Kasus-kasus pembatalan perkawinan kanonik (nullitas matrimonii)

Kasus pembatalan perkawinan kanonik

Dalam konteks studi hukum gereja, kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus di mana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan. Jika pasangan suami – isteri telah menikah secara kanonik telah berpisah dan berdamai kembali menjadi tidak mungkin, kasus-kasus itu disampaikan pada kuasa Gereja untuk diselidiki. Kuasa Gereja yang dimaksudkan adalah Tribunal Perkawinan Keuskupan (memang tidak semua keuskupan memiliki Tribunal karena keterbatasan tenaga ahli). Dalam proses anulasi perkawinan itu jika terbukti dan perjanjian perkawinan itu dinyatakan batal maka pihak-pihak yang berperkara bebas membangun kehidupan perkawinan yang baru.

Jenis-jenis kasus pembatalan perkawinan

Kanon 1057, KHK 1983, menyatakan ada tiga syarat dasar supaya sebuah perkawinan sah kanonik. Tiga syarat itu adalah: (1) adanya saling kesepakatan tanpa cacat mendasar untuk perkawinan, (2) dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai kemampuan legitim untuk melaksanakan perkawinan itu, yakni tidak terhalang oleh halangan yang menggagalkan dari hukum ilahi atau hukum positif (gerejawi dan sipil); (3) secara publik dilaksanakan dengan tata peneguhan yang diwajibkan hukum, yakni sebagaimana dituntut oleh hukum gereja atau negara. Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa ada 3 hal yang dapat membatalkan perkawinan:

a. Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan,

b. Kasus karena halangan yang menggagalkan,

c. Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik.

Perkawinan yang dapat dinyatakan batal oleh Tribunal perkawinan

Kanon 1671 dan 1476 menegaskan bahwa perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis dari haknya sendiri merupakan wewenang hakim gerejawi dan siapapun baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan. Adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya. Dengan demikian perkawinan apa saja, di mana salah satu pihak sudah dibaptis dapat dinyatakan batal oleh tribunal perkawinan gerejawi.

Siapa saja yang dapat meminta pembatalan perkawinan?

Kanon 1674 menyatakan: yang dapat menggugat perkawinan adalah (1) pasangan suami-isteri; (2) promotor iustitiae, jika nullitasnya sudah tersiar apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan. Dengan demikian entah pihak manapun yang berperkara bahkan pihak yang tidak terbaptis dapat membawa perkaranya ke Tribunal perkawinan Gerejawi untuk memohon pembatalan perkawinan (bahkan jika ia yang menyebabkan batalnya perkawinan). Namun demikian usaha untuk rujuk kembali perlu diusahakan pihak-pihak yang bersengketa. Ini adalah tugas pastoral kristiani dan utama bagi Pastor dan umat beriman. Di beberapa negara hukum sipil menuntut bahwa sebelum pasangan suami isteri memulai proses perceraian, mereka harus terlebih dahulu menghadap panitia rujuk kembali (di Indonesia belum ada), badan yang didirikan oleh Pemerintah (Gereja). Sebenarnya tiap keuskupan bahkan paroki bisa mendirikan sendiri semacam komisi rujuk (perdamaian), baru setelah badan itu menyatakan tidak mampu mendamaikan pasangan itu, mereka bisa meminta untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Sebagai catatan penting: sebuah tribunal gerejawi hanya akan memulai sidang-sidang perkara perkawinan jika usaha rujuk kembali praktis sudah tidak mungkin lagi.

Bagaimana kasus pembatalan perkawinan ditangani?

Perkara pembatalan perkawinan dapat ditangani melalui peradilan gereja (Tribunal perkawinan) atau di luar pengadilan maksudnya diputuskan oleh Ordinaris wilayah. Ada dua macam proses peradilan yakni: proses biasa sebagaimana dalam proses peradilan Gereja (bdk kann 1671-1685) dan proses dokumental (bdk, kann. 1686-1688). Proses biasa digunakan untuk semua kasus, kecuali untuk perkara yang penyebabnya adalah halangan yang menggagalkan, atau cacat dalam tata peneguhan yang sah atau perwakilan secara tidak sah dan ada bukti-bukti dokumental. Sedangkan perkara tidak adanya sama sekali tata-peneguhan yang sah di luar pengadilan.

Pernyataan pembatalan perkawinan (Surat bebas untuk melangsungkan perkawinan baru)

Sebuah dekret pernyataan pembatalan perkawinan adalah sebuah pengakuan yang dibuat oleh Hakim gerejawi dalam sebuah kalimat peradilan. Pernyataan itu diperkuat oleh hakim pengadilan gerejawi lain bahwa pengakuan itu telah terbukti dengan kepastian moral bahwa ketika perkawinan dilangsungkan ada suatu penyebab pembatalan. Dalam ranah hukum kanonik, [artinya salah satu atau keduanya (yaitu suami dan istri) tersebut adalah Katolik], jika perkawinan mereka sama sekali tidak diteguhkan dengan tata peneguhan kanonik, maka persatuan itu bukanlah sebuah perkawinan. Karena dilaksanakan secara tidak sah, maka tidak bisa disebut sama sekali sebagai sebuah perkawinan. Persatuan semacam itu tidak bisa dinyatakan batal, tetapi bila mau diadakan sebuah penyelidikan, seperti misalnya penyelidikan pertunangan biasa yang menyatakan tidak adanya tata peneguhan kanonik dan bisa dibuktikan, lalu bisa diberikan surat bebas untuk menikah kembali kepada pihak yang bersangkutan oleh Ordinaris wilayah. Oleh karena itu, dikatakan bahwa kasus ini diurus secara luar peradilan maksudnya tanpa formalitas peradilan (proses dokumental kann. 1686-1688).

3.6 5 votes
Article Rating
19/12/2018
209 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Maria Immaculata
Maria Immaculata
13 years ago

Dear Romo, Saya menikah 17 thn lalu secara Kristen oleh pendeta yg adalah kakek suami dan pencatatan sipil dikerjakan oleh jasa pihak ke-3. Sekitar 5 thn lalu saya ke pastor paroki minta peneguhan perkawinan secara Katolik n pada saat ditanya oleh pastor suami saya bilang dia sudah dibaptis secara Kristen. Ternyata baru 2 tahun lalu dia di baptis secara Kristen. Pertanyaan saya : 1/ apakah peneguhan perkawinan Katolik saya cacat hukum ? 2/ apakah status perkawinan saya cacat hukum krn setahu saya negara baru bisa mencatatkan perkawinan apabilah sah secara agama. Jadi step pertama sah secara agama – baru step… Read more »

Yuni Satyawati
Yuni Satyawati
13 years ago

Salam damai Katolisitas. Saya seorang Protestan. Saat ini saya sedang menjalin hubungan serius dengan seorang pria Katolik. Calon saya ini sebenarnya sudah menikah, tetapi di tengah perjalanan perkawinan mereka, istrinya pergi dengan laki-laki lain dan meninggalkan dia serta anak mereka. Sebelum menikah istrinya adalah seorang Protestan dan masuk Katolik setelah menikah. Saat ini istrinya sedang hamil dengan laki-laki lain tersebut dan berniat menikah dengan laki-laki itu serta telah meninggalkan Katolik, kembali ke Protestan. Saya ingin menanyakan, apakah perkawinan mereka bisa dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan? dan apakah saya bisa menikah dengan calon saya tersebut dan diakui secara Katolik? Terima… Read more »

kristina
kristina
13 years ago

3 thn yll saya bercerai secara sipil karena ada tindakan KDRT dari suami saya. Kemudian suami saya mengajukan permohonan anulasi dikeuskupan tempat suami tinggal..Pada bulan Mei thn 2010 saya mendapat beberapa pertanyaan dari Tribunal keuskupan tempat mantan suami saya mengajukan permohonan tsb. Pertanyaan tsb saya jawab dan telah saya kirim.sebulan setelah saya mendapatkan pertanyaan2 tsb. Kemarin pada tgl 20 Desember saya mendapat kan kabar bahwa hakim telah mengirimkan hasil persidangan ke KAJ. Yang ingin saya tanyakan, saya harus bagaimana? maksud saya apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan keputusan tsb. Sampai saat ini saya tidak tau keputusan tsb apa. Saya… Read more »

Subono Sag
Subono Sag
Reply to  kristina
13 years ago

Buat kristina Bila kalian berdua beragama Katholik, sangat sulit gereja memberi keputusan cerai. Yang ingin saya tahu, anda ingin tetap bercerai atau ingin rujuk kembali? Bila anda bersikukuh mau cerai, perlu diketahui perceraian itu bisa terjadi apabila anda memang menghendaki, prosedurnya hanya bisa ditempuh melalui pengadilan negeri. Alasan dapat dikabulkannya perceraian adalah 1. KDRT(bisa langsung bercerai), 2. Kesepakatan kedua belah pihak(talak 1,2 dan 3 selang waktu antar talak, 3 bulan) 3. Permintaan salah satu pihak yang mau bercerai yang dapat dibuktikan dengan ketidakadaan tergugat cerai selama 9(sembilan) bulan berturut-turut. dengan tiga tahap, masing-masing tahap berdurasi 3 bulan. 4. Salah satu… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Subono Sag
13 years ago

Shalom Subono,

Di dalam Gereja Katolik tidak ada perceraian. Yang ada adalah pembatalan perkawinan (anulasi), karena dipandang perkawinan yang mereka lakukan adalah tidak sah. Kalaupun pasangan memutuskan perceraian sipil, namun belum mendapatkan anulasi, maka perkawinan tersebut tetap dianggap sah sampai ada bukti yang membuktikan kebalikannya. Tentu saja kalau salah satu pihak dari pasangan meninggal dunia, maka pihak yang lain dapat menikah lagi tanpa melanggar kesepakatan Sakramen Perkawinan, yang mengikat pasangan sampai kematian memisahkan mereka.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org

Augustinus Setioadhi
Augustinus Setioadhi
13 years ago

Dear Ibu Inggrid, Mohon penjelasan tentang yg dimaksud dgn “pembatalan perkawinan”, jujur saya agak terkejut bahwa bagi perkawinan yg tidak harmonis maka Gereja dapat mengabulkan pembatalan perkawinan, memang tentunya Gereja akan melakukan penelitian yg amat sangat teliti dlm hal ini. Sejak kapan hal ini diijinkan oleh Gereja ? Dan apk di Indonesia Gereja sudah pernah mengabulkan nya ?karena kalau selain Gereja Katolik tidak ada yg mengijinkan perceraian, Memang ada yg mengatakan bhw “pembatalan perkawinan” ini bukan nya suatu perceraian, namun opini saya pribadi sama hal nya seperti saat istilah “penyesuaian harga” yg berari “kenaikan harga”. Mohon penjelasan Ibu Inggrid. Thanks… Read more »

Clara
Clara
13 years ago

Dear Romo, Saya menikah 12 tahun yang lalu dan suami saya bukan Katolik (salah satu aliran Protestant). Pernikahan kami di sahkan di gereja katolik (pemberkatan karena tidak ada sakramen Ekaristi). Dr perkawinan saya mempunyai seorang anak perempuan. 2 tahun menikah kami berpisah karena suami saya terlibat narkoba. Kami sempat memakai lawyer untuk bercerai secara sipil dan disarankan untuk mencoba lagi selama 2 tahun. Selama 2 tahun itu suami saya tidak pernah mengunjungi anaknya dan membiayai hidup saya/anak saya. Sehingga akhirnya 8 tahun yang lalu saya resmi bercerai secara sipil/hukum dengan suami saya. Selama 8 tahun setelah bercerai secara hukum, tidak… Read more »

nate
nate
13 years ago

mohon pencerahan

Saya menerima sakramen perkawinan, dan dikaruniai seorang anak. Saat ini istri saya tanpa sepengetahuan saya menceraikan saya secara sipil (sudah turun surat cerai). Kami tetap bersepakat untuk membesarkan anak kami dengan penuh tanggungjawab. Saya tidak berniat mengajukan permohonan anulment untuk masalah sayadab tetap berdoa untuk pertobatan istri saya

Pertanyaannya :
Bolehkah saya tetap menerima Komuni kudus, dengan kondisi saya tersebut ?
Bolehkan tetapmengambil bagian dalam pelayanan gereja (koor, lektor, pemazmur, dll) ?

Venesia
Venesia
13 years ago

Yth Tim Katolitas Saya seorang ibu katolik dengan 2 anak, sudah menikah tapi suami saya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu. Saat ini saya menjalin hubungan dengan seorang pria kristen bukan katolik. Beliau adalah seorang duda yang telah bercerai resmi dengan istrinya secara negara/catatan sipil, sejak 5 tahun lalu. Penyebab perceraian yaitu istrinya yang tidak setia/berselingkuh dan akhirnya menikahi selingkuhannya. Saya dan pasangan saya ingin dan sepakat melanjutkan hubungan kami ke pernikahan, dengan pernikahan secara katolik karena beliau bersedia menjadi seorang katolik dan menikah secara katolik. Pertanyaan saya, apakah saya dan pasangan saya bisa menikah secara katolik dengan status beliau… Read more »

Elisabeth Marhaeningsih
Elisabeth Marhaeningsih
13 years ago

Yth, Romo Saya sudah menikah dan suami saya muslim, kami menikah dan diberkati di Gereja Katholik di Solo. Kami sudah dikaruniai anak krn sebenarnya saya sudah melahirkan sebelum kami akhirnya menikah. Setelah manikah saya bekerja di luar negri untuk menghidupi keluarga dan anak saya karena suami saya tidak bekerja. Delapan bulan setelah kami menikah saya diberitahu tetangga kalau suami saya sudah menikah lagi dgn perempuan muslim dan mereka sudah mempunyai anak sekarang. Selama 2 tahun kami berpisah, anak saya tinggal dgn kedua orang tua saya. Dan sampai sekarang saya tidak tau lagi kabar suami saya dan dimana dia tinggal. Selama… Read more »

yosef
yosef
13 years ago

saya sudah bercerai secara sipil dengan istri karena di selingkuh.Sekarang anak ikut saya.Apakah saya bisa mengajukan pembatalan perkawinan dengan slasan itu.

Edwin
Edwin
13 years ago

Yth, Romo
Saya sudah menikah 7 tahun, dan waktu menikah pemberkatan pernikahan dilakukan oleh pendeta pada gereja kristen, dan juga sudah dicatatkan pada catatan sipil karena saya katolik dan isteri kristen,.
Pertanyaan saya apakah pernikahan saya tersebut sudah sah atau tidak secara gereja katolik ??
Mohon penjelasannya, Terima Kasih.

Renata
Renata
13 years ago

Shalom, saya ingin bertanya.
kebetulan belum lama ini, ada orang yang bertanya tentang perpisahan secara katolik. apakah katolik memperbolehkan untuk berpisah ( bercerai).
kemudian saya mencari-cari di internet, dan saya menemukan KHK. pada kanon 1150-1153an, disebutkan bahwa pasangan memungkinkan untuk meminta perpisahan kalau ternyata pasangannya terbukti tidak setia atau dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang mengancam jiwanya.
apakah syarat ini memungkinkan pasangan untuk meminta perpisahan?
terima kasih.

yohanes widodo
yohanes widodo
13 years ago

shalom….,saya sekarang telah berkeluarga dengan seorang janda yang sudah diceraikan suaminya secara sipil,tp saya dinikah kan oleh bpk majelis{alm}secara mulsim hnya utk mendaptkan surat resmi nikh,pertanyaan saya,bisakah saya menikah secara katholik karena kami jg pernah sidang ditribunal utk mecari pasal yang dapat membatalkan perkawinan istri saya dg suami yg terdahulu,dan apakan yg dpt saya perbuat?

yohanes widodo
yohanes widodo
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Shalom… Dulu istri saya menikah dengan suami yg pertama dengan pernikahan Kristen. tetapi asal mula agama mantan suaminya sblm nikah beragama Islam dan dia yg pindah agama ke kristen.. Setelah mereka mempunyai 2 anak mslh muncul karna sang suami terpikat dgn wnt lain dan akhirnya mereka menikah siri tanpa sepengetahuan istri.. setelah sang istri tau bahwa suaminya menikah lg dan pindah agama. dia meminta ketegasan suami atas perkawinan mereka. suami lebih memilih menceraikannya dibanding lepas dari Wil trsbt. dan tanpa diduga istri ini menemukan bukti surat siri sang suami dgn Wil-nya.. dan saat itu saya bertemu dgn istri saya ini.… Read more »

Lian
Lian
13 years ago

syalom,
mau tanya, dalam gereja katolik kan tidak ada perceraian, tapi hanya pembatalan perkawinan,,,
sebenarnya beda antara perceraian sama pembatalan perkawinan ada dimana..??
bukankah sama2 berpisah..??

Alexandre
Alexandre
13 years ago

Yth, Pengurus Katolisitas Menurut hukum Gereja Katolik, apakah diperkenankan seorang istri mengajukan permohonan cerai berdasarkan hukum gereja dengan pokok permasalahan sbb: 1. Suami melakukan pengkhianatan selama < 20 tahun dengan WIL yang terus berganti. 2. Suami sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan berdasarkan hukum negara dan saat ini masih dalam proses persetujuan..dan proses sudah mencapai tahap akhir. Apabila proses di negara sudah selesai,apakah sang suami diperkenankan menikah lagi?dan apakah sang istri bisa mendapat persetujuan pembatalan pernikahan berdasarkan hukum kanonik? Bagaimana dengan "Apa yang sudah dipersatukan oleh Tuhan (lewat gerejaNya) tidak boleh diceraikan oleh manusia"? Atas jawabannya saya ucampak terima kasih… Read more »

Anastasia Dyah Ayu
Anastasia Dyah Ayu
13 years ago

Dear Romo Wanta, Saya wanita berusia 38 th, mempunyai 2 orang anak usia 10 th (putri) & 9 tahun (putra). Pernikahan saya secara katolik th 1998. tahun 2005 saya dipulangkan oleh suami kepada orang tua saya dengan alasan yang tidak jelas. Permasalahan waktu itu saya merasa bahwa dia terlalu egois sehingga merasa bahwa saya & anak-anak adalah beban dalam hidupnya, yang terasa menyiksa dan harus dia lepaskan. Ortu suami no coment hingga sekarang. Saya pindah kerumah ortu saya kedua anak saya besarkan sendirian. Saya berusaha mencukupi kebutuhan hidup saya dengan berwirausaha dan hasilnya sangat baik sehingga untuk kebutuhan ekonomi baik… Read more »

Edwin ST
Edwin ST
Reply to  Anastasia Dyah Ayu
13 years ago

Ibu Anastasia yang baik, Saya sangat salut dengan perjuangan ibu untuk terus membesarkan anak dalam iman Katolik. Sungguh nyata di sini bahwa kasih seorang ibu begitu besar dan Surga sungguh ada di telapak kaki ibu. Oleh karena itu saya sungguh berdoa supaya ibu pun dapat memaafkan suami Anda dan memberikannya kembali posisi kepala keluarga bila dia sungguh bertobat. Cerita di Alkitab yang saya paling suka kisah Anak yang Hilang (Luk 15), di mana saat anak itu bertobat, martabat, kedudukan, dan kuasa seorang anak diberikan kembali oleh Bapa nya tanpa dikurangi sedikitpun. Bahkan disambut dengan pesta yang meriah. Saya harap dengan… Read more »

Vianney
Vianney
13 years ago

Shalom Romo, Saya seorang katolik, mempunyai sepupu perempuan yang ingin menikah bebrapa bulan lagi tetapi sedang dalam pergumulan karena alasan dibawah ini : – Sepupu saya tersebut menyimpan rahasia bahwa dia adalah seorang intersex (berkelamin ganda) tetapi secara fisik terlihat seperti wanita biasa, hanya saja ada perbedaan di bentuk kelamin dan dia pun sampai usia 22 tahun saat ini belum mendapat menstruasi. Sampai saat ini si pria belum mengetahui hal tersebut, dan si pria sangat mencintai sepupu saya, karena sudah berkali-kali sepupu saya minta putus tetapi si pria selalu menguatkan hubungan mereka kembali. Dan akhirnya beberapa bulan lagi mereka akan… Read more »

Edwin ST
Edwin ST
Reply to  Vianney
13 years ago

Dear Vianney, Kondisi yang sepupu Anda alami adalah kelainan genetik dan saya setuju dengan romo Wanta untuk berterus terang dengan pasangannya dan melakukan Karyotyping (penelitian kromosom) untuk menentukan kelaminnya secara genetik. Kemudian juga bisa dilakukan USG untuk melihat apakah sepupu Anda memiliki rahim atau indung telur. Bila hasil penelitian kromosom menunjukkan sepupu Anda adalah wanita dan memiliki rahim, maka pembentukan alat kelamin prianya itu karena produksi hormon yang berlebih. Bila secara medis dinyatakan sebagai wanita dan hal ini sudah dikomunikasikan dengan calon suami dan dia menerima hal itu. Maka perkawinannya nanti akan sah dan tidak dapat diceraikan. Tetapi bila tidak… Read more »

wulan
wulan
13 years ago

salam sejahtera, saya mau bertanya tentang perkawinan katolik yang katanya tdk bisa bercerai. jika seandainya ada seorang pria menikah dgn wanita pilihannya, mereka menikah secara katolik artinya kawin gereja dan catatan sipil. mereka menikah sejak thn 1998 dan sudah dikaruniai seorang putra, tapi kemudian istrinya mengalami gangguan jiwa yg kadang2 membahayakan ank dan suaminya. Istrinya mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2004 hingga sekarang, tapi istrinya tidak pernah mau diajak untuk berobat karena dia merasa sehat mental dan jiwanya. menurut suaminya knp istrinya mengalami ganguan mental krn dia tidak pernah mensyukuri apa yg telah dia terima, artinya begini: dia merasa gaji… Read more »

Lita
Lita
13 years ago

Yth Romo, Bu Ingrid, Pak Stef

Saya hanya ingin menanyakan satu contoh kasus. Apakah diperbolehkan seorang suami ( Katolik ) menikah lagi dengan seorang gadis ( katolik ) karena istrinya ( jg katolik ) tidak bisa memberikan keturunan setelah belasan tahun menikah ? Istri & keluarga menyetujui jika suaminya menikah lagi

Demikian Romo, Bu Ingrid, mohon pencerahannya. Terima kasih. Tuhan memberkati

HELENA
HELENA
13 years ago

Yth. Romo,

Apakah bisa diberikan penjelasan dan contoh-contoh mengenai kasus-kasus pembatalan pernikahan karena saya tidak mengerti tentang hal tersebut.

Dan, dimanakah harus mendaftarkan gugatan pembatalan pernikahan tersebut?

Apakah diperbolehkan suatu pernikahan yang sudah sah cerai secara hukum negara didaftarkan dalam pembatalan pernikahan secara hukum Gereja Katolik? Penyebab perceraian karena sudah tidak ada kecocokan lagi (sudah berusaha untuk damai dan mencoba tapi gagal).

Terima kasih atas penjelasannya.

Regards,

Helena

Thomas Trika
Thomas Trika
Reply to  HELENA
13 years ago

Sdr. Helena, Kalau bisa diarahkan ke seminar2 pasutri spt: Tulang Rusuk, Pria Sejati Katolik & Wanita Diberkati & ME (Marriage Encounter) tapi yg ME saya blm pernah mengikuti jadi tidak tahu persis. Tapi tiga yang sebelumnya spt -nya cocok utk kasus yang sedang dihadapi pasutri. Kemudian di tiap2 paroki biasanya ada pendamping keluarga/konselor yang bernaung dibawah SKK (Seksi Kerasulan Keluarga). Mereka juga bisa dirujuk. Tapi intinya, pernikahan haruslah dipertahankan karena perceraian tidak memecahkan masalah DAN seumpama suami/istri menikah lagi, toh kemungkinan besar kekecewaan2 dlm perkawinan masih akan timbul lagi. Mari mengingat waktu kita KPP, kita diajar bahwa: perkawinan Kristiani adalah… Read more »

dion
dion
13 years ago

k2 saya seorang perempuan sdang brmsalah dg suaminya krn sdah 2 tahun tidak diberi kepuasan batin (sudah 8 tahun menikah). sang suami beralasan karena teringat semasa pcaran sang istri prnh selingkuh, dan baru sekarang suami tersebut merasa sangat kesal dan membenci istrinya. sang suami seprti ini krena kemungkinan besar dari masukan tman2 kerjanya.dan kemungkinan besar mereka sepakat akan bercerai. sebagai seorang adik saya tdak setuju karena yang terutama adalah anak2 mereka, dan setahu saya katholik tidak bisa bercerai. tlong saran nya
Balas

Thomas Trika
Thomas Trika
Reply to  dion
13 years ago

Sdr Dion,

Kalau bisa diarahkan ke seminar2 pasutri spt: Tulang Rusuk, Pria Sejati Katolik & Wanita Diberkati & ME (Marriage Encounter) tapi yg ME saya blm pernah mengikuti jadi tidak tahu persis. Tapi tiga yang sebelumnya spt -nya cocok utk kasus yang sedang dihadapi pasutri tadi.

Kemudian di tiap2 paroki biasanya ada pendamping keluarga/konselor yang bernaung dibawah SKK (Seksi Kerasulan Keluarga). Mereka juga bisa dirujuk.

Tapi intinya, pernikahan haruslah dipertahankan karena perceraian tidak memecahkan masalah DAN seumpama suami/istri menikah lagi, toh kemungkinan besar kekecewaan2 dlm perkawinan masih akan timbul lagi.

Shalom
Thomas

1 2 3 5
Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
209
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x