Kasus-kasus pembatalan perkawinan kanonik (nullitas matrimonii)

Kasus pembatalan perkawinan kanonik

Dalam konteks studi hukum gereja, kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus di mana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan. Jika pasangan suami – isteri telah menikah secara kanonik telah berpisah dan berdamai kembali menjadi tidak mungkin, kasus-kasus itu disampaikan pada kuasa Gereja untuk diselidiki. Kuasa Gereja yang dimaksudkan adalah Tribunal Perkawinan Keuskupan (memang tidak semua keuskupan memiliki Tribunal karena keterbatasan tenaga ahli). Dalam proses anulasi perkawinan itu jika terbukti dan perjanjian perkawinan itu dinyatakan batal maka pihak-pihak yang berperkara bebas membangun kehidupan perkawinan yang baru.

Jenis-jenis kasus pembatalan perkawinan

Kanon 1057, KHK 1983, menyatakan ada tiga syarat dasar supaya sebuah perkawinan sah kanonik. Tiga syarat itu adalah: (1) adanya saling kesepakatan tanpa cacat mendasar untuk perkawinan, (2) dilaksanakan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang mempunyai kemampuan legitim untuk melaksanakan perkawinan itu, yakni tidak terhalang oleh halangan yang menggagalkan dari hukum ilahi atau hukum positif (gerejawi dan sipil); (3) secara publik dilaksanakan dengan tata peneguhan yang diwajibkan hukum, yakni sebagaimana dituntut oleh hukum gereja atau negara. Maka secara singkat dapat dikatakan bahwa ada 3 hal yang dapat membatalkan perkawinan:

a. Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan,

b. Kasus karena halangan yang menggagalkan,

c. Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik.

Perkawinan yang dapat dinyatakan batal oleh Tribunal perkawinan

Kanon 1671 dan 1476 menegaskan bahwa perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis dari haknya sendiri merupakan wewenang hakim gerejawi dan siapapun baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan. Adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya. Dengan demikian perkawinan apa saja, di mana salah satu pihak sudah dibaptis dapat dinyatakan batal oleh tribunal perkawinan gerejawi.

Siapa saja yang dapat meminta pembatalan perkawinan?

Kanon 1674 menyatakan: yang dapat menggugat perkawinan adalah (1) pasangan suami-isteri; (2) promotor iustitiae, jika nullitasnya sudah tersiar apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya disahkan. Dengan demikian entah pihak manapun yang berperkara bahkan pihak yang tidak terbaptis dapat membawa perkaranya ke Tribunal perkawinan Gerejawi untuk memohon pembatalan perkawinan (bahkan jika ia yang menyebabkan batalnya perkawinan). Namun demikian usaha untuk rujuk kembali perlu diusahakan pihak-pihak yang bersengketa. Ini adalah tugas pastoral kristiani dan utama bagi Pastor dan umat beriman. Di beberapa negara hukum sipil menuntut bahwa sebelum pasangan suami isteri memulai proses perceraian, mereka harus terlebih dahulu menghadap panitia rujuk kembali (di Indonesia belum ada), badan yang didirikan oleh Pemerintah (Gereja). Sebenarnya tiap keuskupan bahkan paroki bisa mendirikan sendiri semacam komisi rujuk (perdamaian), baru setelah badan itu menyatakan tidak mampu mendamaikan pasangan itu, mereka bisa meminta untuk mengajukan pembatalan perkawinan. Sebagai catatan penting: sebuah tribunal gerejawi hanya akan memulai sidang-sidang perkara perkawinan jika usaha rujuk kembali praktis sudah tidak mungkin lagi.

Bagaimana kasus pembatalan perkawinan ditangani?

Perkara pembatalan perkawinan dapat ditangani melalui peradilan gereja (Tribunal perkawinan) atau di luar pengadilan maksudnya diputuskan oleh Ordinaris wilayah. Ada dua macam proses peradilan yakni: proses biasa sebagaimana dalam proses peradilan Gereja (bdk kann 1671-1685) dan proses dokumental (bdk, kann. 1686-1688). Proses biasa digunakan untuk semua kasus, kecuali untuk perkara yang penyebabnya adalah halangan yang menggagalkan, atau cacat dalam tata peneguhan yang sah atau perwakilan secara tidak sah dan ada bukti-bukti dokumental. Sedangkan perkara tidak adanya sama sekali tata-peneguhan yang sah di luar pengadilan.

Pernyataan pembatalan perkawinan (Surat bebas untuk melangsungkan perkawinan baru)

Sebuah dekret pernyataan pembatalan perkawinan adalah sebuah pengakuan yang dibuat oleh Hakim gerejawi dalam sebuah kalimat peradilan. Pernyataan itu diperkuat oleh hakim pengadilan gerejawi lain bahwa pengakuan itu telah terbukti dengan kepastian moral bahwa ketika perkawinan dilangsungkan ada suatu penyebab pembatalan. Dalam ranah hukum kanonik, [artinya salah satu atau keduanya (yaitu suami dan istri) tersebut adalah Katolik], jika perkawinan mereka sama sekali tidak diteguhkan dengan tata peneguhan kanonik, maka persatuan itu bukanlah sebuah perkawinan. Karena dilaksanakan secara tidak sah, maka tidak bisa disebut sama sekali sebagai sebuah perkawinan. Persatuan semacam itu tidak bisa dinyatakan batal, tetapi bila mau diadakan sebuah penyelidikan, seperti misalnya penyelidikan pertunangan biasa yang menyatakan tidak adanya tata peneguhan kanonik dan bisa dibuktikan, lalu bisa diberikan surat bebas untuk menikah kembali kepada pihak yang bersangkutan oleh Ordinaris wilayah. Oleh karena itu, dikatakan bahwa kasus ini diurus secara luar peradilan maksudnya tanpa formalitas peradilan (proses dokumental kann. 1686-1688).

3.6 5 votes
Article Rating
19/12/2018
209 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
gustaphe
9 years ago

Yth tim katolisitas
Shalom,
Apakah perkawinan yg terjadi krn di’pelet’ oleh salah satu pasangan dapat dianulasi?

Stefanus Tay
Admin
Reply to  gustaphe
9 years ago

Shalom Gustaphe,

Intinya salah satu syarat bahwa perkawinan adalah sah adalah dua pribadi memasuki perkawinan secara bebas dan tidak ada paksaan. Kalau terjadi perkawinan karena dipelet, memang kebebasan memasuki perkawinan dipertanyakan. Namun bagaimana tribunal (pengadilan gereja) dapat membuktikan hal ini memang tidaklah mudah. Anulasi terjadi, kalau pembuktian tersebut dapat dilakukan.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org

gustaphe
Reply to  Stefanus Tay
9 years ago

Shalom Pak Stef, Terima kasih atas tanggapannya. Memang secara logika sangat sulit dibuktikan. Ceritanya saudara sepupu laki2 kami ini adalah laki2 satu2nya dari empat bersaudara. Karena berasal dari keluarga dari ekonomi lemah, saudara kami ini tekun berusaha sampai akhirnya dia boleh berhasil bekerja di salah satu perusahan minyak asing di kalimantan dengan penghasilan yg cukup besar. Tak kurang dari setahun bekerja, ia dikenalkan temannya dengan seorang wanita yg juga berasal dari tanah kelahirannya. Pada awalnya keluarga sangat heran karena saudara kami ini adalah orang yg beriman dan taat beribadah sehingga tidak mungkin dia jatuh cinta dengan wanita yang diketahui latar… Read more »

ribka
10 years ago

Dear Katolisitas, Saya memiliki saudara laki-laki (Katolik) yang menikah secara katolik. Pasangannya pun beragama Katolik. Setelah menikah kurang dari setahun, diketahui bahwa istrinya memiliki hubungan asmara dengan pria lain bahkan hal ini sudah berjalan sebelum menikah dengan saudara saya, namun tidak pernah diketahui oleh keluarga kami dan juga saudara saya. Lalu diketahui bahwa istrinya sempat mengugurkan kandungan (sebelum pernikahan) hasil hubungan dengan pria lain tersebut. Saudara saya sudah memaafkan dan menempuh segala upaya mediasi (termasuk melalui gereja) untuk menyelamatkan rumah tangga mereka. Namun, sang istri tetap ingin menggugat cerai karena tidak bisa lagi meneruskan rumah tangga dan ingin menikah dengan… Read more »

Caecilia Triastuti
Reply to  ribka
10 years ago

Ribka yth,

Silakan saudara Anda membuat surat permohonan dalam bentuk libellus ke tribunal di mana perkawinannya diteguhkan. Ceritakan kasusnya dan mohon cantumkan saksi-saksi yang dapat dihubungi, minimal 5 orang.

Salam
Rm Wanta

1 3 4 5
Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
209
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x