Macam-macam Halangan yang menggagalkan perkawinan

(Relevansi kann. 1083-1094)

Ada bermacam-macam halangan yang menggagalkan perkawinan

Kurangnya umur (bdk. kan 1083):

Syarat umur yang dituntut oleh kodeks 1983 adalah laki-laki berumur 16 tahun dan perempuan berumur 14 tahun dan bukan kematangan badaniah. Tetapi hukum kodrati menuntut kemampuan menggunakan akalbudi dan mengadakan penilaian secukupnya dan “corpus suo tempore habile ad matrimonium”. Hukum sipil sering mempunyai tuntutan umur lebih tinggi untuk perkawinan dari pada yang dituntut hukum Gereja. Jika salah satu pihak belum mencapai umur yang ditentukan hukum sipil, Ordinaris wilayah harus diminta nasehatnya dan izinnya diperlukan sebelum perkawinan itu bisa dilaksanakan secara sah (bdk kan. 1071, §1, no.3). Izin semacam itu juga harus diperoleh dari Ordinaris wilayah dalam kasus di mana orang tua calon mempelai yang belum cukup umur itu tidak mengetahui atau secara masuk akal tidak menyetujui perkawinan itu (bdk. kan 1071, §1, no.6).

Impotensi (bdk kan. 1084):

Impotensi itu adalah halangan yang menggagalkan, demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan. Yang membuat khas persatuan hidup suami istri adalah penyempurnaan hubungan itu lewat tindakan mengadakan hubungan seksual dalam cara yang wajar. Impotensi yang menggagalkan perkawinan, haruslah sudah ada sebelum perkawinan dan bersifat tetap. Pada waktu perkawinan sudah ada, bersifat tetap maksudnya impotensi itu terus menerus dan bukan berkala, serta tidak dapat diobati kecuali dengan operasi tidak berbahaya. Impotensi ada dua jenis: bersifat absolut dan relatif. Impotensi absolut jika laki-laki atau perempuan sama sekali impotens. Impotensi relatif jika laki-laki atau perempuan tertentu ini tidak dapat melaksanakan hubungan seksual. Dalam hal absolut orang itu tidak dapat menikah sama sekali, dalam impotensi relatif pasangan tertentu juga tidak dapat menikah secara sah.

Adanya ikatan perkawinan (bdk. kan 1085):

Ikatan perkawinan terdahulu menjadi halangan yang menggagalkan karena hukum ilahi. Kan 1085, §1: menghilangkan ungkapan “kecuali dalam hal privilegi iman” (Jika dibandingkan dengan kodeks 1917). Ungkapan ini berarti jika seorang yang dibaptis menggunakan privilegi iman walau masih terikat oleh ikatan perkawinan terdahulu, dia bisa melaksanakan perkawinan secara sah dan ketika perkawinan baru itu dilaksanakan ikatan perkawinan lama diputuskan.

Disparitas cultus (bdk. kan 1086):

Perkawinan antara dua orang yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah. Perlu dicermati ungkapan “meninggalkan Gereja secara formal” berarti melakukan suatu tindakan yang jelas menunjukkan etikat untuk tidak menjadi anggota Gereja lagi. Tindakan itu seperti menjadi warga Gereja bukan Katolik atau agama Kristen, membuat suatu pernyataan di hadapan negara bahwa dia bukan lagi Katolik. Namun demikian janganlah disamakan tindakan itu dengan orang yang tidak pergi ke Gereja Katolik lagi tidak berarti meninggalkan Gereja. Ada dua alasan tentang norma ini: pertama karena tujuan halangan ini adalah untuk menjaga iman katolik, tidak ada alasan mengapa orang yang sudah meninggalkan Gereja harus diikat dengan halangan itu. Kedua, Gereja tidak mau membatasi hak orang untuk menikah.

Perkawinan yang melibatkan disparitas cultus (beda agama) ini, sesungguhnya tetap dapat dianggap sah, asalkan: 1) sebelumnya pasangan memohon dispensasi kepada pihak Ordinaris wilayah/ keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan. Dengan dispensasi ini, maka perkawinan pasangan yang satu Katolik dan yang lainnya bukan Katolik dan bukan Kristen tersebut tetap dapat dikatakan sah dan tak terceraikan; setelah pihak yang Katolik berjanji untuk tetap setia dalam iman Katolik dan mendidik anak-anak secara Katolik; dan janji ini harus diketahui oleh pihak yang non- Katolik (lih. kan 1125). 2) Atau, jika pada saat sebelum menikah pasangan tidak mengetahui bahwa harus memohon dispensasi ke pihak Ordinaris, maka sesudah menikah, pasangan dapat melakukan Convalidatio (lih. kann. 1156-1160) di hadapan imam, agar kemudian perkawinan menjadi sah di mata Gereja Katolik.

Tahbisan suci (bdk. kan. 1087):

Adalah tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci.

Kaul kemurnian dalam suatu tarekat religius (bdk. kan. 1088):

Kaul kekal kemurnian secara publik yang dilaksanakan dalam suatu tarekat religius dapat menggagalkan perkawinan yang mereka lakukan.

Penculikan dan penahanan (bdk. kan. 1089):

Antara laki-laki dan perempuan yang diculik atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu. Bahkan jika perempuan sepakat menikah, perkawinan itu tetap tidak sah, bukan karena kesepakatannya tetapi karena keadaannya yakni diculik dan tidak dipisahkan dari si penculik atau ditahan bertentangan dengan kehendaknya.

Kejahatan (bdk. kan. 1090):

Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri.

Persaudaraan (konsanguinitas (bdk. kan. 1091):

Alasan untuk halangan ini adalah bahwa perkawinan antara mereka yang berhubungan dalam tingkat ke satu  garis lurus bertentangan dengan hukum kodrati. Hukum Gereja merang perkawinan di tingkat lain dalam garis menyamping, sebab melakukan perkawinan di antara mereka yang mempunyai hubungan darah itu bertentangan dengan kebahagiaan sosial dan moral suami-isteri itu sendiri dan kesehatan fisik dan mental anak-anak mereka.

Hubungan semenda (bdk. kan. 1092):

Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun. Kesemendaan adalah hubungan yang timbul akibat dari perkawinan sah entah hanya ratum atau ratum consummatum. Kesemendaan yang timbul dari perkawinan sah antara dia orang tidak dibaptis akan menjadi halangan pada hukum Gereja bagi pihak yang mempunyai hubungan kesemendaan setelah pembaptisan dari salah satu atau kedua orang itu. Menurut hukum Gereja hubungan kesemendaan muncul hanya antara suami dengan saudara-saaudari dari isteri dan antara isteri dengan saudara-saaudara suami. Saudara-saudara suami tidak mempunyai kesemendaan dengan saudara-saudara isteri dan sebaliknya. Menurut kodeks baru 1983 hubungan kesemendaan yang membuat perkawinan tidak sah hanya dalam garis lurus dalam semua tingkat.

Halangan kelayakan publik (bdk. kan. 1093):

Halangan ini muncul dari perkawinan tidak sah yakni perkawinan yang dilaksanakan menurut tata peneguhan yang dituntut hukum, tetapi menjadi tidak sah karena alasan tertentu, misalanya cacat dalam tata peneguhan. Halangan ini muncul juga dari konkubinat yang diketahui publik. Konkubinat adalah seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa perkawinan atau sekurang-kurangnya memiliki hubungan tetap untuk melakukan persetubuhan kendati tidak hidup bersama dalam satu rumah. Konkubinat dikatakan publik kalau dengan mudah diketahui banyak orang.

Adopsi (bdk. kan. 1094):

Tidak dapat menikah satu sama lain  dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua. Menurut norma ini pihak yang mengadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak yang diadopsi, dan anak yang diadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak-anak yang dilahirkan dari orang tua yang mengadopsi dia. Alasannya karena adopsi mereka menjadi saudara-saudari se keturunan.

4.8 9 votes
Article Rating
155 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
malfiana
9 years ago

Kepada YTH, Romo Gusti Kesumawanta. Yang diberkati tuhan Perkenalkan saya Malfi dan saya seorang katolik Umur saya 25 tahun Saya tinggal di Pemalang Sekedar ingin mencari pencerahan tentang suatu masalah atau kejadian yang sekitar saya alami Dan kejadian ini sudah saya sempat diskuskan dengan seorang muslim , Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Kong Hu Cu. Masalah : Tentang seorang wanita katolik dia bernama helena prahastuti Helena seorang wanita yang sudah menikah dengan pria bali bernama wayan antonius dan pernikahan mereka di adakan secara adat 8 tahun silam di bali, .. dari hasil perkawinan mereka memiliki seorang anak cantik berumur… Read more »

Georgiana
Reply to  malfiana
9 years ago

Salam Sejahtera, Romo dan mba Malfiana

Saya terkejut dan turut merasa prihatin dengan apa yg dialami oleh saudara Wayan. Saya mengerti betul bagaimana rasanya berasa di posisi mas Wayan. Karena saudara saya sendiri tengah mengalami hal yg sama.
Sebagai umat katolik, semoga kita dapat saling menguatkan saudara kita yg dalam kesulitan.

Salam kenal mba Malfiana, smoga pesan saya dpt dibalas. Karena saya ingin berdiskusi dgn mba lebih jauh. Salam damai. :)

faniangel
10 years ago

Yth
Romo,

Romo, boleh saya bertanya?
jujur saya bingung dengan masalah ini romo.. Saya dengan pacar saya sudah berhubungan layaknya suami istri. dan ternyata kami memiliki hubungan saudara. kakek saya adalah kakak dari nenek pacar saya. lantas apa yang harus saya lakukan romo? dia janji dia bakal menikah dengan saya, tapi entah kenapa sekarang dia lari dan dia selalu bilang tidak mau melanggar hukum gereja. saya bingung romo…
terimakasih romo, Tuhan yesus memberkati.

Stefanus Tay
Admin
Reply to  faniangel
10 years ago

Shalom Faniangel, Kalau kita melihat dari sisi hukum Gereja, maka kita melihat peraturannya adalah sebagai berikut: Kan. 1091 – § 1. Tidak sahlah perkawinan antara mereka semua yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas dan ke bawah, baik yang sah maupun yang natural.§ 2. Dalam garis keturunan menyamping, perkawinan tidak sah sampai dengan tingkat keempat.§ 3. Halangan hubungan darah tidak dilipatgandakan.§ 4. Perkawinan tidak pernah diizinkan, jika ada keraguan apakah pihak-pihak yang bersangkutan masih berhubungan darah dalam salah satu garis lurus atau dalam garis menyamping tingkat kedua. Jadi, dalam kasus Anda, maka Anda dan pacar Anda mempunyai garis… Read more »

Alida
Alida
10 years ago

Romo, saya ” nikah ” waktu saya umur 18 tahun dengan unsur paksaan, ancaman dari suami yang umurnya jauh lebih tua daripada saya, dan tanpa kehadiran atau sepengetahuan orang tua saya..
Umur 19 saya pergi meninggalkan ” suami ” karena saya disiksa sama dia dan saya tidak tahan lagi..
pernikahan kami tidak pernah tercatat di catatan sipil..
” Suami ” saya pegang surat dari gereja..

bisakah pernikahan kami digagalkan ?

apa saya harus pindah agama untuk menggagalkan pernikahan kami?

Warm Regards

Alida

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Alida
10 years ago

Alida yth,

Jika perkawinan dengan paksaan sebelum peneguhan perkawinan maka bertentangan dengan prinsip libertas kebebasan moral untuk memilih dan itu cacat konsensus, dapat dianulir perkawinannya. Apalagi membahayakan jiwa Anda.

salam
Rm Wanta

wirakop cu harapan jaya
wirakop cu harapan jaya
10 years ago

Romo, sampai sekarang saya masih bergumul dengan jawaban yang mengatakan boleh diberkati di gereja Katolik, walaupun dia sudah pernah kawin dan diberkati di gereja non Katolik. Katanya perkawinan itu memang sah untuk sipil tetapi tidak sah untuk Katolik, karena perkawinan itu tidak sakramen. Lalu bagaimana kita mempertentangkan ini dengan sabda Allah “Apa yg telah dipersatukan oleh Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia”. Ternyata dengan sepotong surat cerai, kita mengabaikan sabda yg utama ini. Mohon bantuan romo atas pergolakan batin ini apalagi saya seorang pengurus lingkungan, di paroki Sakramen Maha Kudus Kissaran

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  wirakop cu harapan jaya
10 years ago

Wirakop yth

Perkawinan itu ada dua macam dari sudut pandang Gereja Katolik. Perkawinan kanonik dan non kanonik. Perkawinan kanonik kalau diteguhkan di dalam Gereja Katolik sesuai aturannya. Perkawinan non kanonik yaitu perkawinan di luar norma hukum Gereja Katolik dan pasti di luar Gereja Katolik seperti di KUA dll. Mereka sudah menikah/kawin tapi tidak sah secara kanonik. Nah untuk sah kanonik, perlu dilakukan pengesahan kanonik. Itulah yang saya katakan diberkati di Gereja Katolik maksudnya diberkati adalah disahkan kembali perkawinan yang sudah sah tapi hanya secara sipil saja.

Salam
Rm Wanta

Romy Haryanto
Romy Haryanto
10 years ago

Salam,
Misal ada kasus seorang laki-laki A (anak dari ayah X dan ibu Y). Kakak perempuan dari X (yaitu perempuan Z)punya anak laki-laki K. Kemudian si K punya anak perempuan B. Dapatkah laki-laki A menikahi perempuan B dalam gereja Katolik ? Mohon penjelasannya.

Ingrid Listiati
Reply to  Romy Haryanto
10 years ago

Shalom Romy, Ya, B dapat menikah dengan A di Gereja Katolik (tentu jika tidak ada halangan lain/ semua persyaratan kanonik terpenuhi), sebab garis yang menghubungkan mereka ada 5 garis, sedangkan yang tidak diperkenankan adalah garis keturunan menyamping sampai tingkat ke-empat (kan. 1091, § 2). Cara menghitungnya adalah: A anak dari X, X adalah anak dari O (sebut saja demikian)B anak dari K, K anak dari Z, Z anak dari O. Pertemuan garis keturunan A dan B bertemu di O, dan sekarang hitunglah jumlah garis yang mengubungkannya, yaitu AX, XO, BK, KZ, ZO, total ada 5 garis, maka lebih dari batas… Read more »

Romy Haryanto
Romy Haryanto
Reply to  Ingrid Listiati
10 years ago

Terima kasih atas penjelasannya ibu Ingrid Listiati.

win
win
10 years ago

Shalom Katolisitas Saya ingin menanyakan tentang masalah perkawinan, ada kasus perkawinan seperti berikut : ada seorang wanita yang telah menikah pada tahun 2003, ketika mengandung anak ketiga, suaminya meninggalkannya begitu saja pada tahun 2007… dan pada tahun 2011 wanita tersebut belajar katekumen dan akhirnya pada tahun 2012, dia dibaptis dan menjadi anggota gereja Katolik.. seiring waktu berjalan (sejak ditinggal suaminya), dia menemukan seorang pria Katolik single (WNA, sedang mengurus surat WNI) dan tinggal bersama (kumpul kebo) dan mempunyai seorang anak.. yang jadi pertanyaan : 1. apakah wanita tersebut terhalang oleh syarat perkawinan secara Katolik (perkawinan sebelumnya)? 2. apakah mereka dapat… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  win
10 years ago

Win yth Dengan jelas dan pasti wanita tersebut terhalang oleh syarat perkawinan karena telah memiliki ikatan perkawinan sebelumnya meskipun sudah ditinggal pergi, apalagi dibaptis. Dapat terjadi ada kesalahan pastor, yang membaptis seseorang dalam keadaan bermasalah dalam perkawinan (lihat **). Harus dilihat dulu kasusnya, kalau pembaptisan itu tidak mengembangkan orang ke arah kesucian hidup dan berkembanganya rahmat sakramen dalam hidupnya maka jangan dibaptis terutama mereka yang dibaptis lalu hidup bersama tanpa perkawinan yang sah kanonik. Dengan sendirinya karena ada halangan, tidak dapat melangsungkan perkawinan kanonik. Harus diproses di tribunal perkawinan apakah ada bukti bahwa ada cacat perkawinan mereka sebelumnya. salam Rm… Read more »

Ana
Ana
Reply to  RD. Bagus Kusumawanta
10 years ago

Dear Bu Ingrid,
kalau dilihat dari kronologis tahunnya, ibu itu belum tentu menikah secara katholik. karena disebutkan ibu itu mengikuti pelajaran katekumen dan dibabtis beberapa tahun setelah ditinggalkan suaminya.
kalau ibu itu memang belum pernah menikah secara katholik lalu akan menikah dengan pasangannya (WNA) apakah juga tetap tidak boleh?
Terimakasih.

Ingrid Listiati
Reply to  Ana
10 years ago

Shalom Anna, Gereja Katolik menjunjung tinggi martabat perkawinan, maka jika seseorang sudah menikah secara sah menurut agama lain, meskipun bukan secara Katolik, juga ikatan perkawinan itu diakui oleh Gereja Katolik. Dengan demikian, orang yang sudah pernah menikah secara sah menurut agama manapun, ia terhalang untuk menikah lagi di Gereja Katolik. Dengan kata lain, perkawinan Katolik mensyaratkan status liber (tidak pernah terikat perkawinan apapun) dari kedua pihak yang akan menikah. Kekecualian  adalah, jika dapat dibuktikan bahwa perkawinan terdahulu itu tidak memenuhi syarat ke-sah-an menurut hukum Gereja Katolik, dan untuk itu diperlukan pembuktian terlebih dahulu melalui pemeriksaan tribunal keuskupan. Ada tiga hal… Read more »

nora
nora
10 years ago

shalom, saya seorang katolik terlanjur dengan suami orang dan pada mulanya dia mengakui tak pernah berkeluarga tetapi 5 tahun hidup bersama saya dapat tahu dia sudah beristeri dan sudah mempunyai 3 orang anak.akhirnya dia mengakui bahawa dia sudah berkeluarga dan mereka sudah tidak tinggal bersama 2 tahun sebelum mengenali saya sehinggalah 2013 ini. sehingga kini saya masih tidak jelas tentang status perkhawinannya dahulu kerana suami jarang mengongsikan perkara itu kepada saya.mereka masih berhubung dan suami akan balik sekali setahun kepada isteri dan anak-anaknya. walaupun sebenarnya,perasaan saya kurang senang semenjak mengetahui hal itu malah agak sedikit terganggu kerana suami sebenarnya tidak… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  nora
10 years ago

Nora yth

Perkawinan bisa disahkan dan diteguhkan dalam perkawinan Katolik jika dalam keadaan bebas tidak ada ikatan perkawinan sebelumnya. Jika ada ikatan maka harus ada proses dan upaya pemutusan ikatan itu. Biasanya agak berat karena boleh dikatakan anda terlanjur hidup bersama dengan orang yang sudah menikah resmi, secara hukum tidak dibenarkan.

salam
Rm Wanta

Peter Dwi Putranto
Peter Dwi Putranto
11 years ago

Saya Peter, dan saya sudah menikah selama 2 tahun. Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan. Beberapa kali saya merasakan, saya tidak merasa bahagia dengan pernikahan saya. Kadang saya ingin kembali sendiri. Hingga saat ini, bisa dibilang saya menjalani pernikahan ini seperti menjalani kewajiban dan bukan panggilan hidup. Saya juga mempertanyakan, apakah saya mencintai istri saya? Terkadang saya menyesali pernikahan saya. Apakah pernikahan akan bertahan lama tanpa adanya cinta? Karena menurut saya cinta itu tidak bisa dipaksakan tapi dilahirkan. Bahkan saya juga memiliki pemikiran, seandainya ada pihak ke-3 yang mencintai istri saya, saya rela melepaskannya. Apa yang harus saya lakukan… Read more »

Caecilia Triastuti
Reply to  Peter Dwi Putranto
11 years ago

Shalom Peter, Saya bersimpati membaca curahan hati Anda. Pernikahan Anda masih sangat muda. Kehidupan perkawinan dengan tantangan, kekayaan dan dinamikanya yang mengandung segenap kebahagiaan masih menunggu Anda. Coba mengingat kembali dan menghayati apa yang menjadi butir-butir motivasi Anda berdua untuk saling mengucapkan janji di depan altar dan Tuhan. Lalu dalam doa di hadapan Tuhan dan permenungan pribadi, periksalah dan introspeksilah dengan jujur apa yang menjadi ganjalan Anda sekarang. Jika ada ganjalan yang ketika pacaran dulu tidak dialami (atau dialami tetapi tidak pernah dihadapi dengan serius), cobalah membicarakannya secara terbuka dengan pasangan dan dicari titik temunya berdua. Komunikasi yang baik selayaknya… Read more »

adrain
adrain
11 years ago

Romo Wanta.

Terima kasih atas penjelasan mengenai dengan persoalan saya..Bagaimanapun masih tidak dapat menjawab dengan sepenuhnya persoalan saya..kerana Kanon 1121 dan 1122 hanya menyebut bahawa pastor paroki hendaklah memberitahu pastor paroki tempat pasangan itu diBaptis..jika kanon ini ditafsir secara sempit maka tidak perlulah pihak gereja mengeluarkan sijil tetapi cukup dengan pemberitahuan ringkas seperti telefon,email atau surat..

Mohon Romo dan team memberikan pandangan kerana masalah ini menyangkut masa depan pasangan yg berkawin dalam Gereja Katolik tetapi tidak ada sijil kawin.

Romo Wanta
Romo Wanta
Reply to  adrain
11 years ago

Adrain yth Coba Anda baca baik-baik dalam kanon 1121 selesai perayaan perkawinan hendaknya secepat mungkin mencatat (bukan telpon atau sms) dalam buku perkawinan…dilanjutkan hendaknya memberitahukan perkawinan yang telah dilangsungkan kepada pastor paroki. Kemudian menurut UU.no 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan pula bahwa perkawinan yang dilakukan oleh umat beragama harus dicatat oleh pejabat pencatatan sipil (no 2). Artinya hukum sipil mewajibkan perkawinan sesuai agama masing-masing mempelai harus dicatat oleh pejabat publik pencatatan sipil. Pastor paroki adalah pembantu pejabat pencatatan sipil dan dia wajib memberitahukan kepada pejabat publik pencatatan sipil. Jika pasangan melanggar ketentuan ini, maka mereka akan kena sanksi hukum… Read more »

adrain paumin
adrain paumin
11 years ago

Shalom..

Saya ingin bertanya mengenai dengan sijil atau surat kawin Gereja Katolik.
Di sebahagian Paroki Paderi mengeluarkan sijil atau surat kawin kepada pasangan yang berkawin dalam Gereja sama ada melalui Misa Kudus Perkawinan atau melalui pemberkatan perkawinan..Dan sebahagian lagi tidak mahu mengeluarkan sijil atau surat kawin..
Soalan saya..Adakah terdapat undang-undang yang mengharuskan supaya sijil atau surat kawin dikeluarkan kepada pasangan tersebut..

Romo Wanta
Romo Wanta
Reply to  adrain paumin
11 years ago

Adrain, yth.,

Persoalan pada Surat perkawinan Gereja atau Testimonium Matrimonii dari pihak Paroki selalu dan wajib dikeluarkan oleh Pastor Paroki sebagai bukti bahwa pasangan tsb telah menikah secara sah kanonik di Gereja Katolik. Surat tsb digunakan untuk bukti pencatatan sipil. Berdasarkan UU 1 tahun 1974 hukumnya wajib. dan sesuai KHK 1983, semua pelayanan sakramen hendaknya segera dicatat kan 1121 dstnya 1122 menegaskan hal tsb. Kalau belum jelas undang saya ke Malay akan saya beri ceramah khusus bersama pas. Ingrid Stef.

salam
rm wanta

cristoporus
cristoporus
11 years ago

salam damai sejahtera katolisitas, ini ada pertanyaan dari teman saya yang non kristen,, yg tentunya dia paham kalo saya seorang katolik.. jika ada orang yang telah menikah dan memiliki anak, dan lagi anak ny masih kecil,, tp pada waktu tsb si suami ingin/pun mendapat panggilan menjadi imam.. bagaimana nasib keluarga tersebut, trus apakah setelah menjadi imam si pria masih menafkahi keluarga tsb? oy, sblmnya teman saya bertanya apakah orang yang sudah menikah boleh menjadi imam? nah saya jawab boleh, tp dia harus meninggalakan keluarganya untuk menyerahkan diri seutuhnya kepada Tuhan,, nah trus teman saya tanya dah kurang lebihnya sprti diatas,,… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  cristoporus
11 years ago

Shalom Cristoporus, Jika seseorang telah mendapatkan panggilan berkeluarga, telah mempunyai tanggung jawab sebagai suami dan juga sebagai ayah, maka sudah selayaknya bapa ini setia terhadap panggilannya dan bertanggung jawab untuk memberikan kehidupan yang layak bagi anggota keluarganya. Hal ini sama seperti seorang imam yang juga harus setia terhadap panggilannya dan tidak tergoda untuk membina kehidupan berumah tangga. Pada akhirnya, kekudusan dapat dicapai baik kehidupan sebagai imam maupun sebagai suami dan ayah. Di dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK 1041) menjabarkan irregular untuk menerima tahbisan: Kan. 1041    Irregular untuk menerima tahbisan adalah:1 yang menderita suatu bentuk kegilaan atau penyakit psikis lain, yang… Read more »

Vinsensia
Vinsensia
11 years ago

Dear Romo,
Ada kasus seperti ini Romo, teman saya akan menikah & pada saat kanonik ternyata diketahui teman saya sudah hamil. Dari ciri perkawinan Katolik, apakah teman saya masih bisa melakukan sakramen perkawinan; dianggap sah oleh hukum Gereja. Terimakasih.

[dari Katolisitas: silakan menyimak jawaban yang pernah diberikan untuk pertanyaan serupa, klik di sini]

win
win
11 years ago

Dear Team Katolisitas ada yang ingin saya tanyakan : saya mempunyai seorang teman (wanita), dia menikah dispensasi beda agama (disparitas cultus)… seiring perjalanan waktu, teman saya ini hamil…ketika suaminya tau dia hamil, suaminya berkata jika anak yg lahir itu cowo harus mengikuti agama dia (konghucu), jika anak yang lahir wanita silakan masuk agama teman saya (Katolik) dan teman saya ini merasa dibohongin oleh suami bahwa pas kanonik, suami setuju jika anak yang dilahirkan akan dibaptis secara Katolik tetapi setelah teman saya ini hamil, suami berkata lain…apakah masalah ini bisa diajukan ke tribunal perkawinan? teman saya ini menikah sekitar bulan Juni… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  win
11 years ago

Shalom Win, Pertama- tama harus disadari bahwa perkawinan yang sudah sah di hadapan Tuhan sesungguhnya tidak terceraikan. Nah, jika perkawinan teman Anda itu sudah mendapat dispensasi beda agama dari pihak keuskupan, sesungguhnya perkawinan tersebut sah,  kecuali dapat dibuktikan bahwa ada halangan/ cacat sebelum atau pada saat perkawinan.  Sebab untuk mendapat dispensasi, pihak yang non- Katolik, dalam hal ini suami teman Anda, memang menandatangai surat yang menyatakan bahwa ia mengetahui kewajiban pihak Katolik untuk tetap Katolik dan berusaha dengan sekuat tenaga untuk dapat membaptis anak- anak secara Katolik dan mendidik mereka secara Katolik. Bahwa sekarang suaminya berubah pikiran, maka silakan ditanyakan… Read more »

win
win
Reply to  Ingrid Listiati
11 years ago

Shalom Bu Ingrid

Terima kasih banyak atas penjelasan nya, nanti akan saya sampaikan ke teman saya..

Kasih Allah menyertai Bu Ingrid dan segenap Team Katolisitas

Amoro Misericordioso

Ioannes
Ioannes
12 years ago

Salam,

Saya kurang mengerti mengenai impotensi absolut dan relatif. Apakah impotensi absolut berarti kelainan pada alat seksual, ketidaksuburan, atau permasalahan lain? Apakah dengan demikian berarti orang dengan kelainan pada alat kelamin sedari lahir tidak dapat menikah sekalipun telah dioperasi? Untuk kasus ketidaksuburan, apakah pernikahan yang dilangsungkan dalam kondisi kedua pasangan mengetahui sebelum perkawinan bahwa salah satu pasangan tidak subur adalah sah? Terima kasih.

Pacem,
Ioannes

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ioannes
12 years ago

Ioannes Yth, kalau anda bertanya apa itu impotensi absolut dan relatif sebenarnya yang tahu baik adalah seorang dokter. Jika anda bisa menanyakan ke dokter akan lebih jelas karena penjelasan impotensi saja pada umumnya orang tahu dan di tayangan TV obrolan malam JAkTV pernah membahas topik impotensi. Saya coba menjelaskan secara garis besar, tidak teknis medis. Impotensi adalah ketidakmampuan alat genitalia laki-laki untuk melakukan hubungan secara intim (coitus) dengan seorang perempuan (istrinya) secara normal. Sehingga tidak terjadi ereksi dan penetrasi. Ini impotensi absolut, kalau relatif dia mampu ereksi tetapi tidak memiliki kekuatan untuk bertahan sehingga penetrasi tidak terjadi secara sempurna. Semoga… Read more »

Petrus Ngongo Bulu, CSsR
Petrus Ngongo Bulu, CSsR
12 years ago

Terima kasih banyak ku ucapkan buat Romo Wanta, artikel ini sangat membantu saya dalam kuliah Hukum Perkawinan. Terima kasih pula atas tanggapan Romo terhadap setiap kasus… Salam Damai Tuhan Sang penebus.

Robie
Robie
12 years ago

Met sore Romo, saya mau tanya penjelasan lebih lanjut mengenai halangan perkawinan pada point :

Halangan kelayakan publik (bdk. kan. 1093):
Halangan ini muncul dari perkawinan tidak sah yakni perkawinan yang dilaksanakan menurut tata peneguhan yang dituntut hukum, tetapi menjadi tidak sah karena alasan tertentu, misalnya cacat dalam tata peneguhan. Halangan ini muncul juga dari konkubinat yang diketahui publik. Konkubinat adalah seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa perkawinan atau sekurang-kurangnya memiliki hubungan tetap untuk melakukan persetubuhan kendati tidak hidup bersama dalam satu rumah. Konkubinat dikatakan publik kalau dengan mudah diketahui banyak orang.

Terima kasih Romo, buat penjelasannya.

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Robie
12 years ago

Robie Yth

Halangan kelayakan publik didasarkan pada suatu perkawinan tidak sah, di mana biasanya halangannya bersifat tetap / stabil karena melekat pada orang itu, misalnya karena dia menikah tidak sah, hidup bersama di luar pernikahan dan semua orang mengetahuinya. Karena itu halangan tersebut menggagalkan perkawinan entah dari pihak laki laki ataupun perempuan. Contoh, seorang tidak dapat dengan sah mengawini anak dari teman perkawinannya yang tak sah (atau dari pasangan konkubinatnya).

salam
Rm wanta

krisna
12 years ago

Saya sebagai katolik kurang sepaham dengan alasan penyebab dari halangan perkawinan yaitu impotensi!

Karena impotensi merupakan sebuah penyakit mengapa seorang impotensi dilarang kawin di Gereja Katolik, kalau misalnya tujuan perkawinan agar memiliki anak kan bisa mengadopsi anak?

Menurut saya dari semua ajaran Katolik yang kurang masuk akal adalah halangan perkawinan yang disebabkan oleh impotensi?

apakah ada dispensasi tentang impotensi agar bisa melakukan perkawinan?

Ingrid Listiati
Reply to  krisna
12 years ago

Shalom Krisna, Agaknya harus dibedakan pengertian antara impotensi dan infertilitas. Sebab yang Anda tuliskan di atas, nampaknya adalah kasus infertilitas, dan Anda benar bahwa infertilitas tidak menjadi halangan perkawinan. Sedangkan yang dimaksud impotensi di sini adalah ketidakmampuan melakukan hubungan suami istri, entah karena trauma masa lalu, gangguan psikis ataupun misalnya karena kasus homoseksualitas. Impotensi menjadi halangan perkawinan, karena salah satu hakekat cinta kasih suami istri adalah persatuan pribadi yang terdalam, yang menyangkut persatuan tubuh, hati dan jiwa. KGK 1643 “Cinta kasih suami isteri mencakup suatu keseluruhan. Di situ termasuk semua unsur pribadi: tubuh beserta naluri-nalurinya, daya kekuatan perasaan dan afektivitas,… Read more »

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Ingrid Listiati
12 years ago

Krisna Yth, Impotensi berdasarkan kanon 1084 § 1 adalah ketidakmampuan untuk melakukan persetubuhan yang mendahului (antecedens) perkawinan dan bersifat tetap (perpetua), entah dari pihak laki-laki entah dari pihak perempuan, entah bersifat mutlak entah relatif, menyebabkan perkawinan tidak sah menurut kodratnya sendiri. Lalu berdasarkan kanon 1084 § 2: Selama dalam keraguan ada tidaknya impotensi, perkawinan tetap tidak boleh dihalangi dan tetap sah. Sedangkan berdasarkan kanon 1084 § 3: Sterilitas (ketidakmampuan melahirkan anak) tidak melarang ataupun menggagalkan perkawinan, dengan catatan asalkan keadaan ini tidak ditutupi-tutupi untuk menipu pasangannya. Impotensi dimasukkan ke dalam halangan dalam perkawinan kanonik karena tujuan perkawinan adalah untuk persatuan… Read more »

Linda
Linda
12 years ago

Adik saya Bunga ingin menikah dan menjadi seorang umat HKBP, kami sudah memberikan masukan2 dan ternyata tdk diterimanya dengan baik, seakan-akan pikirannya tdk mau menerima hal2 yang bertolak belakang dg keinginannya, hal tersebut kami duga karena teman lelakinya sudah mencuci otak adik kami dan mengatakan bahwa karena laki2 kepala keluarga maka istri harus ikut (lucu jg utk org yang berprofesi sbg Dokter Gigi mau menuruti pemikiran spt itu). Saat ini kami tidak tahu lagi mau berbuat apa, hanya bisa berkata jika ia menikah dan menjadi umat HKBP maka kami tidak akan datang ke pemberkatan maupun pesta perkawinannya. Keluarga kami jadi… Read more »

Romo Bernardinus Agung Prihartana, MSF
Romo Bernardinus Agung Prihartana, MSF
Reply to  Linda
12 years ago

Sdri Linda yang baik, Saya mendukung anda sekeluarga yang selalu mengingatkan saudari anda akan imannya. Keluarga, terutama orangtua, memang mempunyai tanggungjawab untuk mendampingi anak-anaknya dalam kehidupan iman. Tetapi ketika mengalami kesulitan seperti yang anda alami saat ini, janganlah anda sekeluarga mudah berprasangka buruk dan mudah “menghakimi” orang luar (pacar adik anda) dengan istilah cuci otak dan semacamnya. Kalaupun ada orang yang mempengaruhi atau membujuk adik anda, yang terpenting untuk anda lakukan adalah menyadarkan adik anda, bukan menghakimi dan melimpahkan kesalahan pada orang lain. Menghakimi dan bahkan mencaci maki orang lain tidak akan menyelesaikan masalah. Usul saya, janganlah putus-putus mengingatkan adik… Read more »

Putri
Putri
12 years ago

Dear Romo,

Saya berniat untuk menikah, akan tetapi pasangan saya Kristen Protestan dan pernah menikah secara KUA dan masuk menjadi muslim. Mereka bercerai kemudian pasangan saya kembali memeluk Kristen Protestan. Yang mau saya tanyakan disini, apakah saya bisa melangsungkan pernikahan secara Katolik dengan latar belakang pasangan saya yang seperti itu? Karena selama ini saya ragu untuk menikah karena hal tersebut dan keluarga saya mengharuskan saya menikah dibawah hukum Katolik.

Warm Regards,

Romo Wanta, Pr.
Reply to  Putri
12 years ago

Putri Yth,

Kalau anda ragu-ragu, orang bijak dan secara moral mengatakan jangan melangkah lebih jauh. Artinya jangan ambil keputusan yang penting. Kedua, pasangan anda memiliki halangan yang membuat perkawinan anda tidak sah. Oleh karena perkawinan selalu dan harus dilakukan oleh orang-orang yang berstatus bebas tanpa ikatan perkawinan sebelumnya dan tidak ada halangan serta peneguhan secara kanonik. Hal ini berlaku wajib hukumnya bagi orang Katolik yang akan menikah.

salam
rm wanta

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
155
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x