalam konotasi negatif. Sebaliknya kita minta agar Tuhan sendiri memberikan rahmat kepada kita agar kita dapat menang melawan segala godaan. Semoga dapat menjawab pertanyaan Chandra. Salam kasih dalam… Read more »

martha
martha
15 years ago

shalom
romo wanta

mo, mau tanya mengenai adorasi sakramen mahakudus. Dalam misa pada saat imam mengkonsenkrasikan anggur dan roti, iman katolik mengimani bahwa saat itu berubah menjadi darah dan tubuh Yesus. Bagaimana pemahaman mengenai sakramen mahakudus yang ditahtakan setiap hari di tempat doa/ziarah bahwa Yesus hadir dalam rupa roti? apakah setiap hari roti tersebut di konsenkrasikan?
makasih ya mo.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  martha
15 years ago

Martha Yth

Adorasi sakramen mahakudus 24 jam atau tanpa henti biasanya ada pelayan khusus seorang diakon, imam atau suster yang menjaga sakramen mahakudus, dan mengganti karena tidak selamanya ditakhtakan paling lambat 15 hari harus diganti dan dikonsakrir hosti yang baru dalam perayaan ekaristi. Jadi tidak setiap hari dikonsakrir. Hosti yang ditakhtakan juga tubuh Kristus sekali lagi harus ada yang menjaga dan perlu diganti dengan hosti baru.

salam
Rm Wanta, Pr

Stefanus Tay
Admin
Reply to  martha
15 years ago

Shalom Martha,
Sebagai tambahan, pada saat hosti tersebut telah dikonsekrasi oleh Iman dapat perayaan Ekaristi, maka hosti tersebut telah berubah menjadi Tubuh Kristus. Dan hosti tersebut telah menjadi tubuh Kristus selama hosti tersebut mempunyai substansi sebagai hosti (roti tak beragi). Jadi pada saat Hosti yang telah dikonsekrasi ditahtakan di ruang adorasi atau tempat yang lain, maka hosti tersebut tetap adalah Tubuh Kristus, sehingga tidak perlu dikonsekrasi lagi setiap hari.
Salam kasih dari https://www.katolisitas.org
stef

monica
15 years ago

malam romo..

saya ingin menanyakan mengenai proses pertunangan di gereja dengan laki2 muslim.
tolong dijelaskan romo, diperbolehkan atau tidak.
dan romo, sebenarnya menikah dengan lelaki muslim di gereja boleh atau tidak?

terimakasih.
Monica, magelang, Jateng.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  monica
15 years ago

Monica Yth Pertunangan dalam Gereja Katolik merupakan bagian dalam persiapan perkawinan jangka pendek. Artinya sudah lama mereka berpacaran dan mengambil keputusan untuk serius masuk ke jenjang perkawinan. Pertunangan biasanya diikat dengan tukar cincin lambang cinta dan kesetiaan. Dalam tradisi Jawa bisa dilakukan upacara pertunangan dan Gereja juga telah mengadopsi upacara tersebut dalam liturgi pertunangan. Boleh saja pertunangan dengan orang non katolik (muslim), asal sudah dipahami bahwa perbedaan agama merupakan suatu halangan yang dapat menggagalkan perkawinan. Menikah di Gereja dengan kaum muslim merupakan kewajiban bagi pihak katolik namun harus ada kemurahan dari ordinaris untuk halangan tadi dengan meminta dispensasi atas perkawinan… Read more »

Ririn
Ririn
Reply to  Romo Wanta, Pr.
15 years ago

Romo, Juni tahun 2008 kemarin saya telah bertunangan. Cuma karena orangtua saya protestan pertunangan dilakukan secara protestan dipimpin pak pendeta. Ini sudah kesepakatan keluarga kami, jadi pertunangan secara protestan (waktu itu saya belum diterima menjadi katholik) kemudian pernikahan dilakukan secara Katholik. Malam sebelum acara tersebut, pihak keluarga calon suami saya datang. Kakak tertuanya yang baru datang dari sulawesi keukeuh menyampaikan bahwa nanti tidak boleh ada pemberkatan cincin oleh pendeta. Yang saya tanyakan : 1. Pada pertunangan secara Katholik dilakukan pemberkatan cincin kah? 2. Apakah tidak diperbolehkan pemberkatan cincin oleh pendeta (tidak diakui)? Dalam kasus saya, sebenarnya yang bijak bagaimana ya?… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ririn
15 years ago

Ririn Yth Pada saat pertunangan menurut tata cara Gereja Katolik bisa diadakan pemberkatan cincin dan tukar cincin. Pemberkatan oleh pendeta juga boleh tidak apa, banyak yang mendoakan baik juga tapi bukan peneguhan ya. Peneguhan ganda Protestan lalu Katolik atau sebaliknya tidak diperkenankan (bdk kan 1127). Sebaiknya dibicarakan bersama, saat pertunangan siapa yang memimpin misal Pendeta tapi nanti saat peneguhan perkawinan Imam Katolik. Kalau sebaliknya perlu dispensasi atas forma canonica pada Ordinaris setempat (bdk kan 1121). Menjadi bijak kalau semua diajak berbicara yang terbaik untuk semua tanpa ada yang tersakiti. Komunikasi – dialog menjadi penting. Semoga bermanfaat salam Rm Wanta, Pr… Read more »

Ririn
Ririn
15 years ago

Romo wanto,

Saya mau menanyakan mengenai pengasuhan anak dari perkawinan beda agama tersebut. Pernikahan beda agama tetap ada syarat ya bahwa anak2 harus dididik menjadi katholik. Seandainya di kemudian hari ternyata anak-anak mereka tidak dididik secara katholik, apa yang dilakukan oleh gereja? Terimakasih.

Salam,
Ririn

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ririn
15 years ago

Ririn Yth Berdasarkan kanon 1125 perkawinan campur, pihak katolik diminta untuk menyatakan kesediaannya menjauhkan bahaya meninggalkan iman dan berjanji bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik. Kan. 1125 – Izin semacam itu [untuk perkawinan campur] dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) Pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja… Read more »

Ririn
Ririn
Reply to  Romo Wanta, Pr.
15 years ago

Terimakasih romo atas jawabannya…

Salam,
Ririn

1 2 3 4
Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
177
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x