Perkawinan Campur Beda Gereja

Pertanyaan:

Shalom Pak dan Bu….

Saya ada beberapa pertanyaan berkaitan “perkahwinan antara kristen katolik dan protestan”. Sudah lama saya fikirkan, mohon penjelasan ya.

a. Apakah boleh perkahwinan antara katolik dan protestan? Bagaimanakah cara perkahwinan tersebut?apakah boleh dilangsungkan di gereja katolik atau tidak?

b. Apakah syaratnya untuk melangsungkan perkahwinan di Gereja Katolik?

salam, Monica

Jawaban:

Shalom Monica,

Mengenai Perkawinan Campur ini, kita mengacu kepada Kitab Hukum Kanonik 1983, yaitu demikian:

KHK 1124    Perkawinan antara dua orang dibaptis, yang diantaranya satu dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima didalamnya setelah baptis dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan pihak yang lain menjadi anggota Gereja atau persekutuan gerejawi yang tidak mempunyai kesatuan penuh dengan Gereja katolik, tanpa izin jelas dari otoritas yang berwenang, dilarang.

KHK 1125    Izin semacam itu dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah, jika terdapat alasan yang wajar dan masuk akal; izin itu jangan diberikan jika belum terpenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

 

  • pihak katolik menyatakan bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga, agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja katolik;
  • mengenai janji-janji yang harus dibuat oleh pihak katolik itu pihak yang lain hendaknya diberitahu pada waktunya, sedemikian sehingga jelas bahwa ia sungguh sadar akan janji dan kewajiban pihak katolik;
  • kedua pihak hendaknya diajar mengenai tujuan-tujuan dan ciri-ciri hakiki perkawinan, yang tidak boleh dikecualikan oleh seorang pun dari keduanya.

 

 

KHK 1127

§ 1 Mengenai tata peneguhan yang harus digunakan dalam perkawinan campur hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan  Kanon 1108; …..[di hadapan Ordinaris wilayah atau pastor paroki atau imam atau diakon, yang diberi delegasi oleh salah satu dari mereka itu, yang meneguhkannya, serta di hadapan dua orang saksi]

§ 2 Jika terdapat kesulitan-kesulitan besar untuk menaati tata peneguhan kanonik, Ordinaris wilayah dari pihak katolik berhak untuk memberikan dispensasi dari tata peneguhan kanonik itu dalam tiap-tiap kasus, tetapi setelah minta pendapat Ordinaris wilayah tempat perkawinan dirayakan, dan demi sahnya harus ada suatu bentuk publik perayaan; Konferensi para Uskup berhak menetapkan norma-norma, agar dispensasi tersebut diberikan dengan alasan yang disepakati bersama.

§ 3 Dilarang, baik sebelum maupun sesudah perayaan kanonik menurut norma § 1, mengadakan perayaan keagamaan lain bagi perkawinan itu dengan maksud untuk menyatakan atau memperbarui kesepakatan nikah; demikian pula jangan mengadakan perayaan keagamaan, dimana peneguh katolik dan pelayan tidak katolik menanyakan kesepakatan mempelai secara bersama-sama, dengan melakukan ritusnya sendiri-sendiri.

Maka dengan demikian, kita mengetahui bahwa walaupun sebenarnya perkawinan campur itu tidak diperbolehkan jika dilakukan tanpa ijin dari pihak otoritas Gereja, ijin dapat diberikan oleh Ordinaris wilayah kepada pasangan (Katolik dan Kristen non- Katolik) yang akan menikah asalkan pihak Katolik berjanji berjuang untuk tetap Katolik dan membaptis dan mendidik anak- anak secara Katolik; dan pihak yang non- Katolik mengetahui akan janji ini.

Maka untuk menjawab pertanyaan anda, jika perkawinan beda gereja ini tidak dapat dihindari, maka silakan anda menemui pastor paroki, dan ajukanlah permohonan ijin ke pihak Ordinaris. Jika ijin sudah diberikan, maka pasangan tersebut dapat menikah secara sah. Silakan anda mendiskusikannya dengan pastor paroki, untuk mengaturnya, agar sakramen perkawinan dapat diberikan di gereja Katolik.

Demikian semoga menjadi lebih jelas bagi anda.

Salam kasih dalam Kristus,
Ingrid Listiati- www.katolisitas.org


3 2 votes
Article Rating
170 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
febri andari
9 years ago

dear romo
saya seorang katolik dan saya mempunyai kekasih seorang protestan GKPI,dia seorang TNI dan hubungan kami sudah 2 thn kami menjalaninya dengan serius, tetapi saya binggung romo, calon saya menginginkan kita menikah di protestan karena di dalam hidup militer tidak memperbolehkan menikah dua agama,dan saya harus mengikutinya bagaiman romo agar saya tetap bisa menerima komuni dan pernikahan saya di akui oleh gereja katolik,
mohon saranya romo

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  febri andari
9 years ago

Febri yth,

Anda bisa menikah di Gereja Protestan dengan memohon dispensasi dari tata peneguhan kanonik dan izin dari halangan perkawinan beda Gereja. Maksudnya bahwa yang meneguhkan adalah pendeta calon istri anda. Jika dapat pastor Katolik ikut serta hadir dalam upacara perkawinan anda, misalnya memberikan homili. Anda bisa dan tetap komuni yang penting minta dispensasi tata peneguhan dan dispensasi dari perkawinan beda Gereja. Jika semua dilalui dan mendapat apa yang saya sampaikan perkawinan anda sah kanonik dan Anda bisa menerima komuni kudus.

salam
Rm Wanta

febri andari
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
9 years ago

Romo Yth…

dimana saya bisa memperoleh dispensasi tersebut? apakah di pastoran/ di keuskupan romo?

terima kasih

[Dari katolisitas: Silakan membicarakan hal ini dengan pastor paroki Anda, karena untuk melakukan proses ini ada beberapa hal yang dibicarakan dengan Anda dan pasangan Anda.]

lekxz
lekxz
9 years ago

Salam, katolisitas.
Saya ingin bertanya, saya adalah seorang katolik, kekasih saya seorang protestan. Kami sepakat ketika menikah kekasih saya akan bersama saya mengambil jalan yang saya pilih untuk menjadi seorang katolik sehingga pernikahannya adalah pernikahan satu Gereja yaitu Gereja Katolik. Jika kasusnya seperti itu, proses seperti apa yang akan dilalui? Apakah kekasih saya harus menerimakan semua sakramen sebelum sakaramen pernikahan seperti baptis, komuni pertama, krisma terlebih dahulu? Jika begitu, apakah ada sejenis ‘paket’ sehingga dia dapat menerima sakramen2 tersebut dalam waktu berdekatan, atau harus mengikuti proses seperti biasa?
mohon pencerahannya. Terima kasih.

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
170
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x