Ketidakmampuan memberikan kesepakatan perkawinan

Relevansi Kanon, 1095

Cacat kesepakatan

Kanon-kanon yang berbicara tentang cacat kesepakatan nikah adalah kanon 1095 sampai dengan 1103. Kanon 1095 – kan 1100 dan kan 1102 – 1103 berbicara tentang cacat dalam perbuatan kemauan; dan kanon 1101 berbicara tentang cacat dalam tujuannya.

Kanon 1095 berbicara tentang: tidak mampu melangsungkan perkawinan:

  1. Yang kekurangan penggunaan akal budi yang memadai,
  2. Yang menderita cacat berat dalam kemampuan menegaskan penilaian mengenai hak-hak serta kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan yang harus diserahkan dan diterima secara timbal balik
  3. Yang karena alasan-alasan psikis tidak mampu mengemban kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan.

Perbuatan kemauan memberikan kesepakatan perkawinan sebagai suatu perbuatan manusiawi menuntut suatu kesadaran diri akan apa yang sedang dibuat dan kebebasan kehendak untuk memilih melakukan hal itu.

Kan 1095 no. 1

Kanon ini berbicara tentang mereka yang tidak mampu melaksanakan perbuatan kemauan karena alasan tidak dapat menggunakan akalbudinya secukupnya. Misalnya pada waktu menikah tidak secukupnya sadar akan apa yang dilakukan. Menggunakan akal budi secukupnya bukan semata-mata berarti sui compos (usia dewasa) tetapi menyangkut suatu keadaan tidak sadar dalam hubungannya dengan beratnya perbuatan kemauan yang menuntut keterlibatan semur hidup. Seseorang bisa menjadi tidak mampu menggunakan akal budi secukupnya untuk kesepakatan nikah oleh karena cacat permanen, seperti penyakit mental atau oleh karena cacat sementara. Contohnya, gangguan mental sementara yang serius adalah gangguan karena diracuni oleh obat atau alkohol dan sebagainya. Sedangkan gangguan yang mengakibatkan seseorang tidak mampu menggunakan akal secukupnya adalah sesuatu yang permanen seperti penyakit mental tetap. Hal itu menyebabkan cacat berat dalam pembentukan pandangan dan bahkan bagi yang menderita, sebab orang ini sesungguhnya tidak mampu memenuhi kesepakatan nikah.

Kan. 1095 no. 2

Supaya orang bisa menikah dengan sah, selain mengetahui apa yang sedang dilakukan kini dan di sini, orang itu juga harus mampu mengerti kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan dan memilihnya dengan bebas dan bertanggungjawab. Untuk itu dituntut kemampuan tertentu dalam membentuk pandangannya tentang kewajiban perkawinan. Pembentukan pandangan ini adalah kemampuan kodrati yang memungkinkan seseorang untuk membuat penilaian evaluatif yakni tidak hanya mengetahui sesuatu tetapi juga kewajiban atau rentetan perbuatan yang diakibatkan bagi dia sendiri sebagai konsekuensinya. Kemudian, setelah melalui pertimbangan yang masak mengenai hal ini, memilih dengan kehendak bebas untuk bertindak.

Kita harus ingat bahwa dalam tindakan manusiawi manapun pikiran dan kehendak saling bekerjasama. Pikiran memahami suatu obyek, tentang apakah obyek itu, dan selanjutnya membentuk pemahaman atas obyek itu lewat kemampuan kognitif. Jika timbul minat untuk memiliki obyek itu, lalu pikiran di bawah pengawasan kehendak, mulai membuat penilaian evaluatif tentang obyek itu. Kemudian mengolah apa yang menjadi dampak dari pilihan itu, apakah yang akan memengaruhi hidupnya, apa yang akan diakibatkan, kewajiban apa yang ditimbulkan dan sebagainya.

Jika seseoarang menjadi dewasa, biasanya dia mendapatkan kemampuan membentuk pandangan ini. Pembentukan pandangan dapat menjadi cacat karena ketidakdewasaan, karena penyakit psikis tertentu yang mengganggu proses penilaian itu atau karena cacat kepribadian yang begitu memengaruhi seorang sehingga dia tidak mampu menegaskan penilaian. Kebebasan untuk memilih dapat secara serius terpengaruh oleh penyakit psikis tertentu dan membuat seseorang hanya mengikuti dorongan yang tidak rasional yang tidak terkontrol. Kan. 1095 no.2 tidak berbicara tentang tidak adanya sama sekali kemampuan membentuk pandangan tetapi adanya cacat serius yang menyangkut hak-hak dan kewajiban-kewajiban perkawinan. Apa itu cacat serius harus dinilai seimbang dengan apa itu perkawinan yakni keterlibatan seumur hidup yang tak bisa dibatalkan (communio totius vitae).

Sehubungan dengan ketidakdewasaan, telah ditunjukkan bahwa dalam menangani perkara-perkara semacam itu suasana hidup mempelai harus diperhitungkan juga, sebab beberapa unsur ikut memengaruhi. Misalnya sejarah, latar belakang keluarga, kepercayaan religius mempunyai pengaruh kuat atas seseorang dan dapat menghalangi pemahaman hak dan kewajiban perkawinan.

Kan 1095 no 3

Seseorang yang menikah diandaikan mampu memikul kewajiban-keajiban hakiki perkawinan. Tetapi bisa terjadi bahwa seseorang walaupun mampu menyadari apa yang menjadi kewajiban-kewajiban hakiki dan dampaknya, tidak mampu memenuhi atau mengemban kewajiban-kewajiban itu. Bukan karena ia jahat, tetapi karena ada cacat dalam kepribadiannya. Maka kan. 1095, no. 3 menegaskan bahwa mereka yang karena alasan-alasan yang bersifat psikologis tidak mampu memikul kewajiban-kewajiban hakiki perkawinan, tidak mampu melaksanakan perkawinan.

Ungkapan karena alasan-alsan psikis bersifat terbuka, maksudnya memberi kesempatan berkembang bagi penafsiran kanonik dan iursiprudensi. Iurisprudensi Rota Romana telah memilih beberapa kewajiban hakiki perkawinan yang mungkin ditolak oleh salah satu atau kedua mempelai karena adanya kelainan psikis yang serius (bdk. A. Mendoça, Psychopatic Personality and the Nullity of Marriage, studia Canonica, 1982, p. 101-102):

  1. Hak dan kewajiban persetubuhan,
  2. Kelanggengan hak dan kewajiban persetubuhan,
  3. Ekslusivitas hak dan kewajiban persetubuhan,
  4. Hak dan kewajiban untuk bersetubuh mensura normali et moho humani,
  5. Hak dan kewajiban untuk kesejahteraan fisik anak sejak di dalam kandungan,
  6. Hak dan kewajiban untuk pendidikan rohani dari anak,
  7. Hak dan kewajiban untuk membangun hubungan pribadi (communio viate),
  8. Kelanggengan dan eksklusivitas dari hak dan kewajiban atas communio vitae.

Kesimpulan

Hak-hak dan kewajiban-kewajiban di atas adalah apa yang dituntut untuk membangun dan mendukung persekutuan hidup suami-isteri (communio totius vitae). Maka seseorang harus mampu membangun hubungan antar pribadi mengusahakan kebaikan pasangannya (bonum coniugum), menjadikan perbuatan persetubuhan norma dan manusiawi untuk dirinya untuk melahirkan anak dan dengan cara yang wajar mengusahakan pengembangan fisik dan rohani anak-anak (bonum proli) serta menaati kesetiaan suami-isteri (bonum fidei).

0 0 votes
Article Rating
7 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Seorang Ibu
Seorang Ibu
11 years ago

Ytk Rm Wanta Saya seorang Katholik dari kecil dan menikah secara Katholik. Awalnya kami dikenalkan oleh pihak saudara suami saya. Jujur waktu itu saya merasa seperti dijodohkan karena kebetulan sy mendapat pekerjaan dari saudara suami sy tsb yg jg sbg tetangga sy. Singkat cerita kami berkenalan dan stl dia(suami sy skrg) menyatakan suka pada sy dan ingin pcrn,sy menerimanya walopun hati sy blm ada rasa apapun (pikir sy waktu itu,sy sekedar pgn ‘nglegani’ tetangga sy tsb,toh nanti kan blm tentu menikah) seiring berjalannya waktu,dgn usaha2 dan perlakuan pacar sy utk meyakinkan sy bhw dia benar2 ingin serius dan menyayangi sy,hati… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Seorang Ibu
11 years ago

Ibu Yth, Prihatin dengan keadaan yang demikian. Bukti bahwa hidup berkeluarga sangat berat dan perlu disiapkan dengan baik. Langkah yang bijak adalah mengurusi anak yang telah diberikan Tuhan dan sekarang perlu pendampingan dan biaya hidup. Maka bekerjalah mencari uang untuk hidup. Jika sudah mapan dan kecukupan mulailah berpikir untuk membereskan perkawinan anda. Tentu pemisahan ini berat dan saling melukai apalagi anak akan menjadi korban perpisahan orang tuanya. Kalau suami tidak mengurus lagi ibu maka berusahalah mandiri secara ekonomi. Jika ibu ingin mendapatkan status yang jelas di dalam panggilan hidup maka silakan mengadukan perkara ini ke pengadilan Gereja Tribunal di mana… Read more »

Seorang Ibu
Seorang Ibu
Reply to  RD. Bagus Kusumawanta
11 years ago

Ytk Romo Wanta Terimakasih atas respon dan jawaban Romo yg cepat. Sy menikah di Jogja Mo. Memang beberapa sahabat sy menyayangkan kpstsn sy waktu menikah, karena belum dilandasi dg fundamen yg kokoh. Puji Tuhan Mo, Tuhan senantiasa menjaga dan memelihara kehidupan sy dan anak2 sy dg memberikan sy kelancaran dlm pekerjaan meskipun masih sekedar cukup (belum berlebihan). Suami sy tahunya sy tdk akan pernah bisa mengurus perpisahan dg dia di gereja Mo. Sy sebenarnya pengen membereskan status sy tp waktu, keadaan, dan biaya yg belum mencukupi. Romo,apa benar gereja tetap tdk bisa memberikan dispensasi pd pernikahan sy? Apa status sy… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Seorang Ibu
11 years ago

Ibu yth, Anda bisa mengajukan perkara ini di tribunal di mana anda diteguhkan perkawinan seperti yang telah saya sampaikan di Keuskupan Surabaya atau di Keuskupan Agung Semarang di mana anda berdomisili. Tulislah permohonan dan lengkapi dengan beberapa dokumen surat baptis, perkawinan, dan saksi-saksi yang dapat dimintai keterangan serta sejarah singkat perkawinanmu. Jadikan 1 bundel lalu dikirim atau dibawa ke tribunal. Di mana alamat itu tanyakan ke pastor paroki anda. Gereja tentu memperhatikan setiap umatnya yang mengalami kesulitan seperti anda, karena itu berusahalah menyampaikan ini ke tribunal, bisa melalui pastor paroki anda. Kalau anda masih muda dan ingin memulai hidup baru… Read more »

Stevanus
Stevanus
12 years ago

Romo Wanta yth,
Terima kasih sharing nya.
Jika nanti ada pertanyaan lanjutan, ijinkan saya bertanya kepada Romo lagi..
Terima kasih..

Romo Wanta, Pr.
12 years ago

Stefanus Yth Perihal boleh atau tidaknya menerima Komuni kudus, tergantung dari disposisi batinmu. Kalau dirimu merasa tak layak menerima Komuni kudus karena berdosa ya jangan menerima Komuni. Perceraian sipil menjadi indikasi gagal dalam membangun perkawinan, dan dapat dikategorikan dosa. Dengan demikian anda perlu mengaku dosa dan setelah itu dapat menerima Komuni kudus, dengan catatan, anda tidak hidup bersama dengan orang lain (yaitu hidup dengan pasangan/ perempuan lain, karena ikatan ini tidak sah dan karena itu termasuk dosa berat, sehingga dalam keadaan demikian, tidak dapat menerima Komuni kudus). Anulasi dapat diberikan kalau ada bukti bahwa perkawinan yang terdahulu batal. Soal tidak… Read more »

Stevanus
Stevanus
12 years ago

Selamat siang Team Katolisitas. Saya baru saja berpisah dengan istri (pisah menurut Hukum Negara/Sipil) walaupun saya tahu bahwa Katolik tidak mengakui perceraian tapi mengakui adanya PEMBATALAN PERKAWINAN (anulasi) Ketidak harmonisan antara saya dan istri sudah terjadi dan berlangsung lebih dari 6 tahun, kami sempat berdamai dan berjanji akan mulai dari NOL, tapi tidak berhasil. Selama lebih dari 6 tahun itu, kami sudah pisah kamar dan 4 tahun terakhir karena saya kerja diluar kota, saya semakin jauh saja. Dan puncaknya pada bulan Februari lalu, saya diminta oleh istri mengurus perceraian secara sipil ke pengadilan sipil. Saya mengikuti apa yang diminta oleh… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
7
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x