Tentang Perkawinan tak terceraikan Mrk 10:1-12

Pertanyaan:

Syalom, Katolisitas
Sebelumnya banyak terima kasih dan saya ingin menanyakan lagi, apa maksud ayat-ayat di Markus 10 : 1-12
Salam kasih
Adnilem.Sg

Jawaban:

Shalom Adnilem,

Perikop Markus 10:1-12 sebenarnya ingin menjelaskan ajaran Yesus tentang Perkawinan yang tidak terceraikan (walaupun di judul perikop dalam Alkitab LAI, ditulis: “Perceraian”). Berikut ini saya sarikan apa yang tertulis dalam Navarre Bible, dan A Catholic Commentary on Holy Scripture, ed. Dom Orchard, OSB:

Secara umum ayat Mrk 10:1-12:

Perikop ini sebenarnya menggambarkan bagaimana para orang Farisi ingin menjebak Yesus dengan pertanyaan- pertanyaan supaya Yesus didapatkan oleh mereka menentang hukum Taurat Musa. Namun Yesus yang adalah Putera Allah, mempunyai pengertian yang sempurna tentang hukum Taurat Musa, dan bagaimana sampai Musa mengeluarkan ketentuan yang memperbolehkan perceraian. Musa memperbolehkan perceraian, karena kekerasan hati bangsa Israel yang pada masa dahulu memang menganggap wanita sebagai warga kelas rendah, bahkan seperti budak, hampir seperti binatang. Maka Musa melindungi hak martabat wanita dari perlakuan semacam ini, sebab seandainya wanita tersebut dimadu, tentu kondisinya lebih buruk lagi. Maka ketika Musa  memperbolehkan membuat surat cerai, ini sudah merupakan ‘kemajuan’ kondisi sosial yang memperhatikan martabat pihak wanita. Sebab pada saat suaminya ‘mengusir’nya, ia dapat memperoleh kebebasan.

Namun Yesus mengembalikan ajaran ini kepada hakekat perkawinan seperti yang ditentukan Allah dari semula, pada awal penciptaan dunia. “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya menjadi satu daging.” (Kej 2:24). Allah telah menentukan sejak semula, bahwa kesatuan perkawinan tidak terceraikan. Pengajaran Magisterium Gereja Katolik menjaga dan mempertahankan ajaran ini dalam banyak dokumen (Konsili Florence, Pro Armeniis; Konsili Trente, De Sacram. matr; Pius XI, Casti connubii; Konsili Vatikan II, Gaudium et Spes, dll)

10: 2

Dalam hukum Musa, Ul 24:1-4, Musa memang memperbolehkan perceraian, “Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai …. sesudah itu menyuruh dia pergi dari rumahnya…” Dengan demikian ikatan perkawinan dikatakan putus, dan kedua pihak dapat menikah lagi. Meskipun orang-orang Yahudi setuju bahwa perceraian diizinkan, mereka tidak sepakat akan interpretasi perkataan ‘didapatinya tidak senonoh’, yang dapat menjadi alasan bagi suaminya untuk menceraikannya. Kelompok Shammai menyebutkan perzinahan sebagai satu-satunya alasan, sedangkan kelompok Hillel memperbolehkan alasan- alasan yang lain. Orang-orang Farisi mengetahui hal ini dan ingin menjebak Yesus, supaya Yesus membuat kontradiksi dengan ajaran hukum Taurat Musa ini.

10: 3-5

Yesus mengetahui maksud jahat orang-orang Farisi ini. Ia juga mengetahui bahwa Musa memperbolehkan perceraian justru untuk melindungi hak dan martabat kaum wanita. Peraturan Musa ini bukan untuk mendorong/ memberi hak istimewa kepada orang Yahudi untuk menceraikan istrinya. Perceraian pada jaman nabi Musa diizinkan demi mentolerir suatu kesalahan karena kekerasan hati mereka. Maka perceraian tidak pernah sesuai dengan rencana awal Allah Bapa saat menciptakan laki-laki dan perempuan.

10: 6-9

Rencana Tuhan untuk perkawinan manusia dinyatakan dalam kitab Kej 1:27 dan 2:24. Ikatan laki-laki dan perempuan itu nyata dan tetap seperti ikatan yang mempersatukan anggota keluarga. Di tengah dunia yang berpikir bahwa mengikatkan diri pada satu orang sepanjang hidup sebagai sesuatu yang sulit atau bahkan tidak mungkin; kita harus berani mengabarkan Kabar Gembira, bahwa hal itu mungkin dan dapat terjadi, sebab memang demikianlah yang menjadi rencana Tuhan terhadap perkawinan yang mempunyai dasar dan kekuatan di dalam Kristus (lih. Ef 5:25).

Perkawinan berakar dari kasih penyerahan diri secara total antara suami dan istri dan diarahkan untuk kebaikan anak-anak yang dipercayakan oleh Tuhan kepada mereka, dan oleh karena itu Allah menghendaki agar perkawinan tidak terceraikan. Tuhan berkehendak agar perkawinan menjadi buah, tanda, dan persyaratan dari kasih setia yang absolut Tuhan berikan kepada manusia, dan yang Yesus berikan kepada Gereja-Nya.

Kristus memperbaharui dan mengembalikan makna perkawinan seperti yang direncanakan Allah dari semula. Perkawinan yang diangkat oleh Yesus menjadi sakramen, memberikan kepada pasangan suami istri sebuah hati yang baru yang dapat mengatasi ‘kekerasan hati’ (Mat 19:8). Kristus adalah “ya” bagi semua janji Allah (2 Kor 1:20) dan pasangan suami istri diajak untuk mengambil bagian di dalam realisasi dari kesetiaan kasih Allah kepada manusia dengan juga mengatakan “ya” pada janji perkawinan. Maka dengan ikatan perkawinan yang tak terceraikan ini, pasangan Kristiani mengambil bagian dalam ikatan kasih yang tak terceraikan antara Kristus dengan Mempelai-Nya, yaitu Gereja-Nya, yang dikasihi-Nya sampai akhir (lih. Yoh 13:1)

Paus Yohanes Paulus II mengajarkan, “Untuk memberi kesaksian tentang nilai yang tak terhingga dari perkawinan yang tak terceraikan dan kesetiaan perkawinan adalah salah satu dari tugas-tugas yang paling berharga dan paling genting bagi para pasangan Kristiani di masa sekarang ini.” (Familiaris Consortio, 20)

10:10-12

Di sini Yesus menjelaskan kepada para murid-Nya yang mungkin terkejut akan pengajaran yang bertentangan dengan ajaran yang pada saat itu diterima oleh semua orang Yahudi. Yesus mengajarkan bahwa tidak satupun pihak (baik istri maupun suami) yang mempunyai hak untuk menikah lagi setelah berpisah.

Inilah yang sampai sekarang ini dipegang oleh Gereja Katolik, bahwa jika perkawinan yang dilakukan itu sah (tidak ada cacat konsensus, tidak ada halangan pernikahan dan perkawinan sesuai dilakukan dengan ketentuan kanonik), maka  jika suatu saat kedua pihak memutuskan untuk berpisah, kedua pihak tidak dapat menikah lagi. Namun ada kalanya, setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak tribunal Gereja (yang didahului permohonan dari pihak pasangan/ salah satu pasangan), dapat ditemukan adanya: 1) cacat konsensus 2) halangan/ ketidakmampuan seseorang untuk menikah, ataupun 3) perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kanonik, sehingga perkawinan dapat dianggap tidak sah. Inilah yang disebut sebagai Anulasi (annulment) dalam Gereja Katolik. Maka anulasi tidak sama dengan perceraian, tetapi pernyataan dari pihak tribunal keuskupan bahwa perkawinan tersebut tidak sah dari awalnya, yang disebabkan oleh adanya ketiga hal tersebut yang terjadi sebelum dan pada saat dibuatnya kesepakatan nikah (jadi bukan berdasarkan kejadian-kejadian negatif yang baru terjadi sesudah kesepakatan perkawinan). Jika permohonan anulasi dikabulkan, artinya di mata Gereja perkawinan tersebut tidak sah, sehingga kedua pihak dapat menikah lagi, tentu harapannya kali ini dilakukan dengan sah, dan dengan demikian tidak terceraikan.

Demikianlah yang dapat saya tuliskan tentang perikop Mrk 10:1-12. Semoga dapat dipahami, bahwa pada dasarnya kehendak Tuhan bagi perkawinan adalah  satu suami satu istri, yang setia satu sama lain dan tidak terceraikan seumur hidup. Sebab Allah menghendaki agar perkawinan menjadi tanda lambang kasih-Nya kepada  manusia, dan melalui perkawinan manusia mengambil bagian dalam kesetiaan kasih-Nya kepada manusia, yang juga tetap selamanya.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org

4 3 votes
Article Rating
85 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Ancilla
Ancilla
13 years ago

Romo ytk. Saya mau tanya kalau ada seorang wanita yang sudah menikah dengan 2 anak, katanya sih hanya menikah secara keluarga saja, jadi tidak ada surat nikah dan tidak secara agama. Kemudian mereka bercerai, karena suaminya berselingkuh dan menikah dengan wanita yang lain. Si wanita bertemu dengan seseorang yang ingin menikahinya dengan cara Katolik, kemudian keduanya sama2 belajar agama Katolik, dan akan segera dibabtis. apakah ada halangan untuk kedua orang ini menerima komuni saat menerima pemberkatan dalam pernikahan nanti? Bukankah si wanita itu dengan dibabtis artinya telah lahir baru, hidup baru dalam Gereja Katolik, sama seperti ‘bapa’ yang mau menerima… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Ancilla
13 years ago

Ancilla Yth Membaca cerita anda saya mengambil kesimpulan ada halangan. Mengapa karena calon pasangan nikah pernah mengadakan ikatan perkawinan sebelumnya meski hanya secara kekeluargaan. Perkawinan adat dan diakui secara publik, secara natural diakui oleh sipil, maka terjadilah ikatan tsb. Untuk itu perlu pemutusan ikatan perkawinan tsb oleh pihak berwenang Gereja dalam hal ini Tribunal Perkawinan. Maka saya anjurkan untuk mengirim surat ke Tribunal Gereja Katolik dimana mereka berada. Pembaptisan bisa dilakukan namun tidak untuk hidup bersama selayaknya keluarga. Silakan menulis sejarah perkawinan dulu bagi yang sudah menikah dan nanti akan dipanggil oleh pihak Tribunal untuk langkah selanjutnya. Pembaptisan dan komuni… Read more »

John Neves
John Neves
13 years ago

Salam Sejahtera untuk semua org katolik yg akses di website ini

dari Neves
Kepada Rm Wanta.

Saya seorang katolik yg telah berkeluarga sudah hampir 9 tahun, namun hingga sekarang saya jarang sekali menikmati sebuah keluarga yg di dambakan oleh organg tua dan geraja, masalah selalu ada hampir setiap hari, sepulan kantor bukannya istiraht malah mendapat omelan dgn penuh tuduhan??? dan sekarang saya mengambil sikap untuk tidak tidur sekamar sebagaimana suami & istri???? aku minta tanggapan dari YM atas keresahan ini, makasih.

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  John Neves
13 years ago

John Neves Yth Perlu kiranya ada keterbukaan dalam komunikasi sebagai suami istri. Memang tidaklah mudah untuk berkonfrontasi (membicarakan secara terbuka) tentang mengapa anda diomelin terus. Mungkin ada kebutuhan dalam diri istri yang tidak terpenuhi. Kalau sekarang pisah ranjang, tentu ada waktu untuk memikirkan apakah akan terus begitu? Tentu harusnya diusahakan untuk rujuk, rekonsiliasi yakni dengan berkomunikasi, saling memaafkan dan mengampuni. Kiranya anda membutuhkan konseling karena itu pergilah ke pastor paroki atau tempat konsul keluarga yang ada di paroki anda. Namun yang utama perlu dilakukan adalah mencoba untuk mencari tahu mengapa anda diomelin setiap pulang dari tempat kerja. Dengan cara mengetahui… Read more »

adhitya
adhitya
13 years ago

Berkah Dalem. Sebelumnya sy ucapkan banyak terima kasih atas adanya website ini. Dengan adanya website ini, anda semakin mempertebal iman kami terhadap Tuhan Yesus. Beberapa teman dari sy ada yg menanyakan tentang monogami, dan kebetulan dia sangat kristis, sehingga sy agak kesulitan untuk menjawabnya. Adakah di dalam injil menjelaskan bahwa umat Tuhan diwajibkan untuk monogami? Karena kebetulan begitu saya sodorkan Injil Markus, Kejadian, Matius. Di sana tidak tertulis larangan untuk melakukan poligami. Yang saya baca di dalam injil tsb adalah perihal perceraiaan Pada dasarnya sy percaya bahwasanya manusia diciptakan oleh Tuhan sepasang, yaitu laki2 dan perempuan. Laki2 tidak memiliki 1… Read more »

Felix Sugiharto
Felix Sugiharto
13 years ago

Shalom Katolisitas Romo yth, Saya ingin menanyakan sehubungan dengan kasus perceraian seorang kawan, yang tadinya masing2 berbeda gereja protestan, kemudian menikah dan pemberkatan nikah dilakukan oleh gereja yang lain pula, setelah 2 tahun mereka menjalani hidup pernikahan dan kemudian mereka berpisah. Perpishan didasari oleh karena pihak pria tidak bertanggung jawab dalam memberikan nafkah penghidupan (sama sekali), sejak pernikahan awal, biaya rumah tangga selalu dicukupi oleh pihak perempuan dengan hidup yang pas2an, juga sering terjadi pemukulan terhadap pihak perempuan. Sehingga akhirnya pihak perempuan memutuskan untuk berpisah (perpisahan ini telah terjadi 3 tahun yang lalu). Keadaan perselisihan mereka juga telah diketahui pihak… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Felix Sugiharto
13 years ago

Felix Yth 1. Sejauh yang saya ketahui pemberkatan nikah di Gereja Protestan tidak sama dengan Gereja Katolik, namun bagi kita Gereja Katolik perkawinan antara dua orang terbaptis (sah dan diterima katolik termasuk yang protestan dengan materi dan forma sama) menjadi sakramen. Catatan tidak semua baptisan gereja Protestan diterima sah oleh Gereja Katolik, karena forma baptisannya ada yang tidak memenuhi persyaratan baptisan yang sah menurut Gereja Katolik. 2. KHK mengikat bagi yang katolik dan memiliki efek hukum pada pihak non katolik atau non baptis sehingga halangan karena perpisahan pada calon yang akan menikah dengan orang katolik tetap eksis. Oleh karena itu,… Read more »

Samuel R.S
Samuel R.S
14 years ago

Yth. Ms. Inggrid & Romo Wanta, Sekedar ingin mengetahui lebih jelas mengenai apa yg ditulis Inggrid sbb : ” Namun ada kalanya, setelah dilakukan pemeriksaan dari pihak tribunal Gereja (yang didahului permohonan dari pihak pasangan/ salah satu pasangan), dapat ditemukan adanya: 1) cacat konsensus 2) halangan/ ketidakmampuan seseorang untuk menikah, ataupun 3) perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan kanonik, sehingga perkawinan dapat dianggap tidak sah. Inilah yang disebut sebagai Anulasi (annulment) dalam Gereja Katolik ” Pertanyaannya : 1. Apakah yg dimaksud dg halangan / ketidakmapuan seseorang untuk menikah? bukankah sebelum melakukan pernikahan pihak gereja sudah melakukan kanonik sehingga tidak… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Samuel R.S
14 years ago

Samuel Yth 1. Yang dimaksudkan dengan halangan dalam konteks hukum perkawinan adalah suatu faktor yang ada dalam diri seseorang sehingga dia tidak mampu melakukan tindakan secara sah menurut hukum dalam perkawinan. Maka ada halangan yang menggagalkan jika hukum membuat peraturan sehingga seorang tidak mampu melakukan tindakan perkawinan secara sah dalam hukum Gereja. Adanya peraturan itu menggagalkan kemampuan dirinya untuk melakukan tindakan perkawinan.Halangan itu muncul dari hukum ilahi, kodrati, positif dan gerejani. Sifatnya bisa mutlak atau relatif, publik atau tersembunyi di dalam orang itu. Halangan yang menggagalkan berasal dari hukum ilahi misalnya adanya ikatan perkawinan, impotensi, hubungan saudara dalam garis lurus,… Read more »

Ve
Ve
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Salam,
Ada seorang wanita yang bersedia berpindah ke katolik mengikuti pasangannya, untuk kemudian menerima sakramen perkawinan digereja katolik. Setelah 2 tahun,si wanita ini membawa anaknya dan meninggalkan suaminya,meninggalkan iman katolik,mempunyai pasangan baru, dan kembali kepada keluarganya(sejak awal keluarga si wanita tidak menyetujui hubungan mereka,karena alasan kekatolikan suami,selain mungkin perbedaan status sosial).secara jelas,si istri menyatakan tidak berminat melanjutkan hubungan pernikahan tsb.

1.Dari kejadian tsb, apakah mungkin bagi suami untuk dilakukan anulasi,mengingat keduanya telah mengikatkan diri dalam sakramen perkawinan?

2.Apakah masalah tsb dapat dikatakan cacat konsensus,mengingat si istri tidak berminat melanjutkan pernikahan meski telah dikaruniai seorang anak?

Mohon pencerahan..=)

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Ve
13 years ago

Ve Yth

Kisah perkawinan itu perlu dieksplorasi lebih jauh mengapa meninggalkan suami dan keluarga? Sehingga menemukan pokok masalah perkawinan yang bubar itu. Baru dapat dikatakan sebagai cacat konsensus, jika sudah ada halangan saat perkawinan dilangsungkan matrimonium in fieri bukan post factum (pada saat perkawinan diteguhkan sudah ada bibitnya dan bukan baru terjadi pada saat setelah pernikahan). Artinya, bibit atau benih cacat sudah ada sebelum perkawinan diteguhkan. Itulah yang harus digali dan dibuktikan adanya, jika terbukti dan dengan kepastian moral, maka perkawinan bisa dianulir. Semuanya tergantung pada bukti dan pembuktian pokok sengketa (masalah) perkawinan tersebut.

salam
Rm Wanta

Ve
Ve
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Dear Romo Wanta,
Terima kasih atas informasinya. Tuhan memberkati pelayanan tim katolisitas.

Salam,
Ve

yenny
yenny
14 years ago

Dear Romo, Romo saya minta info…sy beragama budha,tp saya tdk fanatik terhadap agama apapun….saya punya pacar seoarang duda tapi agama dia katolik. Pada perkawinan sebelumnya dia menikah secara katolik tp dispensasi….dan dia bilang ke saya dia ada surat cerai dr agama katolik…saya bingung bukankah susah dapat surat pembatalan perkawinan scr katolik???sebab dia ingin menikah dgn saya secara katolik…buat saya tak masalah mau pakai cara apapun…saya akan ikut suami.sebab buat saya agama hanya penuntun yg penting hati kita untuk menjalani arti dari perkawinan,dan menghargai pasangan pendamping kita sampai akhir hidup…dan tdk menggampangkan perceraian.resiko perkawinan selalu ada…tapi saya yakin Tuhan akan menuntun… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  yenny
14 years ago

Yenni Yth Surat cerai dari Gereja Katolik tidak ada, karena Gereja Katolik tidak mengenal istilah perceraian. Yang ada adanya surat pernyataan (deklarasi) bahwa perkawinan sejak dari permulaan dinyatakan batal, setelah terbukti ditemukannya halangan menikah atau cacat konsensus atau cacat forma kaninika. Surat itu dikeluarkan oleh Tribunal Perkawinan. Maka saya ingin lihat jika memungkinkan, apakah benar atau tidak surat yang anda katakan itu. Jika hal itu benar dari Tribunal Perkawinan Keuskupan maka bisa melangsungkan perkawinan yang baru namun kalau itu bukan yang dikeluarkan dari Tribunal tidak bisa karena masih ada halangan ikatan perkawinan sebelumnya. Baik kalau tidak terburu-buru dan dilihat dulu.… Read more »

yenny
yenny
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
14 years ago

Romo Yth, Mungkin yg dimaksud calon suami saya surat pembatalan perkawinan romo,sya kurang jelas,dan saya akan tanyakan ke dia lagi romo.Masalah pernikahan dia sebelumnya yang gagal mungkin sudah dia urus sebelumnya dgn gereja jauh sebelum saya mengenal dia romo.Maka dari itu dia meminta saya menikah secara katolik,sebab saya lihat dia yakin,dan mungkin memang dia sudah memegang surat pembatalan perkawinan sebelumnya, Saya tau dia kecewa dgn perkawinan terdahulu,dan alasan dia ingin menikah scr katolik ke saya agar tak bisa cerai/pisah.Maka dari itu saya menghargaii nya…apa yg jd panutan dia saya akan mengikutinya Romo.sebab saya ingin membina keluarga yg bahagia sampai kami… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  yenny
14 years ago

Yenny Yth

Jawaban pertanyaan anda pertama adalah Ya jika ada surat resmi dari Tribunal yang menyatakan perkawinan pertama telah dibatalkan, maka dia bisa membangun hidup keluarga yang baru. Kedua sebaiknya demi intensi ingin hidup perkawinan dalam Gereja Katolik saya anjurkan anda mengikuti pelajaran agama katekumenat dan dibaptis dulu dalam Gereja Katolik baru menikah. Tidak usah terburu- buru membangun keluarga. Di zaman ini perlu persiapan yang matang dan sungguh- sungguh untuk membangun keluarga. Iman, ekonomi dan cinta sebagai keputusan hidup selamanya dengan pasangan.

salam
Rm Wanta

paulus
paulus
14 years ago

Salam damai… Saya berusia 34th dan baru sj menikah secara katolik. Masalah saya adalah;sebelum saya menikah,saya sdh 15th berpacaran dg istri saya & 7th lalu saya sdh mengajaknya menikah,dan kami sudah berhubungan intim.Hubungan kami selama ini tidak disetujui oleh ortunya dan berusaha memisahkan dengan berbagai cara.Kami sama2 dari keluarga katolik. Karena dia selalu menunda jika saya ajak menikah,belum lagi tentang keluarganya, sejak awal th 2009 saya ingin melepasnya, belum lagi ada sakit padanya dan saya merasa tidak sanggup membiayai jika sakitnya parah. Tapi dia tetap meminta untuk menikah. Memang pada agustus 2008 kami sudah Kpp, tapi 3bln kemudian dia tunda… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  paulus
14 years ago

Paulus Yth Petunjuk saya, anda bertobat mengakui dosa-dosa kembali ke pangkuan Gereja Katolik dan hidup sebagai umat beriman katolik. Jika anda mau hidup berkeluarga yang baik maka harus memilih dari kedua istri anda tidak bisa semuanya diterima. Jalannya panjang dan melelahkan karena harus melalui proses anulasi serta keberanian untuk memilih yang anda cintai, ketegaran dan ketegasan hati untuk menolak yang satu, kecuali anda tidak hidup berkeluarga lagi. Kuncinya pada perubahan diri dan berani kembali ke jalan yang benar melalui suasana padang gurun yang tidak mengenakan karena luka batin dan melukai orang yang pernah menjadi istri anda. Mungkin perlu pengekangan diri… Read more »

okta
okta
14 years ago

romo saya mao tanya..
teman saya pacaran dengan seorg duda yg sudah bercerai secara sipil tetapi sebelumnya dy menikah secara katolik. teman saya ingin menikah secara katolik dengan duda tsb.. apakah bisa menikah di grj katolik?? syarat apa saja yang harus di lakukan? terimakasih banyak romo.

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  okta
14 years ago

Okta Yth

Syarat pokok orang menikah di Gereja Katolik adalah status bebas, beragama Katolik, tidak ada halangan umum atau khusus, mengikuti aturan forma canonica didepan Imam katolik dan 2 saksi. Maka kalau menikah dengan duda yang sudah pernah menikah meskipun sudah cerai sipil tetap ada ikatan perkawinan. Perceraian sipil tidak memiliki efek hukum Gereja atas ikatan perkawinan. Maka masih ada halangan publik. Jadi tidak bisa menikah secara Gereja Katolik, karena itu pilihlah jejaka yang Katolik dan masih single tidak ada ikatan.

salam
Rm Wanta

Gina
Gina
14 years ago

Berkah dalem… ROmo sya menikah 5 tahun yg lalu. Mertua dan suami saya adalah seorang muslim. Dikarenakan dulu saya hamil duluan dan mertua tidak mau menerima saya jika saya tidak masuk islam, maka penikahan pertama kami dilaksanakan secara Islam. Stlh itu saya masih pergi ke Gereja tetapi saya tidak menerima Tubuh Kristus. Sampai saat anak saya lahir dan 1, 5 tahun kami menikah, saya merasa gelisah karena saya merasa pernikahan saya “belum sempurna”. Lalu saya mengajak suami utk pembaharuan pernikahan kami di Gereja.. Sampai sekarg suami saya tidak bekerja, dan entah kenapa tidak ada hasrat utk menghidupi saya dan anak… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Gina
14 years ago

Gina Yth. Saya ikut prihatin dengan keadaanmu. Membaca kisah perkawinan dan kehidupan keluargamu saya sarankan anda menemui pastor paroki dimana anda tinggal bicara dan minta nasehatnya apa ? Saya menganjurkan agar anda bicara dengan orangtuamu kemudian apakah bisa kembali ke rumah dengan melihat kondisi ekonomi dan keadaan anak dan dirimu sendiri. Kalau anda sudah membarui perkawinan dan dinyatakan sah oleh pastor paroki dengan memenuhi syarat dan memohon dispensasi beda agama kepada Ordinaris (semua akan diurus pastor paroki) semoga anda bisa komuni seperti yang anda rindukan selama ini. Bagi saya ketenangan batin dan kedamaian lebih penting dari pada materi. Maka biar… Read more »

robertus
robertus
14 years ago

Salam damai, mohon pencerahannya,
1. apakah pasutri masih dapat dikatakan menikah (scr katolik) jika pasutri tsb sudah tidak lagi tinggal serumah dan telah bercerai di catatan sipil (melalui keputusan pengadilan negeri bukan gereja)?
2. apakah ada konsep menikah tapi pisah rumah di dalam hukum katolik?
3. apakah ada hukum katolik yang mengatur bahwa pasangan yg menikah harus tinggal terpisah dari orang tua masing”?

Terima Kasih
(Mohon maaf jika pertanyaan ini memang pernah diulas sebelumnya)

valentine
valentine
14 years ago

salam damai romo, Romo mohon petunjuk untuk persoalan yang dihadapi adik perempuan saya. Adik saya menikah dalam usia yang masih mudah, 19 thn karena ybs hamil . Dan akhirnya dinikahkan oleh ortu kami dalam perkawinan katolik, kebetulan pacar adik saya katolik juga. Sejak awal ortu kami tidak pernah menyetujui hubungan mereka dikarenakan adik saya saat itu masih sangat muda. Pada bulan pertama dari perkawinan mereka, lahirlah anak yang dikandung adik saya, sebulan kemudian ipar saya ini dikeluarkan dari perusahaan tempat dia bekerja karena tuduhan menggunakan uang perusahaan. Sejak saat itu hingga saat ini (anak usia 6 thn) mereka berdua tinggal… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  valentine
14 years ago

Valentine Yth

Seturut aturan Gereja ada lembaga khusus untuk menangani hal itu yang namanya Tribunal Perkawinan Gereja. Silahkan anda meminta adik anda untuk menulis kisah perkawinan lalu meminta pastor paroki untuk mendampingi persoalan adik anda di lembaga tersebut. Semoga Tuhan memberkati anda

Salam
Rm Wanta

Gina
Gina
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
14 years ago

bisa saya tau informasi lengkap, alamat dan nomer telpon dari lembaga tersebut romo? saya juga mendapat msalah yang sedikit banyak sama dgn masalah diatas… bahkan lebih parah…

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Gina
14 years ago

Gina Yth,

Alamat tribunal Surabaya; hubungi Rm Dwi Joko Pr, Jalan Polisi Istimewa 17 Surabaya.

Salam,
Rm Wanta

Aroendati
14 years ago

Romo Wanta dan para pengasuh katolisitas. saya mendapat tugas kasus perkawinan ttg poligami suksesiva karena perceraian. Kasusnya demikian: seorang Bapa kaya raya berusia 65 tahun menyatakan keinginannya untuk menikah dengan seorang janda yang diceraikan oleh suaminya gara-gara menjadi katolik. bapak yang muslim ini sebelumnya sudah pernah menikah 4 kali di KUA dan masing-masing berakhir dengan perceraian dengan alasan yang sama: semua isterinya dibawa kabur laki-laki lain. dalam rangka mempersiapkan perkawinan ini , pria tadi sudah mengikuti katekumenat dan siap dibaptis menjelang pernikahan yang kelima. apa yang harus dibuat bagi calon pasangan baru ini? bagaimana mengurus administrasinya? mohon bantuan Romo dan… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Aroendati
14 years ago

Aroendati Yth Sebelum dibaptis bapak tadi harus diinterogasi tentang keinginannya untuk menikah, statusnya dengan keempat istri lamanya bagaimana apakah masih ada hubungan, ada tanggungjawab ekonomi anak dan lainnya untuk memastikan bahwa bapak tersebut benar-benar bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya. Tidak gegabah membaptis karena itu perlu pelajaran agama katolik yang intens, terutama soal apa itu perkawinan katolik, sifat dan tujuan perkawinan. Pengalaman yang telah kawin sampai empat kali perlu mendapat perhatian selama pengajaran karena bisa jadi terulang kembali. Jika akan menikah dengan orang Katolik dan akan dibaptis maka ikatan natural perkawinan lama perlu mendapat kepastian dengan memohon pemutusan ikatan natural tsb… Read more »

dharma
dharma
14 years ago

Yth Romo Wanta dan para pengurus situs ini yang baik. Izinkan kami mengsharingkan pengalaman kami dan mohon berkenan memberikan petunjuk nya. Sebelum menikah dengan istri saya yang beragama Protestan dan yang orangtua nya seorang Pendeta Protestan, saya meminta kepada istri saya bahwa kalau mau menikah dengan saya, istri saya harus masuk Katolik. Kalau tidak mau masuk Katolik, jangan menikah dengan saya, karena menurut saya, kami tidak akan bahagia. Cita2 saya adalah mempunyai seorang istri Katolik dan keluarga Katolik. Di keluarga saya, hanya saya yang beragama Katolik. Yang lain agama Budha. Istri saya berjanji, karena mengingat orang tuanya Pendeta, dia akan… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  dharma
14 years ago

Dharma Yth

Pengalaman menunjukkan kesetiaan dan cinta harus menjadi komitmen bagi mereka yang perkawinan campur seperti anda. Karena itu, cobalah sekali lagi dengan tenang mendekati istri dan anak anda untuk diajak dialog ungkapkan isi hati anda agar mereka mengerti. Memang berat saya bisa merasakan hal itu. Teguhkan imanmu dan beri kesaksian ttg iman katolik pada mereka. Doa saya dan berkat Tuhan

salam
Rm wanta

Darius Atarega
Darius Atarega
14 years ago

Yang terhormat, Pengurus Katolisitas di tempat. Salam dalam Kristus, Mohon tanggapan atau masukkannya mengenai masalah yang berhubungan keluarga katolik. Pertanyaan saya adalah mahalnya uang kursus perkawinan hingga Rp.700. 000.- (tujuh ratus ribu rupiah) per-pasang. Hal ini ironis terjadi pada adik saya. Sesuatu yang tidak masuk akal dan membebankan calon dimana mereka berasal dari kelompok kurang mampu yang nota bene setelah nikah tidak ada acara apapun. Saya yang adalah salah satu pengurus SKK (Seksi kerasulan keluarga) disalah satu paroki di keuskupan Jakarta sampai mengatkan kok… mahal?. Apakah kita tidak berusaha untuk meminimalisir biaya agar tidak terkesan mewah-mewahan. Yang menjadi tugas gereja… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Darius Atarega
14 years ago

Shalom Darius, Terima kasih atas informasinya. Saya tidak tahu penyebab dari mahalnya kursus perkawinan di paroki/dekanat tertentu. Setahu saya, pada waktu saya saya mengikuti kursus perkawinan di Jakarta, biayanya tidaklah mahal. Saya browsing biaya Kursus Persiapan Perkawinan (KPP) sekitar Rp 100,000 – Rp 140,000 /pasang (lihat ini, dan juga ini). Oleh karena itu, saya tidak tahu mengapa biaya KPP ada yang mencapai Rp 700,000. Apakah mungkin kalau biaya tersebut termasuk retret? Secara prinsip biaya tidak boleh menghambat pasangan untuk dapat mengikuti kursus perkawinan. Oleh karena itu, pasangan yang mempunyai kendala keuangan harus tetap ikut, walaupun tidak mampu membayar biaya kursus.… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Darius Atarega
14 years ago

Darius Yth Saya juga baru mendengar kalau KPP membayar begitu banyak. Saya ingin tahu di Paroki mana itu? Sejauh yang saya tahu tidak ada kewajiban untuk mengikuti KPP membayar tapi memang ada persembahan umat untuk mengganti biaya administrasi dan biaya buku/lembaran pengajaran saat KPP tapi tidak sebanyak itu. Apakah bisa ditanyakan untuk apa saja uang sebanyak itu. KPP adalah bagian karya pastoral paroki jadi pelayanan dan hak umat mendapat pengajaran bagi saya tidak perlu membayar kalau ada persembahan untuk membantu paroki saya setuju namun tidak mengikat dan tidak ada nominal wajib. Semoga KPP tidak dikomersialkan sehingga kehilangan roh pelayanan bagi… Read more »

george
george
14 years ago

Salam damai. saya adalah seorang pria katholik dan sdh pernah menikah secara katolik dan di karunia 2 anak tp sy sdh bercerai sejak thn 2005 secara pemerintah dgn keputusan pengadilan atas gugatan istri sy… yg ingin sy tanyakan bgmn caranya kalau sy mau menikah lg secara katolik? mohon petunjuk romo.

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  george
14 years ago

George, Yth Gereja tetap mengakui ikatan perkawinan kanonik dalam perkawinanmu sebelumnya meski sudah diputuskan secara sipil karena tidak memiliki efek hukum Gereja. Gereja memiliki hak sendiri dan eksklusif untuk menentukan validitas kesepakatan nikah. Maka untuk dapat menikah lagi secara katolik, perlu ada proses yang membuktikan bahwa perkawinan anda sebelumnya tidak ada (nullitas) di Gereja Katolik. Instansi itu ada di Tribunal Perkawinan keuskupan (tidak semua keuskupan mempunyai Tribunal). Untuk itu, silakan membuat surat permohonan (libellus) ke Tribunal tempat perkawinan anda dulu diteguhkan. Anda boleh membicarakan hal ini dengan pastor paroki anda. Mengapa harus mengajukan permohonan ke Tribunal? Karena perkawinan Gereja Katolik… Read more »

Utomo
Utomo
14 years ago

Shaloom.. Rm Saya pria 25 th. Menikah 1,5 th yg lalu secara katolik dan dikaruniai seorang anak 8 bln.sebelumnya telah pacaran 6th dg istri saya dan selama itu jg kmi juga melakukan hubungan intim.dlm kehidupan rumah tangga saya merasakan kurang bahagia. Saya tdk bs mencintai istri saya 100%.saya sdh berusaha tetapi tdk bisa juga.saya menikahi istri dengan tujuan bertanggungjawab krn telah merenggut keperawanannya.saat ini dalam hati saya ada wanita lain yang bisa membuat saya bahagia,lebih pengertian daripada istri saya. Saya tak tau harus sampai kapan saya berpura2 masih mencintai istri saya.wanita lain itu juga mengajak saya menikah secara islam.apakah pernikahan… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Utomo
14 years ago

Utomo Yth Tidak segampang itu membatalkan perkawinan yang sah baik kanonik maupun sipil (natural) karena itu haruslah dihormati bahwa setiap perkawinan yang masih tetap bediri diandaikan sah kecuali dinyatakan sebaliknya lewat pengadilan tribunal. Oleh karena itu perlu pendampingan terhadap anda jika sekarang mengalami masalah dan tidak buru-buru ke tribunal. Terimakasih, salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Utomo, Saya sangat prihatin dengan keadaan Utomo saat ini, terutama karena anda telah menikah secara Katolik, dan usia perkawinan anda yang relatif masih sangat muda. Saya menganjurkan anda untuk mengikuti konseling di paroki, untuk berusaha memperbaiki relasi anda dengan istri anda. Jangan sampai… Read more »

Maria Hertanti
Maria Hertanti
14 years ago

Salam damai Romo Wanta. Melalui forum ini saya ingin menanyakan mengenai persoalan rumah tangga saya. Pada tahun 2002 saya menikah dengan kekasih saya dan dari pernikahan tersebut saya dikaruniai seorang anak laki-laki ( Saya hamil terlebih dahulu sebelum menikah ). Namun di usia pernikahan kami yang ke 2 saya tergoda, dan saya terbawa arus menjalani hubungan dengan seorang laki2 lain di luar pernikahan saya. Dan dalam hal ini, saya mengakui sepenuhnya bahwa itu adalah kesalahan saya. Pada saat suami mengetahui hal ini, kami bertengkar hebat, dan akhirnya kami memutuskan untuk hidup terpisah. Selama hampir 5 tahun ini, kami hidup terpisah,… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Maria Hertanti
14 years ago

Hertanti Yth

Anda dapat menulis surat permohonan (libellus) ke tribunal perkawinan dimana anda diteguhkan perkawinan kemudian anda akan diproses terlebih dahulu surat permohonan disertakan surat permandian dan perkawinan anda. Ceritakan semua peristiwa kehidupan perkawinan anda dan saksi-saksi yang mengetahui perkawinan anda untuk diinterogasi.
Pihak tribunal akan memutuskan apakah perkawinan anda dapat dibatalkan atau tidak, sesuai dengan hasil pemeriksaan yang mereka lakukan.

Tuhan memberkati

salam
Rm Wanta

J.J.H.Kuswanto
J.J.H.Kuswanto
14 years ago

Salam bahagia,
Seorang saudara protestan baru ditinggal istri, istri ini nekat kawin dg pria lain meskipun sdr saya tdk mengijinkan.
Jika sdr saya ini menjadi katolik, apakah dia bisa dianggap sdh menerima sakramen pernikahan meskipun dia blm punya anak? bisakah ia menerima sakramen imamat?
Setahu saya St. Agustinus pernah punya cewek, tapi kok bisa jadi uskup ya?
Hukum kanoniknya bagaimana ya?
Yg saya tahu kalau katolik ditinggal istri mau kawin lagi tdk boleh kecuali istri itu meninggal, begitukan.
terima kasih utk yg mau bantu kasih penerangan,
Kuswanto.

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  J.J.H.Kuswanto
14 years ago

Kuswanto Yth Anda telah menjawab pertanyaan anda sendiri dengan baik. Sehingga saya tidak perlu jawab yang anda tanyakan seperti ttg perkawinan dimana salah satu pihak meninggal dapat masuk dalam perkawinan baru. Agustinus hidup dalam zaman yang belum berlaku KHK, maka konteksnya lain. Perkawinan yang gagal dan kemudian meninggalkan pasagan dan menikah lagi meski dengan orang yang terbaptis tidak otomatis menjadi sakramen karena halangan ikatan perkawinan sebelumnya. Dai tidak bisa menerima sakramen imamat menurut ritus latin jika sudah pernah menikah kecuali ritus timur itupun dari keluarga yang utuh dan baik. salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Mengenai St. Agustinus (354-430): Walaupun… Read more »

VINCENTIUS
VINCENTIUS
14 years ago

Salam damai, sebelumnya terimakasih, saya adalah seorang pria katholik menikah dengan wanita berlatar muslim,pada awal pacaran istri saya mau masuk katholik, dia mengikuti katekumen, dibaptis dan kami mengikuti kursus perkawinan kemudian menerima sakramen perkawinan tanpa kehadiran orangtuanya, setelah menikah istri membujuk agar saya mau mengikuti perayaan pernikahan secara adat yang didalamnya ada perkawinan secara muslim(tapi tidak dicatatkan di KUA), dengan pertimbangan ingin berbakti sama mertua dan rasa sayang ke istri saya ikuti. Setelah itu kami hidup sebagai keluarga katholik karena istri masih mau ke gereja sampai dengan saya berangkat tugas yg harus meninggalkan istri selama 1 tahun, sepulang tugas kami… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  VINCENTIUS
14 years ago

Vincentius Yth. Pendidikan iman katolik harus dimulai dengan membuat komitmen dan kebiasaan yang baru agar iman itu mendalam. Kalau tidak ada kebiasaan seperti doa maka untuk berdoa akan sulit termasuk kebiasaan ke gereja. Mulailah dengan usaha yang sungguh-sungguh agar tidak menjadi kebiasaan buruk. Berbagai alasan bisa dibuat agar tidak ke gereja adalah tanda kemalasan, maka harus dicari jalan keluar. Kehadiran anda yang kurang di dalam keluarga juga mengakibatkan hal itu. Maka sebaiknya mencoba bekerja tidak jauh dari keluarga dan berusaha untuk mencari waktu yg berkualitas untuk bertemu istri dan anak, berdoa bersama ke gereja dll. Anak bisa diikutkan dalam sekolah… Read more »

Adnilem.Sg
Adnilem.Sg
14 years ago

Syalom, Katolisitas
Sebelumnya banyak terima kasih dan saya ingin menanyakan lagi, apa maksud ayat-ayat di Markus 10 : 1-12
Salam kasih
Adnilem.Sg

[Dari Admin Katolisitas: Pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
85
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x