Perkawinan Campur Beda Gereja

Pertanyaan:

Shalom Pak dan Bu….

Saya ada beberapa pertanyaan berkaitan “perkahwinan antara kristen katolik dan protestan”. Sudah lama saya fikirkan, mohon penjelasan ya.

a. Apakah boleh perkahwinan antara katolik dan protestan? Bagaimanakah cara perkahwinan tersebut?apakah boleh dilangsungkan di gereja katolik atau tidak?

b. Apakah syaratnya untuk melangsungkan perkahwinan di Gereja Katolik?

salam, Monica

Jawaban:

Shalom Monica,

Mengenai Perkawinan Campur ini, kita mengacu kepada Kitab Hukum Kanonik 1983, yaitu demikian:

KHK 1124    Perkawinan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima didalamnya setelah baptis dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan pihak yang lain menjadi anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, tanpa izin jelas dari otoritas yang berwenang, dilarang.

KHK 1125    Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

 

  • pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik;
  • mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
  • kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.

 

 

KHK 1127

§ 1 Mengenai tata peneguhan yang harus digunakan dalam perkawinan campur hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan  Kanon 1108; …..[di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor paroki atau imam atau diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi]

§ 2 Jika terdapat kesulitan-kesulitan besar untuk menaati tata peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah dari pihak katolik berhak untuk memberikan dispensasi dari tata peneguhan kanonik itu dalam tiap-tiap kasus, tetapi setelah minta pendapat Ordinaris wilayah tempat perkawinan dirayakan, dan demi sahnya harus ada suatu bentuk publik perayaan; Konferensi para Uskup berhak menetapkan norma-norma, agar dispensasi tersebut diberikan dengan alasan yang disepakati bersama.

§ 3 Dilarang, baik sebelum maupun sesudah perayaan kanonik menurut norma § 1, mengadakan perayaan keagamaan lain bagi perkawinan itu dengan maksud untuk menyatakan atau memperbarui kesepakatan nikah; demikian pula jangan mengadakan perayaan keagamaan, dimana peneguh katolik dan pelayan tidak katolik menanyakan kesepakatan mempelai secara bersama-sama, dengan melakukan ritusnya sendiri-sendiri.

Maka dengan demikian, kita mengetahui bahwa walaupun sebenarnya perkawinan campur itu tidak diperbolehkan jika dilakukan tanpa ijin dari pihak otoritas Gereja, ijin dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah kepada pasangan (Katolik dan Kristen non- Katolik) yang akan menikah asalkan pihak Katolik berjanji berjuang untuk tetap Katolik dan membaptis dan mendidik anak- anak secara Katolik; dan pihak yang non- Katolik mengetahui akan janji ini.

Maka untuk menjawab pertanyaan anda, jika perkawinan beda gereja ini tidak dapat dihindari, maka silakan anda menemui pastor paroki, dan ajukanlah permohonan ijin ke pihak Ordinaris. Jika ijin sudah diberikan, maka pasangan tersebut dapat menikah secara sah. Silakan anda mendiskusikannya dengan pastor paroki, untuk mengaturnya, agar sakramen perkawinan dapat diberikan di gereja Katolik.

Demikian semoga menjadi lebih jelas bagi anda.

Salam kasih dalam Kristus,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org


3 2 votes
Article Rating
170 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Joe
Joe
13 years ago

Salam,

Saya pernah mendengar dari teman bahwa pernikahan beda gereja (Katolik dan Protestan) harus dilakukan di Gereja Katolik karena jika di Gereja Protestan harus dibaptis ulang terlebih dahulu dan kita tidak mau hal itu terjadi.

Namun bagaimana jika pernikahan ini dilakukan di Gereja Protestan yang tidak mengharuskan mempelai Katolik dibaptis terlebih dahulu tetapi tanpa kehadiran seorang Pastur, jadi hanya dipimpin pendeta…? Bagaimana mekanisme nya…? Apakah diperbolehkan…? Argumen yang muncul adalah bahwa pernikahan tersebut tidak masalah diresmikan oleh siapa (Pastur atau Pendeta), yang penting direstui oleh Tuhan Yesus Kristus yang sama. Mohon pencerahannya…

Terima kasih sebelumnya, sukses terus Katolisitas.org. :)

Rm Agung MSF
Rm Agung MSF
Reply to  Joe
13 years ago

Salam Joe,

Perkawinan orang Katolik (baik yang terpaksa menikah campur beda gereja maupun beda agama) harus disyahkan secara Katolik dan memenuhi forma kanonika. Apabila perkawinan orang Katolik diresmikan di gereja lain tidak dilakukan sesuai tata cara gereja Katolik, tidak sah bagi pihak katolik. Perkawinan menurut tatacara Gereja Katolik yaitu, diawali dengan penyelidikan kanonik dan kemudian diresmikan dengan forma kanonika, yaitu di hadapan seorang imam tertahbis dan dua saksi lainnya.

Semoga memberi pencerahan.

In amore Sacrae Familiae
Agung P. MSF

Joe
Joe
Reply to  Rm Agung MSF
13 years ago

Terima kasih ya Romo untuk jawabannya…
Maju terus Katolisitas.org dan Tuhan memberkati… :)

dian
dian
13 years ago

sehari sebelum pemberkatan perkawinan kakak saya (beda agama) tak sengaja saya mendapati foto perkawinan di hp kakak saya. ketika saya tanya, dia jawab: itu perkawinan secara ADAT. saya pikir semua perkawinan pasti penghulunya adalah pemuka agama. kemudian demi menjaga perasaan orang tua dan undangan yg telah tersebar saya menyimpan masalah ini dalam hati. lalu saya sarankan kepada kakak saya untuk tidak menerima komuni setelah pemberkatan dilakukan.. karena akibat perbuatannya ini dia telah diekskomunikasi.. apakah tindakan saya ini keliru dan termasuk dosa, mohon pencerahan. trimakasih

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  dian
13 years ago

Dian yth Pada umumnya perkawinan adat tidak mengikat secara kanonik kecuali perkawinan agama non katolik atau natural. Perkawinan adat termasuk tradisi upacara dimana tidak ada konsensus perkawinan jadi belum lahir perkawinan. Tindakan anda melarang tidak komuni benar kalau memang perkawinannya tidak sah karena perkawinan beda agama harus ada surat dispensasi tapi sejauh saya membaca cerita anda karena ketidaktahuan maka jika komuni tidak perlu dilarang baru sesudah sadar akan adanya kekeliruan dibereskan perkawinan itu. sehingga mereka bisa sah perkawinannya dan bisa sah pula komuni meskipun pasangan beda agama. Tidak baik mengekskomunikasi harus ada cinta kasih pastoral dimana umat yang berdoa dicari… Read more »

Dion
Dion
13 years ago

Salam Damai Kristus,.. Saya orang Katolik dan sudah di babtis sejak kecil. Dalam perjalanan keremajaan saya (masa pacaran), saya terjebak dalam kesalahan besar, hamil diluar nikah, menyesal sekali, tetapi demi anak saya jalani pernikahan yang terpaksa itu walaupun tidak mendapat restu dari orang tua saya. Saya menikah di KUA (th 2000)(saya tidak mau mengucapkan syahadat Islam dan pernikahan tetap dianggap sah). Pernikahan saya jalani tanpa ada rasa cinta , dan seringkali terjadi perpecahan yang berkepanjangan, saya coba bertahan karena tidak tega dengan anak saya. Istri saya (pada saat itu) ingin bekerja dan ada lowongan di Sekolah Katolik, tetapi syaratnya harus… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Dion
13 years ago

Dion Yth Lika liku perkawinan anda banyak persoalan yang harus diurai satu persatu. Pertama perkawinan anda tidak sah karena di KUA. Kedua pembaptisan mestinya tidak diperkenankan jika pastor tahu perkawinan anda sebelumnya karena dengan demikian otomatis pembaptisan harus didahului dulu dengan katekumenat dan pembaruan perkawinan saat itu sehingga menjadi sakramen, tanpa peneguhan kembali karena saat menikah di KUA, sudah ada konsensus. Anak dibaptis tidak menjadi soal karena orang tua Katolik, dan diandaikan dapat mendidikan anak secara katolik. Persoalan muncul ketika cerai sipil, maka ikatan perkawinan anda masih secara natural. Perkawinan bisa diputuskan dengan proses tribunal. Silakan diajukan permohonan pembatalan jika… Read more »

Dion
Dion
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Rm Wanta Yth

Terima kasih atas tanggapannya
Saran Romo sangat barguna bagi saya

mONiCa
mONiCa
13 years ago

Shalom Pak dan Bu…salam 2011… senang sekali dapat mengikuti dan melayari web ini…suda sekian lama saya tidak online…sebabnya xda internet di kampung…Jadi kali ni saya dapat juga akhirnya mengikuti perkembangan dalam web ini…syukur sangat sebab saya senang sekali untuk mendapatkan maklumat2 dan belajar mengenai katolik dari web ini.,,,Terima kasih pak, bu dan romo… Kali ini saya ingin menanyakan mengenai beberapa hal mengenai pertunangan/perkahwinan: (a) apa boleh sekiranya mengadakan pertunangan/perkahwinan semasa musim lent/minggu puasa ( MAC )? sebab kalau dilangsungkan juga, maksudnya tidak perlu makan2 banyak atau keramaian? (b) apa boleh mengadakan perkahwinan pada 25Dec iaitu pada hari christmas?sebab yang bilang,… Read more »

mONiCa
mONiCa
Reply to  Ingrid Listiati
13 years ago

shalom….thanks ya Bu…penjelasan bu sgt membantu saya memahami sebab yang rasional ketidaksesuaian menetapkan majlis2 pada minggu puasa dan 25DEC….thanks byk2….^_^

Isa Inigo
Isa Inigo
Reply to  Ingrid Listiati
13 years ago

Bu Ingrid. Walaupun dianjurkan demikian, namun di Jawa Tengah yang saya tahu, orang Katolik tetap menikah pada hari-hari Prapaskah, dan pastornya mau menikahkan. Apakah ada dalam Hukum Kanonik pasal-pasal yang melarang orang Katolik menikah pada hari prapaskah? Kalau ada, berarti sama saja dong Katolik dengan tabu-tabu pamali pada hari-hari tabu di kepercayaan Kejawen dan suku-suku lain? Terima kasih atas jawabannya. Salam saya; Isa Inigo

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Isa Inigo
13 years ago

Inigo Yth Dalam KHK 1983, Bab V ttg Tata peneguhan perayaan perkawinan kanon nomor: 1108 s/d kanon nomor 1123 tidak mencantumkan secara eksplisit bahwa peneguhan perayaan perkawinan tidak boleh dilakukan pada masa prapaskah atau advent. Anjuran bahwa peneguhan tidak dirayakan pada masa prapaskah atau advent adalah semata-mata karena masa itu dikhususkan oleh Gereja untuk menyiapkan hati umat beriman bahwa mengikuti retret agung Gereja selama 40 hari (masa prapaskah). Jadi nuansa dan warna liturgi adalah ungu, ikut bersama Kristus mengalami penderitaan di salib, menahan lapar dan haus memberikan derma dan berbagi kepada sesama yang berkekurangan (khusus masa prapaskah yang sebentar lagi… Read more »

Linda
Linda
13 years ago

Dear Katolisitas,

Dari banyak artikel yang saya baca pada halaman ini, saya melihat banyak hal yang harus dipertimbangkan apabila nikah campur agama (katolik-kristen), apakah aturan-aturan tersebut sama halnya dengan nikah campur antara katolik-budha? ataukah ada pertauran tambahan yang perlu dilakukan? Saya sempat ditanyakan sama pasangan saya, kenapa katolik harus ada aturan membaptis dan mendidik anak-anak dari kecil? menurut dia, bukankah pemilihan agama meerupakan hak dari masing-masing anak? menurut dia, membaptis anak ddari kecil itu merupakan semacam pemaksaan terhadap anak tersebut untuk menjadi katolik, saya mohon saran dari katolisitas untuk memberikan jawaban yang terbaik atas pertanyaan pasangan saya tersebut. Thx..Gb

Linda
Linda
Reply to  Ingrid Listiati
13 years ago

thx atas penjelasannya bu inggrid..

Gbu

johan
johan
13 years ago

Shalom Romo,

Saya seorang katolik ingin menikah dengan pasangan saya yang seorang kristen pantekosta, dapatkah saya menikah di gereja pantekosta dan tetap menjadi seorang katolik? jika bisa, apa saja syarat2 yang harus saya penuhi terlebih dahulu? Terima kasih

Salam,

johan

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  johan
13 years ago

Johan Yth

Syarat perkawinan beda Gereja adalah mendapat izin dari otoritas Gereja Katolik yang berwenang, jika diteguhkan di Gereja Protestan maka harus mendapat lagi surat dispensasi dari forma canonica. Syarat- syarat lain akan diberitahukan saat anda mendaftar hal tersebut ke pastor paroki di mana anda tinggal. Harus diingat penyelidikan kanonik wajib dilakukan oleh pihak Katolik.

salam
Rm Wanta

Antonius H
Antonius H
Reply to  johan
13 years ago

Shalom para saudaraku, bpk Johan, Bpk Ardhi, dan ibu Windy, Disamping apa yg telah dijelaskan oleh Rm Wanta, saya tergelitik untuk membagikan pengalaman pribadi saya, mungkin dapat menjadi bahan masukan yg berguna. Saya katolik,beristri seorg protestan, dan ke 3 anak kami semua juga sdh dibaptis Katolik. Belasan tahun yg lalu saat kami memutuskan utk menikah, semua hal yang menyangkut hukum perkawinan Gereja baik dari Katolik maupun gereja istri telah lebih dulu kami berdua pelajari dan diskusikan dgn sungguh2, kami tdk memasuki perkawinan beda agama ini dgn gegabah, ada ikatan janji (boleh saya sebut sumpah) dan aturan gereja Katolik yg mengikat… Read more »

windy
windy
13 years ago

Salam sejahtera Romo… Nama saya windy (seorang protestan), saya adalah seorang yg tidak pernah membeda-bedakan agama khususnya katholi & protestan. menurut saya sama saja, karena saya juga bersekolah selama 6 tahun disekolah katholik yg selalu mewajibkan setiap muridnya untuk mengikuti ajaran katholik. bahkan saya masih hafal doa salam maria. Namun saya saya kecewa sekali ketika saya akan melangsungkan pernikahan dengan calon suami yg adalah seorang katholik. Pada waktu itu saya dan suami akan melangsungkan pemberkatan nikah secara protestan di greja saya (dengan kepercayaan masing2 – suami tetap katholik), tetapi sangat teramat sulit untuk meminta surat ijin dari gereja katholik untuk… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  windy
13 years ago

Windy Yth Pertama ajaran Gereja Katolik berbeda dengan Gereja Protestan, jadi bukan sama saja. Ada banyak hal yang mendasar yang berbeda sekali. Kedua perkawinan beda Gereja memang diatur dalam Hukum Kanonik menurut Gereja Katolik, karena itu harus ditaati oleh pihak Katolik. Jika dilanggar maka kena sangsi bahwa perkawinannya tidak sah secara kanonik (Gereja Katolik).Jika pihak yang Katolik tidak mengindahkan ketentuan ini, maka akibatnya bukan dia telah murtad melainkan dia hidup dalam perkawinan yang tidak sah meski secara sipil sah. Karena itu, dia tidak diperkenankan menerima Komuni kudus karena telah berdosa hidup bersama sebelum ada ikatan secara sah menurut Gereja Katolik.… Read more »

Ardhi
Ardhi
13 years ago

Shaloom Bpk dan Ibu di Katolisitas, Saya seorang pria protestan yang akan menikah dengan wanita katolik. Saya telah mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan di paroki gereja tempat calon istri saya. Dalam kesepakatan internal kami berdua, kami akan tetap masing-masing sesuai iman kami. Saya menyetujui pernikahan dilakukan secara Katolik di Gereja Katolik pula. Bahkan hingga mendidik anak-anak sesuai iman Katolik. Pihak keluarga wanita sangat mendambakan dilakukannya Sakramen Pernikahan (menurut pihak keluarga wanita, bila beda gereja maka hanya Pemberkatan, tanpa sakramen Pernikahan+Ekaristi/komuni)… Yang ingin saya tanyakan, Apakah benar demikian? Solusi dan tenggang rasa saya berikan, pihak wanita meminta Surat Baptis Protestan saya agar… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Ardhi
13 years ago

Ardhi Yth Hal pokok pertama yang harus kita pahami adalah perkawinan antara dua orang yang dibaptis diangkat oleh Kristus menjadi Sakramen. Orang dibaptis menurut ritus Gereja Katolik, maka jika ia dibaptis di Gereja Protestan yang diakui oleh Gereja Katolik maka perkawinan orang tersebut dengan pasangannya yang juga dibaptis secara sah, merupakan sakramen. Namun demikian, tidak serta merta ia (yang dibaptis di Gereja Protestan itu) bisa komuni karena kalau ia belum diterima sebagai umat Gereja Katolik dan telah mengikuti katekese komuni pertama sehingga layak dan pantas menerima komuni kudus makaa ia tidak bisa menerima komuni. Hal ini disebabkan karena dianggap masih… Read more »

Ardhi
Ardhi
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Terimakasih Romo atas pencerahannya.
Penjelasan Romo saya yakin sangat bermanfaat bagi semua Anak Tuhan yang sedang mengalami hal serupa seperti saya.
Sukses selalu bagi Katolisitas dalam segala pelayanannya.

Berkah Dalem.

aby
aby
13 years ago

selamat siang Romo
saya seorang Katolik dan Calon saya beragama Protestan Karismatik. sekarang kami mau nikah karena sudah hamil 3 bulan tapi permasalahannya kami tetap pada agama kami masing2 dan dari yang saya baca katanya anak harus tetap bergama Katolik itu yang membuat Calon saya berat untuk melakukannya jadi apakah perjanjian di atas bisa di dispensasi dan apa yang harus saya lakukan agar kami tetap bisa menikah

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  aby
13 years ago

Aby yth

Silakan ke pastor paroki anda, anda berkewajiban untuk meneguhkan perkawinan di Gereja Katolik. Mohon izin untuk peneguhan perkawinan lewat pastor paroki, nanti akan dijelaskan di sana. Ajaklah pasanganmu, dan beri penjelasan agar dia mengerti akan pendidikan katolik. Saran saya saat pacaran hendaknya anda membicarakan soal pendidikan anak, karena anda mau menikahinya dan ia sudah terlanjur hamil maka komunikasikan persoalan ini dengan pasanganmu secara baik- baik agar perkawinanmu tetap langgeng dan tak terputuskan. Mintalah pastor paroki untuk mendampingimu.

salam
Rm Wanta

agustinus tri
agustinus tri
13 years ago

Shalom Pak/Bu

Ada beberapa pertanyaan yang ingin saya tanyakan. Saya seorang katolik roma, pasangan saya seorang kristen pentakosta.

– Apakah kami berdua bisa menikah dengan agama kami masing masing? (kami berdua masih ingin menikah di gereja kami masing masing baik di gereja katolik maupun pentakosta)
Bila tidak, apa solusinya?

– Apa saja syarat syarat yang harus kami penuhi sebelumnya?

salam,
tri

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  agustinus tri
13 years ago

Agustinus Tri Yth
Peneguhan ganda (dua kali) tidak diperkenankan atau dilarang oleh Hukum Gereja Katolik. Bacalah dalam kolom hukum Gereja di katolisitas.org. Karena itu harus salah satu saja. Keduanya tetap dan bisa sah asalkan dijalankan norma normanya memohon dispensasi dari forma canonica atau izin perkawinan beda Gereja kepada Ordinaris setempat. Silakan baca di artikel ini, Perkawinan campur beda gereja, silakan klik.
salamRm Wanta

catheryn
catheryn
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Shalom Romo

Kebetulan yang sodara Tri tanyakan hampir sama dengan yang ingin saya tanyakan, apabila tidak bisa romo, bagaimana aturan dalam hukum Gereja Katolik bila pihak pria yang Katolik menikah digereja Pentakosta yaitu di pihak wanita, apakah statusnya dalam gereja Katolik? apakah dengan begitu pihak pria keluar dari agama Katolik?

trimakasih

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  catheryn
13 years ago

Catheryn Yth Peneguhannya hanya satu kali saja, oleh Pastor Gereja Katolik atau Pendeta. Jika oleh Pastor Gereja Katolik maka beberapa langkah larangan itu harus diatasi dengan memohon izin pada Uskup (ordinaris setempat) setempat. Jika peneguhan diberikan oleh pastor Gereja Katolik, maka tidak perlu lagi diberikan oleh pendeta gereja Protestan. Perkawinan beda gereja merupakan larangan, tapi bisa mendapat izin dari Uskup jika memenuhi persyaratan seperti yang bisa anda baca dalam artikel ini, silakan klik. Jika ingin diteguhkan oleh pendeta gereja Protestan juga bisa. Langkahnya: Jika larangan itu diatasi dengan mendapat izin, maka selanjutnya memohon dispensasi dari forma canonica peneguhan perkawinan di… Read more »

Steph
Steph
13 years ago

Dear Katolisitas,
Saya seorang Katolik, berpacaran dengan seorang pria Pantekosta. Kami serius berencana melanjutkan hubungan kami ke jenjang pernikahan. Namun orang tua saya tidak mengijinkan jika saya harus pindah agama, saya pun tidak menginginkan hal itu terjadi. Begitu juga dengan orang tua pasangan saya, tidak mengijinkan pasangan saya mengikuti saya menjadi seorang Katolik.
Jika kami menikah dengan tetap pada agama kami masing-masing, apakah pernikahan itu akan tetap sah secara Katolik?
Jika kami menikah secara ekumene, apa ada hal-hal tertentu yang harus dilakukan pasangan saya?
Mohon bantuannya..

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Steph
13 years ago

Steph Yth Perkawinan akan sah katolik jika perkawinan itu diteguhkan secara hukum kanonik menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Katolik. Untuk kasus anda bisa dilakukan. Yang akan menikah anda berdua maka soal diteguhkan dimana silakan anda berdua berdialog dan mencari jalan tengah yang baik untuk anda berdua. Dengan diberikan pengertian yang baik orang tua akan menerima anda. Tetap beragama masing-masing juga diperkenankan asalkan peneguhan di Gereja Katolik akan lebih mudah. Silakan menghubungi pastor paroki anda untuk keterangan persyaratan selanjutnya. Persyaratan yang umum adalah, walaupun diperkenankan bagi anda berdua untuk tetap bertahan pada iman masing- masing, namun pasangan anda harus mengetahui bahwa… Read more »

teresa
teresa
13 years ago

Dear Romo, saya ingin bertanya.. saya membaca beberapa kasus teman2 disini, untuk pernikahan antara Katolik dan Protestan. kasus saya mirip hanya sedikit berbeda. jika dalam kasus teman2 yang lain, pihak calon pasangannya yang menyatakan setuju/tidak setuju, pada kasus saya calon pasangan saya tidak masalah saya tetap Katolik, tetapi masalahnya terletak pada orang tuanya. pacar saya seorang Protestan Karismatik, orang tuanya adalah pendeta sekaligus dosen di sekolah pendeta. pacar saya tidak masalah jika saya tetap memeluk agama Katolik, tetapi orang tuanya menyatakan bahwa peraturan di gereja mereka tidak dapat memberikan pemberkatan pernikahan untuk pasangan beda agama. sedangkan ia adalah satu2nya anak… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  teresa
13 years ago

Teresa Yth Persoalan ini dapat diatasi dengan musyawarah bersama antara dua keluarga yang berbeda agama agar keadilan dapat terpenuhi. Perkawinan beda Gereja dapat dengan sah kalau di depan Pendeta maka bisa dilakukan dengan menempuh jalan memohon dispensasi dari forma canonica karena tidak di depan pastor Katolik. Kedua dengan memohon izin atas perkawinan beda Gereja kepada Uskup setempat. Maka perkawinan dapat dilangsungkan di gereja Protestan dengan sah dan anda bisa komuni kudus. Dalam misa perkawinan itu pastor katolik dapat hadir tapi tidak meneguhkan mungkin bisa ambil bagian dalam homili/kotbahnya dan mendampingi pendeta (akan sangat indah ekumene kerukunan Gereja sebagai sebuah kesaksian… Read more »

teresa
teresa
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Terima kasih atas respon dan sarannya Romo
Tuhan memberkati

Marc
Marc
13 years ago

salam damai dan sejahtera bagi kita semua saya mempunyai sebuah pertanyaan berkaitan dengan perkawinan campur katolik dengan protestan melalui sebuah ilustrasi berikut : ada seorang pria katolik sudah lama berpacaran dengan wanita beragama protestan. setelah bertahun-tahun pacaran, akhirnya mereka memutuskan untuk menikah. namun di lain pihak si wanita ini tidak ingin menikah dengan pacarnya jika ia tidak ikut menjadi seorang protestan selain itu orang tua wanita ini juga tidak mengijinkannya untuk menikah dengan pria katolik.akhirnya pria ini memutuskan berpindah agama menjadi protestan. dari ilustrasi di atas yang saya ingin tanyakan adalah apakah benar tindakan yang dilakukan oleh pria itu?kemudia bagaimana… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Marc
13 years ago

Shalom Marc, Terima kasih atas pertanyaannya tentang kawin campur. Berdasarkan ilustrasi yang anda berikan, maka saya ingin memberikan tanggapan sebagai berikut: 1. Sebelum perkawinan: Sebelum terjadinya perkawinan, seseorang harus tahu menempatkan mana yang paling utama dalam suatu perkawinan. Dan sebagai umat Katolik, maka kita harus menempatkan iman sebagai pertimbangan yang utama. Kita tahu bahwa tidak mudah untuk mengarungi kehidupan perkawinan, walaupun suami istri mempunyai iman yang sama. Dan perjalanan perkawinan menjadi lebih sulit lagi, jika tidak didukung dengan iman yang sama. Untuk itu, sudah seharusnya calon pengantin yang berbeda agama mendiskusikan peran iman dalam mengarungi kehidupan rumah tangga, bagaimana pendidikan… Read more »

Marc
Marc
Reply to  Stefanus Tay
13 years ago

pak, mungkin keputusan untuk berpisah bagi pria tersebut sungguh berat, mungkin karena saking cintanya dia terhadap pacarnya. sehingga dia rela meniggalkan iman katoliknya dan masuk kristen.
tapi bagaimana jika pria dan wanita tersebut telah menikah dengan cara pria itu telah menjadi kristen dan di dalam kehidupan berkeluarga, pasangan ini dapat hidup bahagia,damai dan sejahtera dengan tetap hidup memuliakan Yesus?…apakah Yesus tetap memberkati keluarga ini?…dan bagaimana tanggapan pak stef apabila pria tersebut mempunyai prinsip seperti ini : :punya pacar kristen gak masalah,yang penting masih “satu” dan masih memuji Tuhan yang sama.

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Marc
13 years ago

Shalom Marc, Terima kasih atas tanggapannya. Memang, dalam seperti ini dapat terjadi banyak kemungkinan. Yang menjadi masalah di sini adalah apakah sebelum pria tersebut keluar dari agama Katolik, dia benar-benar mempelajari iman Katolik, sehingga tahu bahwa Gereja Katolik penting untuk keselamatan seseorang? Apakah kepindahannya adalah karena cinta terhadap wanita tersebut tanpa menghiraukan iman yang dia percayai? Dan kalau memang dasarnya saling mencintai, maka sebenarnya pihak wanita tersebut juga harus mempertimbangkan agar pihak pria berusaha untuk mendapatkan dispensasi, sehingga pihak pria dapat terus menjadi Katolik. Kalau memang punya pacar Kristen tidak menjadi masalah – karena menyembah Yesus yang sama – mengapa… Read more »

Marc
Marc
Reply to  Stefanus Tay
13 years ago

bukannya agama tidak menjadi jaminan bagi seseorang untuk selamat?
lalu saya mengutip kata2 pak stef yang ini : “mengapa bukan pihak wanita yang kemudian menjadi Katolik? ” bagaimana jika pihak wanita yang bersikeras untuk tetap menjadi seorang protestan dikarenakan ia menganggap ajaran katolik banyak yang tidak sesuai dengan alkitab serta banyak yang dibuat2 oleh manusia/hanya ritual manusia saja..sehingga hal diluar alkitab merupakan kekejian di mata Tuhan…apakah yang harus dilakukan oleh pria tersebut?

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Marc
13 years ago

Shalom Marc, Terima kasih atas tanggapannya. Silakan membaca artikel tentang hubungan agama dan keselamatan di sini – silakan klik. Kalau pihak wanita tidak menyetujui untuk menjadi Katolik karena beranggapan bahwa Katolik mengajarkan hal yang salah, maka justru hal ini adalah menjadi kesempatan yang baik bagi pihak pria untuk menjelaskan apa yang sebenarnya dipercayai oleh Gereja Katolik. Dengan demikian, pihak pria harus juga benar-benar belajar akan iman Katolik dan mungkin dapat meminta bantuan pastor atau berdiskusi di website-website Katolik, atau dapat juga memberikan buku-buku Katolik yang baik. Dengan demikian, baik pihak pria dan wanita dapat mempunyai kesempatan untuk bersama-sama menggali iman… Read more »

Marc
Marc
Reply to  Stefanus Tay
13 years ago

bagaimana mau menjelaskan yang dipercayai oleh Gereja Katolik jika wanita tersebut tidak ingin mendengarkan dan tidak ingin tahu tentang ajaran2 Katolik??apalagi memberi buku2 Katolik?apakah karena ajaran protestan yang hanya berdasarkan Alkitab saja,yang berpedoman pada Alkitab saja. Menurut saya juga,hanya Alkitab saja yang dijadikan pedoman itu sudah benar karena berisi Perintah2 Allah,pengajaran2-NYA serta larangan2-NYA.

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Marc
13 years ago

Shalom Marc, Kalau si wanita tidak mau mendengarkan apa yang dipercayai oleh calon suaminya, maka sungguh sangat disayangkan sekali. Justru hal-hal prinsip seperti ini harus didiskusikan sebelum menikah, sehingga terjadi dialog terbuka, yang semakin membawa pasangan tersebut untuk saling mengerti satu sama lain. Dan menjadi tugas dari pihak pria untuk belajar iman Katolik dan menerangkannya kepada pihak wanita. Semua iman Katolik dapat diterangkan dengan menggunakan Alkitab, baik yang tertulis secara langsung, maupun yang tersirat dalam ayat-ayat. Bahwa Alkitab menjadi salah satu pilar kebenaran adalah benar. Namun, kalau Alkitab menjadi "satu-satunya" pilar kebenaran, maka justru itu bertentangan dengan Alkitab. Silakan melihat… Read more »

Marc
Marc
Reply to  Stefanus Tay
13 years ago

terima kasih pak stef atas penjelasan serta bukti2 di dalam Alkitab…sungguh membantu saya…oiya pak, sepertinya kalau kita berdebat dengan orang protestan tidak akan ada habisnya saya sangat bingung sekali….kenapa mesti terjadi perpecahan seperti ini???sangat disayangkan sekali….

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Marc
13 years ago

Shalom Marc,
Terima kasih atas tanggapannya. Yesus tidak pernah menginginkan perpecahan Gereja, karena perpecahan ini bertentangan dengan pesan Yesus yang terakhir di Yoh 17. Sejarah mencatat begitu banyak perpecahan sampai saat ini, dan memang sering diwarnai kesalahan dari dua belah pihak. Namun, sama seperti Gereja adalah ibu, apapun permasalahannya, maka seorang anak tidak memilih untuk mengganti ibunya. Mari, bersama-sama kita berdoa untuk persatuan umat Kristen.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org

teguh
teguh
13 years ago

dear katolisitas, saya mau tanya tentang :
1. Orang katolik (laki-laki) dan islam (perempuan) yang menikah di KUA. bagaimana status anaknya menurut hukum / ajaran Gereja Katolik?
2. Orang katolik (laki-laki) dan islam (perempuan) yang menikah di Gereja dengan dispensasi (karena yang perempuan tidak mau menjadi katolik) . bagaimana status anaknya menurut hukum / ajaran Gereja Katolik?

terima kasih

Abang Robert
Abang Robert
Reply to  teguh
13 years ago

Salam.. Bapak & Ibu.. 1. Saya sendiri lahir dan dibesarkan di Lingkungan Katholik.. (Saya sendiri, Pria) 2. Calon Istri saya lahir dan dibesarkan di lingkungan Kristen Protestan (Calon Istri saya, Wanita) Yang Mau saya tanyakan : 1. Saya sudah konsultasi ke Romo tempat saya tinggal, Beliau bisa memberikan Izin menikah di Gereja Kristen Protestan, Asal,, anak2 kami nantinya diserahkan dalam lingkungan Gereja Katholik,, saya pribadi beersedia, tapi Calon istri saya tidak mau. 2. Kalo saya menikah di Gereja Protestan, saya harus menandatangani pernyataan yang isinya bahwa saya harus masuk menjadi Kristen Protestan dan oleh Pendeta mereka, baru saya bisa menikah… Read more »

Darlene
Darlene
13 years ago

Shalom..

Saya mau curhat, tanya, dan minta solusi..
Saya katolik dan sudah di baptis. Saya punya pacar non katolik dan belum di babtis. Kami sudah pacaran cukup lama, saling cinta, saling ngerti. Kami berniat untuk bisa menikah, tetapi saya tahu benar kalau menikah campur itu sangat tidak dianjurkan dan prosedurnya sangat rumit.
Pertanyaannya;
What I should to do? Saya bener-bener nggak ngerti harus ngapain lagi. Dia bener-bener niat sama saya dan masalahnya, kami benar-benar kukuh pada agama.

Thanks a lot. GBU.

july
july
13 years ago

syaloom……
saya ada pertanyaan berkaitan dengan dengan perkawinan campur??
saat ini saya yang beragama katolik sedang berhubungan dengan seorang pria yang beragama muslim…
apakah boleh dilangsungkan perkawinan antara katolik dan muslim???
mohon solusinya???

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  july
13 years ago

July Yth Boleh dan diperkenankan dalam ajaran Gereja Katolik perkawinan antar orang katolik dan non katolik, namun perkawinan itu tidak ideal, dan tidak dianjurkan. Yang ideal dan dianjurkan perkawinan katolik dengan katolik. Tapi karena alasan sosial dan lingkungan bisa terjadi perkawinan beda agama seperti anda. Ada berbagai syarat yang harus dipenuhi seperti pihak non katolik berjanji dibawah sumpah untuk memberi kebebasan kepada pihak katolik melaksanakan imannya, beribadat dan ke Gereja. Anak-anak yang lahir hendaknya sekuat tenaga dididik secara katolik (dibaptis). Status keduanya masih single tidak ada ikatan perkawinan sebelumnya. Perkawinan Gereja Katolik tidak terputuskan dan monogam. Kemudian meminta dispensasi ke… Read more »

july
july
Reply to  july
13 years ago

terima kasih atas solusinya,……..Semoga TUHAN memberkati……….

bernadus
bernadus
14 years ago

damai dlam Tuhan Yesus X’tus.saya pernah berpacaran dengan seorang cewek yang sudah punya anak di luar nikah. pada awalnya dia tidak jujur.namun setelah pcaran dua bulan ia mengatakan kalau ia udah punya anak, tapi belum nikah gereja…dalam hati saya, antara saya putusin tapi cinta,

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  bernadus
14 years ago

Bernadus Yth Pengalaman seperti yang anda tanyakan perlu dilakukan penelitian budi dan hati agar keputusan memilih pasangan sungguh secara sadar benar dan bertanggungjawab. Pemeriksaan itu merupakan langkah awal yg disebut discernment. Apakah saya melakukan putusan benar atau karena emosi belaskasihan? Cinta dapat dibagi dalam dua kategori cinta romans (emosi) dan cinta sejati (hati dan budi). Tindakan kita mengarah ke cinta sejati karena kalau sampai hanya cinta disebabkan oleh emosi belaskasihan maka suatu saat bisa berubah dan putus cinta itu. Pikirkan baik-baik putusan anda supaya dikemudian hari tidak menyesal. Kedua, seorang perempuan yang telah punya anak di luar nikah mengalami trauma… Read more »

mONiCa
mONiCa
14 years ago

shalom,

Terima kasih atas penjelasan yang diberikan,

Jika pasangan yang non katolik itu mahu menjadi katolik, apa yang harus dilakukan?bagaimanakah caranya atau prosedur seseorang penganut protestan mahu menjadi katolik?

salam, Monica

Paulina
Paulina
14 years ago

Shalom Katolisitas,

Sehubungan dengan perkawinan campur beda gereja, Romo di paroki saya pernah mengatakan bahwa anak yang lahir dari hasil perkawinan secara non Katolik (meski salah satu orang tuanya beragama Katolik) tidak boleh dibaptis secara Katolik, kecuali setelah si anak dewasa dan menentukan pilihannya sendiri.
Apakah memang demikian adanya? Mengapa Gereja Katolik memberlakukan peraturan itu?

Terima kasih sebelumnya atas jawaban dan penjelasan yang diberikan.

Salam,
Paulina

Retno
Retno
Reply to  Ingrid Listiati
14 years ago

Dear Madam,

Mohon informasi untuk perkawinan antar bangsa.
Status calon pria, WNA, divorce dengan 1 anak (divorce sejak 5thn yg lalu), agama kristen.
sedangkan untuk calon perempuan, WNI, single.
Apakah bisa melangsungkan perkawinan dengan sakremen secara katolik??
dan syarat2 apa saja yang harus disiapkan dari kedua belah pihak??

Terima kasih atas bantuannya.

Thanks,
Retno

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Retno
14 years ago

Retno Yth Dalam keadaan seperti yang anda sampaikan perkawinan tersebut ada halangan karena pernah menikah meski sudah cerai, agama Kristen (beda Gereja), maka tidak bisa dilangsungkan perkawinan secara Katolik kecuali halangan-halangan yang ada dapat dan telah diatasi. Perkawinan antar negara harus mendapat surat rekomendasi dari Kedutaan negara tsb jika dilaksanakan di Indonesia dan melibatkan Kantor Catatan Sipil untuk urusan perkawinan beda warga negara. Syarat-syarat dapat anda minta di Keuskupan tempat domisili pihak perempuan. Harap dibaca dengan baik konsekuensi dari perkawinan beda warga negara dalam UU perkawinan 1974. salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Retno, Perkawinan tersebut tidak dapat dilangsungkan… Read more »

agus
agus
Reply to  Ingrid Listiati
13 years ago

Dear Katolisitas,

Pertanyaan saya hampir mirip namun dengan situasi yang berbeda, apabila pihak yang katolik dikemudian hari dirasa tidak mampu mendidik agama anaknya secara katolik dengan benar oleh pasangannya yang kristen non katolik, bagaimana solusinya? apakah si istri/suami yg kristen non katolik dapat ikut campur mendidik dengan ajaran agamanya?

salam,

agus

Stefanus Tay
Admin
Reply to  agus
13 years ago

Shalom Agus, Terima kasih atas pertanyaannya tentang pendidikan anda dalam perkawinan campur. Saya tidak tahu kondisi persis seperti apakah yang anda maksud dengan pihak yang Katolik merasa tidak mampu untuk mendidik anaknya secara Katolik. Kalau memang masalahnya ketidaktahuan dari ibu/bapak akan iman Katolik yang benar, maka menjadi tugas dari ibu/bapak untuk benar-benar mempelajari iman Katolik, sehingga dia dapat mengajarkan iman Katolik kepada anaknya dengan baik. Kalau ibu/bapak akhirnya gagal untuk mendidik anaknya secara Katolik, maka sebenarnya hal ini merupakan pelanggaran terhadap janji perkawinan beda agama, di mana Gereja Katolik meminta agar pasangan yang tidak beragama Katolik untuk memperbolehkan pasangan yang… Read more »

mONiCa
mONiCa
14 years ago

Shalom Pak dan Bu….

Saya ada beberapa pertanyaan berkaitan “perkahwinan antara kristen katolik dan protestan”. Suda lama saya fikirkan, mohon penjelasan ya.
a. Apakah boleh perkahwinan antara katolik dan protestan?Bagaimanakah cara perkahwinan tersebut?apakah boleh dilangsungkan di gereja katolik atau tidak?
b. Apakah syaratnya untuk melangsungkan perkahwinan di Gereja Katolik?

salam, Monica

[Dari Katolisitas: Pertanyaan ini sudah dijawab di atas, silakan klik]

1 2 3 4
Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
170
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x