Mungkinkah Pembaptisan anak ketika perkawinan orang tua bermasalah?

Persoalan:

Kasus pembaptisan anak dalam keluarga perkawinan campur beda agama atau beda gereja, sering kali menjadi persoalan keluarga yang tidak mudah untuk diselesaikan. Apalagi jika perkawinan dari orang tua yang bermasalah secara hukum kanonik. Misalnya perkawinan yang diteguhkan tidak seturut norma gereja Katolik. Begitu banyak masalah dalam keluarga kalau dikelompokkan ada bermacam-macam dengan persoalannya masing-masing. Namun pada umumnya persoalan praktis pastoral muncul seperti, mungkinkah pembaptisan anak yang lahir dari perkawinan campur beda agama (beda gereja) dilakukan? Atau dapatkah pembaptisan anak dilakukan meskipun perkawinan orang tuanya bermasalah? Lalu apa yang perlu dilakukan keluarga-keluarga yang menemui persoalan ini? Begitu banyak persoalan muncul jika orang tua dari anak yang akan dibaptis menemui persoalan bukan dari dirinya melainkan dari orang tuanya.

Kita sadar bahwa keluarga kristiani memiliki kewajiban mengusahakan agar anaknya dibaptis dalam minggu-minggu pertama setelah kelahirannya sesuai dengan norma kanonik (bdk. Kan. 867). Apalagi jika orang tua anak beda agama atau beda gereja maka akan muncul persoalan. Tugas itu merupakan bentuk tanggungjawab asasi orang tua katolik yakni dengan menghadap pastor paroki, mempersiapkan diri dan anak yang akan dibaptis dengan baik menjelang penerimaan sakramen pembaptisan melalui kursus persiapan pembaptisan, dan kemudian mendidik anak secara katolik hingga dewasa.

Norma-norma Yuridis:

Pembaptisan anak adalah hak asasi setiap orang tua terhadap iman anaknya. Apakah mau dibaptis setelah anak dapat menggunakan akal budinya? Ataukah dibaptis pada minggu pertama sesudah kelahiran anak? Gereja katolik tentunya memiliki pegangan dasar mengapa orang tua hendaknya mengusahakan agar anaknya dibaptis dalam minggu-minggu pertama setelah kelahirannya. Alasannya mendasar karena anak-anak yang dilahirkan dalam kodrat manusia yang jatuh dan dinodai dosa asal maka mereka membutuhkan kelahiran kembali di dalam Pembaptisan, supaya dibebaskan dari kekuasaan dan dimasukkan ke dalam kerajaan kebebasan anak-anak Allah, kemana manusia dipanggil. Gereja dan orang tua dapat dikatakan menghalangi anak-anaknya memperoleh rahmat tak ternilai menjadi anak Allah, kalau mereka tidak dengan segera membaptisnya sesudah kelahiran (bdk. KGK, 1250). Lalu bagaimana keabsahannya jika orang tua mereka dalam masalah perkawinan (perkawinan campur beda agama/gereja)? Kitab Hukum Kanonik 1983 memberikan pernyataan demi sahnya pembaptisan itu meski orang tua mereka beda agama.

Kanon 868 berbicara tentang lecitasi pembaptisan anak (bayi). Apa yang dikatakan di dalam kanon tersebut.

Dalam kanon 868, KHK 1983 menyatakan bahwa:

§1: ”agar bayi dibaptis secara licit, haruslah:

orang tuanya, sekurang-kurangnya satu dari mereka atau yang menggantikan orang tuanya secara legitim, menyetujuinya;

ada harapan cukup berdasarkan bahwa anak itu akan dididik dalam agama Katolik; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda menurut ketentuan hukum partikular, dengan memperingatkan orang tuanya mengenai alasan itu”,

§2: ”anak dari orang tua Katolik, bahkan juga dari orang tua tidak Katolik, dalam bahaya maut dibaptis secara licit, juga meskipun orang tuanya tidak menyetujuinya”.

Selain adanya unsur keabsahannya pembaptisan anak dituntut ada salah seorang pihak yang memberikan persetujuannya, perkawinan campur beda agama terdapat tuntutan janji bahwa pihak Katolik agar bersedia menjauhkan bahaya meninggalkan iman serta memberikan janji yang jujur bahwa ia akan berbuat segala sesuatu dengan sekuat tenaga agar semua anaknya dibaptis dan dididik dalam Gereja Katolik (bdk. Kan 1125 no. 1). Bagaimana jika persoalan perkawinan mereka secara hukum belum beres. Pembaptisan tetap menjadi tanggungjawab orang tua meskipun perkawinan belum beres. Oleh karena itu, perlu ada perhatian pada pembaptisan anak sebagai nilai tertinggi penyelamatan jiwa-jiwa.

Persoalan kanonik bagi perkawinan akan juga berpengaruh bagi perkembangan iman anak. Persoalan itu memang pelik apalagi jika dihadapkan dengan persoalan kebebasan beragama. Kanon yang berhubungan dengan kebebasan beragama adalah kanon 748 § 2. Kanon tersebut menyatakan bahwa: ”tidak seorangpun pernah boleh memaksakan orang lain untuk memeluk iman Katolik, bila hal itu bertentangan dengan suara hatinya”. Adakah pernyataan ini bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab orang tua anak dalam mendidik dan mengusahakan sekuat tenaga untuk dibaptis dalam Gereja Katolik?

Para ahli hukum Gereja tidak melihat adanya kontradiksi antara kedua kanon tersebut. Karena kan. 868 berbicara tentang lecitasi dari tindakan pembaptisan dan kan 748§ 2 berbicara tentang kebebasan hati dalam memilih agama dan aktualisasi dari keberimanan itu dijamin oleh hukum ilahi. Namun apa alasannya seseorang membaptis bayi meskipun orang tuanya tidak beragama Katolik dan perkawinan mereka bermasalah? Apa alasannya seseorang membaptis bayi atau anak dalam keadaan demikian? Tentu ada prinsip-prinsip yang melatarbelakanginya.

Prinsip-prinsip dasar pembaptisan anak:

1. Persetujuan orang tua

Demi sahnya, tindakan pembaptisan pada bayi dibutuhkan persetujuan dari salah satu atau kedua orang tuanya. Pernyataan ini berkaitan dengan kanon sebelumnya yakni kan. 867 yang menyatakan bahwa para orang tua wajib mengusahakan agar bayi dibaptis minggu-minggu pertama sesudah kelahirannya. Namun pembaptisan anak yang orang tuanya bukan Katolik harus mendapat persetujuan dari orang tua pihak bukan Katolik. Prinsip ini mau menghormati hak dari orang tua yang bukan Katolik terhadap pembaptisan anak. Selain itu, nampak kanon ini mau menekankan unsur kebebasan beragama. Hal seperti itu ditegaskan oleh ajaran Konsili Vatikan II dalam Pernyataan tentang Kebebasan Beragama no. 2: menyatakan bahwa ”pribadi manusia berhak atas kebebasan beragama. Kebebasan itu berarti, bahwa semua orang harus kebal terhadap paksaan dari pihak orang-orang perorangan maupun kelompok-kelompok sosial dan kuasa manusiawi manapun juga, sedemikian rupa sehingga dalam hal keagamaan tak seorangpun dipaksa untuk bertindak melawan suara hatinya…” (Dignitatis Humanae, no. 2). Maka pembaptisan yang bertentangan dengan kehendak orang tuanya dilarang, namun hanya dalam situasi bahaya maut anak dapat dibaptis meskipun tanpa persetujuan orang tuanya.

2. Pendidikan iman anak tanggungjawab orang tua

Pendidikan iman anak merupakan tanggungjawab pertama dan utama dari orang tua. Merekalah yang menyalurkan kehidupan kepada anak-anak, maka mereka terikat kewajiban amat berat untuk mendidik mereka. Terutama dalam keluarga kristen, anak-anak sejak dini harus diajar mengenali Allah serta berbakti kepada-Nya dan mengasihi sesama, seturut iman yang telah mereka terima di dalam sakramen pembaptisan (bdk. Gravissimum Educationis, no. 3). Pernyataan ini berhubungan erat dengan hak natural (kodrati) dari orang tua untuk mendidik anaknya dengan sekuat tenaga agar mengikuti iman orang tuanya (bdk St. Thomas Aquinas hak orang tua: Patria Potestas). Atas dasar itulah pembaptisan pada usia bayi dapat dilakukan, karena dijamin oleh orang tua/walinya.

3. Salus animarum (Kan. 1752)

Dibalik pernyataan kanon 868 terdapat suatu prinsip yakni karya pelayanan pastoral Gereja pertama dan utama demi keselamatan jiwa-jiwa, itulah hukum yang tertinggi (bdk. Kan. 1752), Maka dalam pelayanan pastoral khususnya masalah pembaptisan anak dari perkawinan yang bermasalah nilai keselamatan jiwa-jiwa menjadi prinsip utama. Selain itu dalam kasus anak dalam bahaya mati (il pericolo di morte) melakukan pembaptisan demi keselamatan jiwa anak itu hal yang penting dan pokok. Karena itulah dalam keadaan bahaya mati meskipun orang tua tidak semua beragama Katolik atau salah satunya beragama Katolik, tindakan pembaptisan bayi adalah sah dan tidak bertentangan dengan kebebasan beragama.

4.5 4 votes
Article Rating
57 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Paulus Renault
9 years ago

Yth Romo Wanta,

Artikel yang saya baca baru2 ini tentang ditemukannya kuburan massal 796 anak hasil hamil di luar nikah di Irlandia di salah satu situs berita (http://m.tempo.co/read/news/2014/06/05/117582657/Kuburan-796-Anak-Ditemukan-di-Septic-Tank-Gereja), memuat kalimat yang menyatakan bahwa ” berdasarkan ajaran Katolik, anak-anak yang lahir di luar ikatan pernikahan tidak boleh dibaptis dan tidak dimakamkan sesuai dengan aturan Kristen “.

Sementara dari tulisan Romo ini, saya berkesimpulan anak-anak hasil hamil di luar nikah boleh saja dibaptis. Saya ingin menanyakan apakah dulu (1926-1941) memang pernah ada aturan seperti yang disebutkan?

Terima kasih dan salam saya.

Paulus Renault
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
9 years ago

Yth Romo Wanta,

Apakah dalam kitab hukum kanonik 1917 tersebut hal yang dilakukan pada berita tersebut dibenarkan secara Katolik? Jika ya, dasar/pandangan apakah yang berubah pada tahun 1983 sehingga keluar kitab hukum kanonik 1983?

Terima kasih sebelumnya atas waktunya.

Ingrid Listiati
Reply to  Paulus Renault
9 years ago

Shalom Paulus Renault, Pertama-tama, jika kita membaca berita semacam itu (yang linknya Anda sertakan), kita harus melihatnya secara obyektif bahwa hal yang disampaikan di sana baru merupakan dugaan/ hipotesa seorang peneliti yang bernama Catherine Corless. Ulasan di situs ini, silakan klik, yang menampilkan fakta dan bukti dari banyak sumber menunjukkan bahwa klaim tersebut layak dipertanyakan kebenarannya. Mohon maaf karena terbatasnya waktu dan masih banyaknya pertanyaan yang masuk, kami tidak dapat menerjemahkan artikel tersebut untuk Anda. Dengan membaca artikel di link tersebut, dan kalau saja kita mau menggunakan akal sehat kita, kita akan mengetahui bahwa klaim Corless itu tidak didukung oleh… Read more »

Paulus Renault
Reply to  Ingrid Listiati
9 years ago

Ibu Ingrid Yth, Terima kasih atas tanggapannya, dan ya, ini sudah menjawab pertanyaan saya tentang hukum Katolik (tertulis di artikel pada komentar pertama saya) mengenai anak hasil di luar nikah (out-of-wedlock -seperti tersebut pada tautan dari Ibu). Menyoal tautan catholicleague.org yang Ibu berikan terkait kasus yang dipublikasikan tersebut, dan juga soal film ‘PHILOMENA’ yang nyaris meraih piala Oscar, menarik untuk saya ketahui bahwa ada sentimen anti-Katolik dan bias pada keduanya. Sayang sekali ini tidak dipublikasikan pada media massa atau pun media Katolik lain di Indonesia (setidaknya sepengetahuan saya). Malahan ada berita lanjutan seperti ini http://www.tempo.co/read/news/2014/06/05/117582670/Begini-Gereja-Irlandia-Perlakukan-Anak-Luar-Nikah. Terima kasih atas waktu dan… Read more »

Van Dj
Van Dj
10 years ago

Selamat berhari Minggu team Katolisitas.

Saya mau tanya:

1. apakah benar untuk anak yang lahir di luar nikah selain mengacu ke aturan ini juga mengacu ke KHK No. 877 ayat 2?
2. wajibkah mencantumkan nama ayah/ibu di dalam Surat Permandian?
3. apakah boleh mencantumkan nama ayah/ibu di dalam Surat Permandian tanpa sepengetahuan atau sepersetujuan ayah/ibu dimaksud?

Terima kasih.

Syaloom

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Van Dj
10 years ago

Van yth

Jelas harus mengacu ke Kan 877 seperti yang anda sampaikan/ pencantuman nama ada dua cara. Pertama, ditulis karena ada dokumen publik dan 2 org saksi yang menyatakan demikan. Nama ibu harus dicantumkan. Kedua, tidak mencantumkan nama ayah kandung dan hanya nama ibu kandung saja. Kebijakan mencantumkan ada pada romo paroki dengan memperhatikan alasan pastoral dan publik

salam
Rm Wanta

maria dominika albina Meo
maria dominika albina Meo
10 years ago

mohon penjelasannya,

Apakah anak hasil hubungan di luar nikah boleh dibaptis secara resmi oleh pihak gereja dan pastor mencantumkan nama bapaknya. Padahal orang yg disebut sebagai bapaknya tidak pernah tau bahwa itu adalah anaknya. Dan sampai sekarang masih menjadi polemik besar di daerah kami, karena yang dituduh menghamili ini adalah pejabat publik di kabupaten kami. [dari Katolisitas: kami edit nama tempat tidak kami cantumkan]. Terima kasih atas penjelasan.

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  maria dominika albina Meo
10 years ago

Albina Yth

Sesuai dengan Kanon 877 dinyatakan bahwa nama ibu harus dicantumkan sedangkan nama bapa/ayah kandung bisa dua cara, dicantumkan kalau ada bukti publik dan saksi, dapat dicatat pada buku baptis sebagai buku resmi Gereja Katolik. Kedua, dicatat nama ibu saja sedangkan nama ayah kandung tidak dicatat, tidak menyebut nama ayah kandung.

salam
Rm Wanta

krisna
10 years ago

Apakah baptis bisa dilakukan oleh orang yang mengalami cacat mental? apakah Gereja juga mensyaratkan IQ minimal untuk menerima baptis? karena dengan IQ di bawah 70 seseorang sudah dinyatakan cacat mental…..

Thanks

[Dari Katolisitas: Tidak ada batasan IQ bagi seseorang untuk menerima Baptisan. Atas dasar Mat 17:14-18, Yesu menyembuhkan anak yang terkena gangguan jiwa/ roh jahat, atas dasar iman bapanya. Jika atas iman bapanya Tuhan berkenan menyembuhkan anak yang terkena gangguan tersebut, demikian juga pada anak-anak yang terkena gangguan mental. Mereka dapat dibaptis atas dasar iman orang tuanya.]

lily
lily
10 years ago

Dear Katolisitas,
shalom,
saya ingin menanyakan tentang baptisan bayi
1. apakah boleh bayi di baptis jika orang tuanya tidak katolik ?
2. Apakah boleh jika oma nya yang menginginkan cucunya dibaptis walaupun orang tua nya tidak katolik ?
3. Jika bayi boleh dibaptis walaupun orang tuanya tidak katolik kalau boleh tau apakah ada dasar-dasar hukum nya dalam KHK.
mohon jawabannya diberikan secara terperinci karena saya ini adalah seorang katekis.
terima kasih atas perhatiannya.
salam Kristus.
Lily

Ingrid Listiati
Reply to  lily
10 years ago

Shalom Lily, Silakan terlebih dahulu membaca artikel di atas, silakan klik, tentang ketentuan dari KHK (Kitab Hukum Kanonik) tentang Pembaptisan anak/ bayi. 1. Apakah boleh bayi dibaptis jika orang tuanya tidak Katolik? Jika salah satu dari orang tua menyetujui jika anak dibaptis, atau jika orang yang menggantikan orang tuanya secara legitim, menyetujui, maka anak itu boleh dibaptis. 2. Apakah boleh jika omanya yang menginginkan cucunya dibaptis walaupun orang tua nya tidak Katolik? Boleh saja, asalkan oma itu mendapat izin dari minimal salah satu dari orang tuanya; atau kalau oma itu sendiri sebenarnya merupakan orang tua legitim dari anak tersebut. Misalnya… Read more »

Stanly
Stanly
10 years ago

saya seorang Buddha. 13 tahun yang lalu saya menikah dengan wanita Katolik secara Buddha. dia kemudian memeluk agama Buddha tanpa paksaan. 3 tahun yang lalu, kami bercerai. dia kemudian kembali ke gereja. dari pembahasan Romo di atas, anak hasil perkawinan campur, jika dibaptis, harus seizin orang ua non-katolik. sekarang, 3 anak saya dibaptis TANPA SEPENGETAHUAN dan TANPA SEIZIN saya. keberatan ini sudah saya sampaikan ke pihak gereja, dan tanggapannya hanya ‘sabar ya pak’. apakah ini yang dinamakan menghargai hak non-katolik sebagai orang tua? apakah peraturan tersebut hanya tertulis saja tanpa dipraktekkan? karena fakta yang terjadi pada saya malah sebaliknya. terima… Read more »

Romo Bernardino Agung Prihartana, MSF
Romo Bernardino Agung Prihartana, MSF
Reply to  Stanly
10 years ago

Sdr. Stanly yang baik, Dalam hukum Gereja Katolik, seorang anak bisa dibaptis haruslah dengan sekurang-kurangnya satu dari orangtuanya menyetujuinya (KHK. Kan. 868′ par. 1). Penerapan hukum itu secara logisnya adalah bahwa orangtua yang beragama Katoliklah yang bisa memohon anaknya dibaptis. Karena dialah yang bertanggungjawab atas pendidikan iman anaknya. Ketika seorang Katolik menikah dengan non-Katolik, maka ia berjanji dua hal, yaitu tetap setia pada imannya dan mendidik serta membaptis anaknya secara Katolik. Dan janji tersebut diberitahukan kepada pasangannya yang non-Katolik bahwa sebagai orangtua Katolik dia berjanji akan mendidik anaknya secara Katolik. Saya tidak dapat mengikuti kasus anda, karena anda potong di… Read more »

Stanly
Stanly

YTH Romo Bernardino Agung Prihartana, MSF dalam kasus saya, kami tidak menikah secara Katolik dan tidak ada perjanjian untuk mendidik anak secara Katolik dari awal pernikahan. karena mantan istri saya dengan sukarela memeluk agama Buddha setelah menikah. tetapi setelah kami bercerai, dia kembali ke Katolik, saya tidak mempermasalahkan hal tersebut. tetapi saya tidak bisa menerima kalau ke 3 anak saya dibaptisnya TANPA seizin saya. saya AYAH mereka. bukankah saya mempunyai hak untuk mengetahui dan mengizinkan mereka? mengapa pihak gereja langsung menyetujui pembabtisan tanpa adanya izin dari saya? mengutip dari tulisan di atas : “Pernyataan ini berkaitan dengan kanon sebelumnya yakni… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Stanly
10 years ago

Stanly yth Perjanjian pihak-pihak yang menikah dalam Gereja Katolik bagi perkawinan beda agama dan beda gereja membutuhkan komitmen dan kesetiaan dalam perkawinan. Sedangkan perkawinan di luar gereja Katolik, norma hukum tidak mengikat. Perkawinan anda perkawinan di luar Gereja Katolik sehingga tidak terkena perlakuan norma kanonik. Apalagi anda telah bercerai atau putus ikatan perkawinan. Seluruh kewajiban dan hak asuh anak menggunakan hukum sipil. Jika anak diasuh ibunya karena masih di bawah umur (kedewasaan, sesuai hukum sipil maka hak ibu kandung untuk mendidik anak-anak mereka baik pendidikan umum maupun rohaninya. Maka jika ibu itu mendidik anak sesuai agamanya tidaklah salah karena naluri… Read more »

Christie
Christie
11 years ago

Shalom Katolisitas,
Says mau tanya, saya seorang Katolik menikah dengan WN Jerman 3 tahun yg lalu di catatan sipil Berlin dan diketahui oleh KBRI di Berlin. Suami saya tidak memeluk suatu agama. Sekarang kami dikaruniai seorang putri (7bulan). Bisakah saya membaptiskan putri saya secara Katolik? Apa saja syaratnya?
Tolong penjelasan lebih lanjut.

Terima kasih. Tuhan berkati.
Christie Puspita

Ingrid Listiati
Reply to  Christie
11 years ago

Shalom Christie, Sebagaimana disampaikan di atas, sesungguhnya perkawinan orang tua yang bermasalah (tidak sesuai ketentuan hukum Gereja) tidak menghalangi anak untuk dibaptis, sebab keselamatan anak itu tidak tergantung dari status perkawinan orang tuanya. Maka jika Anda menghendaki Pembaptisan bagi anak Anda, silakan pertama- tama mencarikan calon orang tua Baptis bagi anak itu, yang harus beriman Katolik, dan sungguh melaksanakan ajaran iman Katolik, agar dapat membantu Anda untuk mendidik anak Anda itu secara Katolik. Jika Anda sudah menemukan calon orang tua Baptis, langkah berikutnya adalah Anda menghubungi pastor paroki terdekat dan sampaikanlah keinginan Anda kepada pastor tersebut. Mungkin kesempatan ini juga… Read more »

yuli
yuli
11 years ago

Syalom Romo / Ibu Ingrid, saya menikah di luar gereja Katolik 14 tahun yang lalu. 4 tahun yang lalu, saya menerima Sakramen Tobat dan oleh Pastor paroki saya boleh menerima Komuni Kudus kembali. Waktu itu Pastor minta fotocopy akta perkawinan saya. Waktu kecil putri kami dibaptis di gereja Protestan (anggota PGI). Putri saya sekarang berusia 11 tahun. Dia ingin sekali dibaptis dan menerima Komuni Kudus. Pertanyaan saya : 1. Bagaimana caranya agar putri saya bisa diterima di gereja Katolik? Apa harus dibaptis lagi ? 2. Apa maksud Pastor Paroki saya dulu meminta fotocopy akta perkawinan saya? Terima kasih atas jawabab… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  yuli
11 years ago

Shalom Yuli, Sambil menunggu jawaban dari Romo Wanta, maka saya akan mencoba menjawabnya. Bersyukurlah bahwa Anda kini dapat kembali ke Gereja Katolik dan menerima rahmat yang mengalir dari Sakramen Ekaristi. Dan mungkin sebelumnya Anda telah menerima konvalidasi untuk mengesahkan perkawinan Anda sebelumnya. Pada waktu itu, Romo meminta akta nikah Anda, agar Romo dapat mencatatkannya di dalam data Gereja, termasuk dengan memberikan keterangan di dalam surat baptis Anda, bahwa Anda telah menikah. Kalau anak Anda (11 tahun) yang telah dibaptis di Gereja lain (anggota PGI) ingin masuk ke Gereja Katolik, maka dia tidak perlu lagi dibaptis. Yang diperlukan adalah persiapan untuk… Read more »

Maria
Maria
11 years ago

Ibu, saya mau tanya ttg janji mendidik anak secara Katolik dalam upacara perkawinan Katolik di gereja apa bisa dihilangkan? Krn waktu saya menghadiri pernikahan sepupu saya (Kristen non Katolik) yg menikah dgn orang Katolik dan upacaranya diadakan secara Katolik waktu itu tidak ada janji mendidik anak secara Katolik (mmg pihak non Katolik mati2-an tidak mau mendidik anaknya kelak secara Katolik) dan tampaknya pasturnya ok2 saja. Terimakasih bu, untuk jawabannya.

Romo Wanta, Pr
Romo Wanta, Pr
Reply to  Maria
11 years ago

Maria yth, Perjanjian pihak Katolik untuk mendidik anak secara Katolik dan pihak non Katolik mengetahuinya, itu sesuai dengan norma KHK 1983, kan 1125, dan norma itu tidak bisa dihapuskan. Janji itu tidak diucapkan saat upacara perkawinan di Gereja melainkan dinyatakan secara tertulis, ada formnya yang harus ditandatangani, sebelum pemberkatan diberikan. Kalau pihak non Katolik mati-matian tidak mau menandatangani, maka dia memberi alasan dan resikonya adalah, dispensasi tidak bisa diberikan. Persoalan ini serius, kalau pihak non Katolik tidak dijelaskan apa makna perjanjian tertulis itu. Di balik janji itu ada makna teologis bahwa pihak Katolik wajib (sekuat tenaga) mendidik anaknya secara Katolik… Read more »

ignatius ketut edy
ignatius ketut edy
11 years ago

Romo Yth, saya sudah bercerai dengan istri saya secara hukum sipil, 5 thn yg lalu. dan sy sdh urus proses pembatalan perkawinan sy di Tribunal kira” 1’5 thn yg lalu. dan mantan istri sy sdh menikah lagi 4 thn yg lalu. kemudian 9 bln yg lalu sy menikah dgn orang Katolik juga hanya secara adat, krn surat pembatalan sy belum selesai. sekarang saya sudah punya anak yang baru lahir kira” 1 minggu yg lalu. pertanyaan saya: apakah anak saya bisa menerima sakramen baptis, karena perkawinan sy bermasalah? mohon jawabannya segera romo, karena sy mau anak sy segera dibaptis. terima kasih… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  ignatius ketut edy
11 years ago

Shalom Ketut, Jika Anda dapat menjamin pendidikan anak Anda kelak secara Katolik dengan baik, dan Anda juga telah mencarikan bapa dan ibu baptis yang dapat membantu Anda untuk mendidik anak Anda secara Katolik dengan baik, maka anak Anda dapat dibaptis. Silakan membaca kembali artikel di atas. Pembaptisan anak tidak ada kaitannya dengan perkawinan Anda yang bermasalah. Masalah perkawinan Anda tetap perlu dibereskan, namun menurut Hukum Gereja, anak Anda tetap dapat dibaptis, sepanjang syarat yang di atas itu (orang tua dapat menjamin pendidikan anaknya secara Katolik dengan baik) dapat dipenuhi. Dalam hal ini keselamatan jiwa anak Anda merupakan prioritas utama. Salam… Read more »

Paulus Sunarto
Paulus Sunarto
Reply to  Ingrid Listiati
11 years ago

Mungkinkah Pembaptisan anak ketika perkawinan orang tua bermasalah?
Syalom Alaikem Ingrid. Menurut saya tidak semudah itu, karena saat ini saya sedang membantu saudara kita yang tidak diijinkan membaptis anak2nya (Ayah Katolik, Ibu Protestan, mereka menikah secara Protestan). salah satu syarat administrasi untuk pembaptisan bayi/balita adalah surat menikah secara Gereja Katolik. Pendapat saya pribadi sebenarnya sama dengan Sdri. Ingrid, seharusnya anak tetap dapat dibaptis kalau orang tua dan wali baptis dapat menjamin pendidikan anaknya secara Katolik dengan baik.

Ingrid Listiati
Reply to  Paulus Sunarto
11 years ago

Shalom Paulus, Sesungguhnya menurut ketentuan Kitab Hukum Kanonik 1983, sebagaimana telah dijabarkan di atas oleh Rm. Wanta di atas, permasalahan perkawinan orang tuanya tidak menghalangi anak untuk dibaptis, dalam hal ini adalah perkawinan campur orang tuanya (terutama jika ternyata pernikahan mereka secara Kristen non Katolik itu belum mendapat izin dari pihak otoritas Gereja Katolik yaitu pihak keuskupan). Sepanjang orang tua pihak non- Katolik (dalam hal ini, pihak ibu) setuju agar anak dibaptis secara Katolik dan dididik secara Katolik oleh ayahnya (yang Katolik) dan oleh orang tua/wali baptisnya, maka sesungguhnya tidak ada yang menghalangi anak tersebut untuk dibaptis secara Katolik. Jika… Read more »

Romo Wanta, Pr
Romo Wanta, Pr
Reply to  ignatius ketut edy
11 years ago

Ketut yth,

Pembaptisan anak adalah hak orang tua dan tidak ada hubungan langsung dengan perkawinan kecuali anak masih kecil. Maka perlu jaminan bahwa anak yang belum memiliki akal budi yang sudah berkembang baik perlu didampingi oleh orang tua atau wali yang baik menjamin anak didik secara Katolik. Jika ada jaminan dan umat tidak keberatan, bisa dibaptis. Kebijakan selalu melihat sisi pastoral bagaimana rama paroki melihat hal ini.

Salam
Rm Wanta

Benedict
Benedict
11 years ago

Ysh, Sy menikah di gereja protestan(salah satu anggota PGI) “tanpa sepengetahuan atau meminta dispensasi dari gereja katolik”. Sampai saat ini istri tetap tidak bersedia untuk melakukan pengukuhan di gereja katolik dan anak di besarkan dan dibabtis secara protestan. Berdasar kutipan diatas : “Jika pasangan yang menikah di luar gereja Katolik tidak mengurus convalidasinya, maka ini termasuk pelanggaran berat, dan karenanya tidak dapat menerima Komuni (lih. KGK 1385), karena salah satu penerimaan Komuni sendiri merupakan bentuk pembaharuan partisipasi pasangan suami istri dalam perjanjian kasih seumur hidup antara Kristus dengan Gereja-Nya sebagaimana yang dijanjikan oleh pasangan tersebut di hadapan Tuhan dan Gereja-Nya,… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Benedict
11 years ago

Shalom Benedict, Saya mengundang Anda untuk melihat kasus perkawinan Anda dengan lebih obyektif, sehingga semoga dapat dicarikan jalan keluarnya. Faktanya adalah, Anda yang Katolik, menikah di luar Gereja Katolik tanpa adanya izin dari pihak otoritas Gereja, dalam hal ini Keuskupan. Oleh sebab itu, perkawinan Anda sesungguhnya cacat Kanonik, karena dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum Gereja Katolik. Bagi kita umat Katolik, Gereja adalah sebagai keluarga besar, yang ada peraturannya sendiri, seperti halnya setiap keluarga kita mempunyai aturannya sendiri, yang selayaknya tidak diabaikan, seperti jam berapa maksimal kita harus sudah pulang ke rumah, atau kalau pergi ke luar apalagi menginap di… Read more »

agnes
agnes
11 years ago

saya ingin bertanya,kalo anak luar nikah itu bis ato tidak utk dibaptis?
apa psyaratannya?
mohon dijawab dgn jls karna saya ingin mbaptis anak saya yg tlahir dgn latar blakang itu.
cici saya dia beda agama dgn suaminya tp anaknya gabisa dibaptis.
apakah anak saya juga tidak bisa dibaptis karna pmasalahan keluarganya yg lbh pelik?

Ingrid Listiati
Reply to  agnes
11 years ago

Shalom Agnes, Anak yang lahir di luar nikah, dapat tetap dibaptis, asalkan dipenuhi syarat- syaratnya. Hal persyaratan Pembaptisan bagi anak yang lahir di luar nikah adalah serupa dengan persyaratan Pembaptisan bagi anak yang lahir dari orang tua yang perkawinannya bermasalah. Tentang hal ini sudah dibahas di artikel di atas, silakan klik. Sedangkan kondisinya berbeda pada kakak Anda, jika suaminya berbeda agama dengannya. Sebagaimana dituliskan oleh Rm Wanta di sana, “… Namun pembaptisan anak yang orang tuanya bukan Katolik harus mendapat persetujuan dari orang tua pihak bukan Katolik. Prinsip ini mau menghormati hak dari orang tua yang bukan Katolik terhadap pembaptisan… Read more »

Cornell
Cornell
12 years ago

Ada satu hal yang sering mengganggu pikiran saya yaitu bagaimana nasib wanita yang hamil di luar nikah, melahirkan dan membesarkan anak sendiri karena lelaki yg menghamilinya tak mau bertanggung jawab, apakah anak yg dilahirkan bisa dibaptis secara Katolik?? Apakah si wanita ini tdk menerima sakremen komuni sampai akhir hayatnya karena hukum gereja tak membolehkan? Tolong berikan penjelasan buat saya agar tidak bingung lagi.

Ingrid Listiati
Reply to  Cornell
12 years ago

Shalom Cornell,

Anak yang lahir di luar nikah, dapat tetap dibaptis, asalkan dipenuhi syarat- syaratnya. Hal persyaratan Pembaptisan bagi anak yang lahir di luar nikah adalah serupa dengan persyaratan Pembaptisan bagi anak yang lahir dari orang tua yang perkawinannya bermasalah. Tentang hal ini sudah pernah dibahas di sini, silakan klik.

Ibu yang melahirkannya dapat kembali menerima Komuni kudus, asalkan ia sungguh bertobat dan telah mengaku dosanya dalam Sakramen Pengakuan Dosa. Setelah mendapatkan absolusi dan dan melakukan penitensinya, ia dapat kembali menerima Komuni kudus.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

wahyu ade khristar
wahyu ade khristar
12 years ago

msh kah sy bs disebut Khatolik klo sdh nikah di Gereja Non-Katholik…?
Dan apakah sy masih layak tuk menerima Hosti pada perayaan Ekaristi Kudus tiap Hari Minggu, ato hari2 besar Katholik Lainnya…? Kalau mmg g bs lg, b’arti slama ini sy sdh salah, krn msh menerima Hosti pada tiap Perjamuan Ekaristi…
”Sungguh Malang”…

Ingrid Listiati
Reply to  wahyu ade khristar
12 years ago

Shalom Wahyu Ade, Anda tetap Katolik dan baptisan Anda tetap berlaku, hanya sekarang Anda sedang dalam keadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum Gereja Katolik, karena masalah perkawinan Anda. Mungkin ibaratnya seperti seorang anak, Anda sedang bepergian keluar rumah tanpa permisi, Anda tetaplah anak keluarga tersebut, tetapi untuk kembali Anda harus berjanji akan memenuhi aturan rumah tangga yang berlaku di dalam keluarga Anda. Jika dulu Anda menikah di gereja lain, tanpa izin dari otoritas Gereja Katolik, maka perkawinan Anda tidak memenuhi persyaratan kanonik Gereja Katolik. Dengan kondisi ini sebenarnya Anda tidak boleh menerima Komuni, karena perkawinan Anda tidak memenuhi syarat… Read more »

wahyu ade khristar
wahyu ade khristar
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

makasih atas penjelasanx…
Ok, tp gimn klo si-Istri g mw diteguhkan kembali di Gereja Katholik, apa yg hrs sy lakukan…?
1. apakah sy hrs memaksa dia…?
2. haruskah sy menceraikan dia, sedangkan dia mau jg spy anak kami dibaptis di Katholik…?
3. klo sdh mengikuti sakramen Pengakuan Dosa, apa sy sdh bs terima komuni lg, tanpa adanya pengukuhan pernikahan di Gereja Katholik krn salah 1 pihak g mau (istri)…?
Trima kasih…

Ingrid Listiati
Reply to  wahyu ade khristar
12 years ago

Shalom Wahyu, Sepertinya yang diperlukan adalah komunikasi yang baik antara Anda dan istri Anda. Silakan dibicarakan dengan baik- baik dengan dia, sebab sesungguhnya ia tidak dirugikan apapun, jika Anda berdua melakukan convalidasi perkawinan Anda. Kemungkinan ia enggan karena berpikir bahwa nantinya ia ‘dipaksa’ untuk menjadi Katolik, tetapi sesungguhnya tidak demikian; sebab tidak ada keharusan menjadi Katolik. 1. Maka jangan Anda memaksa, namun carilah waktu yang tepat untuk membicarakannya secara terbuka dengan istri Anda. 2. Jika ia setuju bahwa anak Anda dibaptis secara Katolik, artinya sudah ada niat baik dari pihaknya untuk menghormati Anda sebagai kepala keluarga dan janji Anda untuk… Read more »

wahyu ade khristar
wahyu ade khristar
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Sungguh baik apa yg dianjurkan kpd sy…
Tp apa yg dimaksud ”Convalidasi”…?
Trima kasih…

Ingrid Listiati
Reply to  wahyu ade khristar
12 years ago

Shalom Wahyu, Konvalidasi perkawinan (marriage convalidation) artinya adalah menjadikan suatu perkawinan yang sudah ada diakui (diberkati) oleh Gereja Katolik. Mereka yang memohon diberikannya konvalidasi perkawinan adalah karena mereka menikah di luar Gereja Katolik. Ketentuan Gereja Katolik adalah agar sebuah perkawinan diakui oleh Gereja Katolik, perkawinan itu harus dilakukan di Gereja (kecuali jika sudah diberikan dispensasi) agar perkawinan dapat dikatakan sebagai sah dan sesuai dengan ketentuan (licit). Di mata Gereja Katolik, jika minimal salah satu dari pasangan adalah Katolik, namun perkawinan dilakukan di luar Gereja Katolik, maka perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai perkawinan yang sah secara kanonik. Untuk… Read more »

wahyu ade khristar
wahyu ade khristar
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Terima kasih atas pencerahanx…tp,1 lg yg mw sy tanyakan, apa hal itu akan b’dampak bg sang istri tuk jadi katholik ato tdk…Krn sampai sampai skrg anak sy jg blm sy baptis krn menyangkut hal tersebut di atas…

Ingrid Listiati
Reply to  wahyu ade khristar
12 years ago

Shalom Wahyu,

Gereja Katolik tidak pernah memaksa orang untuk menjadi Katolik. Maka jangan kuatir, setelah konvalidatio perkawinan Anda, istri Anda tetap dapat menjadi anggota jemaat gerejanya yang non- Katolik, jika ia memang tidak terpanggil untuk menjadi Katolik. Namun setelah konvalidatio tersebut, maka Anda dapat kembali menerima Komuni Kudus.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

 

wahyu ade khristar
wahyu ade khristar
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Puji Tuhan…terima kasih atas penjelasanx…mdh2an bs b’jalan lancar…
Mnt dibantu jg dgn do’a dr tmn2 smwx yach….
GBUs…

wahyu ade khristar
wahyu ade khristar
12 years ago

Saya nikah dgn wanita yg non-Katholik…
Trus saya nikahnya menurut kepercayaannya…
Skrg anak saya lahir, dan saya mw agar dia dibaptis secara Katholik…
Pertanyaan saya…;
1. apa saya masih disebut org Katolik…?
2. bisakah klo seorang anak dibaptis secara Katholik, klo cm salah satu org tuanya yg setuju…?
3. kalaupun ke-2 org tuanya setuju, walaupun bkn Katholik, apakah nantinya jadi org Katholik juga…?
Mohon diberi penjelasan secara terperinci…
Thks…GBUs…

Ingrid Listiati
Reply to  wahyu ade khristar
12 years ago

Shalom Wahyu Ade, 1. Jika Anda pernah dibaptis secara Katolik, maka baptisan itu berlaku seumur hidup. Jika Anda menikah di agama lain, dan sejak itu tidak ke gereja lagi, itu tidak otomatis membatalkan meterai rohani yang Anda terima pada saat Pembaptisan. Maka jika Anda ingin kembali ke Gereja Katolik, yang diperlukan adalah, Anda perlu mengaku dosa di dalam Sakramen Pengakuan Dosa, dan kemudian jika Anda ingin menerima Komuni kembali, maka perkawinan Anda harus dibereskan, artinya di-sahkan secara Katolik. Silakan menghubungi pastor paroki Anda untuk keterangan lebih lanjut. 2. Jika dalam keadaan perkawinan Anda yang belum disahkan secara Katolik, tetapi Anda… Read more »

wahyu ade khristar
wahyu ade khristar
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Tkhs atas penjelasanx…
Tetapi wkt sy nikah, sy g tau klo ada yg nmx ”DISPENSASI”, mksdx apa…?
Apakah itu msh berlaku pd sy, krn wkt diteguhkan, sy g mengetahuix…?
Mohon dijelaskan…makasih…

Ingrid Listiati
Reply to  wahyu ade khristar
12 years ago

Shalom Wahyu Ade, Dalam perkawinan beda gereja, agar dapat dianggap sah oleh Gereja Katolik, maka kemungkinanya adalah: 1) perkawinan diberkati di Gereja Katolik [ini dapat dilakukan tanpa mengharuskan pihak yang non-Katolik menjadi Katolik]; 2) jika tidak memungkinkan karena satu dan lain hal sehingga perkawinan harus diberkati di gereja non- Katolik, maka pihak yang Katolik harus meminta izin kepada pihak ordinaris (keuskupan). Pihak yang Katolik harus menulis surat kepada pihak keuskupan, agar dapat memperoleh surat izin dari pihak keuskupan. Katekismus mengajarkan demikian: KGK 1635     Sesuai dengan hukum yang berlaku dalam Gereja Latin, maka Perkawinan campur membutuhkan izin eksplisit dari otoritas… Read more »

Pujaka
Pujaka
14 years ago

Pertanyaan saya, beberapa hari atau minggu yang lalu saya melihat dalam tayangan infotement tentang anak bayi dari orang tua artis sella marsela (kasus narkoba) dibaptis dalam gereja Katolik. menurut saya anak yang akan dibaptis tersebut dapat dilakukan jika memenuhi syarat perkawinan orang tuanya, sedangkan sudah jelas perkawinan Sella tidak ada dan tidak diketahui siapa suaminya. apakah dugaan saya barangkali anak Sella itu diangkat oleh orang tua Sella untuk menjadi anak angkat hanya untuk menyelamatkan status anak dan juga supaya anak tersebut dapat dibaptis ?( mohon maaf dugaan saya kalau salah) supaya tidak menjadi batu sandungan atau kebingungan umat yang bertanya… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Pujaka
14 years ago

Shalom Pujaka,

Saya mempersilakan anda membaca artikel yang ditulis oleh Romo Wanta di atas ini, silakan klik.
Prinsipnya, meskipun perkawinan orang tua bermasalah (atau bahkan ayahnya tidak diketahui), tetapi jika salah seorang orang tua anak itu dapat menjamin pendidikan anak itu secara Katolik (misal dengan dibantu oleh bapa dan ibu baptis (Godparents) maka, bayi/ anak tersebut dapat dibaptis. Gereja Katolik tidak mempersalahkan anak itu, sebab yang bersalah adalah orang tuanya, namun anaknya tidak. Maka anaknya tetap dapat dibaptis.
Mohon maaf, saya tidak mengetahui apakah orang tua Sella mengangkat/ mengadopsi anak Sella tersebut.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

Kris
Kris
14 years ago

Salam dalam Kasih,
Romo, Saya Nikah secara Catatan Sipil, Anak-anak saya semua sudah saya Baptis secara katholik ( belum Nikah Gereja ), berapa tahun kemudian Istri saya minta masuk Katholik dan kami Nikah Gereja ( sudah terlaksanakan ), Saya mohon petunjuk / nasihat dari Romo utk kelangsungan kehidupan keluarga kami menjadi Keluarga Katholik yang baik dan benar. Terima kasih

yohanes yudi purnomo
yohanes yudi purnomo
14 years ago

Dear Katolisitas, Syukur kepada Allah bahwa pagi ini saya boleh membaca hal ini. Namun dari penjelasan di atas, ada hal yang saya rasa tetap kontradiktif. Dalam kan. 868 disebutkan agar membaptis bayi pada minggu-2 awal dan selanjutnya orangtua bertanggungjawab dalam pendidikan iman katolik anak hingga usia dewasa. Namun dalam kan 748 disebutkan bahwa tidak seorangpun boleh memaksakan masuk agama (saya lebih senang menyebut gereja) katolik bila hal itu bertentangan dengan suara hatinya. Hal ini bisa menjadi kebingungan dan bisa menyebabkan salah dalam memahaminya. Dan hal ini sungguh terjadi pada satu keluarga di paroki kami yang pernah kami temui bahwa sang… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  yohanes yudi purnomo
14 years ago

Shalom Yohanes, Terima kasih atas pertanyaannya tentang pembaptisan bayi. Kanon 868 mengatakan: § 1. Agar bayi dibaptis secara licit, haruslah: 1 orangtuanya, sekurang-kurangnya satu dari mereka atau yang secara legitim menggantikan orangtuanya, menyetujuinya;2 ada harapan cukup beralasan bahwa anak itu akan dididik dalam agama katolik; bila harapan itu tidak ada, baptis hendaknya ditunda menurut ketentuan hukum partikular, dengan memperingatkan orangtuanya mengenai alasan itu. § 2. Anak dari orangtua katolik, bahkan juga dari orangtua tidak katolik, dalam bahaya maut dibaptis secara licit, juga meskipun orangtuanya tidak menyetujuinya. Kanon ini adalah sebagai suatu refleksi akan pentingnya Sakramen Baptis untuk keselamatan. Diskusi ini… Read more »

Felix SB
Felix SB
14 years ago

Shalom team katolisitas.. Terima kasih dengan penjelasan di dalam rubik tsb, kita semua tahu bahwa di dalam kehidupan kita masih banyak keadaan yang mengnyangkut permaslahan Pembabtisan bayi atau anak2 seperti keadaan2 yang akan saya utarakan di bawah (semuanya adl fakta), semuanya terjadi disebabkan oleh sebuah pernikahan orang tua beda agama (antara Katolik dan Protestan) telah muncul kejadian seperti dibawah ini, permasalahannya adl bahwa anak2 tsb semuanya di didik di sekolah katolik, dan setelah remaja mereka ada yang memilih di baptis ulang di gereja protestan, lalu sebagai salah seorang pihak orang tua yang beragama Katolik seharusnya bagaimana menyikapi keadaan tsb..sebagai contohnya:… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
57
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x