Kasus pembatalan perkawinan kanonik
Dalam konteks studi hukum gereja, kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus di mana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan. Jika pasangan suami – isteri telah menikah secara kanonik telah berpisah dan berdamai kembali menjadi tidak mungkin, kasus-kasus itu disampaikan pada kuasa Gereja untuk diselidiki. Kuasa Gereja yang dimaksudkan adalah Tribunal Perkawinan Keuskupan (memang tidak semua keuskupan memiliki Tribunal karena keterbatasan tenaga ahli). Dalam proses anulasi perkawinan itu jika terbukti dan perjanjian perkawinan itu dinyatakan batal maka pihak-pihak yang berperkara bebas membangun kehidupan perkawinan yang baru.
Jenis-jenis kasus pembatalan perkawinan
Kanon 1057, KHK 1983, menyatakan ada tiga syarat dasar supaya sebuah perkawinan sah kanonik. Tiga syarat itu adalah: (1) adanya saling kesepakatan tanpa cacat mendasar untuk perkawinan, (2) dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai kemampuan legitim untuk melaksanakan perkawinan itu, yakni tidak terhalang oleh halangan yang menggagalkan dari hukum ilahi atau hukum positif (gerejawi dan sipil); (3) secara publik dilaksanakan dengan tata peneguhan yang diwajibkan hukum, yakni sebagaimana dituntut oleh hukum gereja atau negara. Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa ada 3 hal yang dapat membatalkan perkawinan:
a. Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan,
b. Kasus karena halangan yang menggagalkan,
c. Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik.
Perkawinan yang dapat dinyatakan batal oleh Tribunal perkawinan
Kanon 1671 dan 1476 menegaskan bahwa perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis dari haknya sendiri merupakan wewenang hakim gerejawi dan siapapun baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan. Adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya. Dengan demikian perkawinan apa saja, di mana salah satu pihak sudah dibaptis dapat dinyatakan batal oleh tribunal perkawinan gerejawi.
Siapa saja yang dapat meminta pembatalan perkawinan?
Kanon 1674 menyatakan: yang dapat menggugat perkawinan adalah (1) pasangan suami-isteri; (2) promotor iustitiae, jika nullitasnya sudah tersiar apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan. Dengan demikian entah pihak manapun yang berperkara bahkan pihak yang tidak terbaptis dapat membawa perkaranya ke Tribunal perkawinan Gerejawi untuk memohon pembatalan perkawinan (bahkan jika ia yang menyebabkan batalnya perkawinan). Namun demikian usaha untuk rujuk kembali perlu diusahakan pihak-pihak yang bersengketa. Ini adalah tugas pastoral kristiani dan utama bagi Pastor dan umat beriman. Di beberapa negara hukum sipil menuntut bahwa sebelum pasangan suami isteri memulai proses perceraian, mereka harus terlebih dahulu menghadap panitia rujuk kembali (di Indonesia belum ada), badan yang didirikan oleh Pemerintah (Gereja). Sebenarnya tiap keuskupan bahkan paroki bisa mendirikan sendiri semacam komisi rujuk (perdamaian), baru setelah badan itu menyatakan tidak mampu mendamaikan pasangan itu, mereka bisa meminta untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Sebagai catatan penting: sebuah tribunal gerejawi hanya akan memulai sidang-sidang perkara perkawinan jika usaha rujuk kembali praktis sudah tidak mungkin lagi.
Bagaimana kasus pembatalan perkawinan ditangani?
Perkara pembatalan perkawinan dapat ditangani melalui peradilan gereja (Tribunal perkawinan) atau di luar pengadilan maksudnya diputuskan oleh Ordinaris wilayah. Ada dua macam proses peradilan yakni: proses biasa sebagaimana dalam proses peradilan Gereja (bdk kann 1671-1685) dan proses dokumental (bdk, kann. 1686-1688). Proses biasa digunakan untuk semua kasus, kecuali untuk perkara yang penyebabnya adalah halangan yang menggagalkan, atau cacat dalam tata peneguhan yang sah atau perwakilan secara tidak sah dan ada bukti-bukti dokumental. Sedangkan perkara tidak adanya sama sekali tata-peneguhan yang sah di luar pengadilan.
Pernyataan pembatalan perkawinan (Surat bebas untuk melangsungkan perkawinan baru)
Sebuah dekret pernyataan pembatalan perkawinan adalah sebuah pengakuan yang dibuat oleh Hakim gerejawi dalam sebuah kalimat peradilan. Pernyataan itu diperkuat oleh hakim pengadilan gerejawi lain bahwa pengakuan itu telah terbukti dengan kepastian moral bahwa ketika perkawinan dilangsungkan ada suatu penyebab pembatalan. Dalam ranah hukum kanonik, [artinya salah satu atau keduanya (yaitu suami dan istri) tersebut adalah Katolik], jika perkawinan mereka sama sekali tidak diteguhkan dengan tata peneguhan kanonik, maka persatuan itu bukanlah sebuah perkawinan. Karena dilaksanakan secara tidak sah, maka tidak bisa disebut sama sekali sebagai sebuah perkawinan. Persatuan semacam itu tidak bisa dinyatakan batal, tetapi bila mau diadakan sebuah penyelidikan, seperti misalnya penyelidikan pertunangan biasa yang menyatakan tidak adanya tata peneguhan kanonik dan bisa dibuktikan, lalu bisa diberikan surat bebas untuk menikah kembali kepada pihak yang bersangkutan oleh Ordinaris wilayah. Oleh karena itu, dikatakan bahwa kasus ini diurus secara luar peradilan maksudnya tanpa formalitas peradilan (proses dokumental kann. 1686-1688).
Dear Romo, Saya menikah 17 thn lalu secara Kristen oleh pendeta yg adalah kakek suami dan pencatatan sipil dikerjakan oleh jasa pihak ke-3. Sekitar 5 thn lalu saya ke pastor paroki minta peneguhan perkawinan secara Katolik n pada saat ditanya oleh pastor suami saya bilang dia sudah dibaptis secara Kristen. Ternyata baru 2 tahun lalu dia di baptis secara Kristen. Pertanyaan saya : 1/ apakah peneguhan perkawinan Katolik saya cacat hukum ? 2/ apakah status perkawinan saya cacat hukum krn setahu saya negara baru bisa mencatatkan perkawinan apabilah sah secara agama. Jadi step pertama sah secara agama – baru step… Read more »
Maria Immaculata Yth Peneguhan perkawinan mesti dilihat dokumen perkawinan di depan Pendeta secara Kristen itu apakah ada dispensasi dari forma canonica peneguhan di depan pendeta oleh Uskup, apakah ada izin perkawinan beda Gereja? Semua hal itu dilihat bila ada kekurangan/pelanggaran maka kesalahan itu harus diperbaiki sebelum convalidatio perkawinan. Semua hal ini dapat dilakukan oleh pastor paroki di mana anda meminta pengesahan perkawinan secara Katolik. Status perkawinan anda tidak cacat hukum tetap sah secara sipil namun secara gerejawi (kanonik) perlu dilihat dokumen seperti yang saya tanyakan di atas. Bisa jadi tidak sah kanonik karena itu perlu disembuhkan, dipulihkan. Benar langkah pertama… Read more »
Salam damai Katolisitas. Saya seorang Protestan. Saat ini saya sedang menjalin hubungan serius dengan seorang pria Katolik. Calon saya ini sebenarnya sudah menikah, tetapi di tengah perjalanan perkawinan mereka, istrinya pergi dengan laki-laki lain dan meninggalkan dia serta anak mereka. Sebelum menikah istrinya adalah seorang Protestan dan masuk Katolik setelah menikah. Saat ini istrinya sedang hamil dengan laki-laki lain tersebut dan berniat menikah dengan laki-laki itu serta telah meninggalkan Katolik, kembali ke Protestan. Saya ingin menanyakan, apakah perkawinan mereka bisa dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan? dan apakah saya bisa menikah dengan calon saya tersebut dan diakui secara Katolik? Terima… Read more »
Yuni Yth Prinsip perkawinan Gereja Katolik adalah status bebas (status liber) seseorang yang tidak ada ikatan perkawinan sebelumnya. Karena itu pihak yang pernah menikah tentu masih ada ikatan meskipun telah menikah lagi dengan orang lain. Perkawinan dianggap tidak sah kalau ada bukti otentik dan meyakinkan dari pihak berwenang yakni Gereja Katolik (Tribunal Perkawinan) karena itu harus melalui proses pembatalan perkawinan. Setiap perkawinan yang telah eksis adalah sah kecuali dapat dinyatakan dengan bukti- bukti bahwa perkawinan tersebut tidak sah. Jika anda menikah dengan pasangan yang telah menikah maka harus dilalui proses pembuktian bahwa perkawinannya pertama tidak sah dan batal sehingga statusnya… Read more »
3 thn yll saya bercerai secara sipil karena ada tindakan KDRT dari suami saya. Kemudian suami saya mengajukan permohonan anulasi dikeuskupan tempat suami tinggal..Pada bulan Mei thn 2010 saya mendapat beberapa pertanyaan dari Tribunal keuskupan tempat mantan suami saya mengajukan permohonan tsb. Pertanyaan tsb saya jawab dan telah saya kirim.sebulan setelah saya mendapatkan pertanyaan2 tsb. Kemarin pada tgl 20 Desember saya mendapat kan kabar bahwa hakim telah mengirimkan hasil persidangan ke KAJ. Yang ingin saya tanyakan, saya harus bagaimana? maksud saya apa yang harus saya lakukan untuk mendapatkan keputusan tsb. Sampai saat ini saya tidak tau keputusan tsb apa. Saya… Read more »
Kristina Yth
Apakah anda di KAJ? Jika ya maka kasus anda berarti masih pada tingkat pertama KAJ, yang kemudian akan dibawa ke tingkat kedua, untuk mendapat judicial review – apakah putusan tingkat pertama ditempat sesuai dengan prosedur hukum dan dinilai kembali putusan itu adil dan benar. Setelah itu anda akan mendapat kabar lagi. Sabar menunggu saja.
salam
Rm Wanta
Buat kristina Bila kalian berdua beragama Katholik, sangat sulit gereja memberi keputusan cerai. Yang ingin saya tahu, anda ingin tetap bercerai atau ingin rujuk kembali? Bila anda bersikukuh mau cerai, perlu diketahui perceraian itu bisa terjadi apabila anda memang menghendaki, prosedurnya hanya bisa ditempuh melalui pengadilan negeri. Alasan dapat dikabulkannya perceraian adalah 1. KDRT(bisa langsung bercerai), 2. Kesepakatan kedua belah pihak(talak 1,2 dan 3 selang waktu antar talak, 3 bulan) 3. Permintaan salah satu pihak yang mau bercerai yang dapat dibuktikan dengan ketidakadaan tergugat cerai selama 9(sembilan) bulan berturut-turut. dengan tiga tahap, masing-masing tahap berdurasi 3 bulan. 4. Salah satu… Read more »
Shalom Subono,
Di dalam Gereja Katolik tidak ada perceraian. Yang ada adalah pembatalan perkawinan (anulasi), karena dipandang perkawinan yang mereka lakukan adalah tidak sah. Kalaupun pasangan memutuskan perceraian sipil, namun belum mendapatkan anulasi, maka perkawinan tersebut tetap dianggap sah sampai ada bukti yang membuktikan kebalikannya. Tentu saja kalau salah satu pihak dari pasangan meninggal dunia, maka pihak yang lain dapat menikah lagi tanpa melanggar kesepakatan Sakramen Perkawinan, yang mengikat pasangan sampai kematian memisahkan mereka.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org
Dear Ibu Inggrid, Mohon penjelasan tentang yg dimaksud dgn “pembatalan perkawinan”, jujur saya agak terkejut bahwa bagi perkawinan yg tidak harmonis maka Gereja dapat mengabulkan pembatalan perkawinan, memang tentunya Gereja akan melakukan penelitian yg amat sangat teliti dlm hal ini. Sejak kapan hal ini diijinkan oleh Gereja ? Dan apk di Indonesia Gereja sudah pernah mengabulkan nya ?karena kalau selain Gereja Katolik tidak ada yg mengijinkan perceraian, Memang ada yg mengatakan bhw “pembatalan perkawinan” ini bukan nya suatu perceraian, namun opini saya pribadi sama hal nya seperti saat istilah “penyesuaian harga” yg berari “kenaikan harga”. Mohon penjelasan Ibu Inggrid. Thanks… Read more »
Agustinus Setioadhi Yth Silakan membaca dalam rubrik Hukum Gereja di Katolisitas sudah banyak ulasan tentang Proses Pembatalan Perkawinan (pengertian dan prosedurnya) tidak hanya itu anda dapat juga membeli buku di Toko Buku Obor atau Gramedia. Singkatnya, proses pembatalan perkawinan adalah salah satu bagian dari hukum proses dalam buku KHK buku ke tujuh. Benar bahwa pembatalan (anulasi) perkawinan merupakan hukum proses dalam KHK 1983 dan panjang sertia dibutuhkan ketelitian dan kecermatan dalam memutuskan, karena itu langkah proses tersebut harus ditempuh bila tidak maka proses itu cacat. Indonesia telah banyak memroses pembatalan perkawinan di keuskupan KAJ, KAS, K Bogor, K Bandung, K… Read more »
Dear Romo, Saya menikah 12 tahun yang lalu dan suami saya bukan Katolik (salah satu aliran Protestant). Pernikahan kami di sahkan di gereja katolik (pemberkatan karena tidak ada sakramen Ekaristi). Dr perkawinan saya mempunyai seorang anak perempuan. 2 tahun menikah kami berpisah karena suami saya terlibat narkoba. Kami sempat memakai lawyer untuk bercerai secara sipil dan disarankan untuk mencoba lagi selama 2 tahun. Selama 2 tahun itu suami saya tidak pernah mengunjungi anaknya dan membiayai hidup saya/anak saya. Sehingga akhirnya 8 tahun yang lalu saya resmi bercerai secara sipil/hukum dengan suami saya. Selama 8 tahun setelah bercerai secara hukum, tidak… Read more »
Clara Yth
Anda dapat mengajukan perkara anda dalam permohonan pembatalan perkawinan. Langkah yang harus ditempuh adalah membuat sejarah perkawinan anda, dan menulis surat permohonan pembatalan perkawinan kepada Tribunal Keuskupan di mana perkawinan anda diteguhkan. Jika ditemukan bukti- bukti yang menunjukkan bahwa perkawinan anda tidak sah sejah awal mula, maka permohonan pembatalan perkawinan anda dapat dikabulkan. Silakan membaca rubrik hukum Gereja dalam katolisitas.org, semoga bisa menambah pengetahuan untuk langkah lebih lanjut dalam hidup anda.
salam
Rm Wanta
mohon pencerahan
Saya menerima sakramen perkawinan, dan dikaruniai seorang anak. Saat ini istri saya tanpa sepengetahuan saya menceraikan saya secara sipil (sudah turun surat cerai). Kami tetap bersepakat untuk membesarkan anak kami dengan penuh tanggungjawab. Saya tidak berniat mengajukan permohonan anulment untuk masalah sayadab tetap berdoa untuk pertobatan istri saya
Pertanyaannya :
Bolehkah saya tetap menerima Komuni kudus, dengan kondisi saya tersebut ?
Bolehkan tetapmengambil bagian dalam pelayanan gereja (koor, lektor, pemazmur, dll) ?
Nate Yth
Anda tetap dapat mengikuti perayaan Ekaristi dan aktif dalam Gereja Katolik serta menerima Komuni, asalkan anda tidak menikah lagi, karena bukan kesalahan anda dalam hidup perkawinan yang sudah gagal dan seturut informasi anda, anda ditinggal pergi dan diceraikan secara sipil oleh Istri. Syarat lain adalah, anda tidak tinggal bersama dengan seorang wanita lain selain istri yang sah tadi, kemudian hati anda bersih dari dosa dan halangan untuk menerima Komuni kudus.
salam
Rm Wanta
Yth Tim Katolitas Saya seorang ibu katolik dengan 2 anak, sudah menikah tapi suami saya sudah meninggal beberapa tahun yang lalu. Saat ini saya menjalin hubungan dengan seorang pria kristen bukan katolik. Beliau adalah seorang duda yang telah bercerai resmi dengan istrinya secara negara/catatan sipil, sejak 5 tahun lalu. Penyebab perceraian yaitu istrinya yang tidak setia/berselingkuh dan akhirnya menikahi selingkuhannya. Saya dan pasangan saya ingin dan sepakat melanjutkan hubungan kami ke pernikahan, dengan pernikahan secara katolik karena beliau bersedia menjadi seorang katolik dan menikah secara katolik. Pertanyaan saya, apakah saya dan pasangan saya bisa menikah secara katolik dengan status beliau… Read more »
Venesia Yth Prinsip perkawinan katolik adalah status liber status bebas. Artinya orang yang masih memiliki ikatan perkawinan tidak bisa atau terhalang dalam peneguhan perkawinan sah. Persoalan anda: Status ibu bebas asal ditunjukkan bukti surat kematian suami. Status calon pasangan anda ada halangan karena ikatan perkawinan masih ada. Perkawinan anda dengannya baru dapat diresmikan di Gereja Katolik, jika anda meminta dan memperoleh dispensasi kemurahan hati dari Bapak Uskup untuk pemutusan ikatan perkawinan calon suami anda. Dia terkena hukum kanonik karena akan menikahi orang Katolik. Dalam proses ini perlu surat permohonan dan sejarah singkat calon anda dan akan diinterogasi oleh pihak berwewenang… Read more »
Yth, Romo Saya sudah menikah dan suami saya muslim, kami menikah dan diberkati di Gereja Katholik di Solo. Kami sudah dikaruniai anak krn sebenarnya saya sudah melahirkan sebelum kami akhirnya menikah. Setelah manikah saya bekerja di luar negri untuk menghidupi keluarga dan anak saya karena suami saya tidak bekerja. Delapan bulan setelah kami menikah saya diberitahu tetangga kalau suami saya sudah menikah lagi dgn perempuan muslim dan mereka sudah mempunyai anak sekarang. Selama 2 tahun kami berpisah, anak saya tinggal dgn kedua orang tua saya. Dan sampai sekarang saya tidak tau lagi kabar suami saya dan dimana dia tinggal. Selama… Read more »
Elisabeth Yth
Pertama yang perlu dilakukan anda menghadap rama paroki dan membawa dokumen disertai sejarah perkawinan anda, kemudian meminta bantuan rama paroki untuk memohon anulasi perkawinan anda yang pertama. Jalan ini harus dilalui agar status anda bebas, apakah pacar anda juga berstatus bebas? Jika ya maka anda setelah mendapat status bebas bisa menikah lagi asalkan tribunal perkawinan menyatakan permohonan anda dikabulkan. Ini butuh waktu lama (2 thn) karena harap sabar dan dengan tekun mengikutinya. Semoga dipahami mohon baca di katolisitas banyak artikel yang menjelaskan tentang persoalan perkawinan.
salam
Rm. Wanta
saya sudah bercerai secara sipil dengan istri karena di selingkuh.Sekarang anak ikut saya.Apakah saya bisa mengajukan pembatalan perkawinan dengan slasan itu.
Yosef yth Selingkuh hanya merupakan bukti bahwa memang melanggar kesetiaan perkawinan. Namun apakah hal selingkuh itu sudah ada sebelum perkawinan itu masih perlu dibuktikan. Jika memang sudah ada selingkuh sebelum perkawinan (jadi semacam ada ‘kebohongan’ yang terjadi sebelum memasuki perkawinan) dan perceraian sipil bisa menjadi bukti adanya cacat perkawinan. Dengan perkataan lain, harus ada bukti- bukti yang kuat yang mendukung bahwa perkawinan anda tidak sah sejak awal mula, sehingga bisa dibatalkan. Jika ada buktinya, anda dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan, tetapi jika tidak, sesungguhnya tidak ada dasar yang kuat untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Silakan anda membaca terlebih dahulu artikel di… Read more »
Yth, Romo
Saya sudah menikah 7 tahun, dan waktu menikah pemberkatan pernikahan dilakukan oleh pendeta pada gereja kristen, dan juga sudah dicatatkan pada catatan sipil karena saya katolik dan isteri kristen,.
Pertanyaan saya apakah pernikahan saya tersebut sudah sah atau tidak secara gereja katolik ??
Mohon penjelasannya, Terima Kasih.
Edwin Yth
Peneguhan perkawinan di depan pendeta harus mendapat dispensasi dari forma canonica yang dikeluarkan oleh Uskup/Ordinaris wilayah. Kedua perkawinan beda gereja juga harus mendapat izin dari Uskup/ordinaris wilayah. Jika anda sudah mendapatkan hal itu maka perkawinan anda sah namun jika perkawinan anda tidak mendapat dispensasi dan izin, maka perkawinan anda tidak sah. Perkawinan anda sah sipil namun secara kanonik perlu dibereskan validasinya. Untuk itu bawa dokumen anda dan ceritakan ke pastor paroki anda di mana anda tinggal nanti akan dilayani, semuanya menjadi baik dan terberkati. Hati menjadi tenang, bisa komuni kudus.
salam
Rm Wanta
Shalom, saya ingin bertanya.
kebetulan belum lama ini, ada orang yang bertanya tentang perpisahan secara katolik. apakah katolik memperbolehkan untuk berpisah ( bercerai).
kemudian saya mencari-cari di internet, dan saya menemukan KHK. pada kanon 1150-1153an, disebutkan bahwa pasangan memungkinkan untuk meminta perpisahan kalau ternyata pasangannya terbukti tidak setia atau dia mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang mengancam jiwanya.
apakah syarat ini memungkinkan pasangan untuk meminta perpisahan?
terima kasih.
Renata Yth
Jawaban saya singkat memungkinkan dan diperbolehkan secara hukum Gereja Katolik. Tribunal keuskupan atau kuria di keuskupan akan mempertimbangkan membuat keputusan pisah dalam kan 1153 paragrap 1, terutama membahayakan jiwa dan badan pasangan. Dalam hal ini, yang diperbolehkan adalah berpisah, namun tetap ada ikatan
(ikatan tetap ada, tak terceraikan). Jika di kemudian hari relasi pasangan menjadi baik keputusan berpisah itu dapat dicabut kembali dan hidup bersama dipulihkan lihat kan. 1153 paragrap 2.
salam
Rm Wanta
shalom….,saya sekarang telah berkeluarga dengan seorang janda yang sudah diceraikan suaminya secara sipil,tp saya dinikah kan oleh bpk majelis{alm}secara mulsim hnya utk mendaptkan surat resmi nikh,pertanyaan saya,bisakah saya menikah secara katholik karena kami jg pernah sidang ditribunal utk mecari pasal yang dapat membatalkan perkawinan istri saya dg suami yg terdahulu,dan apakan yg dpt saya perbuat?
Widodo Yth
Apa yang dapat anda lakukan? Buatlah sebuah tulisan tentang sejarah perkawinan istri anda dengan suaminya, mulai dari pertemuan awal, perkawinan hingga perpisahannya. Perlu diteliti apa yang menyebabkan dia berpisah? Sebutkan dan menjadi pokok alasan untuk kiranya mendapat perhatian dari tribunal. Pertanyaan saya apakah istri yang janda itu mau menjadi Katolik? Jika ya akan menjadi juga alasan mendapatkan kemurahan dari Uskup untuk mendapatkan dispensasi setelah itu barulah istri anda sekarang bisa menikah secara Gereja Katolik dengan pembaruan kesepakatan nikah (CS kan 1156). Semoga perkawinan anda dapat dibereskan dengan niat baik anda.
salam
Rm Wanta
Shalom… Dulu istri saya menikah dengan suami yg pertama dengan pernikahan Kristen. tetapi asal mula agama mantan suaminya sblm nikah beragama Islam dan dia yg pindah agama ke kristen.. Setelah mereka mempunyai 2 anak mslh muncul karna sang suami terpikat dgn wnt lain dan akhirnya mereka menikah siri tanpa sepengetahuan istri.. setelah sang istri tau bahwa suaminya menikah lg dan pindah agama. dia meminta ketegasan suami atas perkawinan mereka. suami lebih memilih menceraikannya dibanding lepas dari Wil trsbt. dan tanpa diduga istri ini menemukan bukti surat siri sang suami dgn Wil-nya.. dan saat itu saya bertemu dgn istri saya ini.… Read more »
Widodo Yth
Pemberesan perkawinan anda yang tidak sah tersebut dapat dilakukan dengan pertama kali membuat sejarah perkawinan anda dari sejak awal hingga kini. Lalu kirim ke tribunal keuskupan dimana anda tinggal dilampirkan surat bukti dokumen yang ada mulai surat baptis, perkawinan sipil. surat cerai sipil dll. Nanti akan dijawab oleh petugas tribunal. Semua dokumen diketik dengan komputer dan disertai surat pengantar, alangkah baiknya jika ada surat dari pastor paroki anda.
salam
Rm Wanta
syalom,
mau tanya, dalam gereja katolik kan tidak ada perceraian, tapi hanya pembatalan perkawinan,,,
sebenarnya beda antara perceraian sama pembatalan perkawinan ada dimana..??
bukankah sama2 berpisah..??
Lian Yth Batal adalah sesuatu yang telah terjadi berjalan dianulir seperti offside dalam permainan sepak bola. Sesuatu yang tidak terjadi meski sudah gol dalam permainan itu, meski sudah ada berjalan dalam perkawinan itu. Sedangkan perceraian adalah perpisahan tetap dari dua orang yang telah menikah resmi sah sipil. salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Lian, Pembatalan perkawinan ini hanya dapat diberikan jika ditemukan bukti- bukti bahwa perkawinan tersebut tidak sah dari awal, dan bukan karena sesuatu hal/ masalah yang baru terjadi setelah tahun kesekian dalam perkawinan. Silakan anda membaca akan tiga hal yang membatalkan perkawinan Katolik, yaitu: 1) halangan menikah,… Read more »
Yth, Pengurus Katolisitas Menurut hukum Gereja Katolik, apakah diperkenankan seorang istri mengajukan permohonan cerai berdasarkan hukum gereja dengan pokok permasalahan sbb: 1. Suami melakukan pengkhianatan selama < 20 tahun dengan WIL yang terus berganti. 2. Suami sudah mengajukan gugatan cerai ke pengadilan berdasarkan hukum negara dan saat ini masih dalam proses persetujuan..dan proses sudah mencapai tahap akhir. Apabila proses di negara sudah selesai,apakah sang suami diperkenankan menikah lagi?dan apakah sang istri bisa mendapat persetujuan pembatalan pernikahan berdasarkan hukum kanonik? Bagaimana dengan "Apa yang sudah dipersatukan oleh Tuhan (lewat gerejaNya) tidak boleh diceraikan oleh manusia"? Atas jawabannya saya ucampak terima kasih… Read more »
Alexandre Yth Dalam Gereja Katolik perkawinan sakramental tidak dikenal pemutusan ikatan perkawinan (perceraian) melainkan pembatalan (anulasi) perkawinan. Karena itu sifat sakramental perkawinan adalah unitas dan indissolubilitas. Proses tribunal perkawinan bagi suami seperti yang anda contohkan bisa diajukan untuk pembuktian apakah perkawinan yang telah berjalan itu sah ataukah ada bukti bukti untuk dinyatakan (declaratio) pembatalan sejak diucapkan consensus di antara kedua penganten tersebut. Perceraian sipil hanyalah perpisahan bukan pemutusan ikatan apalagi pembatalan perkawinan (pandangan Gereja). Karena itu bukti perceraian sipil belum cukup menjadi syarat untuk menikah lagi. Perlu ada lembaga Gereja (Tribunal) yang menyatakan bahwa perkawinan tersebut dinyatakan batal sejak awal… Read more »
Dear Romo Wanta, Saya wanita berusia 38 th, mempunyai 2 orang anak usia 10 th (putri) & 9 tahun (putra). Pernikahan saya secara katolik th 1998. tahun 2005 saya dipulangkan oleh suami kepada orang tua saya dengan alasan yang tidak jelas. Permasalahan waktu itu saya merasa bahwa dia terlalu egois sehingga merasa bahwa saya & anak-anak adalah beban dalam hidupnya, yang terasa menyiksa dan harus dia lepaskan. Ortu suami no coment hingga sekarang. Saya pindah kerumah ortu saya kedua anak saya besarkan sendirian. Saya berusaha mencukupi kebutuhan hidup saya dengan berwirausaha dan hasilnya sangat baik sehingga untuk kebutuhan ekonomi baik… Read more »
Anastasia Yth Setiap persoalan dalam keluarga selalu dilihat dari dua sisi. Masalah itu muncul bukan hanya karena suami tapi juga istri, maka usaha untuk memperbaiki adalah keduanya mau tidak berubah dan memperbaiki diri mencari jalan keluar dengan tidak menyalahkan satu sama lain. Rupanya usaha itu sudah anda lakukan namun tidak kunjung datang perubahan karena sudah terlalu lama berpisah kecuali ada usaha yang luar biasa dan pertobatan hingga menjadi rukun harmnonis kembali demi anak anak. Jika terburuk harus jadi pilihan maka hidup membujang tidak menikah karena gagal dalam perkawinan menjadi pilihan baik diantara yang buruk untuk pendidikan iman anak dan kelanjutan… Read more »
Ibu Anastasia yang baik, Saya sangat salut dengan perjuangan ibu untuk terus membesarkan anak dalam iman Katolik. Sungguh nyata di sini bahwa kasih seorang ibu begitu besar dan Surga sungguh ada di telapak kaki ibu. Oleh karena itu saya sungguh berdoa supaya ibu pun dapat memaafkan suami Anda dan memberikannya kembali posisi kepala keluarga bila dia sungguh bertobat. Cerita di Alkitab yang saya paling suka kisah Anak yang Hilang (Luk 15), di mana saat anak itu bertobat, martabat, kedudukan, dan kuasa seorang anak diberikan kembali oleh Bapa nya tanpa dikurangi sedikitpun. Bahkan disambut dengan pesta yang meriah. Saya harap dengan… Read more »
Shalom Romo, Saya seorang katolik, mempunyai sepupu perempuan yang ingin menikah bebrapa bulan lagi tetapi sedang dalam pergumulan karena alasan dibawah ini : – Sepupu saya tersebut menyimpan rahasia bahwa dia adalah seorang intersex (berkelamin ganda) tetapi secara fisik terlihat seperti wanita biasa, hanya saja ada perbedaan di bentuk kelamin dan dia pun sampai usia 22 tahun saat ini belum mendapat menstruasi. Sampai saat ini si pria belum mengetahui hal tersebut, dan si pria sangat mencintai sepupu saya, karena sudah berkali-kali sepupu saya minta putus tetapi si pria selalu menguatkan hubungan mereka kembali. Dan akhirnya beberapa bulan lagi mereka akan… Read more »
Vianney Yth Secara biologis orangg yang mau menikah membangun hidup perkawinan dan keluarga yang baik harus sehat jasmani dan rohani. Artinya antara lain adalah kedua pihak yang mau menikah memiliki status kelamin yang jelas karena perkawinan katolik memegang prinsip perkawinan adalah perjanjian cinta antara seorang laki laki dan seorang perempuan (jelas laki laki dan perempuan yang normal). Maka kalau ada anomalia seks seperti anda ceritakan saya yakin akan menjadi halangan dalam perkawinan dan bisa menggagalkan hidup perkawinan selanjutnya. Bijaksana jika terbuka terus terang dan di-cek kesehatan sebelum peneguhan perkawinan terjadi apakah layak dan pantas maju melangkah hidup perkawinan dengan orang… Read more »
Dear Vianney, Kondisi yang sepupu Anda alami adalah kelainan genetik dan saya setuju dengan romo Wanta untuk berterus terang dengan pasangannya dan melakukan Karyotyping (penelitian kromosom) untuk menentukan kelaminnya secara genetik. Kemudian juga bisa dilakukan USG untuk melihat apakah sepupu Anda memiliki rahim atau indung telur. Bila hasil penelitian kromosom menunjukkan sepupu Anda adalah wanita dan memiliki rahim, maka pembentukan alat kelamin prianya itu karena produksi hormon yang berlebih. Bila secara medis dinyatakan sebagai wanita dan hal ini sudah dikomunikasikan dengan calon suami dan dia menerima hal itu. Maka perkawinannya nanti akan sah dan tidak dapat diceraikan. Tetapi bila tidak… Read more »
salam sejahtera, saya mau bertanya tentang perkawinan katolik yang katanya tdk bisa bercerai. jika seandainya ada seorang pria menikah dgn wanita pilihannya, mereka menikah secara katolik artinya kawin gereja dan catatan sipil. mereka menikah sejak thn 1998 dan sudah dikaruniai seorang putra, tapi kemudian istrinya mengalami gangguan jiwa yg kadang2 membahayakan ank dan suaminya. Istrinya mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2004 hingga sekarang, tapi istrinya tidak pernah mau diajak untuk berobat karena dia merasa sehat mental dan jiwanya. menurut suaminya knp istrinya mengalami ganguan mental krn dia tidak pernah mensyukuri apa yg telah dia terima, artinya begini: dia merasa gaji… Read more »
Wulan yth Membaca cerita anda, pertama yang ada dalam pikiran saya adalah jangan diceraikan. Karena perintah dan janji perkawinan sebelum penyakit melanda istri adalah mencintai dalam untung dan malang. Kedua, bagaimanapun caranya istri harus diajak berobat jangan lelah mengajak bahkan memaksa lebih baik agar dia sembuh. Hal lain carilah tempat rehabilitasi untuk penyakit yang demikian itu siapa tahu bisa sembuh tentu dengan doa. Kalau alasan gaji kecil maka berusahalah untuk bekerja agar gaji mencukupi dan lebih. Artinya berusahalah untuk tidak menceraikan istri apalagi dalam keadaan sakit. Menerima kenyataan ini dan berusaha menjadi penyelamat bagi istri. Jika membahayakan saya kira bisa… Read more »
Yth Romo, Bu Ingrid, Pak Stef
Saya hanya ingin menanyakan satu contoh kasus. Apakah diperbolehkan seorang suami ( Katolik ) menikah lagi dengan seorang gadis ( katolik ) karena istrinya ( jg katolik ) tidak bisa memberikan keturunan setelah belasan tahun menikah ? Istri & keluarga menyetujui jika suaminya menikah lagi
Demikian Romo, Bu Ingrid, mohon pencerahannya. Terima kasih. Tuhan memberkati
Lita Yth Seorang Katolik yang sudah menikah dengan sah kanonik dengan wanita Katolik tidak dibolehkan/izinkan untuk menikah lagi dengan wanita Katolik atau non- Katolik dengan alasan karena tidak memiliki keturunan. Hal ini disebabkan karena perkawinan tersebut sah sakramen dan tidak terputuskan. Selain itu, anak bukanlah tujuan pertama dan utama dalam perkawinan. Jika hal itu sebelumnya telah dibicarakan, dan karena masalah kelainan bawaan maka seseorang tidak dapat mempunyai anak, maka perkawinan masih tetap sah dan bisa memperoleh kebahagiaan. Alasan budaya bahwa wajib punya anak dan kadang harus laki- laki, bertentangan dengan hakekat perkawinan dan kehendak bebas serta anugerah ilahi untuk memiliki… Read more »
Yth. Romo,
Apakah bisa diberikan penjelasan dan contoh-contoh mengenai kasus-kasus pembatalan pernikahan karena saya tidak mengerti tentang hal tersebut.
Dan, dimanakah harus mendaftarkan gugatan pembatalan pernikahan tersebut?
Apakah diperbolehkan suatu pernikahan yang sudah sah cerai secara hukum negara didaftarkan dalam pembatalan pernikahan secara hukum Gereja Katolik? Penyebab perceraian karena sudah tidak ada kecocokan lagi (sudah berusaha untuk damai dan mencoba tapi gagal).
Terima kasih atas penjelasannya.
Regards,
Helena
Helena Yth Contoh kasus tidak dapat saya tayangkan dalam situs ini karena menyangkut persoalan sengketa perkawinan seseorang. Kalau anda ingin tahu prosesnya dan apa saja itu anulasi perkawinan secara teoritis, anda bisa membacanya di rubrik hukum Gereja di situs katolisitas ini di sini – ;silakan klik. Kelak di kemudian hari jika katolisitas telah memiliki ruang konsultasi dan kantor tetap, maka bisa dilayani dan diberikan penjelasan yang konkrit. Surat permohonan disampaikan ke tribunal keuskupan dimana anda berdomisili. Pernikahan yang sudah cerai secara sipil menjadi pertimbangan dan dokumennya dapat dilampirkan dalam surat permohonan anulasi. Namun demikian, akar masalah ketidakcocokan kurang begitu kuat… Read more »
Sdr. Helena, Kalau bisa diarahkan ke seminar2 pasutri spt: Tulang Rusuk, Pria Sejati Katolik & Wanita Diberkati & ME (Marriage Encounter) tapi yg ME saya blm pernah mengikuti jadi tidak tahu persis. Tapi tiga yang sebelumnya spt -nya cocok utk kasus yang sedang dihadapi pasutri. Kemudian di tiap2 paroki biasanya ada pendamping keluarga/konselor yang bernaung dibawah SKK (Seksi Kerasulan Keluarga). Mereka juga bisa dirujuk. Tapi intinya, pernikahan haruslah dipertahankan karena perceraian tidak memecahkan masalah DAN seumpama suami/istri menikah lagi, toh kemungkinan besar kekecewaan2 dlm perkawinan masih akan timbul lagi. Mari mengingat waktu kita KPP, kita diajar bahwa: perkawinan Kristiani adalah… Read more »
k2 saya seorang perempuan sdang brmsalah dg suaminya krn sdah 2 tahun tidak diberi kepuasan batin (sudah 8 tahun menikah). sang suami beralasan karena teringat semasa pcaran sang istri prnh selingkuh, dan baru sekarang suami tersebut merasa sangat kesal dan membenci istrinya. sang suami seprti ini krena kemungkinan besar dari masukan tman2 kerjanya.dan kemungkinan besar mereka sepakat akan bercerai. sebagai seorang adik saya tdak setuju karena yang terutama adalah anak2 mereka, dan setahu saya katholik tidak bisa bercerai. tlong saran nya
Balas
Dion Yth Saran saya ajaklah kakak peremuan anda dan suaminya ke pastor paroki dimana anda berdomisili. Janganlah cepat bercerai, berdasarkan apa yang anda ceritakan selingkuh yang pernah dilakukan kakakmu saat masa pacaran bukan saat perkawinan berjalan. Dari hal ini perlu suami kakak anda diberi pengertian yang baik, saling memaafkan dan melihat ke depan dalam keluarga dimana anak anak masih membutuhkan perhatian kasih sayang dari orang tua mereka. Jalan ini harus segera ditempuh agar tidak berlarut larut dan semakin dalam dan luas masalahnya. Masa lalu hendaknya tidak menjadi bahan untuk menyalahkan melainkan menjadi pelajaran untuk tidak diulangi di masa mendatang. Carilah… Read more »
Sdr Dion,
Kalau bisa diarahkan ke seminar2 pasutri spt: Tulang Rusuk, Pria Sejati Katolik & Wanita Diberkati & ME (Marriage Encounter) tapi yg ME saya blm pernah mengikuti jadi tidak tahu persis. Tapi tiga yang sebelumnya spt -nya cocok utk kasus yang sedang dihadapi pasutri tadi.
Kemudian di tiap2 paroki biasanya ada pendamping keluarga/konselor yang bernaung dibawah SKK (Seksi Kerasulan Keluarga). Mereka juga bisa dirujuk.
Tapi intinya, pernikahan haruslah dipertahankan karena perceraian tidak memecahkan masalah DAN seumpama suami/istri menikah lagi, toh kemungkinan besar kekecewaan2 dlm perkawinan masih akan timbul lagi.
Shalom
Thomas