Apakah orang Katolik yang menikah di luar Gereja Katolik dapat menerima Komuni?

Prinsip umumnya adalah: Kalau perkawinan tidak sah menurut ketentuan kanonik, maka pihak yang Katolik tersebut tidak dapat menerima Komuni, namun kalau perkawinan tersebut telah disahkan/ dibereskan secara kanonik, maka orang tersebut dapat kembali menerima Komuni dalam Gereja Katolik.

Memang menurut norma umumnya, seorang yang Katolik wajib menikah secara Katolik. Maka, jika salah satu dari pihak yang menikah (suami atau istri) Katolik, maka pasangan itu sesungguhnya terikat oleh hukum kanonik Gereja Katolik, sehingga menurut ketentuan umumnya, mereka harus menikah di Gereja Katolik.

1) Namun jika karena untuk alasan yang masuk akal, hal ini tidak dapat dilakukan, dan perkawinan tersebut hendak diberkati secara Kristen non-Katolik, maka pihak yang Katolik harus meminta izin kepada pihak Ordinaris -yaitu Keuskupan- agar walaupun diberkati di gereja non- Katolik, perkawinan tetap dapat dianggap sah oleh Gereja Katolik. Jika izin ini diperoleh, maka perkawinan itu sah secara kanonik, dan kelak pihak yang Katolik tetap diperkenankan untuk menerima Komuni di Gereja Katolik. Hal di atas dimungkinkan jika baptisan pasangan yang non-Katolik tersebut diakui oleh Gereja Katolik, artinya: gereja di mana ia dibaptis termasuk dalam daftar gereja-gereja PGI. Jika kondisi di atas terpenuhi, maka perkawinan tersebut adalah sakramen, yaitu merupakan tanda dan sarana keselamatan bagi pasangan tersebut, sehingga tidak terceraikan. Dasarnya adalah ajaran Katekismus Gereja Katolik dan Kitab Hukum Kanonik 1983:

KGK  1683   “Perjanjian Perkawinan, dengan mana pria dan wanita membentuk antar mereka kebersamaan seluruh hidup, dari sifat kodratinya terarah pada kesejahteraan suami-isteri serta pada kelahiran dan pendidikan anak; oleh Kristus Tuhan Perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat Sakramen” (KHK kan. 1055 §1).

Perkawinan sebagai sakramen, itu maksudnya adalah bahwa Perkawinan itu menjadi sarana dan tanda kehadiran Kristus yang menyelamatkan. Jadi artinya, suami menjadi tanda kehadiran Kristus bagi istrinya, dan demikian pula istri bagi suaminya. Dengan demikian, perkawinan tersebut menjadi gambaran akan kasih Kristus (sebagai mempelai pria) kepada Gereja (sebagai mempelai wanita, lih. Ef 5:22-33). Nah kesatuan Kristus dan Gereja-Nya ini dirayakan secara istimewa dalam perayaan Ekaristi. Dalam perayaan Ekaristi-lah, pihak yang Katolik mengambil bagian dalam kasih kesatuan antara Kristus dan Gereja-Nya, dan dengan demikian memperbaharui kembali janji perkawinannya di hadapan Tuhan. Karena itu, salah satu syarat penerimaan Ekaristi bagi umat Katolik yang sudah menikah adalah: perkawinan mereka sudah sah menurut hukum Gereja. Ikatan perkawinan yang sah inilah yang diperbaharui dalam sakramen Ekaristi.

Dalam Ekshortasi Apostoliknya, Familiaris Consortio, Paus Yohanes Paulus II yang terberkati mengajarkan:

“Peran pengudusan dalam keluarga Kristiani mengambil dasar dari sakramen Baptis, dan diekspresikan secara tertinggi dalam Ekaristi, di mana perkawinan Kristiani secara mesra diikatkan…. Ekaristi adalah sumber perkawinan Kristiani. Kurban Ekaristi, menghadirkan perjanjian kasih antara Kristus dan Gereja-Nya, yang dimeteraikan oleh darah-Nya di kayu Salib. Di kurban Perjanjian Baru dan kekal ini, pasangan-pasangan Kristiani terhubung dengan sumber yang darinya perjanjian perkawinan mereka itu sendiri mengalir, disusun, dan senantiasa diperbaharui….” (Familiaris Consortio, 57)

2). Jika seorang Katolik memutuskan untuk menikah secara agama lain, maka perkawinannya itu cacat kanonik. Demikian pula, jika seorang Katolik menikah di gereja Kristen non-Katolik tanpa izin dari pihak otoritas Gereja Katolik, maka perkawinannya itu cacat kanonik. Artinya, perkawinan tersebut tidak dilakukan menurut ketentuan hukum Gereja, sehingga tidak memenuhi syarat untuk disebut sebagai perkawinan yang sah secara kanonik.

Jika perkawinan tidak/ belum sah di hadapan Tuhan dan Gereja, maka makna yang seharusnya digambarkan dan diperbaharui dengan penerimaan Ekaristi itu, tidak ada. Karena jika ikatan perkawinan itu ternyata tidak/ belum sah di hadapan Tuhan, maka tidak ada ikatan yang bisa diperbaharui. Melangsungkan perkawinan tanpa mengikuti ketentuan Gereja, merupakan pelanggaran yang berat, sebab artinya, sebagai anggota keluarga besar Gereja Katolik, ia tidak mengindahkan ketentuan keluarganya sendiri dalam hal yang cukup penting dalam hidup, yaitu dalam hal perkawinannya. Pelanggaran ini termasuk dosa yang serius apalagi jika ia sampai pernah meninggalkan iman Katolik, demi melangsungkan perkawinan itu. Katekismus mengajarkan:

KGK 1385    Untuk menjawab undangan ini, kita harus mempersiapkan diri untuk saat yang begitu agung dan kudus. Santo Paulus mengajak supaya mengadakan pemeriksaan batin: “Barang siapa dengan cara yang tidak layak makan roti atau minum cawan Tuhan, ia berdosa terhadap tubuh dan darah Tuhan. Karena itu hendaklah tiap-tiap orang menguji dirinya sendiri dan baru sesudah itu ia makan roti dan minum dari cawan itu. Karena barang siapa makan dan minum tanpa mengakui tubuh Tuhan, ia mendatangkan hukuman atas dirinya” (1 Kor 11:27-29) Siapa yang sadar akan sebuah dosa besar, harus menerima Sakramen Pengakuan sebelum ia menerima komuni.

Atas dasar inilah maka, orang Katolik yang menikah secara non- Katolik tidak dapat menerima Ekaristi, sebelum ia mengaku dosa dalam Sakramen Pengakuan dosa dan menjalankan penitensinya. Jika ia tetap menerima Komuni kudus, tanpa mengaku dosa sebelumnya, atau tanpa berkehendak untuk memperbaiki status perkawinannya di hadapan Tuhan, maka ia memakan roti/ meminum cawan Tuhan dengan tidak layak, dan karenanya berdosa terhadap Tubuh dan Darah Tuhan.

3) Maka, agar orang Katolik yang menikah di luar Gereja Katolik itu dapat menerima Komuni lagi, ia harus mengaku dosa dalam sakramen Pengakuan Dosa dan mengadakan konvalidasi perkawinan. Silakan menghubungi pastor paroki, untuk mengadakan hal ini, setelah mendiskusikannya dengan pasangannya yang non- Katolik tersebut. Tentang hal konvalidasi Perkawinan, silakan klik di sini.

4) Namun, adakalanya konvalidasi perkawinan tidak dapat dilakukan, justru karena perkawinan yang sekarang tidak sah, sedangkan perkawinan terdahulu adalah yang sah: yaitu pasangan bercerai secara sipil, dan salah satu atau kedua-duanya menikah lagi dengan orang lain,  sehingga artinya mereka hidup dalam ikatan perkawinan yang tidak sah di hadapan Tuhan. Maka dalam keadaan ini, mereka tidak diperkenankan untuk menerima Komuni kudus karena status dan kondisi hidupnya bertentangan dengan kesatuan kasih antara Kristus dengan Gereja-Nya -yang total dan setia seumur hidup- yang ditandai dengan Ekaristi/ Komuni kudus itu. Jika mereka diperbolehkan menerima Komuni, maka umat akan dibawa kepada kebingungan tentang ajaran Gereja tentang perkawinan yang tak terceraikan.  Namun demikian, jika pasangan ini sungguh menyesal dan bertobat dari perbuatan mereka ini, mereka dapat mengaku dosa dalam sakramen Pengakuan Dosa, yang dapat membuka jalan kepada penerimaan Ekaristi, asalkan mereka siap melaksanakan konsekuensinya, yaitu untuk tidak hidup sebagai suami istri dengan pasangan yang sekarang (live in perfect continence),  artinya pantang melakukan tindakan- tindakan yang layak hanya bagi suami istri. (lih. Paus Yohanes Paulus II, Familiaris Consortio, 84). Dengan demikian, mereka melaksanakan perintah Tuhan yang memang menghendaki agar perkawinan bersifat monogam, dan yang sudah dipersatukan Allah tidak dapat diceraikan oleh manusia (lih. Mat 19:5-6).

Namun walaupun tidak dapat menerima Komuni Kudus, pasangan tetap dapat memperoleh rahmat dari Tuhan dalam perayaan Ekaristi. Mereka tetap dapat menerima Kristus secara rohani, istilahnya di sini adalah Komuni Rohani (Spiritual Communion), contoh doanya dapat dibaca di sini, silakan klik.

4.7 3 votes
Article Rating
36 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
satriakarisma
9 years ago

Dear pak Stef dan bu Ingrid,
Shalom..
Bagaimana prosedur utk meminta dispensasi pernikahan beda gereja, kpd keuskupan, yg dlksnkn di GPIB?
Terima kasih
Berkah dalem

[Dari Katolisitas: Silakan pertama-tama untuk menghubungi sekretariat paroki di mana salah satu dari pasangan berdomisili, untuk membicarakan hal ini dengan pastor paroki.]

Jasintus Eko
10 years ago

Salam Damai Kristus, Bu Inggrid. Di paroki saya, ada kebijakan dari pastor paroki yang tidak memperkenankan orang tua yang anaknya sudah hidup bersama namun belum menerima sakramen perkawinan. Hal ini dialami oleh orang tua saya, karena saya sendiri dan juga adik saya, masing-masing sudah hidup bersama pasangannya dan telah memiliki anak. Pasangan saya adalah seorang katolik sedangkan pasangan hidup adik saya adalah penganut agama protestan. Hingga saat ini kami belum menerima sakramen perkawinan karena tidak memiliki cukup biaya. Ayah saya pensiunan PNS dan ibu saya seorang guru yang masih aktif. Saya sendiri telah mempunyai pekerjaan tetapi hasil jerih payah yang… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Jasintus Eko
9 years ago

Shalom Jasintus, Sejujurnya, saya kurang paham, mengapa Anda tidak dapat mengurus agar dapat memperoleh sakramen perkawinan. Sebab menurut pengetahuan saya, untuk mengurusnya tidak diperlukan biaya. Seandainya ada, nampaknya hanya stipendium untuk imam yang jumlahnya tidak terlalu besar. Secara teoritis, stipendium imam minimal hanya untuk menutup biaya satu kali makan malam bagi imam yang mempersembahkan Misa Kudus. Sedangkan biaya catatan sipil, juga sepertinya tidak terlalu besar. Silakan membicarakannya dengan Romo Paroki, jika Anda memang sangat terbeban dengan biaya-biaya ini, karena saya rasa akan ada pengertian dari pihak Romo paroki Anda, atau setidaknya mungkin dapat diusahakan dukungan dari PSE paroki Anda. Yang… Read more »

Jasintus Eko
Reply to  Ingrid Listiati
9 years ago

Syalom Bu Inggrid.

Terima kasih atas tanggapannya. Dan bagaimana dengan kebijakan dari pastor paroki yang melarang orang tua saya menerima komuni pada perayaan ekaristi oleh karena saya belum menerima sakramen perkawinan tapi sudah hidup bersama dengan pasangan? Apakah orang tua saya juga melanggar perintah Tuhan sehingga tidak layak menerima Hosti Kudus?

Salam Damai Sejahtera
Jasintus

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Jasintus Eko
9 years ago

Shalom Jasintus Eko,

Secara prinsip seorang pastor dapat menolak memberikan komuni kepada seseorang yang dalam kondisi dosa berat yang dapat menimbulkan batu sandungan bagi umat beriman yang lain. Namun, dari cerita Anda, tidaklah tepat kalau seorang pastor menolak memberikan komuni kepada orang tua Anda dengan alasan karena permasalahan kehidupan Anda. Jadi, kalau memungkinkan Anda bisa bertanya kepada pastor dan dalam suasana kasih, cobalah untuk menyelesaikan masalah ini. Kesempatan untuk bertemu dengan pastor sekaligus dapat menjadi kesempatan bagi Anda untuk juga dapat menyelesaikan perkawinan Anda secara Katolik. Semoga diperoleh jalan keluar yang baik.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org

yosie
Reply to  Jasintus Eko
9 years ago

Shallom Team Katolisitas, Nama saya Yosie,saya adalah penganut kristen aliran kharismatik(GPdI) dan saya menjalin hubungan dengan seorang gadis katholik. Yang ingin saya tanyakn adalah,apakah jika saya mengajak calon istri saya menikah dengan cara gereja saya(GPdI),maka calon istri saya akan kehilangan haknya untuk menerima komuni? Karena saya ingin calon istri saya tetap mendapatkan haknya untuk mendapat komuni dan tidak dianggap meninggalkan iman katholiknya. Sementara saya pun tidak bisa meninggalkan iman saya yang saya yakini saat ini. Kami sangat berharap kiranya ada solusi mengenai masalah ini. Mengingat usia kami pun sudah sangat cukup rasanya untuk membina rumah tangga,saya berusia 32 tahun,dan calon… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  yosie
9 years ago

Shalom Yosie, Nampaknya jalan yang terbaik adalah Anda menghubungi pastor/romo paroki di mana calon istri Anda berdomisili, dan sampaikanlah maksud Anda kepada romo tersebut. Memang pada dasarnya seorang yang Katolik harus menikah secara Katolik, sekalipun pasangannya tidak Katolik. Namun pemberkatan secara Katolik antara seorang Katolik dan non-Katolik, tidak mengharuskan pihak yang non-Katolik untuk menjadi Katolik. Silakan membaca penjelasan selanjutnya tentang hal ini, di artikel ini, silakan klik. Hal-hal mendasar yang disyaratkan oleh Gereja Katolik adalah bahwa pihak yang Katolik itu harus berjanji untuk tetap Katolik dan berusaha sekuat tenaga untuk membaptis anak-anak secara Katolik dan mendidik anak-anak secara Katolik. Jika… Read more »

eunice
eunice
10 years ago

shallom..
jika kedua-dua pasangan katolik menikah secara sipil tanpa pemberkatan di gereja, adakah mereka layak untuk terima komuni walaupun sudah mengakui dosa. Mohon pencerahan.

Caecilia Triastuti
Reply to  eunice
10 years ago

Eunice yth,

Perkawinan sipil tidak mengikat secara rohani, perkawinan orang-orang Katolik atau salah satu Katolik maka pihak Katolik tidak bisa menerima komuni. Sebab perkawinan belum sah kanonik, perlu konvalidasi sehingga dapat sah kanonik dan menerima komuni. Pengakuan dosa saja tidak cukup. Terimakasih.

Salam
Rm Wanta

Rusdi
Rusdi
10 years ago

Mama saya sekarang masih katekumen, akan dibaptis Paskah tahun depan, sedangkan papa saya belum dibaptis. Dulu mereka menikah secara adat. Saya ingin bertanya, pada saat mama saya menerima Sakramen Inisiasi, apakah dia boleh menerima komuni? Mohon penjelasannya, terima kasih.

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Rusdi
10 years ago

Rusdi Yth

Penerimaan Sakramen Inisiasi terdiri dari Baptis, Komuni kudus (Ekaristi) dan Krisma sekaligus, jadi mama anda bisa menerima komuni.

salam
Rm Wanta

adit
adit
10 years ago

Tanya romo; Saya adalah seorang Katolik dan pacar sy seorang Protestan. Ayah dari pacar sy menginginkan nantinya jika diberkati di gereja Protestan, sy sangat menyayangi dia karena hidupnya yg bgt dkt dngan Tuhan, kami sama2 aktif di pelayanan mahasiswa dan kini telah bekerja. Yang ingin sy tanyakan, apakah jika sy menikah di gereja Protestan dengan terlebih dahulu meminta ijin ke keuskupan dngan harapan diijinkan, sy dan pacar sy dpt diberkati dengan cara susunan gereja Protestan secara penuh..? Sy pernah mendengar bahwa, prosesi pemberkatan nikah secara Protestan bs sj dilakukan, tetapi saat pengambilan janji pernikahan, harus diambil alih oleh pastor. Apakah… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  adit
10 years ago

Adit yth, Peneguhan perkawinan berbeda gereja seperti yang anda tanyakan dapat dilakukan di Gereja Protestan, tetapi dengan memohon dispensasi tata peneguhan di luar Gereja Katolik oleh pendeta. Sangat baik jika ada romo sebagai wujud oikumene Gereja Katolik dan Protestan. Peneguhan hanya sekali oleh pendeta atau pastor, tidak boleh dua kali. Kalau pendeta, maka pastor yang hadir bisa mengambil tugas pemberi kotbah perkawinan. Anda menikah dengan sah dan sakramental karena kedua baptis gereja yang diakui Gereja Katolik. Semoga pacar anda dari denominasi Gereja yang pembaptisannya sama dengan Gereja Katolik. Untuk itu anda perlu meminta izin perkawinan beda gereja dan dispensasi dari… Read more »

Andri
Andri
10 years ago

Saya adalah seorang Katolik dari kecil, dan pernah menikah secara Katolik. Pernikahan kami telah berakhir secara catatan sipil. Krn dalam keadaan darurat dan selalu merasa terancam oleh mantan suami, akhirnya saya menikah dengan lajang Katolik, di gereja non-Katolik. Sehingga dalam hukum negara, saya dalam perlindungan suami yg sekarang, sehingga mantan suami tidak berhak mengganggu kehidupan saya dan anak saya lagi. Jujur saya haus sekali untuk menerima hosti kudus kembali, krn saya tidak ada niat sedikitpun untuk meninggalkan gereja Katolik. Dan anak saya pun tetap saya didik dalam ajaran agama Katolik. Pertanyaan saya adalah : 1). bagaimana kami dapat men-sahkan pernikahan… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Andri
10 years ago

Andri Yth Pertama, perlu diketahui bahwa perkawinan kedua tidak sah karena adanya ikatan perkawinan sah Katolik sebelumnya. Maka harus ada proses pemutusan perkawinan pertama melalui Tribunal perkawinan jika memang ada bukti cacat dalam perkawinan. Kedua, komuni akan diberikan ketika anda disahkan secara kanonik perkawinan baru dengan pasangan sekarang. Kedua anak dapat mengikuti pelajaran Komuni Pertama asalkan ada syarat bahwa perkembangan iman anak akan tumbuh dengan baik dijamin oleh orang tuanya yang beriman dan melaksanakan imannya secara benar dan setia dalam Gereja Katolik. Bagi saya itu sudah cukup menjamin anak anda menerima Komuni Pertama. Untuk anda hadirlah selalu dalam Misa dan… Read more »

Susi
Susi
10 years ago

“1) Namun jika karena untuk alasan yang masuk akal, hal ini tidak dapat dilakukan, dan perkawinan tersebut hendak diberkati secara Kristen non-Katolik, maka pihak yang Katolik harus meminta izin kepada pihak Ordinaris -yaitu Keuskupan- agar walaupun diberkati di gereja non- Katolik, perkawinan tetap dapat dianggap sah oleh Gereja Katolik.”
Contohnya seperti apa “alasan yang masuk akal” ?
Terima kasih.

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Susi
10 years ago

Susi yth,

Alasan masuk akal artinya tidak ada pilihan lain untuk mendapat teman hidup sesama Katolik karena mayoritas orang muda di sekitarnya beragama Kristen non- Katolik; maka Ordinaris dapat memberi izin nikah beda gereja kepada pasangan tersebut.

Salam
Rm wanta

Susi
Susi
Reply to  RD. Bagus Kusumawanta
10 years ago

Bagaimana apabila orang tua dari pasangan menolak hadir apabila pemberkatan dilakukan di gereja? Apakah masalah tersebut termasuk alasan yang masuk akal?
Terima kasih.

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Susi
10 years ago

Susi Yth

Menolak hadir bukan alasan yang masuk akal dalam perkawinan beda gereja. Alasan masuk akal diberi untuk mendapat izin menikah di luar kanonik, seperti saya katakan tiada ada pilihan lain karena mayoritas beragama non Katolik.

salam
Rm Wanta

ALFA
ALFA
10 years ago

DAMAI TUHAN BESERTA KITA SEMUA

SAYA MAU BERTANYA APAKAH SEORANG KATOLIK YANG SUDA MEMILIKI ANAK DI LUAR NIKAH DGN PASANGAN NON KATOLIK DAN BELUM DI ADAKAN PERNIKAHAN DAN PEMBERKATAN NIKAH MASI BISA MENERIMA HOSTI PADA SAAT PERAYAAN EKARISTI..???

Ingrid Listiati
Reply to  ALFA
10 years ago

Shalom Alfa, Sebagaimana telah disebutkan dalam artikel di atas, seorang yang Katolik berkewajiban untuk memberkati perkawinannya secara Katolik. Maka jika ia tidak melakukannya, ia melakukan kelalaian yang berat, karena tidak mengindahkan kehendak Tuhan tentang perkawinan, sebagaimana diajarkan oleh Gereja. Sebab Kitab Suci mengajarkan bahwa cinta kasih suami dan istri mengambil model/ gambaran cinta kasih Kristus dan Gereja (lih. Ef 5:22-33), oleh karena itu ikatan perkawinan harus diberkati di hadapan Gereja-Nya, sehingga dapat mengambil bagian dalam kesatuan antara Kristus dan Gereja-Nya. Tanpa pemberkatan ini, maka pihak yang Katolik tersebut tidak dapat menerima Komuni kudus, karena maksud Komuni kudus yang adalah untuk… Read more »

Felix
Felix
10 years ago

Syaloom, saya mau tanya. saya orang katolik dan sudah komuni pertama. Tapi saya menikah dengan orang protestan dan diberkati di gereja protestan(tidak diberkati di gereja katolik dan hanya ijin romo saja). apakah saya masih boleh terima komuni?

terima kasih…

Berkah Dalem

Ingrid Listiati
Reply to  Felix
10 years ago

Shalom Felix, Silakan Anda terlebih dahulu membaca artikel di atas, silakan klik. Seharusnya dulu ketika Anda hendak menikah di gereja Kristen non-Katolik, Anda perlu meminta izin kepada pihak ordinaris lokal, dalam hal ini, keuskupan (uskup, atau mereka yang secara resmi mempunyai kewenangan untuk mengepalai Gereja partikular tersebut, vikaris jenderal, vikaris episkopal, lih. KHK Kan. 134,2). Jadi imam/ pastor paroki tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ataupun dispensasi bagi umat Katolik untuk menikah di luar Gereja Katolik. Itu adalah kewenangan pihak keuskupan. Tanpa izin dari pihak keuskupan, maka sesungguhnya perkawinan Anda itu cacat kanonik (tidak sesuai dengan ketentuan hukum Gereja Katolik,… Read more »

Lily
Lily
11 years ago

Salam Damai, Saya adalah seorang katolik, yang akan tetapi menikah di gereja nonkatolik. Saya merasa berdosa sekali karena selama masa perkawinan, saya tetap menerima komuni kudus (dalam keadaan yang tidak layak). Atas artikel yang saya dapat dari web ini, saya mengikuti sakramen pengakuan dosa di Gereja Katedral (krn kebetulan Gereja ini dekat dengan tpt saya bekerja), dan meminta pengampunan karena memang saya sangat menyesal semenyal-menyesalnya tidak mempertahankan iman katolik saya dgn sekuat tenaga sehingga menikah di gereja nonkatolik. Oleh Romo yang menerima pengakuan saya, dikatakan bahwa Beliau belum dapat memberikan rahmat pengampunan kepada saya, dan saya diminta untuk menghadap pastor… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Lily
11 years ago

Shalom Lily, Sejujurnya, saya menghargai sikap Anda yang secara sungguh-sungguh mau kembali sepenuhnya ke pangkuan Gereja Katolik. Tentu, Roh Kudus-lah yang mendorong Anda, dan saya bersyukur bersama-sama dengan Anda. Melihat kesungguhan hati Anda, maka selayaknya niat ini diwujudkan, demi kebaikan Anda sendiri dan perkawinan Anda. Berikut ini tanggapan saya: 1&2. Apakah mengaku dosa memang harus kepada Pastor di Paroki tempat tinggal kita berada? Mengapa saya belum dapat menerima rahmat pengampunan dari Romo? Tidak, sesungguhnya tidak ada ketentuan demikian. Namun jika seorang Katolik mengaku dosa karena perkawinannya tidak/ belum diberkati secara Katolik, maka syarat pertobatannya harus dibuktikan dengan diberkatinya perkawinan tersebut… Read more »

Lily
Lily
Reply to  Ingrid Listiati
11 years ago

Salam Damai Ibu Ingrid, Terimakasih banyak atas pencerahannya, sungguh saya semakin terbantu dalam memahami karya Allah. Tidak, bu, saya tidak merasa terbebani dengan semua persyaratannya. Hanya saja, kemungkinan persyaratan2 tsb tidak bisa saya penuhi, krn sudah 3 tahun tidak ada konvalidasi perkawinan di Gereja Paroki tempat wilayah saya berada (meskipun sudah ada bbrp pasangan yang memohonkannya). Tetapi, saya tetap meneguhkan hati saya, suatu saat nanti Tuhan akan membukakan jalan, saya yakini itu. [dari Katolisitas: Silakan ditanyakan apakah alasannya, kepada pihak sekretariat paroki. Sebab seharusnya tidak boleh dipersulit, jika pasangan menginginkannya. Yang mungkin terjadi adalah pasangan itu sendiri yang katanya menginginkannya,… Read more »

vero
vero
11 years ago

romo, 8th lalu saya menikah secara non katolik (muslim), tp 1 mggu berselang menikah sya langsung melakukan pengakuan dosa, dan selama pernikahan itu saya ttap pergi ke gereja (krn suami dlu jga gk melarang).awal2 setelah pengakuan dosa sya belum brani untuk terima hosti pada saat ekaristi, tapi lama2 saya ikutan menerima hosti karena saya merasakan ada yang beda dgan biasanya ketika sya menerima hosti dengan tidak.merasa ada yang belum lengkap. yang ingin saya tanyakan apakah anak saya bisa dibaptis secara iman katolik (sdangkan saya dlu tidak menikah secara katolik).karena anak saya selalu menanyakan kenapa saya tidak dibaptis seperti teman2nya.dan apakah… Read more »

Thomas B
Thomas B
11 years ago

Romo,

Apabila kedua pasangan dibaptis dan menikah secara Katolik, kemudian salah satu masuk gereja lain dan dibaptis di gereja tersebut apakah masih dapat menerima komuni pada saat mengikuti Ekaristi kudus?
Sebulan sekali atau sebulan dua kali yang bersangkutan masih mengikuti misa dan ekaristi kudus mendampingi pasangannya.

Terima kasih Romo,
Berkah dalem

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Thomas B
11 years ago

Thomas Yth, Jika seorang katolik sudah dibaptis di dalam Gereja Katolik dan mengikuti upacara keagamaan di Gereja lain dan dibaptis kembali, sama dengan mengakui kepercayaan yang lain dari yang diimaninya sebagai orang katolik, maka dapat dikatakan sebagai berpindah agama (pembaptisan adalah penerimaan anggota Gereja). Menurut saya tidak layak menerima komuni di Gereja katolik. Beriman tidak boleh ganda, sekali katolik ya katolik selamanya, dan tidak mendua imannya. Maka sebaiknya mengaku dosa dan kembali ke pangkuan Gereja Katolik. salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid Listiati : Shalom Thomas, Sesungguhnya iman itu bukan seperti pakaian/ baju yang dapat diganti-ganti sesuai dengan selera. Jika… Read more »

thomas
thomas
11 years ago

saya dari kecil katolik,babtis bayi,dalam perkembangannya,menikah diluar gereja katolik dan masih terima komuni,aturan gereja katolik itu ga boleh,bukanya saya nekad ya…tp yg sy terima kan Tubuh Kristus sendiri,yg jauh melebihi aturan gereja,jd peraturan yg yang ga universal sebaiknya ga usah dipaksakan lah,klo tanya Tuhan sendiri blm tentu jawabnya ga boleh ya kan?malahan itu suatu perintahNya,Makanlah Tubuhku… makan hosti dalam ekaristi kan syaratnya percaya bahwa itu Tubuh Kristus,sy pikir ga dosa kok nikah diluar gereja katolik dan terima komuni di katolik,kan syaratnya bukan itu untuk terima komuni,harus nikah di katolik,bahkan sampai sekarang sy aktif di katolik dan terima Tubuh Kristus.yg penting… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  thomas
11 years ago

Shalom Thomas, Kita menerima Sabda Tuhan melalui Gereja, oleh karena itu kita tidak dapat memisahkan Sabda Tuhan dari Gereja. Sebab dari Gerejalah, kita menerima Injil, dan dengan demikian, Gerejalah yang berhak mengartikan pesan Injil dengan benar. Kuasa mengajar yang tidak mungkin salah, tidak diberikan Kristus kepada kita masing-masing secara pribadi, tetapi diberikan kepada kepada Rasul Petrus dan para penerusnya, sesuai dengan janji Kristus bahwa Ia akan menyertai Gereja-Nya sampai akhir zaman (lih. Mat 16:18-19; 28:19-20). Dengan demikian, ajaran Gereja itu tidak mungkin bertentangan dengan Sabda Tuhan, dan pandangan yang mengatakan sebaliknya, justru tidak mempunyai dasar yang kuat. Maka memang Sabda… Read more »

sri wati
sri wati
11 years ago

Salah satu pasangan non katolik, menikah di catatan sipil saja, Apakah diperbolehkan untuk menerima komuni. Bagaimana supaya diperbolehkan menerima komuni. [Dari Katolisitas: Pertama-tama, pihak yang Katolik, silakan mengaku dosa terlebih dahulu dalam sakramen Pengakuan dosa tentang kelalaiannya tidak mengikuti ketentuan Gereja tentang perkawinannya, dan dengan demikian telah sekian tahun hidup bersama tanpa ikatan resmi di hadapan Tuhan. Lalu, bicarakanlah dengan pasangannya yang Katolik untuk keinginan memberkati perkawinan (istilahnya Konvalidasi perkawinan) di Gereja Katolik. Ada persyaratannya, yaitu pihak yang non- Katolik setuju bahwa pihak yang Katolik akan tetap Katolik dan akan berjuang sedapat mungkin agar membaptis anak-anak secara Katolik dan mendidik… Read more »

sri wati
sri wati
Reply to  sri wati
11 years ago

Saat ini anak-2 sudah dibaptis secara katolik, pasangan yg non katolik jg tidak keberatan untuk dibaptis. Adakah cara agar bisa dibaptis tanpa ikut katekumen. Terima kasih

[Dari Katolisitas: Silakan membicarakannya dengan Romo Paroki Anda. Umumnya memang orang yang mau dibaptis Katolik harus melalui proses katekumen. Alangkah baiknya jika Anda menemani pasangan Anda untuk ikut katekumen, sehingga bagi Andapun ini menjadi proses untuk semakin mengenal dan mencintai iman Anda].

Lenny
Lenny
11 years ago

Jika pasangan yg katolik tersebut menikah dengan duda cerai kristen. Apakah ini artinya dia boleh menerima Tubuh Kristus dengan terlebih dahulu mengaku dosa? Jika ya, bagaimana dgn status pernikahannya yg tidak dapat diperbaiki lagi? Di konvalidasi dalam istilah di atas? Bukankah setelah mengaku dosa, dia kembali lagi ke dalam keadaan pernikahannya yang tidak sah menurut GK?

Ingrid Listiati
Reply to  Lenny
11 years ago

Shalom Lenny, Silakan membaca artikel di atas, point 4, yang baru saja ditambahkan, silakan klik. Dari sekilas yang Anda sampaikan, nampaknya dapat disimpulkan bahwa perkawinan kedua tersebut bermasalah, baik dari pihak istri maupun suami: Istri yang Katolik berpisah dengan suaminya dan menikah lagi dengan duda cerai Kristen. Sebab jika demikian, pihak istri maupun suami sesungguhnya mempunyai halangan menikah karena masih terikat dengan perkawinan sebelumnya, sebab perceraian sipil tidak memutuskan ikatan perkawinan di hadapan Tuhan. Jika pihak wanita pernah menikah secara sah di Gereja Katolik, maka perkawinannya terdahulu itu tak terceraikan. Demikian juga pada pihak lelaki Kristen non-Katolik itu, jika ia… Read more »

tomy king
tomy king
11 years ago

Tanya Romo :

Mengapa seorang Katolik yang menikah dengan seorang bukan Katolik , meskipun menikah dengan yang percaya pada YESUS juga tidak boleh menerima Komuni. Menikah bukan secara Katolik ( diluar Gereja Katolik ) tidak boleh menerima Komuni. ? Dasar hukumnya apa dan mengapa gak boleh sanksi moralnya apa ?

Jika terjadi demikian apa yang seharusnya dilakukan oleh yang bersangkutan untuk bisa menerima Komuni lagi.

[Dari Katolisitas: Silakan membaca artikel di atas, silakan klik]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
36
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x