Perkawinan sah-kanonik jika salah satu tidak terbaptis

Perkawinan diatur oleh hukum Ilahi

Cikino pemuda Katolik telah berpacaran dengan Cikini gadis beragama Islam selama 3 tahun. Mereka merasa mantap untuk melanjutkan tali cinta mereka ke jenjang perkawinan. Tapi sayang, beda agama membuat mereka ragu apakah bisa perkawinan mereka diresmikan secara kanonik dan dipertahankan? Si gadis Cikini tetap kukuh dengan agama yang dianutnya sebagai muslimah, sementara Cikino tetap Katolik dan mau agar perkawinan diteguhkan secara Katolik. Apa dasar perkawinan mereka agar dapat disahkan secara kanonik? Apakah bisa mereka secara kanonik menerima peneguhan di dalam Gereja Katolik bagaimana dengan Cikini yang masih muslim yang tidak percaya (beriman) atas doa dan upacara perkawinan gerejani?

Perkawinan orang-orang Katolik meskipun hanya satu pihak yang Katolik, diatur tidak hanya oleh hukum ilahi melainkan juga oleh hukum kanonik (gereja), dengan tetap berlaku kewenangan kuasa sipil mengenai akibat-akibat yang semata-mata sipil dari perkawinan itu. Dalam kodeks baru KHK 1983, kanon 11 dinyatakan bahwa: “Yang terikat oleh undang-undang yang semata-mata gerejawi ialah orang yang dibaptis di dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan yang menggunakan akal budinya dengan cukup dan jika dalam hukum dengan jelas tidak ditentukan lain, telah berumur genap tujuh tahun”. Jadi hanya mereka yang dibaptis dalam atau telah diterima dalam Gereja Katolik adalah subyek hukum gereja. Maka jika ada dua orang dibaptis non-Katolik menikah mereka bukan subyek hukum perkawinan gereja. Tetapi jika salah satunya adalah Katolik sementara yang lain bukan, maka yang Katolik dimasukkan dalam hukum gereja. Sebab kontrak itu tidak boleh pincang sebagaimana dikatakan oleh para ahli hukum gereja.

Hukum yang mengatur perkawinan

Sebelum diberlakukannya kodeks baru yakni sebelum tgl 27 November 1983, perkawinan antara dua orang non baptis diatur oleh hukum ilahi dan hukum gereja. Tetapi menurut kodeks yang baru 1983, perkawinan semacam itu bukan lagi diatur oleh hukum gereja yang semata-mata gerejawi. Perkawinan antara dua orang yang salah satu pihak telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal dengan pihak lain tidak dibaptis adalah tidak sah (bdk. kan.1086, §1). Perkawinan itu menjadi sah kanonik jika mendapat kemurahan dari Ordinaris wilayah berupa dispensasi atas halangan tersebut dengan dipenuhinya syarat-syarat yang disebut dalam kanon 1125 dan 1126 (mohon dibaca dari KHK 1983).

Kan. 1125 Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik;
  2. mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
  3. kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.

Kan 1126  Adalah tugas Konferensi para Uskup untuk menentukan baik cara pernyataan dan janji yang selalu dituntut itu harus dibuat, maupun menetapkan cara hal-hal itu menjadi jelas, juga dalam tata-lahir, dan cara pihak tidak katolik diberitahu.

Dari perkawinan campur itu, maka hak dan kewajibannya bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan yang tidak semuanya sama. Sebagian bersumber secara kodrati dari ikatan perkawinan menurut tata penciptaan; seperti hak-hak untuk melaksanakan tugas suami-isteri, kewibawaan dan tanggungjawab untuk mendidik anak. Ada pula akibat lain yang bersumber dari ikatan perkawinan, tetapi cenderung termasuk dalam tatanan sosial; seperti hidup bersama, biaya hidup dan ini yang disebut sebagai efek sipil. Yang terakhir ini sering berbeda antara satu negara dengan yang lain seperti hak dan warisan. Meskipun demikian perkawinan yang telah eksis dan sah itu harus tetap dipertahankan.

Perkawinan yang terjadi perlu dipertahankan

Kanon 1060: “perkawinan mendapat perlindungan hukum, karena itu dalam keragu-raguan haruslah dipertahankan sahnya perkawinan, sampai dibuktikan kebalikannya”

Kanon ini mau menyatakan bahwa kebahagiaan bersama mengandaikan adanya stabilitas perkawinan dan hukum yang membela hal itu. Hal itu dilaksanakan dengan beberapa cara, terutama dengan menerapkan pada perkawinan. Prinsip yang selalu diberlakukan oleh hukum pada suatu perbuatan iuridis; yakni jika sebuah tindakan telah dilakukan dengan pasti hal itu harus diandaikan sudah dilaksanakan secara sah. Oleh karena itu, dalam kasus-kasus di mana muncul keraguan akan keabsahan suatu perkawinan, hukum mengambil sikap bahwa perkawinan itu telah dilaksanakan secara sah, dan dengan demikian membela keabsahannya sampai ketidakabsahan itu terbukti.

Pengandaian ini berlaku untuk semua perkawinan yang dilaksanakan dengan tata peneguhan yang legitim. Tetapi hal itu tidak berlaku untuk sebuah perkawinan yang dilaksanakan oleh seorang Katolik yang tidak menggunakan tata peneguhan kanonik dan tidak mendapat dispensasi dari keharusan itu. Persatuan cinta antara dua orang semacam itu, tidak mencerminkan sebuah perkawinan menurut hukum Gereja.

Dari sebab itu, perkawinan yang sah dan kanonik mesti dipertahankan sampai akhir hidup. Salah satu kunci mempertahankan perkawinan adalah membangun cinta; menumbuhkan iman; membangun saling percaya; keintiman; mengatur ekonomi rumah tangga dengan baik; kehadiran anak buah perkawinan; menghindari pihak ketiga; menjaga romantisme; membiasakan berkomunikasi setiap hari secara intens; saling memuji dan memberi perhatian.

3.5 4 votes
Article Rating
177 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Sherafina
Sherafina
14 years ago

Shalom Rm. Wanta…. Romo saya sudah berpacaran dengan lelaki muslim selama 6 thn. karena usia saya sudah byk, saya ingin menikah. Saya tahu romo kalau menikah beda agama di Indonesia, secara hukum susah (mungkin tidak diijinkan), di KUA atau di Gereja Katholik juga tidak bisa kalau salah satunya tidak mengalah (secara hukum sipilnya). Oleh karena itu kami berniat untuk menikah di luar negeri (Singapura), sebenarnya kami menikah di luar negeri itu supaya dapat pengakuan aja di masyarakat (secara hukum sipilnya), kalau kita benar2 sah menikah dengan keadaan berbeda agama. Tapi romo saya juga ingin mendapat pengakuan di gereja katholik., saya… Read more »

Sherafina
Sherafina
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
14 years ago

terima kasih Romo Wanta dan ibu Inggrid buat masukkannya.

suharto
suharto
14 years ago

Dengan hormat, saya mau bertanya masalah perkawinan saya. istri saya seorang janda beranak satu dan beragama katolik spt saya. Kami tidak bisa menikah digereja karena istri saya bercerai maka kami menikah dicatatan sipil. saya sangat mencintai istri dan juga anak perempuannya yg masih berumur 4 tahun, dan sekarang pernikahan kami sdh 10 tahun dan dikaruniai seorang anak perempuan. Pertanyaannya, berdosakah pernikahan kami karena tidak bisa menikah digereja? kami tetap kegereja walaupun istri tidak menyambut sakramen. Sekarang istri saya minta cerai karena katanya tidak suka dengan sifat saya yg emosian, saya berfikir mengabulkan permintaan istri karena rasa berdosa ( akibat perkawinan… Read more »

pratama alam u
pratama alam u
14 years ago

saya seorang pria muslim, berencana hendak menikah dengan seorang katolik. saya ingin bertanya :
1. jika tidak salah, akan ada perjanjian tertulis bahwa saya harus bersedia menjadi katolik setelah menikah nanti serta siap mendidik anak secara katolik, apakah itu benar?? jika benar, akan tetapi saya tidak bersedia menyetujui kedua syarat tersebut bagaimana??apakah pernikahan akan ditolak??
2.untuk saya sebagai non katolik, apa yang akan saya kerjakan ketika proses pemberkatan berlangsung??

demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan terimakasih.

Arundati
Arundati
14 years ago

Romo Wanta,
saya mendapat tugas mengenai kasus perkawinanan, mohon bantuan Romo. seorang bapak kaya raya berusia 65 tahun menyatakan keinginannya untuk menikah dengan seorang janda yang diceraikan oleh suaminya gara-gara menjadi Katolik. dalam wawancara terungkap bahwa bapak yang muslim ini sebelumnya sudah pernah menikah 4 kali di KUA dan masing-masing berakhir dengan perceraian dengan alasan yang sama: semua istrinya dibawa kabur laki-laki lain. dalam rangka mempersiapkan perkawinan in, pria tadi sudah mengikuti katekumenat dan siap dibaptis menjelang pernikahan yang kelima. apa yang harus dibuat bagi calon pasangan baru ini. mohon bantuan Romo, Terimakasih.

deddy
14 years ago

romo wanta yth saya mau bertanya kepada romo.saya itu telah berpindah agama dari katolik ke islam bukan dari keinginan saya sendiri tapi dikarenakan pernikahan yang darurat.permasalahan saya adalah : -saya tidak bisa/mau menjalankan ibadah secara islam karena memang batin saya mengatakan tdk bisa. -awalnya kami sepakat akan tetap melaksanakan ibadah sesuai masing2. -namun sampai saat ini saya tdk pernah ke gereja dikarenakan bingung posisi saya yg secara status sdh islam. yang ingin saya tanyakan adalah : -menurut gereja mungkin saya ini telah dikatakan murtad,namun apa masih ada pintu bagi saya untuk bisa beribadah digereja? -apa masih diperbolehkan saya masuk gereja… Read more »

Alfa Agustinus
Alfa Agustinus
14 years ago

Romo Wanta Yth. Saya sudah menikah selama 2 tahun dengan seorang gadis jawa secara katolik. Dia menerima tiga sakramen sekaligus saat pernikahan. Namun saat ini, dia kembali ke Jawa dan menjadi muslim kembali. Alasannya, dia memang masih mencintai saya tetapi tidak mau jadi katolik. Dulu dia terpaksa menikah secara katolik karena tidak mau kehilangan saya. Saat itu, saya dan orangtua saya memang memberi syarat kalau dia tidak mau masuk Katolik, maka pernikahan kami tidak jadi, sehingga akhirnya dia mau ikut kursus agama katolik dan kursus perkawinan. Apakah diperbolehkan dia tetap menjadi muslim sehingga perkawinan kami bisa dipertahankan? Apa yang harus… Read more »

Regina
Regina
14 years ago

Selamat pagi Romo Wanta,

Saya adalah seorang kristen protestan dan calon saya adalah katolik kami berencana untuk melanjutkan hubungan kami ke jenjang pernikahan dan kami menginginkan pernikahan kami dilaksanakan secara katolik yg ingin saya tanyakan pada romo apakah yg harus saya lakukan agar pernikahan kami di akui secara katolik? terima kasih romo

salam
Regina

AGUS
AGUS
14 years ago

Dear,
saya ingin bertannya:
1. Apa benar perkawinan secara KATOLIK tidak bisa berpisah, jika sudah tidak ada kecocokkan lagi
dan sudah diusahakan untuk tetap bersama tetapi tetap harus berpisah
2. Prosedur yang bagaimana dalam hal tersebut di atas.

terima kasih

Salam

Hermawan
Hermawan
14 years ago

Salam Damai, Romo Wanta, Pr Saya seorang katholik dengan calon protestan (PGI), akan menikah di gereja calon, dalam hal ini kami sepakat untuk mempertahankan iman masing2, (1) dengan memenuhi persyaratan adm (KPP, kanonik, Dispensasi forma kanonika) dan disahkan oleh Romo (kami berdua dan 2 saksi) setelah pernikahan di Gereja calon maka saya sah telah menikah secara hukum katholik dengan janji berusaha mendidik anak secara katolik, (2) jika saya tidak melakukan adm gereja katolik, dan menikah di gereja calon maka saya tidak sah menikah menurut gereja katolik meskipun saya tetap katolik. Pertanyaan saya yg pertama adalah jika kondisi (2) dilakukan maka… Read more »

yuliana
yuliana
14 years ago

Shalom Romo, Saya mempunyai hubungan beda agama saya katolik dan pacar saya islam. kami sudah 2 tahun menjalin hubungan. Saya ingin sekali pacar saya bisa membuka mata hati dan pikirannya untuk Tuhan Yesus. Saya juga ingin bisa memberikan cinta kasih dan sayang Tuhan Yesus kepada pacar saya tetapi melalui saya dan saya ingin dia percaya. Namun saya bingung cara yang tepat untuk bisa meyakinkan pacar saya. Setiap kali saya ajak dia ke gereja dia selalu menolak dan dia tetap berprinsip pada agamanya. Dan aku ingin dia menerima Tuhan Yesus itu dari dari hatinya bukan karena paksaan dari saya. Jika kami… Read more »

Patrisius buana
Patrisius buana
14 years ago

Dear Romo Wanta,pr dibawah ini adalah surat permohonan tentang kasus yang dialami adik saya (vivi) kiranya romo dapat memberi solusi dan jawannya NB : adik saya ini sangat mengharapkan pernihakan secara Katholik terima kasih Buana Dear Romo, Saya mohon saran dari romo. Saya dan pasangan saya sedang merencanakan sebuah pernikahan berdasarkan agama katolik. Saya adalah katolik dan pasangan saya adalah seorang duda cerai.(sudah ada surat perceraian dari pengadilan sipil) Pernikahnnya yang terdahulu adalah pernikahan berdasarkan agama kristen pentakosta. Yang menjadi pertanyaan saya adalah apakah saya dapat melaksanakan pernikahan berdasarkan agama katolik? Dan apa yang harus saya lakukan agar dapat melaksanakan… Read more »

Enny
Enny
14 years ago

Shalom, Saya adalah seorang Katolik dan sudah dibaptis, saya menikah dengan seorang laki2 Kristen Protestan, saya menikah hanya di catatan sipil saja, tidak di gereja dan tidak ada ijin dari gereja katolik. apakah pernikahan kami sah menurut aturan gereja katolik? kalau tidak sah, apakah yang kami jalani selama ini adalah dosa ? kalau saya mau bertobat dan kembali pada iman Katolik, bolehkah saya cerai secara hukum negara? ( karena kami hanya menikah menurut hukum negara saja), karena kehidupan rumah tangga kami tidak ada kedamaian, dan suami menunjukkan perilaku kasar dan setiap hari selalu bertengkar, saya sudah tidak bisa hidup bersama… Read more »

jati budi
jati budi
14 years ago

Salam Damai Dalam Kristus,
Romo saya mau bertanya, saya sudah menikah selama 9 th dengan kepercayaan yang berbeda. Saya katolik sedangkan istri saya non katolik, baru-baru ini istri saya mendapat panggilan, ingin ikut pelajaran agama untuk menjadi katekumen. Apa yang harus saya perbuat Romo?

Yulia
Yulia
14 years ago

Romo,saya punya pacar seorang muslim. Dia mengajak menikah bulan oktober 2009. Apakah bisa saya meresmikan pernikahan digereja katolik setelah saya menikah diKUA? Konsekuensi apa yg nantinya saya terima dari gereja romo? Mohon petunjuknya. Terima kasih romo,GBU.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Yulia
14 years ago

Yulia Yth

Perkawinan tidak diperkenankan peneguhan dua kali, di KUA lalu Gereja Katolik, maka harus salah satu. Perihal terima komuni nanti harus disahkan dulu perkawinan secara kanonik. Sebaiknya konsultasi dahulu dengan Romo paroki. Kalau di KUA, sebenarnya pihak Katolik murtad dan perkawinannya tidak sah. Saran saya, apakah bisa di Gereja Katolik saja, dulu. Kalau anda memilih di KUA maka nanti tidak perlu peneguhan di Gereja Katolik lagi; namun setelah beberapa saat, dapat minta diurus di Gereja Katolik dengan convalidatio. Semoga dimaklumi.

Salam
Rm Wanta

Yulia
Yulia
Reply to  Romo Wanta, Pr.
14 years ago

Terima kasih Romo atas saran nya. Saat ini saya sedang mempersiapkan persyaratan pernikahan di gereja. Tapi,apakah tanpa surat persetujuan dari ortu pacar saya,kami masih bisa menikah nantinya Romo? Karna mereka tidak menyetujui kami menikah digereja terlebih dahulu. Maaf Romo,mohon sarannya skali lagi. Damai Kristus..

Yulia
Yulia
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
14 years ago

Sekali lagi,terima kasih banyak Romo,atas semua saran dan nasehatnya.

Martina Asri
Martina Asri
14 years ago

Selamat pagi romo saya Asri mahasiswa fakultas hukum Universitas Brawijaya Malang ,saya tertarik untuk mengangkat skripsi dengan tema Disparitas Cultus , Setahu saya menurut Hukum Kanonik pasal 1083 perkawinan beda agama merupakan halangan akan tetatapi dapat disahkan dan dapat dihalalkan asalkan mendapat dispensasi dari Ordonaris wilayah ( mohon koreksi apabila ada kesalahan ). Berarti dengan kata lain perkawinan beda agama diperbolehkan oleh Hukum gereja asalakan ada dispensasi . Prakteknyapun perkawinan beda agama banyak terjadi di gereja kami . Sedangkan dalam undang – undang no 1 thn 1974 tentang perkawinan tidak mengatur secara eksplisit mengenai perkawinan beda agama sehingga hal ini… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Martina Asri
14 years ago

Martina Yth Gereja Katolik tidak memperkenankan perkawinan beda agama/gereja. Gereja Katolik menganjurkan dan mengharapkan perkawinan sesama katolik namun di daerah misi dengan situasi berbeda dengan Eropa, maka aspek pastoral mesti diperhatikan. Maka Gereja Katolik dengan kemurahan hatinya memberi dispensasi/ izin. Jadi perkawinan beda agama/gereja bukan ideal bagi ajaran Gereja Katolik dan tidak dipebolehkan, sekali lagi, jika kasus terjadi maka dimohon dispensasi/ izin. Ada tempat-tempat tertentu dimana tidak diberikan dispensasi/ izin oleh Uskupnya. Maka, terdapat praktek yang berbeda dengan ajarannya. Gereja Katolik sangat luwes, dengan paham inklusif dan memberi ruang untuk dialog. Dalam praktek sipil, perkawinan yang demikian jika di Gereja… Read more »

Martina Asri
Martina Asri
Reply to  Romo Wanta, Pr.
14 years ago

terima kasih romo , salah satu hal yang membuat saya bangga sebagai orang katolik , gereja bersifat terbuka dan realistis mau meneguhkan perkawinan beda agama jika ada dispensasi , meskipun perkawinan ini dianggap tidak ideal namun masih bermurah hati untuk memberkati perkawinan beda agama . Iya sih romo lebih ideal jika kita bisa menikah dengan orang yang seiman ….siapa sih yang gak mau punya jodoh seiman ….akan tetapi tidak dapat dipungkiri apa lagi di negara yang plural susah untuk mendapat jodoh yang seiman. Itulah realita yang harus dihadapi akan tetapi sayangnya hukum perkawinan undang-undang no 1 thn 1974 tidak mengakomodasi… Read more »

Meiry
Meiry
14 years ago

Romo Wanta YTH

Meiry mau menanyakan hal yang masih berhubungan dengan kawin campur wanita katolik dengan pria islam. Seperti yang kita ketahui untuk kawin campur ada syarat-syaratnya dan harus ada dispensasi baru boleh menikah. Bagaimana jika syarat untuk membaptis dan mendidik anak-anak secara katolik tidak dipenuhi, tapi ada alasan yang kuat…sesuai dengan kepercayaan islam doa dari anak muslim yang soleh/soleha sangat berpengaruh untuk kehidupan ayah mereka yang beragama islam. apakah dapat dijinkan menikah klo seandainya syarat itu tidak terpenuhi tapi ada alasan yang kuat dari pihak non-katolik???

makasih Romo

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Meiry
14 years ago

Meiry Yth Janji pihak katolik untuk sekuat tenaga mendidikan anak secara katolik adalah kewajiban dari pihak katolik dalam perkawinan campur beda agama/gereja. Sanksi terhadap pelanggaran itu adalah dosa secara pribadi terhadap Allah dan juga tanggungjawab moral sebagai orang tua terhadap anak-anak mereka. Syarat itu harus dipenuhi ketika akan menikah dan berjanji di depan seorang imam/petugas Gereja. Sesudah perkawinan dalam perjalanan hidup keluarga ternyata tidak terpenuhi, perkawinan tetap sah tetapi mana tanggungjawab moral sebagai orang tua dan janji di depan Tuhan mendidik anak secara Katolik. Jangan pasrah, tetapi yakin bahwa anak-anak akan menerima keselamatan dengan beriman Katolik jika orang tua dengan… Read more »

anggy
anggy
14 years ago

pasangan saya beragama islam dan saya beragama kristen protestan, kebetulan usia pasangan saya sdh cukup untuk menikah,dan dari pihak keluarga sdh mendesak, tapi kendalanya adalah masing-masing dr kami tdk ingin pindah ke agam yang dianut pasangan, bagaimana mengurus ijin pernikahan beda agama dan dimana tempat yg dpt melegalisasikannya serta berapa biaya yg dibutuhkan? terima kasih…

Romo Wanta, Pr.
Reply to  anggy
14 years ago

Anggy Yth
Perkawinan beda agama di Gereja Katolik diperkenankan asalkan mengikuti aturan yang ada. Yang harus dilakukan adalah minta dispensasi dari Uskup dimana anda tinggal. Mintalah pelayanan paroki setempat dan pasti dilayani. Biaya tergantung dari sumbangan anda, atau tanyakan pada sekretariat paroki. Terimakasih.
salam,
Rm. Wanta, pr

merry magdalena p
merry magdalena p
14 years ago

Romo Wanta yang baik,

ada bbrp hal yg ingin saya tanyakan pd Romo sbb:

1. Apa diperbolehkan doa Novena didoakan oleh org bukan Katolik?
2. Kenapa setiap misa kita hanya menerima Tubuh Kristus tidak dgn anggurnya?
3. Kalau kita sudah mengikuti misa pada hari Sabtu, wajib tidak kt mengikut misa pd hari minggu nya?
4. Kalau kita sudah mengikuti misa pada saat Malam Paskah atau Malam Natal, wajib tidak kt mengikuti perayaan misa pada Hari Natal/Hari Paskah nya?
5. Apa diperbolehkan kita memberikan Rosario kpd org bkn Katolik?

Terima kasih.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  merry magdalena p
14 years ago

Merry Yth Saya jawab seperti ujian ya satu persatu: 1. Novena bisa saja didoakan oleh bukan orang Kristen namun apakah dia beriman ketika berdoa novena? 2. Setiap misa hanya menerima Tubuh Kristus karena banyak umat kalau dalam kelompok kecil bisa dengan Darah Kristus. Wajib sekali dalam setahun pastor memberikan komuni dua rupa mis Hari Raya Tubuh dan Darah Kristus namun banyak yang tidak melakukan. 3. Misa Sabtu sore sebenarnya karena tuntutan pastoral dan teks misa dan doa seperti hari Minggu sesudah jam 6 sore yang dianggap sudah memasuki hari Minggu. Kalau misa tsb tidak sama dengan hari Minggu (misal: misa… Read more »

Roed
Roed
14 years ago

Saya mau tanya nih, saya katolik dan calon istri saya protestan (gereja HKBP)
Kami berencana untuk menikah, tapi permasalahannya adalah keluarga calon istri meminta agar pemberkatan nikah kami dilaksanakan di gereja HKBP dan setelah itu saya dan calon istri saya boleh kembali ke gereja katolik..
pertanyaan saya adalah apakah hal tersebut bertentangan dengan ajaran gereja, apa konsekuensinya, apakah pernikahan saya diterima oleh gereja katolik, dan bagaimana jalan keluarnya ?

Terimakasih

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Roed
14 years ago

Roed Yth. Perkawinan anda dengan orang Kristen Protestan tidak bertentangan dengan norma Gereja Katolik namun ada halangan dimana anda harus meminta izin dan dispensasi agar anda dapat menikah dengan sah di gereja Protestan dan kemudian anda dapat komuni seperti biasa sebagai orang katolik. Perkawinan anda tetap diterima asal: izin menikah dengan orang Protestan dan meminta dispensasi diteguhkan di depan pendeta kepada Uskup setempat lewat pastor paroki anda. salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Roed, Jadi yang terpenting anda sekarang menghubungi pastor paroki, dan bicarakan rencana pernikahan anda. Nanti pastor paroki akan membantu anda dan anda dapat mengurus permohonan izin/… Read more »

Nadia
Nadia
14 years ago

Romo Wanta Yth. Nama saya Nadia, dan saat ini saya sedang meneruskan sekolah di Las Vegas, Amerika Serikat. Saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan pria asal Amerika, non-katolik, tidak pernah dibabtis, tidak memeluk suatu agama, namun percaya Kristus/Tuhan. Saya seorang Katolik dan ingin nantinya menikah secara Katolik dan pasangan saya setuju. Pernikahannya kemungkinan akan dilakukan secara sipil terlebih dahulu di Amerika Serikat supaya saya bisa mulai mengurus surat izin untuk tinggal di AS (green card) dan nantinya ingin menikah secara gereja di Jakarta. Pertanyaan saya, apakah kami nantinya bisa mendapatkan sakramen pernikahan (bukan sekedar validasi) jika pasangan saya tetap… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Nadia
14 years ago

Nadia Yth Anda harus melaporkan diri ke Paroki dimana anda tinggal di USA. Kemudian akan ada penyeledikan kanonik meski pasangan beriman kristiani tidak memraktekan dalam hidup. Semoga anda bisa menarik dia dibaptis secara katolik. Kemudian untuk peneguhan perkawinan dimana saja bisa asalkan dokumen dan persiapan perkawinan di paroki anda dikirim ke paroki yang akan diadakan penerimaan peneguhan perkawinan (Jakarta). Kursus persiapan perkawinan wajib diikuti termasuk pasangannya. Rama yang akan meneguhkan perkawinan anda hendaknya mendapat surat delagasi dari paroki asal dimana anda mengadakan penyelidikan kanonik. Anda perlu mengurus izin perkawinan campur (katolik-tidak beriman) semuanya itu dapat diurus melalui pastor paroki yang… Read more »

andrianus kristianto
andrianus kristianto
Reply to  Romo Wanta, Pr.
14 years ago

salom

Romo saya mau tanya??

kebetulan saya memiliki pacar seorang non khatolik …apa bisa kita menikah di gereja khatolik tanpa mengubah kepercayan yg dianut pacar saya???( tanpa dia baptis).

terus misalkan bisa apa ada konsekuensi or hukuman yg harus saya jalani dari GEREJA..

MAKASIH BANYAK ROMO..

Romo Wanta, Pr.
Reply to  andrianus kristianto
14 years ago

Andrianus Yth Jawaban dari pertanyaan anda: bisa. Memang Gereja melarang perkawinan campur dan beda gereja, dan demi halalnya perlu izin. Maka perkawinan anda dengan calon istri anda yang non- Katilik menjadi halangan untuk sahnya, maka perlu dispensasi dari pihak Ordinaris/ keuskupan sehingga perkawinan campur beda agama dapat disahkan, dan anda dapat menerima komuni kudus serta misa di Gereja Katolik seperti biasa. Ikuti aturan yang diberikan di paroki dimana anda tinggal. Yang penting bagi anda yang kawin beda agama: anda harus menjadi saksi Kristus agar pasangan anda yang non baptis akhirnya terbaptis melalui perilaku dan perbuatan anda, didiklah sekuat tenaga anak… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
177
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x