Tugas diakon

Pertanyaan:

Salam kasih untuk yang mengelolah situs ini. Saya mau bertanya apa saja tugas seorang diakon?
Terima kasih. Chrisant

Jawaban:

Shalom Chrisant,

Pertama-tama perlu diketahui dahulu ‘diakon’ yang anda maksudkan apakah diakon tetap (disebut permanent deacon) atau petugas prodiakon (yang sebenarnya lebih tepat disebut ‘extraordinary minister of the Holy Communion’). Para Diakon tetap adalah termasuk dalam katagori klerikus, artinya mereka termasuk dalam hirarki di bawah para imam, dan mereka diteguhkan secara sakramental (‘ordained‘) oleh Bapa Uskup. Sedangkan para petugas pro-diakon itu termasuk golongan kaum awam, bukan klerikus. Teladan para diakon adalah St. Stefanus (lih. Kis. 6 dan 7) seorang yang dipilih untuk membantu para rasul untuk melayani orang miskin. St. Stefanus ini juga adalah martir pertama di jaman para rasul.

1. Tugas- tugas diakon disebutkan dengan cukup jelas dalam dokumen Konsili Vatikan II tentang Gereja, yaitu Lumen Gentium 29

29. (Para diakon)

Pada tingkat hirarki yang lebih rendah terdapat para Diakon, yang ditumpangi tangan “bukan untuk imamat, melainkan untuk pelayanan”[111]. Sebab dengan diteguhkan rahmat sakramental mereka mengabdikan diri kepada Umat Allah dalam perayaan liturgi, sabda dan amal kasih, dalam persekutuan dengan Uskup dan para imamnya. Adapun tugas diakon, sejauh dipercayakan kepadanya oleh kewibawaan yang berwenang, yakni: menerimakan Baptis secara meriah, menyimpan dan membagikan Ekaristi, atas nama Gereja menjadi saksi perkawinan dan memberkatinya, mengantarkan Komuni suci terakhir kepada orang yang mendekati ajalnya, membacakan Kitab suci kepada kaum beriman, mengajar dan menasehati Umat, memimpin ibadat dan doa kaum beriman, menerimakan sakramen-sakramentali, memimpin upacara jenazah dan pemakaman. Sambil membaktikan diri kepada tugas-tugas cinta kasih dan administrasi, hendaklah para diakon mengingat nasehat Santo Polikarpus: “Hendaknya mereka selalu bertindak penuh belaskasihan dan rajin, sesuai dengan kebenaran Tuhan, yang telah menjadi hamba semua orang”[112].

Namun karena tugas-tugas yang bagi kehidupan Gereja sangat penting itu menurut tata-tertib yang sekarang berlaku di Gereja latin di pelbagai daerah sulit dapat dijalankan, maka dimasa mendatang Diakonat dapat diadakan lagi sebagai tingkat hirarki tersendiri dan tetap. Adalah tugas berbagai macam konferensi Uskup setempat yang berwewenang, untuk menetapkan dengan persetujuan Imam Agung Tertinggi sendiri, apakah dan dimanakah sebaiknya diangkat diakon-diakon seperti itu demi pemeliharaan jiwa-jiwa. Dengan ijin Imam Agung di Roma diakonat itu dapat diterimakan kepada pria yang sudah lebih masak usianya, juga yang berkeluarga; pun juga kepada pemuda yang cakap tetapi bagi mereka ini hukum selibat harus dipertahankan.

2. Tentang diakon dan prodiakon.

Ijinkan saya menambahkan point ini, karena saya sering melihat terjadinya ketidak sesuaian dalam pelaksanaannya pada saat pembagian Komuni.

Di Amerika memang peran diakon/ permanent deacon sudah cukup umum, tetapi di Indonesia mungkin belum. Yang lebih umum di Indonesia adalah petugas pro-diakon yang bertugas khususnya untuk membagikan Komuni suci kepada umat pada waktu misa, atau kepada umat yang sakit di rumah sakit. Karena peran mereka yang sebenarnya lebih kepada membantu pastor membagikan komuni, maka sebenarnya para pro-diakon ini tidak berhak memberi berkat kepada umat ataupun kepada anak-anak yang menyambut komuni. Karena kuasa untuk memberkati (lebih tepatnya, menyalurkan berkat Tuhan) itu diberikan kepada Uskup (yang adalah penerus para rasul) dan mereka yang telah mendapat ‘penumpangan tangan’ oleh Uskup, yaitu para imam yang tertahbis dan kepada para diakon pada kasus-kasus yang jelas diizinkan baginya sesuai dengan hukum Gereja (lihat kan. 1169, butir 3).

Jadi, walaupun sebenarnya yang memberikan berkat itu Tuhan, namun penyalurannya kepada umat-Nya memang ada aturannya. Orang tua berhak memberkati anak-anak mereka sebab Tuhan telah memberikan hak otoritas secara kodrati kepada orang tua terhadap anak-anak mereka. Namun di Gereja berkat rohani diberikan dalam nama Tuhan melalui mereka yang oleh-Nya telah diberikan otoritas rohani atas umat-Nya. Terutama di dalam perayaan Ekaristi, maka terdapat ketentuan yang seharusnya ditaati oleh kita semua, yaitu sbb:

Instruksi dari Vatikan tahun 1997 tentang “On Certain Questions Regarding the Collaboration of the Non-Ordained Faithful in the Sacred Ministry of the Priest” (”Mengenai pertanyaan-pertanyaan tertentu tentang Kolaborasi orang-orang beriman yang tidak ditahbiskan dalam Pelayanan Suci para imam),

“Artikel 6, tentang Perayaan Liturgi
§ 1. Kegiatan-kegiatan Liturgi harus menyatakan secara jelas kesatuan Umat Allah sebagai sebuah komuni yang terstruktur. Oleh karena itu, di sini terdapat hubungan yang dekat antara perwujudan kegiatan liturgi yang teratur dan refleksi di dalam hakekat struktural liturgi Gereja. Ini terjadi ketika semua yang terlibat, dengan iman dan devosi, melaksanakan peran masing-masing yang sesuai dengan seharusnya.
§ 2. Untuk mendukung identitas yang seharusnya dari peran yang berbeda-beda dalam hal ini, penyalahgunaan yang bertentangan dengan dengan ketentuan Kan. 907 harus diberantas. Di dalam perayaan Ekaristi, para diakon dan para awam yang tidak ditahbiskan tidak dapat mengucapkankan doa-doa –misalnya, doa syukur agung dengan doxologi penutup– atau di bagian-bagian lain dalam liturgi yang dikhususkan untuk diucapkan oleh para imam saja. Demikian juga para diakon atau para awam yang tidak ditahbiskan tidak dapat melakukan ‘gestures‘  atau tindakan apapun yang layaknya dilakukan oleh imam yang memimpin perayaan tersebut.

Kan 907 (KHK) sendiri mengatakan demikian:
Dalam perayaan Ekaristi diakon dan awam tidak boleh mengucapkan doa-doa, khususnya doa syukur agung, atau melakukan tugas-tugas yang khas bagi imam yang merayakan Ekaristi.

Maka dalam hal ini yang mempunyai hak untuk memberkati di dalam perayaan Ekaristi adalah para imam. Sedangkan para diakon dan orang awam (termasuk para petugas pembagi komuni/ prodiakon) tidak berhak memberikan berkat pada saat Misa Kudus.  Dengan demikian, jika sampai ada petugas pro- diakon memberkati, maka berkat yang diberikan olehnya ini sesungguhnya tidak berarti apa-apa secara rohani terhadap orang yang menerimanya. Kekecualian diberikan pada kasus- kasus tertentu, misalnya, petugas prodiakon/ awam diizinkan membantu pada saat pembagian abu (di hari Rabu Abu) atau obyek sakramental lainnya yang telah terlebih dahulu diberkati oleh mereka yang telah ditahbiskan.

Demikian jawaban saya atas pertanyaan anda, dan semoga berguna.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

4.6 7 votes
Article Rating
19 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
chris
11 years ago

Apakah pernah ada diakon tertahbis menikah? Terima kasih.

Stefanus
Stefanus
12 years ago

Shalom Katolisitas, saya mau bertanya mengenai Komuni orang sakit, apakah diperbolehkan umat Katolik yang tidak sakit (keluarga yang menemani si sakit), dan kebetulan berobat di luar negeri yang mungkin banyak halangan untuk ke gereja, menerima Komuni yg bukan diadakan di gereja (Misa Kudus)? Saya seorang prodiakon di luar Indonesia, saya terkadang mengantarkan komuni kudus ke orang-orang sakit dan juga si keluarga pasien, namun ada kasus seperti ini, pasien bukan seorang Katolik, namun anaknya atau keluarga yang menemani adalah umat Katolik, apakah dia boleh menerima komuni kebetulan saat saya mengantar komuni saat itu dan bukan hari Minggu? Padahal dia hari minggu… Read more »

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  Stefanus
12 years ago

Salam Stefanus, Pelayan komuni tak lazim mempunyai salah satu tugas untuk membawa komuni bagi orang sakit. Berdasarkan namanya: Komuni orang sakit, jelaslah bahwa komuni itu dibawa untuk orang yang sakit. Akan tetapi dalam buku UPACARA SAKRAMEN DAN PEMBERKATAN, ditulis dalam no.167: “Mereka yang merawati si sakit dapat juga bersama-sama menerima Komuni, namun dengan memperhatikan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.” Dalam no. 174: “Bila si sakit tidak perlu mengaku dosa, dan bila di antara hadirin ada yang ingin menerima komuni, maka imam mengundang semua bersama-sama mengucapkan pengakuan dosa menurut rumus biasa.” Saya belum mencari rujukan peraturan yang telah ditetapkan. Ini pendapat pribadi:… Read more »

maria
maria
12 years ago

Salam tim Katolisitas dari artikel di atas dikatakan prodiakon bertugas membantu imam utk membagikan komuni tp yg sy bc di situs2 Katolik lainnya, prodiakon tdk hnya bertugas membantu membagikan komuni tp jg sbg pemuka agama ato penatua, slh satunya bertugas utk memimpin ibadat2. Mana yg benar? Di daerah sy dibagi menjd 3 lingkungan dn setiap lingkungan ada 1 prodiakon. Setiap ada ibadat lingkungan pasti dipimpin oleh prodiakon. Contoh, kemarin tgl 4 ada ibadat memperingati 2 thn arwah se2org, tata cara ibadat persis spti saat Misa yg dipimpin oleh romo minus komuni (diganti doa rosario). Prodiakon di lingkungan sy jg melakukan… Read more »

Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
Reply to  maria
12 years ago

Shalom Maria, Saya coba beri tanggapan di antara pertanyaan Maria dengan huruf yang tercetak miring Tks, salam dan doa. Gbu. Rm B.Boli. Salam tim Katolisitas   1. Dari artikel di atas dikatakan prodiakon bertugas membantu imam utk membagikan komuni tapi yang saya baca di situs2 Katolik lainnya, prodiakon tidak hanya bertugas membantu membagikan komuni tapi juga sebagai pemuka agama atau penatua, salah satunya bertugas utk memimpin ibadat2. Mana yg benar?   Yang benar adalah: A. Istilah Prodiakon: sebaiknya Asisten Pastoral, atau Asisten Imam,  atau Pelayan Komuni Tak Lasim. B. Tugas Asisten Pastoral tidak hanya membantu membagi Komuni, tetapi juga memimpin… Read more »

Maria
Maria
Reply to  Romo Bernardus Boli Ujan, SVD
12 years ago

Salam terima kasih romo Boli atas penjelasannya. Mohon maaf bila saya ingin bertanya lagi tentang tugas Asisten Imam. Saya ada kisah lagi, ada seorang ibu yang anaknya menikah secara sipil (ijab) menginginkan anaknya walaupun tidak bisa nikah secara Katolik setidaknya diberkati secara Katolik. Setau saya yang memberkati kan seharusnya romo tapi di sini si ibu tersebut meminta Asisten Imam untuk memberkati pernikahan anaknya tersebut. Bu Ingrid (yg saya baca) pernah berkata, kira2 begini orang awam menumpangkan kedua tangannya di atas kepala seseorang diperbolehkan, apakah hal ini Asisten Imam melakukan hal tersebut? Karena kedua mempelai tersebut berlutut di hadapan Asisten Imam… Read more »

Flotamar
Flotamar
12 years ago

Yang terhormat Pastor Bernard, Bu Ingrid, Bpk Stef, dan para pengelola KATOLISITAS. Pertanyaan ini saya postingkan lagi karena mungkin Pastor Bernard, Bu Ingrid, Bpk Stef, dan para pengelola KATOLISITAS lupa, saya sangat mengharapkan tanggapan & pencerahannya! Saya menyampaikan banyak terima kasih atas artikel tentang prodiakon tersebut di atas. Artikel ini sangat berguna bagi umat beriman, para pro-diakon atau yang lebih kerennya disebut “extra-ordinary minister of the Holy Eucharist”, atau minimal bagi saya sendiri. Di paroki saya, sangat terasa manfaatnya terutama ketika perayaan-perayaan ekaristi yang jumlah kehadiran umatnya sangat banyak. Mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Akan tetapi ada hal-hal yang… Read more »

Romo Bernardus Boli Ujan SVD
Reply to  Flotamar
12 years ago

Salam Flotamar, 1. Proses pemilihan pelayan Komuni tak lazim (sebaiknya jangan menggunakan istilah “pro-diakon”) Sebaiknya yang dipakai adalah istilah “PELAYAN KOMUNI TAK-LAZIM” atau akolit atau asisten imam. Pelayan ini bisa diusulkan oleh umat yang mengenal orang tersebut, dan Pastor/ Imam kemudian memutuskan. Kemudian dibuat pembinaan dan latihan untuk para pelayan Komuni tak lazim ini, lalu mereka dilantik untuk melaksanakan tugasnya. Bisa saja dibuat semacam pendaftaran, tetapi Pastor perlu mendengarkan penilaian umat di lingkungan/ wilayah yang mengenal orang- orang tersebut; baru kemudian Pastor memutuskan untuk mempersiapkan mereka dan melantik mereka. Dapat juga Pastor membuat pengamatan dan menanyakan pendapat/ penilaian umat di… Read more »

Mea culpa
Mea culpa
Reply to  Romo Bernardus Boli Ujan SVD
12 years ago

Pembahasan ini yg saya cari.
Pertanyaan saya sebelumnya boleh diabaikan.

Ada sedikit pertanyaan utk lebih pasti:

– Apakah arti pelantikan Pelayan Tak Lazim (PTL)? Apakah ada kuasa yg diturunkan kepada PTL atau hanya sekedar pelantikan biasa?

– Apakah tata gerak misdinar bisa dijadikan acuan juga utk PLT, yaitu misdinar berada dibawah altar begitu pula para PTL yg bersiap2 membagikan komuni?

– Mengingat bahwa tdk ada yg boleh mendekati altar, mengambil sibori kecuali imam, maka saat Salam Damai, imam tdk ikut bersalam2an. Bukankah begitu?

Terima kasih.

Yohanes Dwi Harsanto Pr
Yohanes Dwi Harsanto Pr
Reply to  Mea culpa
12 years ago

Salam Mea Culpa, Pelantikan Pelayan Tak Lazim memberinya kuasa untuk membantu imam menyampaikan komuni kepada umat saat Ekaristi, dan kepada orang sakit serta yang di penjara, dalam periode tertentu (biasanya tiga tahun pelayanan) dan di lingkup tertentu (di paroki tertentu). Hanya untuk keperluan itu, mereka boleh berada di panti imam. Namun jika ada yang mengatur secara lain misalnya posisi mereka sewaktu mau membantu menerimakan komuni mereka berdiri di kaki tangga panti imam, boleh saja, semua dikuasakan ke pastor paroki. Hanya saja, lebih repotlah dan memperlama estafet sibori dari imam ke asisten pembagi komuni itu. Ya, tentu saja secara praktis, salaman… Read more »

Mea culpa
Mea culpa
Reply to  Yohanes Dwi Harsanto Pr
11 years ago

Terima kasih atas jawabannya.

Singgih
Singgih
Reply to  Romo Bernardus Boli Ujan SVD
12 years ago

Apakah ada peraturan mengenai stipendium untuk Pelayan Komuni tak Lazim (pro-diakon?) Apabila memberikan komuni ke rumah2 ? Mohon penjelasan baik dari pihak umat yang menerima hosti maupun dari sisi pihak Pelayan Komuni tak Lazim.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Singgih
12 years ago

Singgih yth,

Stips hanya untuk para klerus pastor dalam melaksanakan tugas pelayanan Ekaristi. Stips melekat pada stola jabatan imamat yang disandangnya. Untuk prodiakon tidak ada, kecuali memang ada kebijakan dari pastor parokinya memberi uang transport bukan stips/stipendium.

salam
Rm wanta

phiner
phiner
12 years ago

Berdasarkat LG 29 tersebut, Paus Benediktus XVI mengeluarkan Surat ensiklik “Motu Proprio” OMNIUM IN MENTEM, tahun 2009, yang merevisi/modifikasi Kitab Hukum Kanonik. Tentang diakon di can. 1008 dan menambahkan di can 1009 paragraf 3 : Likewise, having heard the views of the Congregation for the Doctrine of the Faith and the Pontifical Council for Legislative Texts, and after inquiry among my venerable brethren, the Cardinals of Holy Roman Church in charge of the Dicasteries of the Roman Curia, I decree the following: Art. 1. The text of can. 1008 of the Code of Canon Law is modified so that hereafter… Read more »

gedhang kukus
gedhang kukus
14 years ago

Mengapa yg membantu pastor memberikan komuni harus prodiakon koq bukan suster saja.Karena menurut saya prodiakon tidak / belum melepaskan diri dr urusan keduniawian sehingga tidaklah layak utk membagikan hosti kepada umat .

Chrisant
Chrisant
14 years ago

Salam kasih untuk yang mengelolah situs ini. Saya mau bertanya apa saja tugas seorang diakon?
Terima kasih. Chrisant.

[Dari Admin Katolisitas: Pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
19
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x