Perkawinan diatur oleh hukum Ilahi
Cikino pemuda Katolik telah berpacaran dengan Cikini gadis beragama Islam selama 3 tahun. Mereka merasa mantap untuk melanjutkan tali cinta mereka ke jenjang perkawinan. Tapi sayang, beda agama membuat mereka ragu apakah bisa perkawinan mereka diresmikan secara kanonik dan dipertahankan? Si gadis Cikini tetap kukuh dengan agama yang dianutnya sebagai muslimah, sementara Cikino tetap Katolik dan mau agar perkawinan diteguhkan secara Katolik. Apa dasar perkawinan mereka agar dapat disahkan secara kanonik? Apakah bisa mereka secara kanonik menerima peneguhan di dalam Gereja Katolik bagaimana dengan Cikini yang masih muslim yang tidak percaya (beriman) atas doa dan upacara perkawinan gerejani?
Perkawinan orang-orang Katolik meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi melainkan juga oleh hukum kanonik (gereja), dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang semata-mata sipil dari perkawinan itu. Dalam kodeks baru KHK 1983, kanon 11 dinyatakan bahwa: “Yang terikat oleh undang-undang yang semata-mata gerejawi ialah orang yang dibaptis di dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan yang menggunakan akal budinya dengan cukup dan jika dalam hukum dengan jelas tidak ditentukan lain, telah berumur genap tujuh tahun”. Jadi hanya mereka yang dibaptis dalam atau telah diterima dalam Gereja Katolik adalah subyek hukum gereja. Maka jika ada dua orang dibaptis non-Katolik menikah mereka bukan subyek hukum perkawinan gereja. Tetapi jika salah satunya adalah Katolik sementara yang lain bukan, maka yang Katolik dimasukkan dalam hukum gereja. Sebab kontrak itu tidak boleh pincang sebagaimana dikatakan oleh para ahli hukum gereja.
Hukum yang mengatur perkawinan
Sebelum diberlakukannya kodeks baru yakni sebelum tgl 27 November 1983, perkawinan antara dua orang non baptis diatur oleh hukum ilahi dan hukum gereja. Tetapi menurut kodeks yang baru 1983, perkawinan semacam itu bukan lagi diatur oleh hukum gereja yang semata-mata gerejawi. Perkawinan antara dua orang yang salah satu pihak telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal dengan pihak lain tidak dibaptis adalah tidak sah (bdk. kan.1086, §1). Perkawinan itu menjadi sah kanonik jika mendapat kemurahan dari Ordinaris wilayah berupa dispensasi atas halangan tersebut dengan dipenuhinya syarat-syarat yang disebut dalam kanon 1125 dan 1126 (mohon dibaca dari KHK 1983).
Kan. 1125 Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik;
- mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
- kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.
Kan 1126 Adalah tugas Konferensi para Uskup untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu harus dibuat, maupun menetapkan cara hal-hal itu menjadi jelas, juga dalam tata-lahir, dan cara pihak tidak katolik diberitahu.
Dari perkawinan campur itu, maka hak dan kewajibannya bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan yang tidak semuanya sama. Sebagian bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan menurut tata penciptaan; seperti hak-hak untuk melaksanakan tugas suami-isteri, kewibawaan dan tanggungjawab untuk mendidik anak. Ada pula akibat lain yang bersumber dari ikatan perkawinan, tetapi cenderung termasuk dalam tatanan sosial; seperti hidup bersama, biaya hidup dan ini yang disebut sebagai efek sipil. Yang terakhir ini sering berbeda antara satu negara dengan yang lain seperti hak dan warisan. Meskipun demikian perkawinan yang telah eksis dan sah itu harus tetap dipertahankan.
Perkawinan yang terjadi perlu dipertahankan
Kanon 1060: “perkawinan mendapat perlindungan hukum, karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya”
Kanon ini mau menyatakan bahwa kebahagiaan bersama mengandaikan adanya stabilitas perkawinan dan hukum yang membela hal itu. Hal itu dilaksanakan dengan beberapa cara, terutama dengan menerapkan pada perkawinan. Prinsip yang selalu diberlakukan oleh hukum pada suatu perbuatan iuridis; yakni jika sebuah tindakan telah dilakukan dengan pasti hal itu harus diandaikan sudah dilaksanakan secara sah. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus di mana muncul keraguan akan keabsahan suatu perkawinan, hukum mengambil sikap bahwa perkawinan itu telah dilaksanakan secara sah, dan dengan demikian membela keabsahannya sampai ketidakabsahan itu terbukti.
Pengandaian ini berlaku untuk semua perkawinan yang dilaksanakan dengan tata peneguhan yang legitim. Tetapi hal itu tidak berlaku untuk sebuah perkawinan yang dilaksanakan oleh seorang Katolik yang tidak menggunakan tata peneguhan kanonik dan tidak mendapat dispensasi dari keharusan itu. Persatuan cinta antara dua orang semacam itu, tidak mencerminkan sebuah perkawinan menurut hukum Gereja.
Dari sebab itu, perkawinan yang sah dan kanonik mesti dipertahankan sampai akhir hidup. Salah satu kunci mempertahankan perkawinan adalah membangun cinta; menumbuhkan iman; membangun saling percaya; keintiman; mengatur ekonomi rumah tangga dengan baik; kehadiran anak buah perkawinan; menghindari pihak ketiga; menjaga romantisme; membiasakan berkomunikasi setiap hari secara intens; saling memuji dan memberi perhatian.
Shalom Rm. Wanta…. Romo saya sudah berpacaran dengan lelaki muslim selama 6 thn. karena usia saya sudah byk, saya ingin menikah. Saya tahu romo kalau menikah beda agama di Indonesia, secara hukum susah (mungkin tidak diijinkan), di KUA atau di Gereja Katholik juga tidak bisa kalau salah satunya tidak mengalah (secara hukum sipilnya). Oleh karena itu kami berniat untuk menikah di luar negeri (Singapura), sebenarnya kami menikah di luar negeri itu supaya dapat pengakuan aja di masyarakat (secara hukum sipilnya), kalau kita benar2 sah menikah dengan keadaan berbeda agama. Tapi romo saya juga ingin mendapat pengakuan di gereja katholik., saya… Read more »
Serafina Yth Gereja memberikan dispensasi bagi perkawinan campur jadi gunakan peluang ini dan tidak perlu berkat pernikahan di luar negeri, bisa di dalam negeri saja. Hanya memang tidak diperkenankan pemberkatan dua kali/ “double”, yaitu setelah di Gereja lalu ke KUA. Maka perlu ada jalan tengah yang terbaik. Pencatatan sipil secara hukum perkawinan adalah pencatatan seagama (sesuai UU Perkawinan no 1 1974) sesuai dengan upacara agama yang dianut oleh pasangan pengantin. Karena itu waktu pencatatan sipil sebaiknya dilakukan segera setelah mendapat peneguhan di Gereja Katolik, dengan mendatangkan pegawai pencatatan sipil langsung untuk pencatatan di kompleks gedung gereja. Semoga memberi pencerahan. Salam… Read more »
terima kasih Romo Wanta dan ibu Inggrid buat masukkannya.
Dengan hormat, saya mau bertanya masalah perkawinan saya. istri saya seorang janda beranak satu dan beragama katolik spt saya. Kami tidak bisa menikah digereja karena istri saya bercerai maka kami menikah dicatatan sipil. saya sangat mencintai istri dan juga anak perempuannya yg masih berumur 4 tahun, dan sekarang pernikahan kami sdh 10 tahun dan dikaruniai seorang anak perempuan. Pertanyaannya, berdosakah pernikahan kami karena tidak bisa menikah digereja? kami tetap kegereja walaupun istri tidak menyambut sakramen. Sekarang istri saya minta cerai karena katanya tidak suka dengan sifat saya yg emosian, saya berfikir mengabulkan permintaan istri karena rasa berdosa ( akibat perkawinan… Read more »
Suharto Yth. Saya ikut berempati dengan kedaaan ini. Secara hukum, perkawinan anda dengan istri anda (janda karena sudah menikah) meski anda berdua katolik tidak sah; karena melanggar peneguhan secara forma canonica di depan pastor katolik dan 2 saksi, dan juga halangan lain, karena dia masih memiliki ikatan perkawinan dengan laki-laki sebelumnya. Karena hidup perkawinan tidak sah tentu tidak diperkenankan oleh Gereja Katolik, maka jalan terbaik memroses untuk pengesahan perkawinan anda. Namun kenyataan sekarang istri anda ini sudah meninggalkan anda dan anak-anak, untuk pergi bersama dengan lelaki lain, karena terdesak dan tidak ada jalan lain, apalagi telah meninggalkan anda; bagi saya… Read more »
saya seorang pria muslim, berencana hendak menikah dengan seorang katolik. saya ingin bertanya :
1. jika tidak salah, akan ada perjanjian tertulis bahwa saya harus bersedia menjadi katolik setelah menikah nanti serta siap mendidik anak secara katolik, apakah itu benar?? jika benar, akan tetapi saya tidak bersedia menyetujui kedua syarat tersebut bagaimana??apakah pernikahan akan ditolak??
2.untuk saya sebagai non katolik, apa yang akan saya kerjakan ketika proses pemberkatan berlangsung??
demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.
Pratama Alam Yth Perkawinan antara orang katolik dan non katolik menurut hukum Gereja Katolik harus meminta dispensasi dari perkawinan beda agama. Dalam permohonan dispensasi itu ada surat perjanjian terutama untuk yang Katolik yakni berusaha mendidik anaknya secara Katolik dan tetap beriman Katolik. Pihak non- Katolik juga berjanji untuk menghormati pihak yang Katolik dan memberi kebebasan mengucapkan imannya. Jadi Gereja Katolik sangat toleran dan dialogis tahu diri dan menghormati sesama umat beriman yang lain. Jika perkawinan diteguhkan di Gereja Katolik anda tidak usah kawatir karena anda tidak akan dipaksa mengucapkan syahadat, anda hanya mengucapkan janji setiamu pada istrimu diucapkan dalam rumusan… Read more »
Romo Wanta,
saya mendapat tugas mengenai kasus perkawinanan, mohon bantuan Romo. seorang bapak kaya raya berusia 65 tahun menyatakan keinginannya untuk menikah dengan seorang janda yang diceraikan oleh suaminya gara-gara menjadi Katolik. dalam wawancara terungkap bahwa bapak yang muslim ini sebelumnya sudah pernah menikah 4 kali di KUA dan masing-masing berakhir dengan perceraian dengan alasan yang sama: semua istrinya dibawa kabur laki-laki lain. dalam rangka mempersiapkan perkawinan in, pria tadi sudah mengikuti katekumenat dan siap dibaptis menjelang pernikahan yang kelima. apa yang harus dibuat bagi calon pasangan baru ini. mohon bantuan Romo, Terimakasih.
Arundati Yth Sebelum dibaptis bapak tadi harus diinterogasi tentang keinginannya untuk menikah, statusnya dengan keempat istri lamanya bagaimana apakah masih ada hubungan, ada tanggungjawab ekonomi anak dan lainnya untuk memastikan bahwa bapak tersebut benar-benar bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya. Tidak gegabah membaptis karena itu perlu pelajaran agama katolik yang intens, terutama soal apa itu perkawinan katolik, sifat dan tujuan perkawinan. Pengalaman yang telah kawin sampai empat kali perlu mendapat perhatian selama pengajaran karena bisa jadi terulang kembali. Jika akan menikah dengan orang Katolik dan akan dibaptis maka ikatan natural perkawinan lama perlu mendapat kepastian dengan memohon pemutusan ikatan natural tsb… Read more »
romo wanta yth saya mau bertanya kepada romo.saya itu telah berpindah agama dari katolik ke islam bukan dari keinginan saya sendiri tapi dikarenakan pernikahan yang darurat.permasalahan saya adalah : -saya tidak bisa/mau menjalankan ibadah secara islam karena memang batin saya mengatakan tdk bisa. -awalnya kami sepakat akan tetap melaksanakan ibadah sesuai masing2. -namun sampai saat ini saya tdk pernah ke gereja dikarenakan bingung posisi saya yg secara status sdh islam. yang ingin saya tanyakan adalah : -menurut gereja mungkin saya ini telah dikatakan murtad,namun apa masih ada pintu bagi saya untuk bisa beribadah digereja? -apa masih diperbolehkan saya masuk gereja… Read more »
Deddy Yth Hati nuranimu perlu mendapat persetujuan untuk bertindak jangan didiamkan. Suara Allah melalui suara hati sebagai norma moral maka pergilah ke salah satu pastor paroki terdekat dimana anda tinggal, katakan dengan pengakuan dosa dan memohon dapat menerima komuni kembali. Anda akan diterima kembali ke pangkuan Gereja setelah pengakuan dosa tidak perlu dibaptis (tunjukkan surat baptis anda), anda ikut katekese calon baptis kembali dan pengakuan iman kembali didepan publik setelah itu bisa ikut katekese komuni pertama lalu bisa komuni dengan sendirinya anda boleh ke Gereja. Gereja terbuka hati dan menerima anda tidak perlu khawatir. Semoga Tuhan memberkati anda. salam Rm… Read more »
Romo Wanta Yth. Saya sudah menikah selama 2 tahun dengan seorang gadis jawa secara katolik. Dia menerima tiga sakramen sekaligus saat pernikahan. Namun saat ini, dia kembali ke Jawa dan menjadi muslim kembali. Alasannya, dia memang masih mencintai saya tetapi tidak mau jadi katolik. Dulu dia terpaksa menikah secara katolik karena tidak mau kehilangan saya. Saat itu, saya dan orangtua saya memang memberi syarat kalau dia tidak mau masuk Katolik, maka pernikahan kami tidak jadi, sehingga akhirnya dia mau ikut kursus agama katolik dan kursus perkawinan. Apakah diperbolehkan dia tetap menjadi muslim sehingga perkawinan kami bisa dipertahankan? Apa yang harus… Read more »
Alfa Agustinus Yth Saya memahami perasaanmu, kecewa dan sedih mengapa sudah 2 tahun berjalan dan telah dibaptis kembali ke muslim. Tentu ada kekurangan dalam pembinaan imannya setelah dibaptis. Kurang mendapat perhatian serius dalam keagaamann, dan kurang diajak untuk belajar agama Katolik sesudah dibaptis, kurang terlibat dalam kegiatan di Gereja semuanya itu bisa menyebabkan dia tidak mendapatkan apa-apa dari Gereja Katolik. Anda diharapkan untuk koreksi diri apakah ada kekurangan dalam keluarga anda dan terutama pembinaan iman istri anda dan juga anak-anak. Kalau ada maka perlu mawas diri dan cobalah menjalin lagi dengan dia agar kembali ke keluarga dan melakukan pembenahan hidup… Read more »
Selamat pagi Romo Wanta,
Saya adalah seorang kristen protestan dan calon saya adalah katolik kami berencana untuk melanjutkan hubungan kami ke jenjang pernikahan dan kami menginginkan pernikahan kami dilaksanakan secara katolik yg ingin saya tanyakan pada romo apakah yg harus saya lakukan agar pernikahan kami di akui secara katolik? terima kasih romo
salam
Regina
Regina Yth
Langkah 1. Ajaklah pasanganmu menghadap Pastor Paroki dimana anda berdomisili. Langkah 2. anda akan diminta memenuhi beberapa syarat untuk keabsahan perkawinan campur beda gereja. Langkah 3. Jika semua telah dilalui peneguhan perkawinan anda di depan Pastor dan 2 saksi sudah memenuhi syarat untuk diakui sah secara gerejani dan juga sipil. Catatan bawalah surat baptis anda baik katolik dan protestan yang terbaru, KTP, kartu keluarga, surat belum pernah nikah dari camat dan dua saksi untuk menerangkan bahwa anda belum pernah menikah, pas foto dll akan dijelaskan pastor paroki anda. Semoga berjalan lancar.
salam
Rm Wanta
Dear,
saya ingin bertannya:
1. Apa benar perkawinan secara KATOLIK tidak bisa berpisah, jika sudah tidak ada kecocokkan lagi
dan sudah diusahakan untuk tetap bersama tetapi tetap harus berpisah
2. Prosedur yang bagaimana dalam hal tersebut di atas.
terima kasih
Salam
Agus Yth,
Kenyataan membuktikan bahwa perkawinan katolikpun bisa gagal dan bubar. Namun prinsip unitas dan tidakterceraikan adalah pedoman dan pegangan hidup perkawinan Katolik yang menjadi dasar dan hakekatnya. Perpisahan bisa terjadi dan diakui oleh Gereja, setelah melalui prosedur pemeriksaan di kedua pihak. Prosedur dalam hukum perkawinan adalah anulasi (pembatalan perkawinan), dimulai dengan menulis surat permohonan (libelus) ke Tribunal Perkawinan keuskupan dimana perkawinan anda diteguhkan.
salam
Rm Wanta
Salam Damai, Romo Wanta, Pr Saya seorang katholik dengan calon protestan (PGI), akan menikah di gereja calon, dalam hal ini kami sepakat untuk mempertahankan iman masing2, (1) dengan memenuhi persyaratan adm (KPP, kanonik, Dispensasi forma kanonika) dan disahkan oleh Romo (kami berdua dan 2 saksi) setelah pernikahan di Gereja calon maka saya sah telah menikah secara hukum katholik dengan janji berusaha mendidik anak secara katolik, (2) jika saya tidak melakukan adm gereja katolik, dan menikah di gereja calon maka saya tidak sah menikah menurut gereja katolik meskipun saya tetap katolik. Pertanyaan saya yg pertama adalah jika kondisi (2) dilakukan maka… Read more »
Hermawan Yth Tentang perkawinan campur beda Gereja: Anda sudah ketahui, jika dilanggar tentu ada sanksi sebagai akibat konsekuensi mengikuti aturan hidup sesuai norma hukum. Perkawinan anda jika tidak sesuai forma canonica maka perkawinan anda tidak sah/ halal. Anda sebaiknya melakukan penyembuhan atas ketidak halalan itu dengan convalidatio (pengesahan) kanonik, namun tidak perlu membuat kesepakatan perkawinan baru. Jika anda sudah menikah (perkawinan campur beda gereja dilakukan tanpa ada ijin dari Ordinaris/ keuskupan), maka untuk sementara anda tidak diperkenankan menerima komuni kudus. Setelah pengesahan kanonik anda baru diperkenankan menerima komuni kudus. Soal pendidikan iman anak jika anda menandatangani perjanjian untuk mendidik anak… Read more »
Shalom Romo, Saya mempunyai hubungan beda agama saya katolik dan pacar saya islam. kami sudah 2 tahun menjalin hubungan. Saya ingin sekali pacar saya bisa membuka mata hati dan pikirannya untuk Tuhan Yesus. Saya juga ingin bisa memberikan cinta kasih dan sayang Tuhan Yesus kepada pacar saya tetapi melalui saya dan saya ingin dia percaya. Namun saya bingung cara yang tepat untuk bisa meyakinkan pacar saya. Setiap kali saya ajak dia ke gereja dia selalu menolak dan dia tetap berprinsip pada agamanya. Dan aku ingin dia menerima Tuhan Yesus itu dari dari hatinya bukan karena paksaan dari saya. Jika kami… Read more »
Yuliana Yth. Imanmu harus kuat dan teguh karena itulah prinsip kepercayaan kita sebagai orang Katolik, maka ketika hendak menikah dengan orang yg bukan Katolik kita harus hati-hati. Pertama perkawinan campur adalah halangan maka perlu dispensasi demi sahnya, harus memenuhi beberapa syarat yang akan disampaikan oleh Pastor Paroki anda. Anda bisa menikah di Gereja Katolik asal syarat-syarat terpenuhi dan dia mau mengikuti aturan tsb. Soal dia akan mengikuti anda sebagai Katolik itu urusan Roh Kudus dan kesaksian hidup anda. Jika anda memberi kesaksian dan hidup yang memberikan contoh baik sebagai orang Katolik, dia akan tertarik pada anda. Biarkan dia mengenal agama… Read more »
Dear Romo Wanta,pr dibawah ini adalah surat permohonan tentang kasus yang dialami adik saya (vivi) kiranya romo dapat memberi solusi dan jawannya NB : adik saya ini sangat mengharapkan pernihakan secara Katholik terima kasih Buana Dear Romo, Saya mohon saran dari romo. Saya dan pasangan saya sedang merencanakan sebuah pernikahan berdasarkan agama katolik. Saya adalah katolik dan pasangan saya adalah seorang duda cerai.(sudah ada surat perceraian dari pengadilan sipil) Pernikahnnya yang terdahulu adalah pernikahan berdasarkan agama kristen pentakosta. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah saya dapat melaksanakan pernikahan berdasarkan agama katolik? Dan apa yang harus saya lakukan agar dapat melaksanakan… Read more »
Buana dan Vivi Yth Perkawinanmu dengan seorang duda yang pernah kawin cerai, tetap menjadi halangan untuk menikah di Gereja Katolik. Karena prinsip perkawinan Gereja Katolik pasangan yang menikah harus bebas dari ikatan perkawinan. Meskipun telah cerai sipil, Gereja Katolik melihat ikatan natural perkawinan masih ada antara calon suami anda dengan istrinya dari perkawinan terdahulu. Maka ikatan yang sudah terputus secara sipil tadi harus dilanjutkan dengan pemutusan ikatan natural perkawinan yang sebelumnya oleh pihak Ordinaris Gereja Katolik. Untuk itu mohon diajukan permohonan yang demikian itu ke Uskup di mana anda tinggal. Sangat indah jika calonmu akan menjadi Katolik karena memilih pasangan… Read more »
Shalom, Saya adalah seorang Katolik dan sudah dibaptis, saya menikah dengan seorang laki2 Kristen Protestan, saya menikah hanya di catatan sipil saja, tidak di gereja dan tidak ada ijin dari gereja katolik. apakah pernikahan kami sah menurut aturan gereja katolik? kalau tidak sah, apakah yang kami jalani selama ini adalah dosa ? kalau saya mau bertobat dan kembali pada iman Katolik, bolehkah saya cerai secara hukum negara? ( karena kami hanya menikah menurut hukum negara saja), karena kehidupan rumah tangga kami tidak ada kedamaian, dan suami menunjukkan perilaku kasar dan setiap hari selalu bertengkar, saya sudah tidak bisa hidup bersama… Read more »
Enny Yth
Perkawinan anda tidak sah tentu berdosa dan dapat dianulir dengan jalan proses dikumental itu lebih singkat dan cepat yang penting bukti-bukti ditunjukkan serta interogasi anda dan saksi-saksi yang ada. Tuhan memberkati
salam
Rm Wanta
Salam Damai Dalam Kristus,
Romo saya mau bertanya, saya sudah menikah selama 9 th dengan kepercayaan yang berbeda. Saya katolik sedangkan istri saya non katolik, baru-baru ini istri saya mendapat panggilan, ingin ikut pelajaran agama untuk menjadi katekumen. Apa yang harus saya perbuat Romo?
Jatibudi Yth.
Terimakasih anda telah ikut menjadi terang Kristus dengan menghantar istri anda kepada Tuhan Yesus. Lakukanlah dengan hati penuh syukur, dan hantarkanlah istrimu ke Pastor paroki dimana anda tinggal, dan daftarkan untuk pelajaran agama katekumenta calon baptis. Jika anda tahu di lingkungan atau wilayah mana, anda bisa minta bantuan para pengurus lingkungan atau wilayah, supaya merekapun dapat membantu mengurusnya. Semuanya ini sangat tergantung dari kebiasaan di paroki anda tinggal. Jika ada kesulitan silahkan menghubungi saya lagi nanti saya bantu.
Sesudah ikut pelajaran agama kurang lebih 3-6 bulan isteri anda akan dapat dibaptis.
Semoga Tuhan memberkati anda.
salam
Rm Wanta
Romo,saya punya pacar seorang muslim. Dia mengajak menikah bulan oktober 2009. Apakah bisa saya meresmikan pernikahan digereja katolik setelah saya menikah diKUA? Konsekuensi apa yg nantinya saya terima dari gereja romo? Mohon petunjuknya. Terima kasih romo,GBU.
Yulia Yth
Perkawinan tidak diperkenankan peneguhan dua kali, di KUA lalu Gereja Katolik, maka harus salah satu. Perihal terima komuni nanti harus disahkan dulu perkawinan secara kanonik. Sebaiknya konsultasi dahulu dengan Romo paroki. Kalau di KUA, sebenarnya pihak Katolik murtad dan perkawinannya tidak sah. Saran saya, apakah bisa di Gereja Katolik saja, dulu. Kalau anda memilih di KUA maka nanti tidak perlu peneguhan di Gereja Katolik lagi; namun setelah beberapa saat, dapat minta diurus di Gereja Katolik dengan convalidatio. Semoga dimaklumi.
Salam
Rm Wanta
Terima kasih Romo atas saran nya. Saat ini saya sedang mempersiapkan persyaratan pernikahan di gereja. Tapi,apakah tanpa surat persetujuan dari ortu pacar saya,kami masih bisa menikah nantinya Romo? Karna mereka tidak menyetujui kami menikah digereja terlebih dahulu. Maaf Romo,mohon sarannya skali lagi. Damai Kristus..
Yulia Yth. Salah satu syarat untuk sahnya perkawinan adalah umur (batas umur bagi laki-laki 16 tahun dan perempuan 14 tahun). Atau mengikuti aturan sipil kedewasaan umur 18 tahun laki-laki dan 16 tahun perempuan. Orang dewasa memiliki kebebasan untuk memilih hidup khususnya perkawinan dan memilih dengan bebas pasangannya. (Zaman sekarang orang muda memilih pasangannya sendiri yang sesuai dan kadang-kadang memang bisa bertentangan dengan kehendak orang tua). Dalam hal ini perkawinan tetap sah dilaksanakan karena hak manusia memilih jalan hidup dan umur yang sudah dewasa. Untuk kasus semacam ini, saran saya adalah anda mencari om atau paman anda yang setuju dengan perkawinanmu… Read more »
Sekali lagi,terima kasih banyak Romo,atas semua saran dan nasehatnya.
Selamat pagi romo saya Asri mahasiswa fakultas hukum Universitas Brawijaya Malang ,saya tertarik untuk mengangkat skripsi dengan tema Disparitas Cultus , Setahu saya menurut Hukum Kanonik pasal 1083 perkawinan beda agama merupakan halangan akan tetatapi dapat disahkan dan dapat dihalalkan asalkan mendapat dispensasi dari Ordonaris wilayah ( mohon koreksi apabila ada kesalahan ). Berarti dengan kata lain perkawinan beda agama diperbolehkan oleh Hukum gereja asalakan ada dispensasi . Prakteknyapun perkawinan beda agama banyak terjadi di gereja kami . Sedangkan dalam undang – undang no 1 thn 1974 tentang perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama sehingga hal ini… Read more »
Martina Yth Gereja Katolik tidak memperkenankan perkawinan beda agama/gereja. Gereja Katolik menganjurkan dan mengharapkan perkawinan sesama katolik namun di daerah misi dengan situasi berbeda dengan Eropa, maka aspek pastoral mesti diperhatikan. Maka Gereja Katolik dengan kemurahan hatinya memberi dispensasi/ izin. Jadi perkawinan beda agama/gereja bukan ideal bagi ajaran Gereja Katolik dan tidak dipebolehkan, sekali lagi, jika kasus terjadi maka dimohon dispensasi/ izin. Ada tempat-tempat tertentu dimana tidak diberikan dispensasi/ izin oleh Uskupnya. Maka, terdapat praktek yang berbeda dengan ajarannya. Gereja Katolik sangat luwes, dengan paham inklusif dan memberi ruang untuk dialog. Dalam praktek sipil, perkawinan yang demikian jika di Gereja… Read more »
terima kasih romo , salah satu hal yang membuat saya bangga sebagai orang katolik , gereja bersifat terbuka dan realistis mau meneguhkan perkawinan beda agama jika ada dispensasi , meskipun perkawinan ini dianggap tidak ideal namun masih bermurah hati untuk memberkati perkawinan beda agama . Iya sih romo lebih ideal jika kita bisa menikah dengan orang yang seiman ….siapa sih yang gak mau punya jodoh seiman ….akan tetapi tidak dapat dipungkiri apa lagi di negara yang plural susah untuk mendapat jodoh yang seiman. Itulah realita yang harus dihadapi akan tetapi sayangnya hukum perkawinan undang-undang no 1 thn 1974 tidak mengakomodasi… Read more »
Martina Asri Yth 1. Jika perkawinan itu sudah sah kanonik maka tidak ada perbedaan meski perkawinan itu beda agama/gereja. 2. Jelas tetap sah perkawinan yang ada halangan relatif bisa diberi dispensasi atas halangan itu oleh Ordinaris setempat. 3. Perkawinan dengan orang kafir dapat digolongkan pada perkawinan orang beriman dan tidak beragama (beriman tapi tidak beragama, tidak sama dengan kafir= tidak beriman dan beragama). Gereja jelas melarang perkawinan dengan orang yang tidak beragama tapi masih beriman kepada Tuhan, termasuk beda agama/gereja demikian juga maka perlu ada dispensasi. Alasannya Gereja takut kehilangan umat beriman katolik yang hidup dengan orang tidak beragama. Maka… Read more »
Romo Wanta YTH
Meiry mau menanyakan hal yang masih berhubungan dengan kawin campur wanita katolik dengan pria islam. Seperti yang kita ketahui untuk kawin campur ada syarat-syaratnya dan harus ada dispensasi baru boleh menikah. Bagaimana jika syarat untuk membaptis dan mendidik anak-anak secara katolik tidak dipenuhi, tapi ada alasan yang kuat…sesuai dengan kepercayaan islam doa dari anak muslim yang soleh/soleha sangat berpengaruh untuk kehidupan ayah mereka yang beragama islam. apakah dapat dijinkan menikah klo seandainya syarat itu tidak terpenuhi tapi ada alasan yang kuat dari pihak non-katolik???
makasih Romo
Meiry Yth Janji pihak katolik untuk sekuat tenaga mendidikan anak secara katolik adalah kewajiban dari pihak katolik dalam perkawinan campur beda agama/gereja. Sanksi terhadap pelanggaran itu adalah dosa secara pribadi terhadap Allah dan juga tanggungjawab moral sebagai orang tua terhadap anak-anak mereka. Syarat itu harus dipenuhi ketika akan menikah dan berjanji di depan seorang imam/petugas Gereja. Sesudah perkawinan dalam perjalanan hidup keluarga ternyata tidak terpenuhi, perkawinan tetap sah tetapi mana tanggungjawab moral sebagai orang tua dan janji di depan Tuhan mendidik anak secara Katolik. Jangan pasrah, tetapi yakin bahwa anak-anak akan menerima keselamatan dengan beriman Katolik jika orang tua dengan… Read more »
pasangan saya beragama islam dan saya beragama kristen protestan, kebetulan usia pasangan saya sdh cukup untuk menikah,dan dari pihak keluarga sdh mendesak, tapi kendalanya adalah masing-masing dr kami tdk ingin pindah ke agam yang dianut pasangan, bagaimana mengurus ijin pernikahan beda agama dan dimana tempat yg dpt melegalisasikannya serta berapa biaya yg dibutuhkan? terima kasih…
Anggy Yth
Perkawinan beda agama di Gereja Katolik diperkenankan asalkan mengikuti aturan yang ada. Yang harus dilakukan adalah minta dispensasi dari Uskup dimana anda tinggal. Mintalah pelayanan paroki setempat dan pasti dilayani. Biaya tergantung dari sumbangan anda, atau tanyakan pada sekretariat paroki. Terimakasih.
salam,
Rm. Wanta, pr
Romo Wanta yang baik,
ada bbrp hal yg ingin saya tanyakan pd Romo sbb:
1. Apa diperbolehkan doa Novena didoakan oleh org bukan Katolik?
2. Kenapa setiap misa kita hanya menerima Tubuh Kristus tidak dgn anggurnya?
3. Kalau kita sudah mengikuti misa pada hari Sabtu, wajib tidak kt mengikut misa pd hari minggu nya?
4. Kalau kita sudah mengikuti misa pada saat Malam Paskah atau Malam Natal, wajib tidak kt mengikuti perayaan misa pada Hari Natal/Hari Paskah nya?
5. Apa diperbolehkan kita memberikan Rosario kpd org bkn Katolik?
Terima kasih.
Merry Yth Saya jawab seperti ujian ya satu persatu: 1. Novena bisa saja didoakan oleh bukan orang Kristen namun apakah dia beriman ketika berdoa novena? 2. Setiap misa hanya menerima Tubuh Kristus karena banyak umat kalau dalam kelompok kecil bisa dengan Darah Kristus. Wajib sekali dalam setahun pastor memberikan komuni dua rupa mis Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus namun banyak yang tidak melakukan. 3. Misa Sabtu sore sebenarnya karena tuntutan pastoral dan teks misa dan doa seperti hari Minggu sesudah jam 6 sore yang dianggap sudah memasuki hari Minggu. Kalau misa tsb tidak sama dengan hari Minggu (misal: misa… Read more »
Saya mau tanya nih, saya katolik dan calon istri saya protestan (gereja HKBP)
Kami berencana untuk menikah, tapi permasalahannya adalah keluarga calon istri meminta agar pemberkatan nikah kami dilaksanakan di gereja HKBP dan setelah itu saya dan calon istri saya boleh kembali ke gereja katolik..
pertanyaan saya adalah apakah hal tersebut bertentangan dengan ajaran gereja, apa konsekuensinya, apakah pernikahan saya diterima oleh gereja katolik, dan bagaimana jalan keluarnya ?
Terimakasih
Roed Yth. Perkawinan anda dengan orang Kristen Protestan tidak bertentangan dengan norma Gereja Katolik namun ada halangan dimana anda harus meminta izin dan dispensasi agar anda dapat menikah dengan sah di gereja Protestan dan kemudian anda dapat komuni seperti biasa sebagai orang katolik. Perkawinan anda tetap diterima asal: izin menikah dengan orang Protestan dan meminta dispensasi diteguhkan di depan pendeta kepada Uskup setempat lewat pastor paroki anda. salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Roed, Jadi yang terpenting anda sekarang menghubungi pastor paroki, dan bicarakan rencana pernikahan anda. Nanti pastor paroki akan membantu anda dan anda dapat mengurus permohonan izin/… Read more »
Romo Wanta Yth. Nama saya Nadia, dan saat ini saya sedang meneruskan sekolah di Las Vegas, Amerika Serikat. Saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan pria asal Amerika, non-katolik, tidak pernah dibabtis, tidak memeluk suatu agama, namun percaya Kristus/Tuhan. Saya seorang Katolik dan ingin nantinya menikah secara Katolik dan pasangan saya setuju. Pernikahannya kemungkinan akan dilakukan secara sipil terlebih dahulu di Amerika Serikat supaya saya bisa mulai mengurus surat izin untuk tinggal di AS (green card) dan nantinya ingin menikah secara gereja di Jakarta. Pertanyaan saya, apakah kami nantinya bisa mendapatkan sakramen pernikahan (bukan sekedar validasi) jika pasangan saya tetap… Read more »
Nadia Yth Anda harus melaporkan diri ke Paroki dimana anda tinggal di USA. Kemudian akan ada penyeledikan kanonik meski pasangan beriman kristiani tidak memraktekan dalam hidup. Semoga anda bisa menarik dia dibaptis secara katolik. Kemudian untuk peneguhan perkawinan dimana saja bisa asalkan dokumen dan persiapan perkawinan di paroki anda dikirim ke paroki yang akan diadakan penerimaan peneguhan perkawinan (Jakarta). Kursus persiapan perkawinan wajib diikuti termasuk pasangannya. Rama yang akan meneguhkan perkawinan anda hendaknya mendapat surat delagasi dari paroki asal dimana anda mengadakan penyelidikan kanonik. Anda perlu mengurus izin perkawinan campur (katolik-tidak beriman) semuanya itu dapat diurus melalui pastor paroki yang… Read more »
salom
Romo saya mau tanya??
kebetulan saya memiliki pacar seorang non khatolik …apa bisa kita menikah di gereja khatolik tanpa mengubah kepercayan yg dianut pacar saya???( tanpa dia baptis).
terus misalkan bisa apa ada konsekuensi or hukuman yg harus saya jalani dari GEREJA..
MAKASIH BANYAK ROMO..
Andrianus Yth Jawaban dari pertanyaan anda: bisa. Memang Gereja melarang perkawinan campur dan beda gereja, dan demi halalnya perlu izin. Maka perkawinan anda dengan calon istri anda yang non- Katilik menjadi halangan untuk sahnya, maka perlu dispensasi dari pihak Ordinaris/ keuskupan sehingga perkawinan campur beda agama dapat disahkan, dan anda dapat menerima komuni kudus serta misa di Gereja Katolik seperti biasa. Ikuti aturan yang diberikan di paroki dimana anda tinggal. Yang penting bagi anda yang kawin beda agama: anda harus menjadi saksi Kristus agar pasangan anda yang non baptis akhirnya terbaptis melalui perilaku dan perbuatan anda, didiklah sekuat tenaga anak… Read more »