Hidup bersama sebelum menikah?

Pertanyaan:

Demi pertimbangan efisiensi dan kepraktisan serta dalam rangka menjajagi kecocokan hidup bersama, pasangan anak-anak muda tinggal bersama dulu sebelum nikah resmi di catatan sipil dan gereja. Praktek seperti itu nampaknya sudah banyak dilakukan di dunia barat (Eropa, Amerika dan Australia). Gimana pandangan gereja katolik dalam hal demikian?

Jawaban:

Shalom Herman Jay,

Gereja Katolik tidak pernah menyetujui gejala “hidup bersama/ tinggal bersama” (co-habitation) sebelum menikah. Pertama, karena hal “tinggal bersama” yang umumnya disertai dengan hubungan seksual memerosotkan nilai-nilai luhur perkawinan; dan kedua, hal “tinggal bersama” sebelum menikah ini dapat menjurus kepada “de facto union“, yaitu persatuan yang tidak disertai dengan keinginan untuk saling terikat dalam komitmen yang bertanggung jawab. Maka hal “tinggal bersama” ini hanya berlangsung sepanjang hubungan dapat dipertahankan.

Berikut ini adalah kutipan dari dokumen Gereja Katolik yang dikeluarkan oleh the Pontifical Council for the Family yang berjudul, Family, Marriage and “de facto” Unions (FMDU), sebagai berikut:

“Beberapa hubungan “de facto” jelas merupakan hasil pilihan yang diputuskan.  Hubungan- hubungan “percobaan” adalah umum di antara mereka yang merencanakan perkawinan di masa mendatang, tetapi dengan kondisi bahwa mereka telah mengalami pengalaman persatuan tanpa ikatan perkawinan. Ini adalah semacam “tahap yang dikondisikan” untuk perkawinan, mirip dengan “perkawinan percobaan”….Beberapa orang lain yang hidup bersama membenarkan pilihan ini karena alasan- alasan ekonomi atau untuk menghindari kesulitan-kesulitan yang berhubungan dengan hukum. [Namun] motif yang sesungguhnya seringkali lebih dalam…. Terdapat mentalitas di baliknya yang memberi nilai rendah terhadap seksualitas. Ini sedikit banyak dipengaruhi oleh pragmatisme dan hedonisme, seperti juga pengertian bahwa cinta kasih dipisahkan dari tanggung jawab. [Di sini] komitmen dihindari yang mengarah pada stabilitas, tanggung jawab, hak dan kewajiban yang ada dalam kasih suami istri.” (FMDU 5)

Tidak mengherankan banyak dari mereka yang mendukung gaya hidup “de facto” union ini akhirnya menolak konsep perkawinan, seperti yang sekarang terjadi di beberapa negara maju. Mereka menganggap perkawinan sebagai halangan untuk mencapai kebahagiaan ataupun kenikmatan seksual. Hal ini tentu merupakan ekspresi yang menunjukkan kurangnya pengetahuan tentang makna kasih yang tulus dan pengorbanan, dan keluhuran makna kesetiaan dalam hubungan antar manusia.

Namun demikian harus juga diakui bahwa tidak semua “de facto” union merupakan suatu keputusan yang dibuat atas kehendak sendiri. Adakalanya terdapat pengaruh lain, seperti misalnya kemiskinan yang sangat, yang menyebabkan halangan bagi sejumlah orang untuk membentuk keluarga (lih. FMDU 6). Apapun alasannya, Gereja Katolik harus memperhatikan fenomena ini dengan melakukan langkah pastoral untuk menanganinya, tanpa harus menyetujuinya.

Salah satu hal yang harus menjadi perhatian Gereja Katolik adalah untuk memberikan pembekalan bagi para pasangan yang akan menikah. Para pasangan harus diberitahukan akan makna luhur perkawinan Katolik, seperti yang dituliskan di artikel ini, silakan klik. Panggilan untuk hidup menikah dan membentuk keluarga adalah suatu panggilan untuk membentuk suatu komunitas Gereja terkecil, yang dibangun dan dihidupkan atas dasar kasih, yang menimba kekuatannya dari janji setia antara seorang pria dan seorang wanita yang saling memberikan diri mereka tanpa syarat dan keduanya bekerjasama dengan Allah untuk mendatangkan karunia kehidupan yang baru. (lih. FMDU 12)

Maka kehidupan perkawinan tidak bisa ‘ditawar’ menjadi hanya ‘jalan untuk melakukan hubungan seksual’ atau hanya sebagai ‘ekspresi cinta sentimental antara dua orang’. Makna Perkawinan jauh lebih mulia daripada hal- hal semacam itu! Perkawinan adalah hubungan kasih yang total antara seorang pria dan wanita, yang melibatkan keseluruhan diri dan hakekat pribadi yang bersangkutan, yaitu yang melibatkan pemberian diri dan transmisi kehidupan (lih. FMDU 22). Kedua hal inilah sesungguhnya yang jelas dicontohkan oleh Yesus kepada Gereja-Nya, yang adalah mempelai-Nya (lih. Ef 5:22-33).

Justru karena dalam hal ‘tinggal bersama” atau “de facto” union, hal pemberian diri (self- giving) dan transmisi kehidupan (transmission of life) tidak dilakukan dengan sepenuhnya, karena masih ada yang “dikondisikan”, maka sesungguhnya pasangan yang melakukannya tidak berada dalam persatuan “union” yang sesungguhnya, seperti yang dikehendaki oleh Allah. Dengan perkataan lain, ini adalah sikap yang mengartikan persatuan kasih antara pria dan wanita, sesuai dengan kehendak manusia, dan bukannya mengikuti kehendak Allah. Persatuan kasih menurut manusia ini masih merupakan kasih kondisional/ bersyarat: yang kalau tidak cocok bisa bubar, ataupun yang superfisial: yang mau menikmati enaknya, namun tidak mau menanggung tanggungjawab dan komitmennya. Hubungan yang demikian merendahkan martabat manusia, karena menjadikan manusia menjadi semacam ‘obyek’ saja untuk saling memuaskan keinginan jasmani. Sedangkan persatuan kasih menurut Tuhan adalah kasih yang tidak bersyarat dan yang melibatkan komitmen yang total selamanya, seperti yang ditunjukkan oleh Yesus sendiri kepada Gereja-Nya. Hubungan kasih ini mengangkat martabat manusia, karena membentuk manusia menjadi ‘subyek’ yang dapat mengalahkan keinginan daging demi mewujudkan kasih yang tulus sesuai dengan rencana Allah.  Maka panggilan kehidupan perkawinan selayaknya juga dimengerti sebagai panggilan luhur manusia yang diciptakan sesuai dengan gambaran Allah (Kej 1: 26), untuk dapat mengasihi seperti teladan Allah mengasihi umat-Nya.

Melihat uraian di atas, maka tidak ada satupun alasan yang dapat menjadi pembenaran tentang hal “tinggal bersama” sebelum pernikahan.  Masa penjajagan sebelum perkawinan memang perlu dilakukan, tetapi tidak perlu sampai tinggal bersama, apa lagi jika sampai melakukan hubungan seksual. Alasan efisiensi dan kepraktisan juga bukan alasan yang layak dijadikan alasan utama untuk menggantikan nilai-nilai luhur persatuan perkawinan. Alasan- alasan tersebut sebenarnya dipenuhi motivasi pribadi yang lebih mengarah kepada cinta diri daripada cinta yang tulus kepada pasangan dan kepada Tuhan.

Demikian tanggapan saya mengenai pertanyaan anda semoga bermanfaat.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

2.5 2 votes
Article Rating
11 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
merlyn
9 years ago

Permisi mau bertanya, apabila telah melakukan hubungan sebelum menikah, apakah harus dilanjutkan ke pernikahan ato bisa bubar begitu saja? Apa harus dipertanggung jawaban sampai pernikahan ato bisa diakhiri begitu saja? Terimakasih.

Stefanus Tay
Admin
Reply to  merlyn
9 years ago

Shalom Merlyn, Terlanjur berhubungan intim sebelum menikah selayaknya tidak menjadi alasan utama untuk masuk ke jenjang pernikahan. Dengan kata lain, satu kesalahan tidak dapat menjadi alasan utama untuk masuk ke jenjang pernikahan yang mempunyai tuntutan untuk setia sampai akhir hidup. Kalau pasangan tersebut memang tidak saling mengasihi dengan sungguh-sungguh, berjanji untuk setia satu sama lain, terbuka terhadap kelahiran, dan mau untuk saling menguduskan seumur hidup, maka tidaklah bijaksana untuk masuk dalam kehidupan perkawinan. Jadi, kalau pasangan tidak siap masuk kehidupan perkawinan, walaupun telah melakukan hubungan intim, maka perlu dibicarakan dengan sungguh-sungguh bagaimana menyelesaikan hal ini dengan tetap memperhitungkan prinsip keadilan… Read more »

robertha
9 years ago

salooom,
maaf jika menyimpang dari apa yang sudah anda posting. saya ingin bertanya mengenai tinggal satu rumah namun blum terikat pernikahan pernikahan. saya mmpunyai adik yang tinggal satu rumah dengan pacarnya. pacarnya masih kuliah dan adik saya sudah bekerja. mereka tinggal satu dengan saya,adik saya yang bungsu dan ayah saya. menurut pandangan katolik apakah itu diperbolehkan atau tidak ?
mohon ditanggapi.
terima kasih.
saloomm….

[Dari Katolisitas: Silakan membaca terlebih dahulu artikel di atas, silakan klik]

ngerembai
ngerembai
11 years ago

saya ingin bertanya..ada satu pasangan itu mereka tinggal berjauhan dan boleh dikatakan hubungan merka itu adalah hubungan jarak jauh..pasangan itu membuat keputusan untuk bercuti bersama-sama kerana sudah lama tidak berjumpa..sepanjang percutian mereka, mereka telah tidur bersama tetapi tidak melakukan hubungan kelamin..tetapi, mereka telah menyedari perbuatan mereka itu salah dan mereka telah pergi membuat pengakuan dosa dengan paderi.dan sejak itu mereka tidak lagi mengulang perbuatan tersebut..beberapa tahun kemudian mereka telah bercadang untuk berkahwin di gereja….adakah pasangan ini masih boleh menerima sakremen perkahwinan di gereja apabila mereka telah membuat pengakuan dosa? atau mereka hanya diberi pemberkatan sahaja?

Stefanus Tay
Admin
Reply to  ngerembai
11 years ago

Shalom Ngerembai, Dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru, Tuhan mengatakan bahwa Dia tidak lagi mengingat-ingat kesalahan kita jika kita sungguh-sungguh bertobat (lih Yes 43:35; Ibr 8:12; Ibr 10:17). Kuncinya, setelah kita mengetahui bahwa kita telah berdosa dan telah mendapatkan pengampunan dari Tuhan, maka kita melakukan apa yang dikatakan oleh Yesus kepada Maria Magdalena “Pergilah, dan jangan berbuat dosa lagi mulai dari sekarang.” (Yoh 8:11) Jadi, biarlah pasangan ini menatap masa depan perkawinan dalam belas kasih Allah, menyadari bahwa Allah adalah maha pengampun, yang menginginkan agar pasangan ini dapat membentuk keluarga yang berbahagia yang dimulai dengan menerima Sakramen Perkawinan, karena sakramen… Read more »

Yuventia Dolorosa
Yuventia Dolorosa
13 years ago

Liebe Katolitas,
dengan jalan Yesus akhirnya saya bisa berteman dgn Katolitas, danke Gott.
Katolitas…,ada dua sejoli sudah bertunangan sejak 2 tahun yang lalu.Mereka tinggal berbeda pulau.Hubungan mereka sudah lebih dari apa yang orang tahu( sudah suami istri).Mereka sangat saling mencintai.Mereka berjauhan karena pekerjaan dan study.
Apakah Hubungan seperti sangat berdosa???
Apakah Jika dua insan yang sama menikah dua kali di tempat yang berbeda juga berdosa???Dilarang Gereja?, Mengapa??
Terimakasih Katolitas untuk bersedia menjawab.
JBU….

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Yuventia Dolorosa
13 years ago

Yuventia Yth Perkawinan itu suci karena Allah hadir di dalam ikatan cinta mereka. Bagi orang Kristiani seperti kita perkawinan dibentuk dan dikukuhkan oleh Tuhan menjadi sakramen tanda dan sarana keselamatan keluarga. Oleh karena itu, hubungan kedua insan yang sudah jauh seperti suami istri sebaiknya diteguhkan dalam perkawinan tidak dibiarkan tanpa ada ikatan resmi. Tentu saja secara moral hubungan seperti suami istri walaupun belum sah adalah dosa. Mengapa? Karena melakukan tindakan yang menjadi hak suami dan istri dan bertentangan dengan kehendak Tuhan sendiri bahwa consumatio untuk procreatio (melakukan hubungan seksual untuk tujuan penciptaan keturunan). Perkawinan dalam Gereja Katolik selalu memegang prinsip… Read more »

Herman Jay
Herman Jay
14 years ago

Demi pertimbangan efisiensi dan kepraktisan serta dalam rangka menjajagi kecocokan hidup bersama, pasangan anak-anak muda tinggal bersama dulu sebelum nikah resmi di catatan sipil dan gereja. Praktek seperti itu nampaknya sudah banyak dilakukan di dunia barat (Eropa, Amerika dan Australia) .Gimana pandangan gereja katolik dalam hal demikian?

[Dari Katolisitas: pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]

Machmud
Machmud
Reply to  Herman Jay
14 years ago

Salam damai sejahtera Dear pengasuh katolisitas Salah satu dosa akhir zaman yang menonjol adalah : DOSA PER – ZINAHAN Alkitab sudah menubuatkan, akan terjadi pengulangan kisah Sodom dan Gomora di akhir zaman [Dari Katolisitas: pesan ini digabungkan karena masih satu topik. Renungan ini ditulis oleh Machmud, salah seorang pembaca Katolisitas. Sedikit koreksi kami sertakan sehubungan dengan point terakhir, karena tidak sepenuhnya sesuai dengan ajaran Gereja Katolik] Saya ingin menuliskan disini tentang dosa perzinahan, barangkali ada manfaatnya bagi pembaca situs ini DILARANG BERBUAT ZINAH Di beberapa tempat di dunia orang2 bebas berbuat zinah, bahkan mereka bersukacita di dalamnya. Di tempat2 lain… Read more »

julia
julia
Reply to  Ingrid Listiati
11 years ago

Dear katolisitas, Terimakasih atas renungan2 diatas, hati saya sangat tersentuh setelah membaca isi renungan diatas. Karena pengalaman berpacaran yg sudah saya lalui benar2 kelam. Saya dan pacar saya selama 3 tahun berpacaran terpisah oleh jarak, kemudian pada saat ketemu saya melakukan hubungan suami istri dg pacar saya sampai menginjak pacaran tahun ke 4 dan setelah dilamar saya masih melakukan kebiasaan buruk tersebut. 8bulan lagi kami akan berencana utk melangsungkan pernikahan dan mengikat dengan janji suci dialtar suci. Apakah saya sebelum berlangsungnya sakramen pernikahan masih diperbolehkan mengikuti pendidikan pra nikah? Terimakasih atas kesediaannya menjawab. Salam damai kristus [Dari Katolisitas: Silakan mengaku… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
11
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x