Perkawinan Campur Beda Gereja

Pertanyaan:

Shalom Pak dan Bu….

Saya ada beberapa pertanyaan berkaitan “perkahwinan antara kristen katolik dan protestan”. Sudah lama saya fikirkan, mohon penjelasan ya.

a. Apakah boleh perkahwinan antara katolik dan protestan? Bagaimanakah cara perkahwinan tersebut?apakah boleh dilangsungkan di gereja katolik atau tidak?

b. Apakah syaratnya untuk melangsungkan perkahwinan di Gereja Katolik?

salam, Monica

Jawaban:

Shalom Monica,

Mengenai Perkawinan Campur ini, kita mengacu kepada Kitab Hukum Kanonik 1983, yaitu demikian:

KHK 1124    Perkawinan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima didalamnya setelah baptis dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan pihak yang lain menjadi anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, tanpa izin jelas dari otoritas yang berwenang, dilarang.

KHK 1125    Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

 

  • pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik;
  • mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
  • kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.

 

 

KHK 1127

§ 1 Mengenai tata peneguhan yang harus digunakan dalam perkawinan campur hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan  Kanon 1108; …..[di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor paroki atau imam atau diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi]

§ 2 Jika terdapat kesulitan-kesulitan besar untuk menaati tata peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah dari pihak katolik berhak untuk memberikan dispensasi dari tata peneguhan kanonik itu dalam tiap-tiap kasus, tetapi setelah minta pendapat Ordinaris wilayah tempat perkawinan dirayakan, dan demi sahnya harus ada suatu bentuk publik perayaan; Konferensi para Uskup berhak menetapkan norma-norma, agar dispensasi tersebut diberikan dengan alasan yang disepakati bersama.

§ 3 Dilarang, baik sebelum maupun sesudah perayaan kanonik menurut norma § 1, mengadakan perayaan keagamaan lain bagi perkawinan itu dengan maksud untuk menyatakan atau memperbarui kesepakatan nikah; demikian pula jangan mengadakan perayaan keagamaan, dimana peneguh katolik dan pelayan tidak katolik menanyakan kesepakatan mempelai secara bersama-sama, dengan melakukan ritusnya sendiri-sendiri.

Maka dengan demikian, kita mengetahui bahwa walaupun sebenarnya perkawinan campur itu tidak diperbolehkan jika dilakukan tanpa ijin dari pihak otoritas Gereja, ijin dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah kepada pasangan (Katolik dan Kristen non- Katolik) yang akan menikah asalkan pihak Katolik berjanji berjuang untuk tetap Katolik dan membaptis dan mendidik anak- anak secara Katolik; dan pihak yang non- Katolik mengetahui akan janji ini.

Maka untuk menjawab pertanyaan anda, jika perkawinan beda gereja ini tidak dapat dihindari, maka silakan anda menemui pastor paroki, dan ajukanlah permohonan ijin ke pihak Ordinaris. Jika ijin sudah diberikan, maka pasangan tersebut dapat menikah secara sah. Silakan anda mendiskusikannya dengan pastor paroki, untuk mengaturnya, agar sakramen perkawinan dapat diberikan di gereja Katolik.

Demikian semoga menjadi lebih jelas bagi anda.

Salam kasih dalam Kristus,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org


3 2 votes
Article Rating
170 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
MariaFransisca
MariaFransisca
12 years ago

Dear Katolisitas, Saya memiliki pertanyaan seputar pernikahan beda gereja. Saya katolik dan pasangan saya pria kristen. Dulu ketika awal hubungan, pasangan saya menyatakan bahwa ia mau mengalah nantinya jika sudah menikah (ia ikut Katolik). Karena kondisinya juga waktu itu ia tidak mengikuti kegiatan-kegiatan gerejanya sama sekali, sedangkan saya sangat aktif di sebuah komunitas katolik. Kami sudah menjalin hubungan selama 5 tahun. 1 tahun belakangan, ia pindah kota dan mulai terlibat dalam kegiatan-kegiatan di gereja Kristen di kotanya. Ia mulai bergabung juga dengan kelompok sel di gerejanya. Semenjak itu, dia mulai merasa menemukan ‘tempatnya’. Saya bisa lihat dia juga mengalami pertumbuhan… Read more »

agna
agna
12 years ago

Romo Yth,

Terimakasih atas penjelasannya Romo, tapi apabila pihak yg non-Kristen ini tetap bersedia utk dinikahkan di gereja Katolik dgn tetap memegang agamanya, apakah syarat-syarat yang harus diikuti oleh pihak non-Kristen itu Romo??? Dan apakah di semua Gereja Katolik bisa menikahkan dan memberkati pasangan yang beda agama ini dalam kata lain “kawin campur”?? Mohon penjelasannya Romo. Terimakasih, Tuhan Memberkati

Salam,
Agna

Romo Wanta, Pr.
Reply to  agna
12 years ago

Agna Yth,

Jawabnya bisa dengan memohon dispensasi karena halangan beda agama, kepada keuskupan setempat, dan peneguhan secara kanonik Gereja Katolik, jadi jangan khawatir, yang penting siapkan diri sebelum memutuskan perkawinan dengannya,

Salam,
Rm Wanta

agna
agna
12 years ago

Shalom Romo,

saya mau bertanya apabila pasangan saya seorang yg belum dibaptis dalam kata lain beda agama dengan saya, tetapi setelah dibicarakan lagi pasangan saya itu mau dinikahkan secara Katolik tetapi dia tetap dgn agamanya, apakah itu boleh mo?? Lalu apakah ada persyaratan khusus utk menempuh itu semua??

salam,

agna

Romo Wanta, Pr.
Reply to  agna
12 years ago

Agna yth,

perkawinan ideal Katolik dengan Katolik, jika beda agama maka ada halangan, juga demikian beda gereja. Tapi jika ada alasan karena mayoritas agama tertentu maka bisa mendapat dispensasi atas halangan itu. Tentu ada syaratnya, pihak Katolik tetap beriman Katolik, pihak non Katolik menghormati pihak yang Katolik. Anak anak hendaknya dididik secara Katolik, di sini yang kadang menjadi masalah, karena itu perlu pendampingan khusus, pelajaran khusus. Jika anda sungguh sungguh menikah dengan dia, maka perlu bersama sama memikirkan hal tadi. Tapi Gereja memberi kemurahan bukan untuk mencari kelonggaran hukum melainkan melulu belas kasih yang menyelamatkan pihak Katolik.

Salam,
rm wanta

Maria
Maria
12 years ago

Shalom Pak dan Bu… Saya seorang anak yang lahir pada keluarga dengan pernikahan beda agama. Mama saya Katolik dan papa Kristen. Orangtua saya menikah secara Katolik dan seperti yg diungkapkan dalam pembahasan sebelum2nya, anak-anaknya dididik dan beragama Katolik. Saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang yang beragama Kristen. Sejak awal kami berdua tahu soal perbedaan agama ini. Pacar saya juga sudah berbicara pada mamanya dan mengatakan kalau saya Katolik. Menurut pacar saya hal ini bukan masalah asal takut akan Tuhan. Kami berdua sudah seringkali berbicara soal pernikahan. Yang selalu saya pikirkan adalah “menikah secara apa?” Saya tidak ingin memaksakan… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Maria
12 years ago

Maria Yth Anda bisa menikah di Gereja Protestan di hadapan pendeta dan tetap Katolik. Caranya, meminta dispensasi dari forma canonica, pastor paroki Anda tahu itu. Lalu meminta izin dari uskup untuk peneguhan di depan pendeta, serta izin menikah beda agama. Anda tetap Katolik dan dapat komuni. Alangkah bagusnya jika dalam peneguhan di Gereja Protestan ada Rama Paroki yang dapat memberikan kotbah atau peneguh, salah satu tidak boleh double peneguhan. Perkawinan anda sah dan sakramen, karena pembaptisan PGI diakui oleh Gereja Katolik. Perkawinan Anda dapat harmonis jika ada saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Semua hal dibicarakan dalam dialog yang… Read more »

Maria
Maria
Reply to  Romo Wanta, Pr.
12 years ago

Terima kasih Romo untuk penjelasannya. Kami berdua memang berusaha saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Ada lagi yang saya tanyakan. Baru2 ini saya mendapat cerita dari teman saya. Dia mengatakan bahwa ada temannya yang lain menikah di gereja Katolik. Dan pemberian berkatnya dilakukan oleh Romo dan Pendeta (jadi secara bersama-sama). Apakah bisa yang demikian? Terima kasih Romo. Salam, Maria [dari Katolisitas: sebagaimana telah dijelaskan Rm Wanta bahwa tidak boleh ada double peneguhan, maka pemberkatan yang diperkenankan adalah dengan satu cara saja, silakan pilih secara Katolik di hadapan pastor, atau secara Kristen non Katolik di hadapan pendeta, asalkan dengan dispensasi… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Maria
12 years ago

Maria Yth

Untuk lebih jelasnya, peneguhnya yang bertanya dan mendoakan calon pengantin hanya seorang pendeta atau pastor, tidak diperkenankan keduanya menanyakan dan meneguhkan konsensus perkawinan itu. Mereka boleh sama sama memimpin upacara pernikahan, tapi tidak dalam hal peneguhan harus satu orang saja, pastor atau pendeta.

salam
Rm Wanta

maria
maria
12 years ago

Shallom,

Saya ingin bertanya, saya pernah membaca dan mengikuti beberapa sesi tanya jawab utk kasus yg serupa yg ingin saya tanyakan ini. Pertanyaan saya seputara pernikahan Kristen dan Katolik yg dikategorikan sebagai perkawinan beda gereja dan bisa dilakukan dengan ijin, di gereja katholik. Apakah untuk melakukan perkawinan beda gereja dengan pemberkatan pernikahan (bukan sakramen pernikahan, krn setau saya kalau dgn sakramen pernikahan, keduanya katolik dan dgn menerima komuni kudus), pihak kristen harus menjadi katholik ? Apakah bisa pihak kristen tetap dengan agamanya ? Terima kasih, saya mohon saran dan pendapatnya..

Salam,
Maria

Kristina
Kristina
12 years ago

Yth. Romo, Pak Stef, Ibu Ing pengasuh katolisitas,
saya ingin bertanya, apa perspektif Gereja Katolik terhadap perkawinan antara seorang Katolik dengan seseorang yang memeluk suatu keyakinan yang tergolong sinkretisme? apakah hal ini dimungkinkan? jika ya, apa bentuknya?
Terima kasih banyak sebelumnya
Berkah Dalem Gusti

Kristina
Kristina
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Terima kasih banyak, bu Ingrid…
Masih ada yang saya ingin diskusikan dan konfirmasikan dalam kasus di atas ya, Bu…
Yang pertama, terkait anak… CMIIW, tapi harus semuanya dibesarkan, dididik dan dibaptis secara Katolik kan ya, Bu?
Yang kedua, terkait dengan suatu keyakinan yang sinkretis, apakah oleh Gereja Katolik dianggap sebagai suatu agama, ataukah bukan agama? Apakah ada bedanya dengan begitu? Rasanya kok tidak ya… Tapi saya juga tidak yakin sih… Bagaimana menurut, Bu Ing?
Terima kasih banyak sebelumnya ya…
Berkah Dalem Gusti

erni
erni
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

selamat malam……

saya mau tanya ibu…
saya seorang Katolik, dan calon saya Kristen…saya ingin menikah secara Katolik, tapi seandainya nanti anak2 kami dididik secara Kristen, bagaimana??? Terimakasih sebelumnya..selamat malam

Putri
Putri
12 years ago

Syalom..YTH ROMO/IBU INGRID. Saya mempunyai seorang kekasih. Kami sudah berpacaran lumayan lama dan mudah-mudahan jika diizinkan olehNYA akan melanjut ke jenjang yang lebih serius lagi. Namun satu yang menjadi kendala kami yakni masalah perbedaan keyakinan. Saya adalah wanita Kristen dan kekasih saya adalah Katolik. Namun sebelumnya kekasih saya sudah berjanji kepada saya jikalau kami nanti melanjut ke jenjang yang lebih serius dia akan mengikut saya. Yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana seharusnya tindakan saya dan kekasih saya dalam menangani kendala kami ini? 2. Apakah kekasih saya bisa untuk menepati janjinya kepada saya? 3. Memang sama-sama pengikut Yesus Kristus, namun apakah… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Putri
12 years ago

Putri Yth Perkawinan antara orang terbaptis baik Katolik maupun Kristen (baptisan diakui Gereja Katolik) adalah sakramen. Artinya sah juga karena hukum Gereja menyatakan hal itu. Namun bagi perkawinan dengan agama Kristen pihak Katolik hendaknya diteguhkan di Gereja Katolik. Memang kalau berbeda keyakinan ada halangan yang harus diatasi yakni izin dari uskup setempat. Kalau sudah mendapat izin maka perkawinan bisa dilangsungkan. Karena izin dari uskup maka perkawinan hendaknya dilangsungkan di depan seorang pastor Gereja Katolik. Tidak perlu dibaptis ulang kalau dia baptisannya diakui oleh Gereja Katolik, maka nanti surat baptis dibawa dan ditunjukkan kepada pastor paroki. Kalau masing-masing tetap pada keyakinannya,… Read more »

valentina
valentina
12 years ago

Dear… Salam… Mohon bantuannya untuk masalah yang sedang saya hadapi… Saya adalah penganut katholik sejak kecil, saya telah dibaptis dan telah menerima sakramen krisma. Saat ini saya sedang menjalin hubungan dengan seorang Kristen. Diawal hubungan, saya sempat mempertanyakan perbedaan agama ini, dan dia meyakinkan saya bahwa perbedaan agama bukan masalah, toh memiliki Tuhan yang sama Yesus Kristus. Disaat hubungan kami semakin serius, keluarga-nya mulai mempermasalahkan perbedaan agama. Ayahnya adalah seorang pendeta. Keluarga-nya mengharuskan saya untuk berpindah agama ke kristen, jika tidak sampai kapanpun mereka tidak akan merestui hubungan kami. Kami berdua sudah memperjuangkan hal ini semampu kami, namun keluarga mereka… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  valentina
12 years ago

Shalom Valentina, Terima kasih atas pertanyaannya. Memang harus kita akui bersama bahwa memang tidak mudah untuk dapat menjalin kehidupan perkawinan yang baik dan setia sampai akhir. Apalagi ditambah dengan perbedaan agama. Gereja Katolik melihat bahwa perkawinan beda agama tidaklah ideal. Di samping perbedaan-perbedaan teologis, ada juga perbedaan-perbedaan lain yang harus dicermati, seperti: bagaimana mendidik anak-anak, anak-anak ikut Gereja katolik atau gereja yang lain, bagaimana mengajarkan anak-anak berdoa, dll. Walaupun tidak ideal, namun Gereja Katolik juga dapat memberikan izin agar perkawinan tersebut dapat sah secara kanonik. Namun, sebagai konsekuensi, pihak yang non-Katolik harus membiarkan pihak Katolik untuk dapat menjalankan imannya dengan… Read more »

vee
vee
12 years ago

Romo yang baik,

Saya seorang katolik, dan akan melangsungkan pemberkatan penikahan dengan tata cara katolik namun calon suami saya beragama kristen protestan (GKI). Kami berdua juga telah mengikuti KPP bulan April yang lalu Pertanyaan saya adalah: Apakah bisa dilaksanakan pernikahan beda gereja dengan mengundang pendeta dari pihak kristen untuk sama-sama memberkati kami di gereja dengan tata cara katolik?

Romo Wanta, Pr.
Reply to  vee
12 years ago

Vee Yth
Dalam hukum Gereja tidak diperkenankan meneguhkan perkawinan dua kali. Lihat tulisan di katolisitas.org maka teguhkan perkawinanmu di Gereja Katolik. Pendeta boleh datang untuk homili atau doa syafaat, tapi peneguh Gereja adalah imam Katolik. Mohon perhatikan, bahwa perkawinan beda Gereja harus mendapat izin dari ordinaris setempat.

salam
Rm. Wanta

budi
budi
12 years ago

Romo Wanta Yth, Saya seorang Katolik berencana untuk menikah dengan pasangan saya yang beragama Pantekosta. Kami berdua rencananya akan menikah di Gereja Pantekosta, tetapi sebelum itu saya harus dibabtis dulu secara Pantekosta walaupun saya sudah dibabtis secara Katolik. Yang ingin saya tanyakan : 1. apakah itu diperbolehkan oleh gereja Katolik dan -2. apa saja persyaratan yang harus saya penuhi dari gereja Katolik agar saya bisa menihak di gereja Pantekosta? 3. apakah setelah menikah saya masih bisa normal beribadah di gereja Katolik dan menerima komuni? Saya sendiri ingin tetap menjadi seorang Katolik walaupun menikah di beda Gereja. Mohon penjelasannya dari Romo.… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  budi
12 years ago

Budi yth, Sekali Katolik selamanya Katolik. Maka anda tidak usah dibaptis lagi menjadi seorang anggota jemaat Pentakosta; itu salah dan keliru, sebab Baptisan itu hanya perlu dilakukan sekali (lih. Ef 4:5). Kalau mau menikah dengan seorang anggota jemaat pentakosta anda melakukan tindakan yang sebenarnya dilarang Gereja (tidak ideal). Mestinya yang ideal adalah seorang Katolik menikah dengan sesama orang Katolik di dalam Gereja Katolik. Jelas Gereja sebenarnya melarang, tidak boleh orang Katolik menikah dengan orang yang bukan Katolik. Maka, kalau anda mau menikah di gereja Pentakosta, anda harus meminta izin uskup setempat, lalu dispensasi tata peneguhan kanonik. Jika anda tetap mau… Read more »

chika
chika
12 years ago

Shalom Ibu Inggrid, Sebelumnya saya ingin mengucapkan terima kasih karena adanya website ini sangat membantu saya mempelajari lebih dalam tentang iman Katolik. Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya sampaikan. 1. Saya dibaptis secara Katolik, suami Kristen. Kami menikah di gereja Kristen. Nama saya sudah dikeluarkan dr KK gereja oleh mama saya. Tapi sebenarnya saat itu saya masih bimbang antara Katolik atau Kristen dan setelah menikah saya masih ke gereja Katolik (kadang jg ke Kristen). Belakangan ini saya tdk diperkenankan menerima hosti (berdasarkan pengumuman Gereja). Apa yang harus saya lakukan agar pernikahan saya bisa diakui secara Katolik juga? 2. Bunda Maria… Read more »

Agustinus Henderi
Agustinus Henderi
12 years ago

Salam kenal ibu Ingrid. Ada sedikit cerita yang mau saya bagikan. Saya adalah Katolik dan pacar saya seorang Kristen dengan aliran Pentakosta. Saya sudah mengikuti kebaktian di Gereja Kristen dan banyak pernyataan yang bertentangan antara satu gembala dengan gembala yang lain. Gereja ini pada hari Sabtu adalah khusus untuk muda-mudi, dan dalam pelayanannya terdapat beberapa gembala dari beberapa Gereja Kristen. Berikut beberapa petikan pernyataannya: – Gembala 1 : Kita harus percaya akan berkat-berkat yang Tuhan janjikan (dalam hal ini mengenai kekayaan materi karena sering diucapkan) – Gembala 2 : Kita harus hidup miskin, jangan mencari kekayaan karena kekayaan (cinta uang)… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Agustinus Henderi
12 years ago

Agus Henderi Yth Sekali lagi sekali Katolik selamanya Katolik. Sebagai lelaki harus kuat kokoh tetap Katolik. Prinsip anda seharusnya, “saya boleh mencintai perempuan agama manapun tapi iman saya tidak tergoyahkan.” Saat pacaran anda harus berani mengatakan saya Katolik (jangan takut atau ragu). Ini bukan soal kalah menang seperti main bola, tapi soal “pemahaman imanku dan pasanganku”. Maka anda harusnya teguh memegang prinsip: Imanku Katolik mengajarkan perkawinan harus diteguhkan di dalam Gereja Katolik. Sangat keliru kalau prinsip anda, “saya menjadi Pentakosta dulu”. Tindakan itu tidak dibenarkan. Walaupun orang tuanya aktivis di Gereja Protestan, anda harus juga berani menyampaikan kepada calon pasangan… Read more »

amel
amel
12 years ago

Yth Romo, saya ingin bertanya mengenai perkawinan antara saya yang beragama katolik dan pacar saya beragama protestan. kami telah membicarakan masalah pernikahan kami nantinya dan pacar saya ini adalah seorang hamba Tuhan karena dia lulusan sekolah tinggi Alkitab. dan yang menjadi masalah saya adalah, pacar saya tidak mengijinkan saya untuk menerima berkat perkawinan di gereja katolik nantinya, karena dengan alasan dia adalah hambaTuhan dan dia menganggap apabila nantinya kami di berkati di gereja katolik, akan membuat nama dia sebagai hamba Tuhan jatuh dan di permalukan oleh jemaat di gerejanya. selain itu pacarsaya mengatakan apabila saya tidak memenuhi keinginannya untuk di… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  amel
12 years ago

Amel yth Kalau kedua belah pihak yang berbeda tidak saling mendengarkan dan mencari win- win solution yang baik demi kepentingan bersama, maka tidaklah mungkin terjadi yang terbaik menurutmu. Yang terjadi adalah saling ngotot, egoistis dan mau menang sendiri. Sementara anda tahu kan, bahwa perkawinan beda agama (gereja) adalah sesuatu yang tidak ideal (suatu perkawinan yang dilarang oleh Gereja). Maka perlu izin dari ordinaris untuk peneguhan dan dispensasi dari tata peneguhan oleh pendeta. Perlu anda renungankan: jika anda pisah dengan dia akibat buruk apa di dalam diri anda? Kalau anda maju terus, ada beberapa hal yang nantinya akan menjadi bom waktu… Read more »

paulus e iwan
paulus e iwan
12 years ago

Rm Wanta Yth, Romo saya tertarik dengan ulasan romo yang menjawab sdr Iwansusilo, dan kejadiannya hampir mirip dengan saya, tetapi kalau saya terpaksa agar orang tua nya menyetujui pernikahan kami, karena istri saya mau ikut Iman saya tetapi perkawinan harus mengikuti kehendak orang tua, dan setelah saya melakukan pengakuan dosa dan istri saya mengikuti proses katukumen akhirnya kami diberkati secara gereja dengan dispensati super impedimentum CANVALIDATIO, yang menjadi pertanyaan saya” APAKAH SECARA CATATAN SIPIL HARUS DILAPORKAN LAGI?”atau gimana karena selama masa istri saya menjalankan proses katukumen saya mempunyai anak (baptis anak sekalian dengan pemberkatan kami). Dan sekarang usia perkawinan kami… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  paulus e iwan
12 years ago

Paulus Iwan Yth Secara sipil tidak perlu dicatat lagi convalidatio yang telah dilakukan. Bukankah waktu menikah sudah dicatatkan secara sipil (biasanya begitu). Lagipula status anak sesuai akte keluarga dan akte kelahiran dilampirkan untuk dimasukkan ke dalam kartu keluarga. Sipil hanya mencatat perkawinan resmi agama- agama yang dianutnya. Sedangkan Covalidatio adalah urusan intern Gereja Katolik tidak ada hubungan dengan pemerintahan sipil. Untuk akte perkawinan tidak perlu diubah, yang perlu diubah adalah hatinya, untuk menjadi seorang Katolik yang benar. Jika anda bermaksud mengubah identitas agama anda di KTP menjadi Katolik kembali, bisa saja dilakukan, silakan saja diurus ke kantor RT/RW atau kelurahan.… Read more »

paulus e iwan
paulus e iwan
Reply to  Romo Wanta, Pr.
12 years ago

Romo Wanta Yth

terima kasih penjelasannya, serta pencerahannya dan akan kami ingat selalu wejangannya semoga keluarga kami bisa menjadi terang dan garam dunia bagi keluarga kami sendiri maupun lingkungan terdekat, Amin

Salam,

PEI

sYmpony
sYmpony
12 years ago

shallom….

lebih dahulu, terima kasih atas penerangan Romo Wanta,…; )

Kakak ipar saya tidak berkahwin d hadapan pastor gereja katolik tetapi hanya berkahwin secara sah secara menandatangani surat pernikahan di pejabat pendaftaran shj.

Terima kasih ..semua suda jelas,..; )

EVA
EVA
12 years ago

Shalom,
1. Tolong tanya apakah agama Katolik di United State non Roma?
2. Apakah penganut Katolik non Roma yang sudah bercerai bisa menikah lagi dengan penganut Katolik Roma?
3. Apakah penganut Katolik non Roma kawin tidak di gereja dan sudah bercerai, apakah bisa menikah lagi dengan penganut Katolik Roma?

Terima kasih dan salam

Romo Wanta, Pr.
Reply to  EVA
12 years ago

Eva Yth

Gereja Katolik di USA ada yang bersatu dengan Roma dan ada yang tidak (Gereja yang menamakan diri ‘katolik’ namun tidak bersatu dengan Roma, sebenarnya adalah gereja Protestan dan gereja ‘katolik’ bebas). Sedangkan semua Gereja Katolik di sana (di bawah USCCB) bersatu dengan Roma.
Orang katolik non Roma yang bercerai, dan ingin menikah lagi secara Katolik dengan penganut Katolik Roma harus mentaati aturan Kanonik. Status bebas dari ikatan perkawinan sebelumnya dan mengikuti tata peneguhan kanonik. Silakan anda membaca Tanya Jawab Populer (FAQ) tentang topik ini, di sini, silakan klik.

salam
Rm Wanta

RBV
RBV
12 years ago

Shalom,

Saya ingin bertanya,
Jikalau seseorang yang non-katolik pernah menikah sebelumnya dan mempunyai anak kemudian cerai dengan seorang yang non-katolik pula, dan setelahnya ingin menikah dengan seorang yang beragama katolik, apakah hal ini diperbolehkan oleh gereja dan bukanlah suatu perzinahan?

Mohon pencerahannya,
terima kasih

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  RBV
12 years ago

RBV Yth

Gereja Katolik sangat menghargai dan menjunjung tinggi nilai luhur perkawinan. Karena perkawinan bukan hanya urusan manusiawi tapi ilahi. Maka Gereja Katolik memiliki pandangan bahwa perkawinan berhakekat satu dan tidak terputuskan kecuali maut memisahkannya. Oleh karena itu, perkawinan harus disiapkan dengan baik, mendalam dan komprehensif tidak buru buru dan instan karena akan merugikan calon pengantin saja. Kalau terjadi kegagalan perkawinan dan menikah lagi adalah perbuatan melawan janji dihadapan Allah dan umat beriman. Bisa digolongkan dosa karena melawan kehendak Allah mencederai tubuh Gereja. Kesimpulan kawin cerai kawin lagi melawan hakekat perkawinan Gereja Katolik maka tidak diperbolehkan.

salam
Rm Wanta

sYmpony
sYmpony
13 years ago

shallom, Happy Tuesday of Holy Week ; ) Saya ingin menanya sesuatu perkara, dimana pertanyaan ini diajukan oleh kakak ipar saya. abang saya telah berkahwin dengan alista(yang sekarang ini jadi kakak ipar saya), tetapi abang saya belum secara sah masuk dalam katolik sebab belum dibaptis sah.manakala kakak ipar saya sudah menjadi katolik(sebelum kahwin lagi), jadi pertanyaannya, adakah kakak ipar saya boleh menerima hosti/roti(tubuh kristus) semasa misa/upacara di gereja? sebab sejak berkahwin, kakak saya jarang ke gereja,bila ditanya kenapa, kakak menjawap, yang dia malas ke gereja sebab tidak boleh menyambut/menerima roti.Adakah benar kes seperti kakak saya ini tidak boleh menerima hosti/roti?… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  sYmpony
12 years ago

Sympony Yth

Apakah perkawinan kakak ipar anda di depan Pastor di Gereja Katolik? Karena salah satu sudah katolik? Jika tidak, maka perkawinan kakak anda belum sah kanonik dan perlu dibereskan keabsahannya. Kalau demikian halnya, maka benar pihak yang Katolik (kakak ipar anda) tidak bisa komuni. Namun jika ikatan perkawinan terdahulu sudah memperoleh ijin pembatalan, dan lalu kakak anda menjadi Katolik, maka keduanya lalu dapat menerima komuni. Sebaiknya jalan ini yang ditempuh. Mengikuti pelajaran agama katolik, perkawinan dibereskan di Gereja Katolik. Mohon bicarakan dengan pastor Paroki anda. Semoga semua berjalan lancar.

salam
Rm Wanta

iwansusylo
iwansusylo
13 years ago

Saya seorang Katolik dan sudah di baptis, menikah dengan seorang wanita Muslim, dan pada waktu itu saya mengucapkan 2 kalimat syahadat (saya mengikuti itu karena saya menganggap itu sebagai suatu formalitas administrasi, bukan karena iman). Dan sampai sekarang (perkawinan sdh berjalan 14 tahun) saya tetap masih merasa sebagai seorang Katolik, karena saya tidak pernah melaksanakan sholat ataupun yang lainnya. Dan saat ini saya sering ke Gereja (dengan ditemani isteri dan anak, saya mencoba mengenalkan iman saya kepada iseri dan anak). Menurut gereja bagaimana tindakan saya sebaiknya? apakah saya harus men sahkan perkawinan saya secara gereja ? Mohon pencerahan

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  iwansusylo
12 years ago

Susylo Yth Perkawinan seorang katolik wajib hukumnya di depan Pastor dan dua orang saksi di Gereja Katolik. Jika tidak maka perkawinan itu tidak sah. Karena tidak sah maka harus dibereskan disahkan melalui upacara pengesahan kembali oleh pastor paroki dimana anda tinggal. Karena anda sudah menikah di KUA meski tidak dengan iman hati hanya ucapan di bibir saja itu sudah merupakan kesalahan dan dosa maka perlu pengakuan dosa dan pemberesan perkawinan agar perkawinan anda sah kanonik, anda bisa terima komuni. Lakukanlah itu supaya ada rasa tentran dan aman di hati. Ajaklah istri dan anak anak memahami hal ini mereka akan senang… Read more »

emil
emil
13 years ago

Yth Romo / bu Inggrid di Katolisitas, 15 tahun yang lalu saya (katolik) menikah dengan istri yang Kristen Protestan di Gereja Kristen, tanpa minta perijinan apapun dari gereja Katolik saat itu. Sekarang sudah punya 3 anak saya masih Katolik sementara istri saya juga masih Kristen. Saya masih ke Gereja Katolik ditemani istri dan sebaliknya. Saat ini saya berpikir ingin memperbaiki ketidak beresan perijinan tersebut. Menurut beberapa orang, status saya saat ini seperti di “suspend” dari gereja katolik / tidak boleh menerima komuni dst. Mohon advise nya, prosedur apa yang harus saya lakukan untuk hal ini dengan 2 alternatif yang mungkin… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  emil
13 years ago

David yth Pergilah ke rama paroki sampaikan persoalanmu dan minta convalidatio simpleks nanti akan dibereskan oleh Pastor tersebut. Caranya dia akan meminta izin perkawinan beda gereja ke ordinaris dan melakukan pengesahan perkawinanmu dengan mengatasi halangan yang ada sehingga sah kanonik karena setiap orang Katolik wajib meneguhkan perkawinan di depan Pastor dan dua saksi. Jadi singkatnya kehidupan keluarga seperti sebuah kendaraan yang sedang berjalan namun yang membawa kendaraan ini belum memiliki SIM kanonik, maka supaya mengendarai kendaraan secara sah dan layak di depan publik akan dibereskan kekeliruan ini. Bagi saya seandainya dia bisa ke Katolik alangkah baiknya, sekaligus tanpa izin perkawinan… Read more »

Zita
Zita
Reply to  Romo Wanta, Pr.
13 years ago

Rm Wanta Yth,
Bagaimana dengan kondisi pernikahan yang pernah mendapatkan dispensasi beda agama (katolik – kristen) dalam perjalanan waktu sang istri mau menjadi katolik dan sudah dibaptis secara katolik. Sudah pernah disampaikan kepada Pastor Paroki dan beliau mau membantu untuk perubahan dokumen Testimonium Matrimonii yang dikeluarkan terdahulu.
Pertanyaan saya:
1. Apakah memang dokumen tersebut dapat dilakukan perubahan dan sekaligus pembaharuan?
2. Kira-kira berapa lama prosesnya dan apa saja tahapannya (jika boleh tahu) ?

Terima kasih atas bantuannya.
Tuhan Memberkati

Zita

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Zita
13 years ago

Zita Ytks.

Perkawinan yang sah beda Gereja ketika yang baptis non katolik menjadi katolik tidaklah perlu dibarui lagi peneguhan sakramen itu otomatis dengan sendirinya serta tidak perlu membuat dokumen baru lagi. Cukuplah ditambahkan dalam testimonium matrimonium buku besar di paroki bahwa tanggal berapa bulan tahunnya nama…telah menjadi katolik. Tidaklah perlu proses lama hal itu sudah biasa dilakukan di sekretariat paroki.

proficiat dan bersyukurlah pada Tuhan
salam
Rm Wanta

Zita
Zita
Reply to  Romo Wanta, Pr.
13 years ago

Rm Wanta Yth,
Terima kasih atas informasinya …
Testimonium matrimonium sudah diberikan kepada pastor paroki hampir 3 bulan yang lalu, akan tetapi sampai saat ini belum ada pemberitahuan bahwa dokumen tersebut sudah dapat diambil kemabali. Mungkin pastor paroki sangat sibuk sehingga belum sempat memberikan kepada sekretariat.
Tuhan Memberkati.

Salam,

Zita

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
170
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x