Macam-macam Halangan yang menggagalkan perkawinan

(Relevansi kann. 1083-1094)

Ada bermacam-macam halangan yang menggagalkan perkawinan

Kurangnya umur (bdk. kan 1083):

Syarat umur yang dituntut oleh kodeks 1983 adalah laki-laki berumur 16 tahun dan perempuan berumur 14 tahun dan bukan kematangan badaniah. Tetapi hukum kodrati menuntut kemampuan menggunakan akalbudi dan mengadakan penilaian secukupnya dan “corpus suo tempore habile ad matrimonium”. Hukum sipil sering mempunyai tuntutan umur lebih tinggi untuk perkawinan dari pada yang dituntut hukum Gereja. Jika salah satu pihak belum mencapai umur yang ditentukan hukum sipil, Ordinaris wilayah harus diminta nasehatnya dan izinnya diperlukan sebelum perkawinan itu bisa dilaksanakan secara sah (bdk kan. 1071, §1, no.3). Izin semacam itu juga harus diperoleh dari Ordinaris wilayah dalam kasus di mana orang tua calon mempelai yang belum cukup umur itu tidak mengetahui atau secara masuk akal tidak menyetujui perkawinan itu (bdk. kan 1071, §1, no.6).

Impotensi (bdk kan. 1084):

Impotensi itu adalah halangan yang menggagalkan, demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan. Yang membuat khas persatuan hidup suami istri adalah penyempurnaan hubungan itu lewat tindakan mengadakan hubungan seksual dalam cara yang wajar. Impotensi yang menggagalkan perkawinan, haruslah sudah ada sebelum perkawinan dan bersifat tetap. Pada waktu perkawinan sudah ada, bersifat tetap maksudnya impotensi itu terus menerus dan bukan berkala, serta tidak dapat diobati kecuali dengan operasi tidak berbahaya. Impotensi ada dua jenis: bersifat absolut dan relatif. Impotensi absolut jika laki-laki atau perempuan sama sekali impotens. Impotensi relatif jika laki-laki atau perempuan tertentu ini tidak dapat melaksanakan hubungan seksual. Dalam hal absolut orang itu tidak dapat menikah sama sekali, dalam impotensi relatif pasangan tertentu juga tidak dapat menikah secara sah.

Adanya ikatan perkawinan (bdk. kan 1085):

Ikatan perkawinan terdahulu menjadi halangan yang menggagalkan karena hukum ilahi. Kan 1085, §1: menghilangkan ungkapan “kecuali dalam hal privilegi iman” (Jika dibandingkan dengan kodeks 1917). Ungkapan ini berarti jika seorang yang dibaptis menggunakan privilegi iman walau masih terikat oleh ikatan perkawinan terdahulu, dia bisa melaksanakan perkawinan secara sah dan ketika perkawinan baru itu dilaksanakan ikatan perkawinan lama diputuskan.

Disparitas cultus (bdk. kan 1086):

Perkawinan antara dua orang yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah. Perlu dicermati ungkapan “meninggalkan Gereja secara formal” berarti melakukan suatu tindakan yang jelas menunjukkan etikat untuk tidak menjadi anggota Gereja lagi. Tindakan itu seperti menjadi warga Gereja bukan Katolik atau agama Kristen, membuat suatu pernyataan di hadapan negara bahwa dia bukan lagi Katolik. Namun demikian janganlah disamakan tindakan itu dengan orang yang tidak pergi ke Gereja Katolik lagi tidak berarti meninggalkan Gereja. Ada dua alasan tentang norma ini: pertama karena tujuan halangan ini adalah untuk menjaga iman katolik, tidak ada alasan mengapa orang yang sudah meninggalkan Gereja harus diikat dengan halangan itu. Kedua, Gereja tidak mau membatasi hak orang untuk menikah.

Perkawinan yang melibatkan disparitas cultus (beda agama) ini, sesungguhnya tetap dapat dianggap sah, asalkan: 1) sebelumnya pasangan memohon dispensasi kepada pihak Ordinaris wilayah/ keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan. Dengan dispensasi ini, maka perkawinan pasangan yang satu Katolik dan yang lainnya bukan Katolik dan bukan Kristen tersebut tetap dapat dikatakan sah dan tak terceraikan; setelah pihak yang Katolik berjanji untuk tetap setia dalam iman Katolik dan mendidik anak-anak secara Katolik; dan janji ini harus diketahui oleh pihak yang non- Katolik (lih. kan 1125). 2) Atau, jika pada saat sebelum menikah pasangan tidak mengetahui bahwa harus memohon dispensasi ke pihak Ordinaris, maka sesudah menikah, pasangan dapat melakukan Convalidatio (lih. kann. 1156-1160) di hadapan imam, agar kemudian perkawinan menjadi sah di mata Gereja Katolik.

Tahbisan suci (bdk. kan. 1087):

Adalah tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.

Kaul kemurnian dalam suatu tarekat religius (bdk. kan. 1088):

Kaul kekal kemurnian secara publik yang dilaksanakan dalam suatu tarekat religius dapat menggagalkan perkawinan yang mereka lakukan.

Penculikan dan penahanan (bdk. kan. 1089):

Antara laki-laki dan perempuan yang diculik atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu. Bahkan jika perempuan sepakat menikah, perkawinan itu tetap tidak sah, bukan karena kesepakatannya tetapi karena keadaannya yakni diculik dan tidak dipisahkan dari si penculik atau ditahan bertentangan dengan kehendaknya.

Kejahatan (bdk. kan. 1090):

Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.

Persaudaraan (konsanguinitas (bdk. kan. 1091):

Alasan untuk halangan ini adalah bahwa perkawinan antara mereka yang berhubungan dalam tingkat ke satu  garis lurus bertentangan dengan hukum kodrati. Hukum Gereja merang perkawinan di tingkat lain dalam garis menyamping, sebab melakukan perkawinan di antara mereka yang mempunyai hubungan darah itu bertentangan dengan kebahagiaan sosial dan moral suami-isteri itu sendiri dan kesehatan fisik dan mental anak-anak mereka.

Hubungan semenda (bdk. kan. 1092):

Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun. Kesemendaan adalah hubungan yang timbul akibat dari perkawinan sah entah hanya ratum atau ratum consummatum. Kesemendaan yang timbul dari perkawinan sah antara dia orang tidak dibaptis akan menjadi halangan pada hukum Gereja bagi pihak yang mempunyai hubungan kesemendaan setelah pembaptisan dari salah satu atau kedua orang itu. Menurut hukum Gereja hubungan kesemendaan muncul hanya antara suami dengan saudara-saaudari dari isteri dan antara isteri dengan saudara-saaudara suami. Saudara-saudara suami tidak mempunyai kesemendaan dengan saudara-saudara isteri dan sebaliknya. Menurut kodeks baru 1983 hubungan kesemendaan yang membuat perkawinan tidak sah hanya dalam garis lurus dalam semua tingkat.

Halangan kelayakan publik (bdk. kan. 1093):

Halangan ini muncul dari perkawinan tidak sah yakni perkawinan yang dilaksanakan menurut tata peneguhan yang dituntut hukum, tetapi menjadi tidak sah karena alasan tertentu, misalanya cacat dalam tata peneguhan. Halangan ini muncul juga dari konkubinat yang diketahui publik. Konkubinat adalah seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa perkawinan atau sekurang-kurangnya memiliki hubungan tetap untuk melakukan persetubuhan kendati tidak hidup bersama dalam satu rumah. Konkubinat dikatakan publik kalau dengan mudah diketahui banyak orang.

Adopsi (bdk. kan. 1094):

Tidak dapat menikah satu sama lain  dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua. Menurut norma ini pihak yang mengadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak yang diadopsi, dan anak yang diadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak-anak yang dilahirkan dari orang tua yang mengadopsi dia. Alasannya karena adopsi mereka menjadi saudara-saudari se keturunan.

4.8 9 votes
Article Rating
155 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Andreas Fobi Erwanda
Andreas Fobi Erwanda
13 years ago

Yth Romo Wanta,

Mohon bantuan untuk permasalahan saya sebagai berikut :

Saya katolik (30)
Belum pernah menikah

Calon istri saya islam (32)
Sudah pernah menikah secara islam, resmi cerai secara hukum, 2 anak
Dia pernah dibabtis katolik sewaktu kecil, namun sekarang beragama islam.

kami ingin sekali meresmikan pernikahan kami secara katolik.

Mohon petunjuk dari Romo,

Terima kasih Romo, Tuhan memberkati,

Andreas

Susan
Susan
13 years ago

Selamat malam Romo, Saya ada permasalahan di pernikahan saya , Saya dan suami menikah secara katolik tahun 2004, sebelumnya dia seorang Protestan dan jarak umur kami adalah 5 tahun , skg saya 42 th dan dia 47 th. Kami berkenalan cukup singkat, kenal di Juli 2003 dan menikah Feb 2004 dan hingga saat 2010 belum mempunyai anak . Kami bekerja sehingga waktu yang dihabiskan bersama adalah Sabtu Minggu. Karena kondisi financial saya lebih baik dari dia, maka saya tidak menuntut dia materi dan saya tidak mempermasalahkan hal itu , meskipun sebelum menikah dia bilang akan menyerahkan penghasilan setiap bulannya, namun… Read more »

dhian
dhian
13 years ago

saya seorang wanita katolik yg sdh berpisah dengan suami selama 6 tahun, dan sdh resmi bercerai melalui pengadilan negeri sejak 6 bln yg lalu.. saya dulu menikah secara katolik karena kami mmg berasal dari keluarga katolik yg taat. yg ingin saya tanyakan..1. apakah perceraian saya tdk berlaku secara hukum katolik ? 2. apakah dengan menikah lagi nnt itu berarti saya akan melakukan perzinahan dgn suami saya meskipun saya menikah secara resmi nantinya ? 3. atau adakah hal2 laen yg harus saya lakukan supaya saya tdk salah melangkah maksud saya langkah apa yg harus saya ambil sebelum saya menikah lagi nntnya… Read more »

Paulus Stefanus Ary K.
Paulus Stefanus Ary K.
13 years ago

Shalom ibu Inggrid Terus terang saya pusing ketika menulis deskripsi masalah saya. Masalah ini begitu rumit untuk diurai. Ibu saya seorang perempuan Katolik berusia 58 tahun. Beliau cukup rajin ke Gereja. Namun pengetahuan beliau akan hukum Gereja sangat minim. Beliau telah menikah sebanyak 2 kali. Pernikahan pertama terjadi 40 tahun yang lalu. Beliau menikah dengan seorang pria Kong Hu Chu (ayah kakak saya) dan dikaruniai seorang putra (kakak saya). Pernikahan ini tidak dilangsungkan di dalam Gereja Katolik maupun di catatan sipil. Hal ini dikarenakan ayah kakak saya itu tidak mau menikah di Gereja dan mereka tidak paham urusan administrasi negara… Read more »

paulus stefanus ary k
paulus stefanus ary k
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

terimakasih atas jawaban dan saran Romo Wanta. saya mohon dukungan doa dari romo agar permasalahan keluarga saya dapat segera terselesaikan dan semoga ibu saya mau menyadari dengan rendah hati segala dosa beliau dan mau diperdamaikan dengan Allah dan Gereja. terimakasih

widi
widi
13 years ago

Shalom Romo, Saya seorang gadis katolik, menjalin hub dengan duda cerai 2 anak-beragama kristen. Kami ingin menikah, tetapi saat ini saya sudah hamil 4 bulan. Saya bingung, bagaimana dengan proses perkawinan kami, karena kami sepakat untuk menikah scr katolik, saya harus menyelesaikan administrasi gereja dnan capil. Sementara yang saya tahu, proses administratif tsb membutuhkan waktu paling tidak 2-3 bulan. Sementara jika saya harus mengikuti prosedur yang normal, pd saat pemberkataan nanti usia kandungan saya sudah mencapai 7 atau 8 bulan.. Dilain sisi, keluarga saya menginginkan perkawinan secepatnya. sementara saya mau mengikuti prosedur normal. Yang ingin saya tanyakan: 1.Apakah kondisi ini… Read more »

Meti & Rian
Meti & Rian
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Syalom Romo,

Terima kasih atas penjelasan yang diberikan di atas. Mungkin perlu dijelaskan lagi, bahwa calon suami dimaksud adalah seorang kristen yang dulunya menikah secara islam. Apakah tetap diperlukan untuk diajukan pembatalan perkawinan seperti yang telah dijelaskan oleh Romo sebelumnya?

Tuhan memberkati,
Meti & Rian

laura
laura
13 years ago

Dear Rm Wanta,

Mohon dijelaskan mengenai hukum gereja berikut, terutama pada istilah konkubinat.

Kelayakan publik (bdk. kan. 1093):

Halangan ini muncul dari perkawinan tidak sah yakni perkawinan yang dilaksanakan menurut tata peneguhan yang dituntut hukum, tetapi menjadi tidak sah karena alasan tertentu, misalanya cacar dalam tata peneguhan. Halangan ini muncul juga dari konkubinat yang diketahui publik. Konkubinat adalah seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa perkawinan atau sekurang-kurangnya memiliki hubungan tetap untuk melakukan persetubuhan kendati tidak hidup bersama dalam satu rumah. Konkubinat dikatakan publik kalau dengan mudah diketahui banyak orang.

Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

Salam damai dalam Kristus.

Laura

Johan Kristanto
Johan Kristanto
13 years ago

Saya ingin menanyakan tentang perceraian atau pembatalan nikah dalam gereja Katolik. Anak dosen saya telah menikah secara Katolik dan menjalani hidup perkawinan selama bbrp tahun (keduanya Katolik). Suatu ketika istri dosen saya mengatakan kalau anaknya sudah bercerai. Saya kaget karena mereka berdua(dosen saya+istrinya) adalah tokoh gereja dan terpandang dalam masyarakat. Ketika saya diberi tahu hal itu secara otomatis saya bertanya pada istri dosen saya itu:” Berarti ndak boleh komuni ya,. Bu?” Ibu itu dengan tegas berkata:”Boleh. Kata siapa tidak boleh?” Saya bingung dengan jawabannya tetapi melihat Ibu itu sewot maka saya tidak bertanya lagi. Setahu saya kalau sudah ratum consumatum… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Johan Kristanto
13 years ago

Shalom Johan, Pertanyaan anda serupa dengan pertanyaan di bawah ini, maka silakan membaca jawaban saya di sini, silakan klik. Ya, tidak ada perceraian dalam Gereja Katolik; yang ada adalah pembatalan perkawinan, yaitu pernyataan bahwa perkawinan tidak sah sejak awal, dengan ketentuan yang telah saya sebutkan di link di atas. Dalam kasus anak dari dosen anda yang (mungkin) bercerai secara sipil, jika tidak memperoleh ijin pembatalan perkawinan, maka statusnya adalah pisah ranjang. Selama pasangan tidak menikah lagi, maka meskipun keduanya berpisah, masing- masing tetap boleh menerima Komuni. Lain halnya jika ada pihak yang menikah kembali (tanpa pembatalan perkawinan sebelumnya) maka ia… Read more »

julie
julie
13 years ago

Apakah pasangan suami istri (menikah secara katholik ),bisa di ceraikan ?mhn petunjuk.

Ingrid Listiati
Reply to  julie
13 years ago

Shalom Julie, Pasangan pria dan wanita yang menikah secara Katholik secara sah tidak dapat diceraikan. Jika ada kemudian yang disebut sebagai pembatalan perkawinan (Anulasi) itu bukan bermakna sebagai perceraian, tetapi untuk menyatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sah dari awal mula. Nah, syaratnya perkawinan dinyatakan sebagai tidak sah dari awal, adalah jika ditemukan bukti- bukti:1) halangan kapasitas menikah, 2) cacat konsensus, 3) cacat forma kanonika (tidak dilakukan sesuai dengan cara yang disyaratkan oleh Gereja Katolik) Tentang halangan menikah, silakan klik di sini; tantang cacat konsensus, silakan klik di sini. Jika diperhatikan halangan menikah, cacat konsensus ataupun cacat forma kanonika, itu berkaitan… Read more »

Benedict
Benedict
14 years ago

Dear romo,

Suatu perceraian ketika belum dibereskan di tribunal gereja akhirnya pihak yang belum beres itu terkena ekskomunikasi Gereja bukan? Atas pihak yang terkena ekskomunikasi gereja ini seandainya ketika menghadapin sakratul maut sampai meninggalnya masih dengan status ekskomunikasi gereja, bolehkan pihak tersebut menerima sakramen pengurapan orang sakit? dan ketika meninggal apakah masih boleh menerima pemberkatan misa arwah dari seorang pastur atas seseorang yang terkena ekskomunikasi?

terima kasih pastur.

anne
anne
14 years ago

Dh, Romo Wanta

Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan proses pemberesan perkawinan???
2. Butuh waktu berapa lama untuk proses pemberesan perkawinan??

Terima kasih,

lyn
lyn
14 years ago

slm damai romo…saya ada satu kemuskilan…saya asal dari malaysia…saya tau kesulitan yg tibul dlm pemerintahan negara saya jika menikah dengan pasngan yang bukan seagama…untuk pengetahuan romo pasangan saya berasal dari indonesia tetapi bukan beragama katolik…kami ingin menikah tetapi kerana maslah agama yang berbeza n undang2 negara saya yang tidak membenarkan perkahwinan campur saya ingin bertanya apakah saya boleh menikah d negara indonesia dan bagaimana prosedurnya..saya bercadang setelah saya berkahwin d negara indonesia saya akan mendaftarkan perkahwinan saya d GK tempat saya tinggal…apakah itu dibenarkan dan adakah sah perkahwinan saya d tempat lain ? mohon d perjelaskan kerna hal ini membingungkan… Read more »

lyn
lyn
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
14 years ago

salam damai romo…terima kasih atas penjelasan yang telah romo berikan kepada saya..ianya amat berguna dan saya menghargainya….doakan saya agar perjalanan perkahwinan ini seperti yang di rencanakan Nya…terima kasih

Herman
Herman
14 years ago

Romo Wanta,

Saat ini saya sedang ada kasus anulasi.
Akan tetapi setelah 3 tahun belakangan ini saya “di diamkan” oleh [edit: nama romonya dihapus] / KAJ.

Jalan apa yang harus saya tempuh jika begini ? Karena pertengahan tahun depan
saya akan menikah lagi…

Terima kasih,
Tuhan memberkati.

Herman
Herman
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
14 years ago

Terima kasih atas info nya Pastor Wanta.

Tuhan memberkati.

gabriella muliani
gabriella muliani
14 years ago

Romo Wanta Yth. Romo, saya mau melangsungkan perkawinan dengan duda cerai, tetapi perkawinan yg terdahulu dilangsungkan menurut agama Budha. Setelah becerai pasangan saya memeluk agama Kristen, tahun 2007 dia dibabtis di gereja Bethani. Dan sekarang pasangan saya mau mengikuti ajaran agama saya dan juga mau dibabtis. Menurut romo paroki, walaupun pasangan saya dibabtis katholik. Saya tetap tidak dapat melangsungkan pernikahan secara katholik, hanya dapat melangsungkan pernikahan secara sipil yang disaksikan/ direstui oleh romo paroki. Dan sebagai akibat dari pernikahan itu saya dan pasangan saya untuk selamanya tida boleh menerima komuni. yang saya tanyakan apakah tidak ada jalan lain agar saya… Read more »

ruth anis anastasia
ruth anis anastasia
14 years ago

Romo Yth., saya dahulu beragaman kristen dan saya skrng sudah menjadi seorang katholik krn mengikuti suami..pertanyaan saya : saudara suami (laki2,beragama katholik) menikah kembali.,istri pertamanya meninggalkannya setelah mempunyai seorang anak,skrng si anak berumur 12 th..skrng saudara suami saya,sudah menikah dengan wanita lain dengan cara kristen sambil menunggu surat pembatalan pernikahan dr gereja katholik (dengan skenarionya dia menjatuhkan nama sang mantan istri,sehingga surat itu bisa didapat).stlh surat didapat,skrng mereka menikah secara katholik dan menyebut diri mereka masih berpacaran (tdk ada yg tahu status mereka yg telah menikah scr kristen,krn mereka menikah scr diam2)..surat keputusan dari gereja katholik yg menyatakan bahwa perkawinan… Read more »

B Siahaan
B Siahaan
14 years ago

Yth. Katolisitas, Rm. Wanta, Pr

Menyimak akan halangan perkawinan berikut :
Tahbisan suci (bdk. kan. 1087):
Adalah tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.

Mohon penjelasannya, apakah sah pernikahan seorang Imam Katolik yang belum mendapat Laisasi melakukan pernikahan (di Gereja Lain). Dan akhirnya meminta Convalidatio setelah diterbitkannya surat Laisasinya, karena menurut saya, mencoba saja sudah tidak sah, apalagi melangsungkan/melaksanakan.
Kesan saya, hal ini dilakukan untuk melegalisasi perkawinan saja, daripada masuk kategori “Berzinah”.
Mohon kiranya sudi memberi penjelasan.
Terima kasih dan salam dalam Kristus.

B. Siahaan
B. Siahaan
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
14 years ago

Yth. Rm. Wanta, Pr Terima kasih atas penjelasannya, memang benar yang romo sampaikan bahwa pernikahan seorang imam yang masih punya halangan publik tidak bisa menikah secara Katolik, karena itu, maka dilakukanlah di gereja lain, karena proses laisasi belum selesai, dan setelah surat laisasi keluar, barulah kembali ke gereja Katolik dan apakah prosesnya tidak dengan Convalidatio bila kejadiannya seperti itu?, atau apakah pernikahan di gerja lain itu menjadi sah dengan sendirinya (walau halangan tersebut belum dicabut atau diberi dispensasi) dan kembali ke gereja Katolik tanpa prosedur apapun, dan bagaimana tanggapan romo bila sang imam, yang mash dalam halangan itu menyambut tubuh… Read more »

Rosa Karenina
Rosa Karenina
14 years ago

Selamat siang,

Romo, saya ingin menanyakan tentang sakramen pernikahan, di mana dikatakan bahwa sebenarnya yang memberikan sakramen pernikahan bukanlah seorang Imam/Romo akan tetapi kedua mempelai itu sendiri. Bisa minta tolong dijelaskan maksudnya ya Romo?
Terima kasih sebelumnya.. GBU

Salam,

Rosa

Aldi
Aldi
14 years ago

Salam damai,
Romo, jika salah 1 keluarga dari pasangan tidak menyetujui pernikahan karena alasan suka atau tidak suka, mitos2 dan “ramalan” apakah dapat menggagalkan pernikahan?

salam

Abin
Abin
14 years ago

Shalom Rm. Wanta, Untuk perkawinan beda agama, kadangkala dijumpai kasus sbb: pihak keluarga dari kedua belah pihak ngotot untuk melangsungkan pernikahan anak2 mereka di lembaga agamanya masing2. Yang Katolik ngotot untuk melangsungkan pernikahannya di GK sedangkan yang non Katolik juga ngotot dilangsungkan di penghulu / vihara/yang lain (sesuai dengan agamanya), sehingga diambil kesepakatan untuk melangsungkan pemberkatan pernikahan itu di kedua tempat, yaitu GK dan non GK. Jadi setelah acara sakramen perkawinan di GK mereka melanjutkan acara di penghulu / vihara (atau sebaliknya di non Gk terlebih dahulu baru ke GK). Kata kedua keluarga tersebut biar adil (?). Apakah dibenarkan oleh… Read more »

Abin
Abin
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
14 years ago

Shalom Rm. Wanta,
Terima kasih atas jawabannya, namun mohon maaf masih ada yang kurang jelas, yaitu untuk kalimat: “… win-win solution, dengan kebijakan pastoral yang relevan …”
Apa maksudnya dan bisakah diberikan contohnya untuk kebijakan pastoral yang bagaimana yang biasanya diberikan?

Salam dan doa,
Abin

rain drop
14 years ago

Salam, Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan (mungkin ada beberapa pertanyaan yang tidak jelas, jika ada saya akan mencoba untuk memperjelas pertanyaan saya) : 1. Apakah yang dimaksud dengan menggagalkan perkawinan? Apakah hal yang menghalangi pernikahan terjadi ataukah hal yang membatalkan suatu pernikahan yang sudah terjadi (dengan kata lain : cerai) ? 2. [1084] Apakah seseorang yang impoten tidak boleh menikah? dalam keadaan seperti apakah ia mendapatkan pengecualian untuk menikah? (Bisakah diberikan contoh kasusnya?) 3. [1085] Apakah yang dimaksud dengan privilegi iman? Bagaimanakah hubungannya dengan perkawinan dalam penjelasan di atas? 4. [1087 dan 1088] Apakah mungkin bagi seorang pastor/romo… Read more »

Ican
Ican
14 years ago

Romo Wanta yth, Kiranya saya mendapatkan masukan atas kejadian dibawah ini dan terimakasih banyak sebelumnya. Pernikahan saya dilakukan menurut tata-cara Gereja Katolik (GK), kedua pihak dibaptis katolik jauh sebelum kami menikah. Sebelum pernikahan kami secara GK dilaksanakan, sempat didengar bahwa calon pasangan saya itu pernah menikah siri (dibawah tangan) sebelumnya dan bagaimana hal itu terjadi tidak jelas. Dan juga mendengar bahwa ada anak, yang katanya lagi adalah ‘bukan’ anaknya. Saat pasangan saya menikah muda secara siri tersebut dia seharusnya adalah penganut agama katolik (karena dia dibaptis ketika kecil) . Kejadian tersebut tidak dipertanyakan lebih lanjut dengan alasan sudah menjadi bagian… Read more »

Ican
Ican
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
14 years ago

Romo, seandainya anulasi di Tribunal perkawinan dikabulkan, adakah pengaruh terhadap surat2 GK atas nama anak2 yang lahir dalam pernikahan secara GK, dimana mereka juga telah dibaptis Katolik? Baik terhadap surat2 GK yang telah dibuat maupun yang akan dibuat dimasa yang akan datang?
Dan dengan adanya anulasi, bagaimana pandangan hukum GK terhadap status anak2 tersebut?

Terimakasih atas masukannya. Dan untuk tim Katolisitas, Bravo! Situs ini membantu untuk membuka wawasan.

Salam Damai,
Ican

Bertina
Bertina
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
14 years ago

Dear Rm. Wanta.. Saya mau menanyakan sesuatu yang beberapa bulan ini membuat saya selalu gelisah dan gundah sebelum pernikahan saya berlangsung dan setelahnya. Romo.. Saya dibabtis secara katolik… Dan telah mengikuti sakramen ekaristi selama 20thn, dan pada tanggal 28 des 2009 kemarin saya menikah, tetapi saya menikah tidak di gereja katolik melainkan di gereja HKBP, Hal ini dikarenakan desakan dari orngtua suami saya… Romo.. Yang ingin saya tanyakan.. 1. Apakah ini suatu kegagalan perkawinan? 2. Masih bolehkah saya bergereja di GK dan menerima sakramen ekaristi? 3. Apakah yang dapat mmbuat saya menjadi tenang.. Karena sejak keputusan ini saya ambil saya… Read more »

1 2 3
Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
155
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x