Mengenai Perkawinan sesama saudara

Pertanyaan:

Who was Cain’s wife? Was Cain’s wife his sister?”
Answer: The Bible does not specifically say who Cain’s wife was. The only possible answer was that Cain’s wife was his sister or niece or great-niece, etc. The Bible does not say how old Cain was when he killed Abel (Genesis 4:8). Since they were both farmers, they were likely both full-grown adults, possibly with families of their own. Adam and Eve surely had given birth to more children than just Cain and Abel at the time Abel was killed. They definitely had many more children later (Genesis 5:4). The fact that Cain was scared for his own life after he killed Abel (Genesis 4:14) indicates that there were likely many other children and perhaps even grandchildren of Adam and Eve already living at that time. Cain’s
wife (Genesis 4:17) was a daughter or granddaughter of Adam and Eve.
Since Adam and Eve were the first (and only) human beings, their children would have no other choice than to intermarry. God did not forbid inter-family marriage until much later when there were enough people to make intermarriage unnecessary (Leviticus 18:6-18). The reason that incest today often results in genetic abnormalities is that when two people of
similar genetics (i.e., a brother and sister) have children together, there is a high risk of their recessive characteristics becoming dominant. When people from different families have children, it is highly unlikely that both parents will carry the same recessive traits. The human genetic code has become increasingly “polluted” over the centuries as genetic defects are multiplied, amplified, and passed down from generation to generation. Adam and Eve did not have any genetic defects, and that enabled them and the first few generations of their descendants to have a far greater quality of health than we do now. Adam and Eve’s children had few, if any, genetic defects. As a result, it was safe for them to intermarry.

Haryadi

Jawaban:

Shalom Haryadi,

Saya tidak mengetahui maksud Haryadi mengirimkan tulisan di atas, namun saya menduga anda bertanya tanggapan saya atas pernyataan di atas.

1. Ya, Gereja Katolik Gereja Katolik mengajarkan, berdasarkan Kitab Suci bahwa seluruh umat manusia diturunkan dari Adam dan Hawa, berdasarkan Rom 5:15, ” Sebab, jika karena pelanggaran satu orang semua orang telah jatuh di dalam kuasa maut, jauh lebih besar lagi kasih karunia Allah dan karunia-Nya, yang dilimpahkan-Nya atas semua orang karena satu orang, yaitu Yesus Kristus.” Atas dasar ayat ini, Paus Pius mengajarkan,”Magisterium Gereja Katolik mengajarkan tentang dosa asal, yang berasal dari dosa yang dilakukan oleh seorang Adam [manusia pertama], dan yang diturunkan kepada semua orang….” (Paus Pius XII, Humani Generis 37). Maka, Gereja Katolik mengajarkan monogenism dan menolak polygenism sebab kita percaya bahwa semua manusia diturunkan dari sepasang manusia pertama, yaitu Adam dan Hawa.

2. Oleh karena itu, konsekuensinya, maka memang pada masa awal, terjadi ‘intermarry‘/ perkawinan sesama saudara atau incest. Dalam hal ini Kain menikahi saudara perempuannya sendiri, sebab dikatakan Adam mempunyai anak- anak laki-laki dan perempuan, selain, Kain, Habel dan Set. (lih. Kej 5:4) Walaupun memang kemudian, setelah jumlah manusia sudah mulai banyak, perkawinan sesama saudara tersebut dilarang oleh Tuhan (Im 18:6-18), demi kebaikan manusia itu sendiri. Ilmu pengetahuan pada saat ini menyatakan alasannya mengapa hal tersebut dapat menimbulkan/ mempunyai resiko besar akan ketidaknormalan pada keturunan pasangan dari perkawinan antar saudara tersebut.

Saya tidak mendalami ilmu genetika, namun kelihatannya, pernyataan yang mengatakan bahwa kode genetik manusia dapat mengalami “defect” yang dapat bertambah besar sehubungan dengan regenerasi manusia, adalah sangat masuk akal. Maka jika pada generasi pertama-tama, efek resesif sangat minimal namun semakin ke bawah generasinya, efek ini makin besar. Oleh sebab itu Allah akhirnya melarang incest ini.

3. Berdasarkan firman Tuhan ini, maka dalam Kitab Hukum Kanonik, Gereja Katolik memang tidak memperbolehkan pernikahan sesama saudara kandung, dalam segaris keturunan ataupun sesama saudara dalam garis kolateral/ menyamping sampai dan termasuk tingkat ke empat. Termasuk garis kolateral tingkat ke-empat ini adalah sesama kakak/ adik, saudara sepupu ataupun pernikahan dengan paman/ bibi atau keponakan.

Kan. 1091 – § 1. Tidak sahlah perkawinan antara mereka semua yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang sah maupun yang natural.
§ 2. Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.
§ 3. Halangan hubungan darah tidak dilipatgandakan.
§ 4. Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika ada keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua.

Demikian tanggapan saya tentang tulisan anda, semoga berguna.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

5 2 votes
Article Rating
67 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
marissa
marissa
12 years ago

Ibu Ingrid, saya ingin bertanya, apakah boleh seorang anak menikah dengan sepupu ayahnya? Apakah di Katholik mengenal hukum marga? Di mana pasangan semarga tidak boleh menikah, walaupun sudah tingkat 5? Terimakasih. Mohon balasannya

Romo Wanta, Pr.
Reply to  marissa
12 years ago

Marissa yth, Menambahkan jawaban yang sudah diberikan Ingrid, di hukum Gereja Katolik tidak dikenal hukum marga, melainkan pernikahan di antara hubungan darah sampai lapis keempat atau sepupu dilarang (bdk Kan.1091). Hukum adat menjadi salah satu hukum yang patut dipatuhi, mengingat perkawinan adalah suatu pengesahan sosial dimana publik ikut memberikan persetujuan. Maka sebaiknya jika hukum adat melarang, jangan dilanggar, sebaiknya mencari pasangan yang sungguh bebas dari aturan adat. salam Rm Wanta [dari Katolisitas: sebaiknya jawaban Romo Wanta yang lebih diperhatikan, sebab walau menurut KHK hal perkawinan sesama marga tidak diatur, namun karena perkawinan menyangkut persetujuan publik, maka hukum marga patut dipatuhi,… Read more »

Berto
Berto
12 years ago

Bu Inggrid dan pak Stef saya ingin bertanya kebetulan teman saya banyak yg berasal dari suku Batak yang secara adat istiadat sangat memegang teguh prinsip patriarchal yang sering dikenal dengan Marga. Contoh kasus bila ada seseorang bermarga X ingin/bahkan menikah dengan seseorang yang bermarga X juga tentu secara moral adat itu dianggap salah ataupun sangat dilarang walaupun mereka berdua tidak memiliki hubungan darah secara langsung dari kakek namun hanya dari nenek moyang saja yang tentunya secara garis keturunan ini bahkan sudah lebih dari garis keturunan tingkat lima ke atas dan ke bawah. Namun melihat kasus di atas tentu saja secara… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Berto
12 years ago

Berto Yth

Hukum adat harus dihormati sebagai sebuah aturan masyarakat yang mengikat secara sosial dan demi menjaga keharmonisan dalam keluarga yang dibangun, meskipun di dalam KHK hukum Gereja, hukum adat tidak bisa bertentangan dengan hukum Kanonik. Karena itu hukum adat sebagai suatu kebiasaan yang tidak bertentangan dengan Hukum Kanonik, tetap berlaku. Perkawinan semarga asalkan tidak ada hubungan darah sampai lapisan ke empat, dapat saja diakui dan sah secara kanonik. Baca Kan 5 KHK 1983 yang menyatakan bahwa kebiasaan yang baik di luar KHK tetap berlaku asalkan tidak saling bertentangan dengan hukum Gereja.

salam
Rm Wanta

debby
debby
12 years ago

shallom,

Saya mencintai laki2 yang masih memiliki hubungan saudara. Kita berdua memiliki hubungan misanan. Struktur turunan kita seperti ini : ayah saya bersaudara misanan dengan ibunya, kakek saya saudara sepupu dengan neneknya, lalu nenek buyut saya saudara kandung dengan nenek buyutnya. Bagaimana ini apakah ini termasuk dalam hubungan yg menyimpang ?? Dan apakah saya diperbolehkan menjalin hubungan dengan dia ?

Clary
Clary
12 years ago

Salam Kasih…
Ibu Ingrid, saya ingin bertanya mengenai perkawinan antar paman dan keponakan. Saya memiliki hubungan dengan anak dari adik kandung kakek saya ato dengan kata lain saya jatuh cinta dengan sepupu ayah saya ato paman saya sendiri…. Apakah ini termasuk dalam hubungan yang menyimpang????
Mohon bantuannya….
Terima kasih

Kilbenni Dabukke
Kilbenni Dabukke
Reply to  Ingrid Listiati
10 years ago

Dear Bu Inggrid,

Jika yang sama adalah nenek buyut (bukan kakek buyut). Alias D adalah wanita (yang poliandri maupun kawin lagi karena suami meninggal). Apakah A dan F boleh menikah?

Mohon dijawab.

Terima kasih. GBU.

[Dari Katolisitas: Mohon diperjelas dulu, A itu siapa, dan F itu siapa dalam hubungannya dengan D.]

Maria Puji
Maria Puji
12 years ago

Mohon penjelasan seputar Perkawinan Dispensasi. Pacar saya seorang Muslim. Pertanyaan saya adl:
1. Dimanakah prosesi perkawinan itu berlangsung?
2. Selain Pastor dan wali saya, dari pihak pria nanti siapakah yg harus hadir?
3. Apakah prosesi perkawinan itu nanti sama dengan perkawinan yg seiman?
4.Siapakah yang akan mengeluarkan surat nikah?
5. Saya pernah baca di sebuah Web, di situ di tuliskan bhw Syarat utk bs melakukan perkawinan dispensasi
adalah bhw keelak jika mempuyai anak maka anak harus ikut Katholik, benarpkah bgt???
Sekian dulu pertanyaan saya, mohon penjelasaanya dr pengasuh…..

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Maria Puji
12 years ago

Maria Pudji Yth Prosesi perkawinan maksudnya apa? Kalau maksudnya adalah perarakan, maka silakan, dari mana saja yang penting masuk ke dalam gereja. Pihak pria bisa hadir: orang tua, keluarga dan sahabat-sahabatnya, boleh saja dan tidak dilarang masuk ke gedung gereja meski ada yang tidak mau. Sama saja, perkawinan beda agama atau beda Gereja tidak berbeda dengan perkawinan sakramen dalam hal tata cara ibadat/ritus perkawinan Gereja Katolik. Surat perkawinan di dalam Gereja Katolik yang mengeluarkan Paroki sedangkan surat perkawinan catatan sipil dikeluarkan oleh pihak kantor Pencatatan sipil (pemerintah). Perkawinan campur beda agama atau beda Gereja meminta pihak Katolik untuk membuat perjanjian,… Read more »

Budi Darmawan Kusumo
Budi Darmawan Kusumo
12 years ago

Syalom Pak Stefanus, Saya ada beberapa pertanyaan yang diajukan oleh anak sel saya, namun saya tidak mau menanggapi secara langsung karena takut berlawanan dengan ajaran Gereja Katolik, mohon tanggapannya : 1.Apakah Tuhan mengijinkan incest ? Karena kalau Adam & Hawa melahirkan Kain dan Habel, lalu Kain membunuh Habel, dan pada Kejadian 4 : 17 Kain bersetubuh dengan istrinya. Siapakah istri Kain ? kalau ada manusia lain tentunya berarti itu adalah anak dari Adam & Hawa alias saudara kandung Kain sendiri. Apakah berarti Tuhan mengijinkan incest ? 2.Ketika nabi Nuh dan keluarganya diselamatkan, seluruh makhluk hidup di bumi dibinasakan. Jadi saat… Read more »

ben
ben
13 years ago

Dear Bu Inggrid Saya mau bertanya, penasaran juga Di kitab perjanjian lama (saya lupa ayatnya, di sekitar pentateuch musa kalau tidak salah ayatnya) mengatakan jika saudaramu menikah dan tidak meninggalkan keturunan maka saudara iparnya harus menikah dengan kakak iparnya agar memperoleh keturunan, dan pernyataannya ini juga dibahas oleh orang saduki waktu menanyakan Tuhan Yesus tentang kebangkitan. Yang menjadi pertanyaan saya, mengapa hal ini tidak relevan lagi dalam sudut pandang agama katholik(menikah dengan kakak ipar yang kakak kandungnya tidak meninggalkan keturunan)? Apakah Yesus sudah menegaskan dengan firmanNya tentang masalah ini sehingga masalah perkawinan dengan kakak ipar yang tidak meninggalkan keturunan tidak… Read more »

bernadus labhu
bernadus labhu
13 years ago

sallom rm wanta
maaf sebelumnya,,,,,,saya mau tanya ni,,,,ada pasangan yang sudah menikah sah di gereja katolik
pernikahan mareka di jodohkan ortu mareka ( A dan B ),,setahun kemudian pisah ranjang,,,,lalu si laki – laki (A)kawin lagi dengan perempuan pilihannya,,,lalu perempuan(B) juga kawin lagi dengan laki-laki lain,,,,kira – kira 38 tahun laki dari perempuan(B) itu meninggal,,,,apakah (A) sudah bisa menikah/pemberkatan di gereja katolik,,,,bagaimana pandangan menurut gereja katolik atas soal ini?

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  bernadus labhu
13 years ago

Bernardus yth

Ikatan perkawinan putus oleh kematian salah satu diantara pasangan itu. Contoh anda A dan B masih hidup jadi ikatan masih ada. A tetap tidak bisa menikah secara Katolik karena ikatan masih ada. Kalau B meninggal maka A bisa menikah lagi di Gereja Katolik. Harap jelas dan maklum.

salam
Rm Wanta

roy
roy
13 years ago

salam damai Kristus

saya mau menanyakan saya jatuh cinta sama keponakan dari ibu tiri saya (sepupu saya) jika nanti saya menikah bertentangan tidak secara katolik karna status saya tidak ada hubungan darah dengan sepupu saya bisa dikatakan menjadi sodara hasil dari pernikahan bapak kandung saya dgn ibu tiri saya,saya sudah bilang kpd keluarga saya mereka bilang tidak masalah kalo saya cinta dgn keponakan dari ibu tiri saya.
mohon penjelasan sedetil mungkin,trima kasih dan salam damai kristus

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  roy
13 years ago

Roy Yth

Secara hukum anda masih memiliki hubungan darah karena ikatan perkawinan maka ada halangan. Dalam kitab hukum kanonik 1983 kan 1091 pargraph ke 1 dan 2 yang menyatakan: tidak sahlah perkawinan antara mereka yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah baik yang sah maupun yang natural. Dalam garis keturunan menyamping perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat. Dari sisi biologis masih ada hubungan darah tidaklah bagus bagi keturunan. Semoga mendapat perhatian, karena itu mencarilah kekasih yang bukan keluarga atau ada hubungan keluarga.

salam
Rm Wanta

rocky
rocky
13 years ago

aku mau tanya kak.,
gini kak, suami kakak kandung ibu aku itu mempunyai adik yg sudah memiliki anak, dan aku mnyukai anak dari adik suami kakak kandung ibu aku…
Apakah itu dosa ?
Mhon di jwab…

Thx k’ sblumnya.,

rocky
rocky
Reply to  Ingrid Listiati
13 years ago

makasih yah kak…
Brarti jka aku mencintainya brarti tdk dosa dong kak?

[Dari Katolisitas: Ya, anda tidak dosa jika mencintainya. Lagipula secara umum, mencintai adalah suatu tindakan yang baik, dan bahkan merupakan perintah Allah. Selanjutnya, memang perlu diketahui bahwa mencintai di sini maksudnya adalah menginginkan yang terbaik bagi orang yang dicintai, sehingga fokusnya adalah orang yang dicintai, bukannya diri kita yang mencintai. Dengan fokus kepada orang yang dicintai, maka kasih dapat diarahkan menjadi kasih yang murni, yang tidak egois, demi menyenangkan diri sendiri. Selamat belajar mengasihi dengan tulus, dengan bantuan rahmat Tuhan].

Eri
Eri
13 years ago

Syalom katolisitas…
Saya ingin bertanya lebih jelas tentang hubungan semenda derajat empat? apakah bisa diberikan contoh nyata? apakah sepupu tiga kali (cucu dari sepupu kakek) termasuk di dalam hubungan semenda yang tidak diizinkan untuk menikah dalam Gereja Katolik menurut KHK? Dimana saya bisa membaca jawaban atas pertanyaan ini? apakah melalui email atau melalui situs ini? Terima kasih sebelumnya, Tuhan memberkati

Eri
Eri
Reply to  Ingrid Listiati
13 years ago

Terima Kasih atas jawabannya Bu Ingrid. Tuhan memberkati selalu. Semangat buat kru katolisitas.

febe
febe
14 years ago

Shalom Ibu Inggrid dan Romo Wanta

Saya Febe umur 24 thn ingin bertanya, apakah diizinkan jika saya menikah dengan kekasih saya yg masih ada hubungan saudara?? Hubungan saudara yg saya maksud adalah kakek dari kekasih saya adalah adik dari kakek ibu saya. Dengan kata lain kakek kekasih saya bersaudara kandung dengan kakek ibu saya (kakak beradik). Apakah hubungan kami tersebut bs dikategorikan sebagai incest? Apakah jika kami menikah ada kemungkinan anak2 kami lahir dgn kekurangan fisik atau mental? Mohon penjelasannya yah..saya sangat kuatir dan bingung. Terima kasih.Tuhan memberkati

ezha
ezha
14 years ago

Shalom…
maav sbelumnya klo pertanyaan saya ini bodoh,krna memang saya masih bingung dgn mslah ini…
disin jika saya menikah dengan anak om saya ( kakak dari ayah saya ) bagaimana hukumnya.??
dan bila dipaksakan menikah bagaimna nantinya pada anak.???
terima kasih…
mohon ditanggapi…

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  ezha
14 years ago

Ezha Yth Secara kanonis memang melanggar hukum di mana halangan utama pada hubungan darah karena menikah dengan sepupu masih dalam lingkaran hubungan darah menyamping tingkat keempat. Apa lagi kalau dipaksakan itu bertentangan dengan unsur konstitutif dalam consensus: bebas, sadar, tanggungjawab, tanpa rasa takut. Anak yang lahir kemungkinan tidak sehat secara biologis karena organ tubuh yang lemah rapuh mengumpul menjadi satu dalam diri anak yang lahir. Pikirkan baik2 sebelum terlanjur dan lebih bijak melakukan tindakan preventif dari pada kuratif, saya cenderung untuk tidak melakukan. Ingat anda mencintai saudara/i sendiri. Menjadi pasangan seumur hidup tidak baik dalam proses kreatif/ melahirkan keturunan. salam… Read more »

SImon
SImon
14 years ago

Puji Tuhan Katolisitas.

Saya tahu tentang larangan pernikahan dalam Kanon 1091 salahsatunya Konsanguitas. Saya telah menikah dengan salah seorang sepupu saya, yakni anak perempuan paman saya (anak perempuan adik laki-laki ibu saya). Bagaimana dengan perkawinan sya tersebut, karena telah disyahkan oleh Gereja Katolik Ratu Rosari karena saya memberikan keterangan yang tidak benar, mengenai tidak adanya hubungan persaudaraan itu. Saya telah memiliki 2 orang anak. Bagaimana dengan perkawinan saya, apakah sah secara Agama Katolik? sya mohon jawaban karena saya sangat bingung. Terima Ksh.

Semoga Allah Bapa Yang Maha Kuasa memberkati kita semua.

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  SImon
14 years ago

Simon Yth

Tidak usah bingung dan ragu perkawinan anda tetap sah karena ketidaktahuan dan karena kini anda sadar akan halangan tersebut maka halangan itu dapat dihentikan manakala anda menyampaikan masalah ini ke Pastor Paroki dimana anda berdomisili kemudian memintakan surat dispensasi ke Ordinaris wilayah setempat untuk halangan dari hubungan darah seperti yang anda ceritakan. Dengan surat itu maka perkawinan anda menjadi sah dan batin anda menjadi tenang kembali. Tuhan memberkati.

salam
Rm wanta

hendri
hendri
14 years ago

Shalom Bu Inggrid,

Saya ingin bertanya dan mohon maaf apabila pertanyaan saya ini bodoh. Jika memank manusia awalnya berasal dari Adam dan Hawa, berarti keturunan2 setelahnya melakukan incest, dan disebutkan:

Oleh karena itu, konsekuensinya, maka memang pada masa awal, terjadi ‘intermarry‘/ perkawinan sesama saudara atau incest. Walaupun memang kemudian, setelah jumlah manusia sudah mulai banyak, perkawinan sesama saudara tersebut dilarang oleh Tuhan (Im 18:6-18), demi kebaikan manusia itu sendiri.

disebutkan setelah jumlah manusia sudah mulai banyak, perkawinan sesama saudara tersebut dilarang oleh Tuhan–> Bukankah ini berarti semua manusia bersaudara? dan berarti semuanya melakukan incest?

Terima kasih atas kesediannya menjawab!

Shan timur
Shan timur
14 years ago

Shalommm,…..
Saya Wanita Katholik 30 tahun yang masih bingung dan bimbang dengan pernikahan 2 agama,
Calon saya pria beragama kristen prostestan, kami sebenarnya sepakat untuk membina rumah tangga dengan dasar iman kristiani Katholik, namun dari pihak calon suami sangat mengharapkan ” harus” menikah dengan cara kristen protestan…, namun selanjutnya setelah peresmian pernikahan di kristen kami di beri hak untuk memilih masuk katholik…
mohon penjelasan bagaimana langkah kami untuk mengawali dalam mempersiapakan pernikahan tersebut. bagaimana juga dengan istilah pernikahan kanonik antara kristen protestan dan katholik? mohon penjelasnya…saya mengucapkan terimakasih untuk jawaban dan solusinya… Tuhan memberkati…

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Shan timur
14 years ago

Shan Timur yth.

Tidak perlu bimbang Gereja Katolik memberi jalan keluar dengan jalan memohon izin kepada Ordinaris wilayah/Uskup dan dispensasi dari forma canonica agar sah diteguhkan di depan Pendeta dan Romo juga bisa hadir dalam upacara itu. Perlu diingat lakukan penyelidikan kanonik di Gereja Katolik agar dua hal diatas dapat dijalankan. Anda harus tetap menjadi katolik dan berusaha mendidik anak sesuai iman anda katolik.

salam
Rm Wanta

anonymous
anonymous
Reply to  Shan timur
13 years ago

Dear Shan Timur, perlu diingat juga ada implikasi tambahan bila menikah dengan non Katolik. Katolik tidak mengijinkan perceraian, apabila pasangan anda menceraikan anda (amit2 semoga tidak), anda tetap tidak diperbolehkan menikah kembali.

Agama mempengaruhi pola pikir seseorang, apabila agama tersebut membolehkan perceraian maka si orang tersebut bisa terpengaruh dan berpikir “toh masih bisa cerai”.

Semoga anda mengambil keputusan terbaik. Doaku besertamu.

angelika
angelika
14 years ago

Saya mau tanya kalo menikah dengan saudara yang sudah berbeda nenek bagaimana?

maksudnya nenek saya dan neneknya pacar saya kakak beradik.. saya mau tau apakah pernikahan itu diperbolehkan?

thx..

angelika
angelika
Reply to  Ingrid Listiati
14 years ago

thx yah ka inggrid.. ^___^

Cinta
Cinta
Reply to  Ingrid Listiati
14 years ago

Saya mau tanya, bagaimana dengan pernikahan antar sepupu yg berasal dari ibu, bukan dari ayah?
(jadi ibu dari keduanya adalah kakak beradik). Apakah dilarang secara hukum katolik?
karena kalau diamati dari firman Tuhan di Imamat 18:6-18, disitu hanya dijelaskan bahwa pernikahan yg dilarang adalah pernikahan antar sepupu yang berasal dari ayah, tetapi tidak dijelaskan adanya larangan untuk pernikahan antar sepupu yang berasal dari ibu.
Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Cinta
Cinta
Reply to  Ingrid Listiati
14 years ago

Shalom Kak Inggrid,

Terima kasih untuk penjelasannya tentang hukum pernikahan antar saudara. Nah, saya mau tanya bagaimana yg dimaksud dan yang termasuk dalam garis keturunan menyamping dan ke bawah? Lalu bagaimana cara penghitungan tingkatnya. Terima kasih.

meeya
meeya
14 years ago

hai ingrid..

saya ada satu masalah yang telah lama bersarang diminda…jika seseorang itu berkahwin dengan seorang kristian yang bukan katolik adakah perkahwinan itu sah walaupun dilakukan dalam gereja.

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  meeya
14 years ago

Meeya Yth.

Data yang anda ceritakan tidak lengkap sehingga jawabannya bisa macam- macam jenis: kalau perkawinan itu di Gereja Katolik dan semua syarat terpenuhi perkawinan sah dan sakramen apalagi jika pasangan itu telah dibaptis. Jika pasangan itu dibaptis dan anda diteguhkan bukan di sGereja Katolik, artinya melanggar aturan Gereja, maka perkawinan itu tidak sah. Prinsip perkawinan campur beda gereja ada aturan dan syarat tersendiri, itu harus diikuti agar perkawinan dapat dikatakan sah.

salam
Rm Wanta

Julius Santoso
Julius Santoso
14 years ago

Syalom Ibu Ingrid Listiati.
Untuk menentukan hari dan tanggal pernikahan dalam tradisi Jawa atau Tionghoa pada umumnya berusaha mencari hari baik. Mereka yang mencari hari baik dilatarbelakangi anggapan bahwa hari baik pernikahan itu menentukan kebahagiaan perkawinan (kelanggengan, rejeki, dsb). Maka masyarakat Jawa biasanya mengadakan pernikahan pada bulan-bulan tertentu yang diyakini membawa berkat.

Pertanyaan saya :
1. Bagaimana Penentuan jodoh dan Hari Pernikahan menurut ajaran Gereja Katolik ?.
2. Apabila seorang Katolik didalam menentukan jodoh dan tanggal pernikahan mengunakan perhitungan neton / pasaran secara adat, apakah termasuk dosa?.

Terima kasih atas jawaban yang diberikan.
Dari : Julius Santoso.

Irena
Irena
14 years ago

Shalom katolisitas, Saya punya satu pertanyaan lagi. Setahu saya GK melarang inses, apakah ini benar? Sebenarnya inses yang bagaimana yang dilarang oleh gereja itu, karena kalau pengertiannya “nikah antar orang yang memiliki hubungan darah” rasanya terlalu luas dan umum. Lalu, saya jadi punya pikiran (yang agak “konyol”)… Menurut kitab suci kan first parents manusia itu hanya sepasang (walau namanya menurut saya belum tentu Adam dan Hawa), terus ada lagi kisah air bah di mana yang selamat hanya Nuh sekeluarga. Seandainya kisah itu benar, secara logika bukankah untuk menghasilkan keturunan mereka mau tidak mau harus melakukan inses? Hehehe… Jadi sebenarnya apa… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
67
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x