Menghadiri perkawinan non-Katolik, bolehkah?

Pertanyaan:

Dear Romo,

Thanks for the answer. Satu lagi sy mau tanya, apakah dosa jika seseorang yg beragama Katolik datang ke upacara pernikahan gereja temannya yg menikahi seorang Kristen? mengapa dan apa alasannya?
Sy punya teman yang menolak untuk menghadiri (walau hanya sbg tamu) upacara pernikahan temannya yang akan menikah dgn seseorang beragama Kristen dengan dalih bahwa hal itu dilarang oleh hukum gereja Katolik.

Regards,
angela

Jawaban:

Shalom Angela,

Sebenarnya hal menghadiri upacara perkawinan adalah pilihan bebas dari setiap orang yang diundang, sama seperti sang pengundang mempunyai kebebasan mengundang siapapun yang dianggap tepat untuk diundang. Maka, seseorang bebas untuk datang atau tidak datang ke suatu undangan upacara perkawinan. Jika teman anda menolak untuk menghadiri upacara perkawinan temannya, tentulah ada alasannya, apalagi jika ia mengatakan bahwa perkawinan itu sesungguhnya tidak memenuhi persyaratan perkawinan yang sah menurut Hukum Gereja Katolik.

Sesungguhnya andapun dapat memeriksa, terutama jika anda juga mengenal dengan baik sahabat anda itu, apakah ada halangan/ cacat dalam perkawinan yang akan dilangsungkan itu. Jika ada, maka wajarlah jika anda atau teman anda itu memutuskan untuk tidak menghadiri perkawinan itu, terutama jika pemahamannya tentang kehadiran dalam upacara/ perayaan perkawinan adalah turut memberikan restu dan dukungan kepada perkawinan tersebut. Jika di mata Gereja Katolik, perkawinan itu cacat dan sesungguhnya tidak sah, maka apakah kita sebagai umat Katolik mau turut merestui perkawinan tersebut atau tidak? Tentu hal ini terpulang kepada hati nurani masing- masing; namun tentu jika seseorang menolak untuk menghadiri undangan tersebut, itu adalah haknya secara pribadi.

Seperti telah dituliskan oleh Romo Wanta (selengkapnya, klik di sini), berdasarkan Kitab Hukum Kanonik 1983, kan. 1057 ada tiga syarat bagi perkawinan yang sah menurut hukum Gereja Katolik, yaitu: 1) dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai kemampuan legitim untuk melaksanakan perkawinan itu, yakni tidak terhalang oleh halangan yang menggagalkan dari hukum ilahi atau hukum positif (gerejawi dan sipil); 2) adanya saling kesepakatan tanpa cacat mendasar untuk perkawinan; 3) secara publik dilaksanakan dengan tata peneguhan yang diwajibkan hukum, yakni sebagaimana dituntut oleh hukum gereja atau negara. Dengan perkataan lain, jika tidak dipenuhi ketiga syarat ini, maka sebenarnya perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sah sebagai perkawinan secara hukum Gereja Katolik. Jadi hal yang membatalkan perkawinan menurut hukum kanonik adalah: 1) halangan menikah (untuk mengetahui tentang apa saja yang termasuk di dalamnya, klik di sini); 2) cacat konsensus; dan 3) cacat forma kanonika (untuk penjelasan point 2 dan 3, klik di sini)

Sebagai contohnya, jika salah satu dari pasangan sudah pernah menikah secara sah (walaupun menurut agama lain), maka sesungguhnya ia tidak dapat menikah lagi secara sah menurut hukum Gereja Katolik (ini termasuk halangan menikah, lih. Kan. 1085). Atau jika pasangan menikah untuk alasan yang salah, misalnya demi memperoleh ijin tinggal di luar negeri, sehingga tidak ada niatan yang sungguh untuk terus mempertahankan kesetiaan perkawinan (ini termasuk cacat konsensus, lih. Kan. 1101, §2). Atau kalau salah satu pihak dari mempelai adalah Katolik, namun ia merencanakan pemberkatan perkawinan di gereja non-Katolik, tanpa meminta ijin dari pihak Ordinaris/ keuskupan (ini termasuk cacat forma canonica, lih. Kan. 1108). Sebab pada dasarnya, tanpa ijin dari otoritas Gereja, tidak diperbolehkan adanya perkawinan campur antara seorang Katolik dengan seorang Kristen non- Katolik (lih. Kan. 1124). Namun demikian, pihak Ordinaris dapat memberikan ijin, jika terdapat alasan yang adil dan masuk akal, dengan kondisi: 1) pihak Katolik harus berjanji untuk tetap Katolik dan berusaha sekuat tenaga untuk membaptis dan mendidik anak- anak secara Katolik, 2) pihak yang non- Katolik menyadari janji dan kewajiban dari pihak yang Katolik ini; 3) kedua pihak harus menerima instruksi tentang tujuan dan hakekat perkawinan Katolik (lih. Kan. 1125).

Jadi nampaknya, masalahnya bukan apakah Gereja Katolik melarang umat Katolik untuk hadir di upacara perkawinan yang diadakan di gereja non- Katolik. Sebab larangan itu memang tidak ada. Yang ada adalah Gereja Katolik menetapkan syarat- syarat suatu perkawinan yang sah menurut hukum kanonik, yang mengikat umat Katolik dan pasangan yang menikah dengan seorang Katolik (walaupun ia non- Katolik). Nah, jika ada di antara syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka dapat dimengerti jika seorang Katolik yang diundang memutuskan untuk tidak menghadiri undangan tersebut, karena kemungkinan keputusan ini dibuat sesuai dengan hati nuraninya, yang tidak ingin melakukan sesuatu yang tidak sejalan dengan ketentuan Gereja Katolik. Namun sebaliknya, jika yang menikah keduanya bukan Katolik (bahkan bukan Kristen) maka ketentuan hukum kanonik, terutama forma canonica tidak mengikat pasangan yang menikah itu. Maka, jika umat Katolik diundang ke upacara pemberkatan perkawinan non- Katolik ini, dan jika tidak ada halangan menikah dalam perkawinan tersebut -sehingga hati nuraninya tidak menghalanginya untuk turut merestui/ mendukung perkawinan itu- maka tentu saja ia dapat menghadiri upacara maupun perayaan perkawinan tersebut.

Demikianlah Angela, tanggapan saya atas pertanyaan anda. Semoga dapat menjadi masukan buat anda.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

5 2 votes
Article Rating
25 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Setiawan T.
Setiawan T.
12 years ago

Saya mencoba membagikan refleksi seputar perkawinan katolik: Dasar dari perkawinan katolik adalah Bebas, Sadar/Tahu dan Mau serta SALING Mencintai: 1. Bebas: sebagai syarat bahwa perkawinan dilakukan oleh orang dengan bebas dan tanpa paksaan. Dia memang terpanggil untuk menikah. Dalam hal ini berlaku untuk kedua pribadi, pasangan perkawinan ini. 2. Sadar / Tahu: Menyadari dan mengetahui hakikat perkawinan katolik dengan segala hal-ighwal tentangnya: tujuan, ciri dan sifat serta syarat-syaratnya. Diandaikan hal ini diperoleh dari belajar sendiri dan dilengkapi dalam kursus persiapan perkawinan; 3. Mau: setelah menyadari dan mengetahuinya, dan dengan bebas memilihnya, kemudian mau melaksanakannya. 4. Dan ketiga hal di atas… Read more »

Maria Fransiska
Maria Fransiska
12 years ago

Saya mau tanya : 1.Saya Katholik tapi menikah dengan non -muslim…jika memang dikatakan bahwa Katholik tidak melarang pernikahan beda agama, mengapa ada persyaratan bahwa untuk dapat menikah secara gereja Katholik, suami n istri harus mengadakan perjanjian : Anak yang dilahirkan kelak harus dididik secara Katholik? 2.Jika saya dan suami tetap menjalani agama masing-masing setelah menikah dan tidak pernah mempersoalkan beda agama di antara kami? Tapi secara Katholik saya tidak boleh menerima sakramen Ekaristi? Apa yang harus saya lakukan jika saya ingin menerima tanpa harus melakukan perjanjian seperti no.1? 3.Saya ingin sekali dunia ini tenang dan damai tanpa harus mempermasalahkan agama…apakah… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Maria Fransiska
12 years ago

Fransiska yth Gereja melarang bahkan ada halangan perkawinan yang diadakan beda agama atau beda Gereja. Bukan Gereja tidak melarang, Gereja melarang dan halangan. Namun nah ini penting, kemurahan Gereja Katolik, karena situasi sosial, budaya, hukum, politik setempat tidak memungkinkan perkawinan Katolik-Katolik karena pluralitas agama di tempat itu, maka Gereja memberi kemurahan dalam bentuk dispensasi dan izin untuk beda Gereja. Tapi jangan disalahgunakan!! Gereja Katolik melindungi pihak Katolik agar tidak murtad, maka ada perjanjian dengan pihak non Katolik, tentang kebebasan beragama pihak Katolik, karena sering pihak Katolik lemah dan diperdaya sehingga mengalami perpisahan pada akhirnya. Pihak non Katolik wajib mengetahui norma… Read more »

Fransiska
Fransiska
Reply to  Romo Wanta, Pr.
12 years ago

Dear Romo,
Bagaimana jika suami tetap tidak mau membuat perjanjian itu karena suami tidak mau anaknya mendapat didikan secara Katholik?

Yohanes Dwi Harsanto Pr
Yohanes Dwi Harsanto Pr
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Salam Fransiska, Saya kutipkan Kanon 1125: 1. Pihak Katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji dengan jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik; 2. Mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak Katolik itu, pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak Katolik; Kemudian Kanon 1126 menyebutkan tugas Konferensi Waligereja menentukan cara pernyataan dan janji yang dituntut itu dalam tata lahir, dan cara memberitahu pihak tidak Katolik. Dalam hal ini misalnya, para Waligereja Regio Jawa… Read more »

Aquilino Amaral
Aquilino Amaral
13 years ago

Salam Romo,

dengan penjelasan diatas, dapat membuka pikiran saya bahwa memang demikian aturan gereja katolik tentang perkawinan antara umat katolik dengan umat non-katolik. saya seorang teman, sekarang dia telah menjalini pernikahan dengan seorang lelaki non katolik (protestant), tetapi mereka meminta agar mereka dapat menerima sakrament perkawinan. Namun dari sang suami agar pernikahan di jalan dengan mengikuti gereja protestant dan gereja katolik. karena masing-masing mempertahankan agama nya.
semoga dari penjelasan diatas dapat berguna bagi kedua teman tersebut.

saya akan menjelaskan kepada mereka tentang perkawinan beda agama.

Salam damai dalam Kristus Yesus
“Fortiter In Re, Suaviter In Modo”

Aquilino Amaral

Leonardos
Leonardos
Reply to  Aquilino Amaral
13 years ago

Berkah Dalem

Romo, saya mau bertanya, saya seorang Katholik dan saya menikah secara Islam karena pacar saya dulu hamil di luar nikah dan akhirnya saya menuruti untuk menikah secara Islam demi anak yang sedang dikandung. Saya masih janggal dengan status perkawinan saya, apakah syah di hadapan Tuhan, sampai sekarangpun keluarga saya banyak pertengkaran dan selisih paham. Masalah agama anakpun jadi perebutan, sampai ga boleh saya bawa ke gereja. Saya menyesal atas perlakuan buruk yang saya alami dulu. Mohon petunjuk Romo..

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Leonardos
13 years ago

Leonardos Yth Sebaiknya anda ke pastor paroki dan meminta bimbingan konseling keluarga. Cobalah bicara baik baik dengan pasangan anda dan anda bisa dibereskan keabsahan perkawinan. Jika dia mau lalu mulailah hidup baru. Memang inilah problem utama hidup perkawinan orang muda sekarang, mau cepat bondo nekat menikah, tapi tanpa persiapan, akhirnya kalang kabut. Kalau sudah begini merawat dan menyembuhkannya agak susah, kecuali ada kemauan dari pihak pasangan untuk datang ke konseling keluarga. Leonardos coba refleksikan mengapa kamu dulu memilih dia, ada cinta? Apakah dia masih mencintaimu? Bagaimana komunikasi harian anda sekarang dengan dia? Bicarakah dari hati ke hati. Carilah jalan terbaik… Read more »

angela
angela
13 years ago

Dear Romo dan pengasuh Katolisitas

Terkadang sy letih mendengar semua perihal hukum2 gereja Katolik, menurut sy terlalu banyak ini itu yg sangat complicated padahal bagi sy, agama tertentu tidak menjamin perilaku seseorang. Banyak sekali contoh buruk yg dilakukan oleh orang-2 beragama termasuk Katolik. Teman sy menikah secara Katolik, dia meninggalkan istrinya dan anaknya dan berselingkuh di tempat kerja, banyak sekali kejadian yg tidak baik pun terjadi dalam keluarga2 yg katanya sangat spiritual.

I am so sorry but I don’t believe any specific church anymore. I believe in God only.

Thanks buat reply nya anyway.

Regards,

Angela

Stefanus Tay
Admin
Reply to  angela
13 years ago

Shalom Angela, Terima kasih atas tanggapannya. Sebenarnya, kalau kita masuk menjadi anggota dari sebuah perkumpulan, masuk dalam sekolah, atau hidup dalam keluarga, atau mengendarai mobil di jalan raya, maka kita harus memberikan diri kita untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Dan peraturan ini diperlukan untuk menjaga kebaikan bersama (common good). Kita tidak dapat mengatakan bahwa kita capai untuk mematuhi peraturan berkendaraan dan kemudian memutuskan untuk berjalan terus walaupun lampu merah menyala. Kalau kita nekad melakukannya, maka kita dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Saya tidak ingin menutupi bahwa ada sebagian umat Katolik yang tidak menjalankan imannya dengan baik, sehingga menjadi batu sandungan.… Read more »

Angela
Angela
Reply to  Stefanus Tay
13 years ago

Anda mengatakan “I am so sorry but I don’t believe any specific church anymore. I believe in God only.” Pertanyaannya adalah apakah anda sekarang tidak ke gereja lagi? Dan kalau anda masih ke gereja non-Katolik, apakah parameter yang anda gunakan untuk memilih denominasi tersebut? Jawaban: Tidak sama sekali, sy berdoa di rumah. Kalau anda hanya mempercayai Tuhan saja apa halangannya anda tetap berada di dalam Gereja Katolik? Apakah tidak ada Tuhan di dalam Gereja Katolik? Jadi, Tuhan seperti apa yang anda percayai? Jawaban: Banyak sekali halangannya yang membuat sy heran. Contohnya tanggapan Komen Vinsensius yg menjelekan umat Protestan, dia bilang… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Angela
13 years ago

Shalom Angela, Terima kasih atas jawaban anda. Dari jawaban anda, maka anda mengatakan bahwa sebelumnya anda ke Gereja Katolik dan sekarang anda tidak pernah ke gereja manapun, karena bagi anda yang penting adalah berdoa secara pribadi dan yang terpenting adalah mengasihi Yesus dan anda tidak mau terikat dengan gereja manapun. Kalau anda tidak mau mengikat diri pada satu institusi, maka apakah yang benar-benar anda percayai? Apakah anda mempercayai Kristus yang hadir secara nyata dalam Ekaristi (lih. Mat 26:26-29)? Apakah anda mempercayai bahwa Kristus mendirikan satu Gereja dan Kristus memberikan kunci Kerajaan Sorga kepada rasul Petrus (lih. Mat 16:16-19)? Kalau anda… Read more »

angela
angela
Reply to  Stefanus Tay
13 years ago

Pak Stef, Inilah komen dari Doktor Scott Hahn. Seorang Prof Theology anti-Katolik yang berpindah ke Gereja Katolik…mari bicara tentang dogma dan doktrin… I like to ask my students whenever I teach the course on the theology of marriage, “How many religions teach strict monogamy and mandate that in their practice?” Usually the response is, “Well, doesn’t Judaism? What about Christianity, both Protestant and Catholic varieties?” Then I shock them by saying none of them except Catholic Christianity. Judaism has practiced or at least allowed for polygamy through the ages. It wasn’t until 1948 that the Yemenite rabbis for strategic purposes… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  angela
13 years ago

Shalom Angela, Terima kasih atas komentarnya. Namun silakan menjawab beberapa pertanyaan yang saya ajukan sebelumnya: Dari jawaban anda, maka anda mengatakan bahwa sebelumnya anda ke Gereja Katolik dan sekarang anda tidak pernah ke gereja manapun, karena bagi anda yang penting adalah berdoa secara pribadi dan yang terpenting adalah mengasihi Yesus dan anda tidak mau terikat dengan gereja manapun. Kalau anda tidak mau mengikat diri pada satu institusi, maka apakah yang benar-benar anda percayai? Apakah anda mempercayai Kristus yang hadir secara nyata dalam Ekaristi (lih. Mat 26:26-29)? Apakah anda mempercayai bahwa Kristus mendirikan satu Gereja dan Kristus memberikan kunci Kerajaan Sorga… Read more »

Anastasia Rafaela
Anastasia Rafaela
Reply to  Angela
13 years ago

Salam kasih Angela, Bila Yesus memberikan perumpamaan terakhir tentang Kerajaan Sorga seperti pukat yang dilabuhkan ke laut, yang mengumpulkan semua jenis ikan, yang baik maupun yang tidak baik. Adakah pukat yang dapat menjaring semua jenis ikan yang baik saja? Andai kata kita seekor ikan, termasuk jenis ikan apa kita ini? Ikan yang ikut terjaring dalam pukat itukah? Atau seekor ikan yang bebas tak terjaringkah? Bila ya, -Apakah kita seekor ikan paus yang besar dan bermegah dalam kesendirian dengan resiko terdampar dan mati terkapar di tepi pantai? -Apakah kita seekor ikan dolphin dalam kelompoknya sendiri bernyanyi ceria dan meloncat bebas hingga… Read more »

angela
angela
Reply to  Anastasia Rafaela
13 years ago

Hi Anastasia, Terimakasih atas doanya…terima kasih atas perumpaan nya yg luar biasa bijak but I am not a fish, you are neither..We both are humans…fishes do not need to worry about things as human..they do not work, they do not feel hurted, they do not worry about laws…they only look for food..breeding and keeping their eggs safe…..that’s it… I will never compare myself with a fish…If I were a fish, I would not be knowing about God…. Small fishes do not go to school…they only know about food…so I think life as a human is not comparable as life as… Read more »

Linda Maria
Linda Maria
Reply to  angela
13 years ago

Angela, Manusia diatur lewat hukum. Itu anda harus mengerti. Andaikan sahaja jika dunia ini bebas tanpa hukum dan undang undang, apa yang akan terjadi? Perlu anda ketahui, hukum dan undang undang diberikan bukan untuk menjadikan dunia ini sempurna. Sorga lah tempat yang sempurna. Maka selagi anda dan saya masih ada didunia ini, kita masih butuh hukum untuk melindungi kita dan juga mejadi pegangan dalam hidup. Sedangkan alam ini sahaja ada hukumnya, contoh yang paling simple: Terbit dan terbenamnya matahari, itulah buktinya dunia ini ditadbir oleh hukum alam yang telah ditetapkan oleh TUHAN. anda dan saya juga terikat dalam hukum alam,… Read more »

Angela
Angela
Reply to  Linda Maria
13 years ago

To: Linda

Memang betul manusia itu diatur lewat hukum dan sy sangat mempercayai hukum2 Tuhan…

Kenapa ya susah sekali menjelaskan di sini…sy tidak akan pernah meninggalkan Tuhan namun yg sy tekankan di sini, agama tertentu tidak menjamin perilaku dan hati nurani seseorang.

Ya sudahlah, tidak menghadiri pernikahan sy ya tidak apa kok…drpd repot dan ribet berdebat terus.

Angela

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Angela
13 years ago

Shalom Angela,

Terima kasih atas komentarnya. Sedari awal, memang situs ini didirikan untuk memaparkan pengajaran iman Katolik. Menjadi hak anda untuk mempunyai pendapat dan bertahan dengan pendapat anda, namun adalah menjadi hak kami untuk menjelaskan sesuai dengan pengajaran iman Katolik. Tidak ada yang dapat memaksa anda untuk menerima penjelasan kami. Diskusi tentang agama, silakan diteruskan di sini – silakan klik. Kami tidak mempersoalkan siapa yang menikah, apakah teman anda atau anda sendiri, namun yang dapat kami berikan adalah prinsip-prinsip iman yang dapat diterapkan dalam kehidupan nyata. Semoga dapat diterima.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org

Linda Maria
Linda Maria
Reply to  Angela
13 years ago

Angela yang terkasih, Tiada agama pun yang menjamin perilaku dan hati nurani seseorang kerana itu bukan prinsip agama. Agama cuma MENGAJAR perilaku yang dapat diterima oleh manusia bermasyarakat. Hati nurani seseorang itu juga bukan dijamin oleh sesiapapun tetapi oleh orang yang empunya dirinya sendiri. Perilaku seseorang dan hati nurani seseorang itu ditentukan oleh dirinya sendiri, tetapi Tuhan menjadi hakim atas apa yang ditentukan oleh perilaku dan hati nurani orang itu sendiri. Maka agama menjadi panutan bagi orang yang mau belajar dengan rendah hati tentang berperilaku dan MENERAPKANNYA dalam hidupnya sehari hari. Gagalnya seseorang itu MENGAPLIKASIKAN perilaku tersebut bukanlah salah agama… Read more »

angela
angela
13 years ago

Dear Romo,

Thanks for the answer. Satu lagi sy mau tanya, apakah dosa jika seseorang yg beragama Katolik datang ke upacara pernikahan gereja temannya yg menikahi seorang Kristen? mengapa dan apa alasannya?
Sy punya teman yang menolak untuk menghadiri (walau hanya sbg tamu) upacara pernikahan temannya yang akan menikah dgn seseorang beragama Kristen dengan dalih bahwa hal itu dilarang oleh hukum gereja Katolik.

Regards,
angela

[Dari Katolisitas: pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]

aldi
aldi
Reply to  angela
12 years ago

romo……..
bgaimna dngan in……..
ad tmnd sya wanita in dy mnjlin hubungn sma non kristiani (islam)……
apkah in wajar ato tdg………..
sdangkan org tua sang wanita in tdk stuju tp mrka in ttap mnjlin hubungan brdua tnpa d ketahuii oleh org tua.a…………..
dan sya memasuki hubungan mereka krn sya tau pasangan sang wanita in seorg muslim …..apkah hal in wajar……..
sya sngat prihatin sma cwe in karna dy mngkin trpngaruh olh lki2 in

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
25
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x