Gal 2:16: Terjemahan ‘hanya oleh iman’, tepatkah?

Pertanyaan:

Dear Katolisitas,

setelah menemukan bahkan pada Alkitab dgn Deuterokanonika kata “hanya oleh iman” pada Gal 2:16
“Kamu tahu, bahwa tidak seorangpun yang dibenarkan oleh karena melakukan hukum Taurat, tetapi HANYA OLEH KARENA IMAN dalam Kristus Yesus. Sebab itu kamipun telah percaya kepada Kristus Yesus, supaya kami dibenarkan oleh karena iman dalam Kristus dan bukan oleh karena melakukan hukum Taurat. Sebab: “tidak ada seorangpun yang dibenarkan” oleh karena melakukan hukum Taurat.”

saya menjadi bertanya2 apakah terjemahan ini valid?

Jika melihat versi Kitab Suci edisi Pastoral, KJV, Latin Vulgata, Douay Rheims, semuanya tdk mengandung kata yg berarti “HANYA”.Jadi mengapa bisa terselip kata “HANYA” dalam Alkitab versi LAI dan LBI?

Trims
Mea Culpa

Jawaban:

Shalom Mea Culpa,

Kami di Katolisitas berterima kasih kepada anda yang bertanya tentang terjemahan ayat Gal 2:16, karena melalui pertanyaan anda, kami memperoleh juga jawaban yang sangat baik dari Romo Dr A. Hari Kustono Pr dan Rm Dr V. Indra Sanjaya Pr dari Seminari Tinggi Kentungan Yogyakarta. Terima kasih juga kepada Romo Santo Pr, yang telah menghubungkan kami di Katolisitas, dengan kedua imam yang sangat istimewa ini.

Demikianlah jawaban mereka, kami sampaikan satu persatu:

Jawaban dari Romo Hari Kustono:

Dalam bahasa Yunani dikatakan demikian: “ou dikaiouthai anthropos ex ergon nomou ean me dia pisteos Iesou Christou“. Arti harafiahnya: “manusia tidak dibenarkan karena pekerjaan-pekerjaan hukum tetapi (kecuali) melalui (oleh karena) iman akan Yesus Kristus.” Dalam bahasa Inggris memang tidak ada ungkapan “only” yang bisa diterjemahkan “hanya”. Beberapa terjemahan Inggris memakai “but by the faith“, bahasa Latin memakai ungkapan “nisi per fidem” artinya “jika tidak melalui iman” atau “kecuali melalui iman”, bahasa Jerman (EIN) memakai “sondern durch den Glauben” artinya “melainkan melalui iman” atau “tetapi melalui iman”.  Memang terjemahan pada umumnya tidak serta merta harus memakai kata “hanya”. Terjemahan Perancis memang memberi nuansa seperti itu, karena edisi bahasa Perancis (TOB) memakai ungkapan “mais seulement par la foi” yang artinya “tetapi hanya oleh iman” (but only).

Apakah ayat ini dipakai sebagai dasar ajaran “sola fide“? Mungkin…, tetapi sebenarnya kalau kita lihat konteksnya, Rasul Paulus di sini mau mempertentangkan keselamatan karena “melakukan Taurat” dengan keselamatan “karena iman”. Yang mau ditekankan adalah bahwa keselamatan merupakan anugerah Allah, dan bukan hasil pekerjaan manusia. Itu dikatakan oleh Rasul Paulus untuk melawan pengajar Yahudi-Kristen yang masih ingin membawa-bawa Taurat sebagai syarat keselamatan. Rasul Paulus sendiri, jika berbicara mengenai iman, selalu di dalamnya termasuk perbuatan. Dari konteks ajarannya, tidak ada maksud untuk mengatakan bahwa iman saja yang penting, sedangkan perbuatan tidak penting untuk keselamatan. Bagi Rasul Paulus, perbuatan hendaknya didasari oleh iman. Kita menerima ungkapan “indikatif keselamatan mendahului imperatif moral”, artinya: kamu selamat maka berbuatlah baik. Jangan dibalik: berbuatlah baik supaya kamu selamat. Kita berbuat baik sebagai orang yang sudah diselamatkan dan dikasihi bahkan “dilabuhi pati” oleh Tuhan Yesus Kristus. Sebenarnya sudah ada pertemuan antara paham Katolik dan Protestan (Lutheran) dalam hal pembenaran (justifikasi), seperti saya kutip berikut ini:

 

“The Joint Declaration on the Doctrine of Justification (JDDJ), signed by both Lutheran World Federation and The Roman Catholic Church on 31 October 1999, clearly stated that “consensus in basic truths of the doctrine of justification exists between Lutherans and Catholics.” … In Roman Catholic and Lutheran doctrines, as expressed under section 4.7 no.37, “we confess together that good works – a Christian life lived in faith, hope and love – follow justification and are its fruits. When the justified live in Christ and act in the grace they receive, they bring forth, in biblical terms, good fruit. Since Christians struggle against sin their entire lives, this consequence of justification is also for them an obligation they must fulfill. Thus both Jesus and the apostolic Scriptures admonish Christians to bring forth the works of love.” The declaration reinstates that several theological views on justification held by Lutherans and Catholics, though not apparently similar to each other, are in fact explaining the same “basic truths of the doctrine of justification” at different angles.

Kiranya jelas bahwa paham yang menganggap Protestan hanya mementingkan iman, sedangkan Katolik mementingkan perbuatan (mengikuti Yak 2:24) tidak berlaku. The Joint Declaration on the Doctrine of Justification yang ditandatangani pada tanggal 31 Oktober 1999 sudah menjelaskan bahwa doktrin pembenaran dalam Lutheran dan Katolik sebenarnya menjelaskan ajaran yang sama, hanya dilihat dari sudut berbeda. Pekerjaan-pekerjaan baik yang kita lakukan merupakan buah dari pembenaran dan itu merupakan konsekuensi yang harus terjadi.

Semoga penjelasan ini dapat dipahami. Kata “hanya” bukan menjadi arus umum. Kalau toh mau dipertahankan, perlu disadari bahwa itu dikatakan oleh Rasul Paulus untuk menentang keyakinan bahwa pekerjaan Hukum Taurat – lah yang membuat seorang dibenarkan. Padahal keselamatan atau pembenaran (yang sudah terjadi berkat wafat dan kebangkitan Kristus) menjadikan iman sebagai syarat. Kalau Rasul Paulus bicara mengenai iman, itu bukan berarti iman sebagai ungkapan saja tetapi iman yang terwujud dalam perbuatan.

Jawaban dari Romo Indra Sanjaya:

Berikut ini adalah teks Yunani Perjanjian Baru (Greek New Testament)

Galatians 2:16 eivdo,tej Îde.Ð o[ti ouv dikaiou/tai a;nqrwpoj evx e;rgwn no,mou eva.n mh. dia. pi,stewj VIhsou/ Cristou/( kai. h`mei/j eivj Cristo.n VIhsou/n evpisteu,samen( i[na dikaiwqw/men evk pi,stewj Cristou/ kai. ouvk evx e;rgwn no,mou( o[ti evx e;rgwn no,mou ouv dikaiwqh,setai pa/sa sa,rxÅ

1.    Menurut GNT (Edisi Kritis Greek New Testament 4th edition) tidak ada varian dan catatan tentang teks tersebut. Artinya, dari sudut pandang tekstual, teks ini bisa dipertanggungjawabkan.
2.    Bagian yang ditanyakan adalah eva.n mh. dia. pi,stewj VIhsou/ Cristou yang diterjemahkan “Kita tahu bahwa tidak seorang pun yang dibenarkan karena melakukan hukum Taurat, tetapi hanya melalui iman dalam Kristus Yesus.”
3.    Menurut saya, persoalan terjemahan terletak pada kata Yunani eva.n mh. Di dalam kamus kata ini berarti: if not, unless. Dalam bahasa Indonesia, ‘kalau tidak’ atau ‘kecuali’ bisa berarti juga ‘hanya’ (lihat misalnya Mat 12:4). Dengan demikian, menurut saya, sebenarnya tidak ada persoalan untuk menggunakan kata ‘hanya’. Terjemahan itu valid. Hal ini didukung oleh terjemahan P. Tom Jacobs, “Karena kami, yang menurut kelahiran adalah orang Yahudi dan bukan orang berdosa dari bangsa-bangsa lain, tahu, bahwa manusia tidak dibenarkan karena melakukan hukum Taurat tetapi hanya karena iman (akan) Yesus Kristus, maka kami pun percaya kepada Kristus Yesus, supaya kami dibenarkan oleh iman (akan) Kristus dan tidak karena melakukan Taurat” (Gal 2:15-16 dalam Jacobs, Paulus, 172). Jelas bahwa P. Tom Jacobs juga menerima dan menggunakan kata ‘hanya.’
4.    Memang benar bahwa versi-versi yang ada tidak mengandung kata yang bernuansa ‘hanya’ termasuk juga NKJV/ King James Version) yang bisa dianggap sangat Protestan. Tampaknya hal ini terjadi karena terjemahan tersebut membaca eva.n mh. dengan avlla., yang biasa diterjemahkan ‘tetapi’. Kalau kita memperhatikan teks Terjemahan Lama (1954) kita mendapatkan teks seperti ini: “tetapi kami mengetahui, bahwa tiada seorang dibenarkan oleh sebab melakukan hukum Taurat, melainkan oleh sebab iman kepada Kristus Yesus, demikianlah kita ini sudah percaya akan Kristus Yesus, supaya kita dibenarkan oleh sebab iman kepada Kristus dan bukannya oleh sebab melakukan hukum Taurat, karena dengan melakukan hukum Taurat itu seorang pun tiada dibenarkan.” Sementara terjemahan Italia (ma solo in forza della fede in GesĂč Cristo – IEP; ma soltanto per mezzo della fede in Cristo GesĂč – NRV), TOB (mais seulement par la foi de JĂ©sus Christ) menggunakan kata ‘hanya’.
5.    Yang penting adalah dalam konteks ini, ‘hanya melalui iman akan Yesus Kristus’ diperlawankan dengan ‘mengerjakan pekerjaan hukum (Taurat)’. Yang dipertentangkan adalah iman dan hukum (Taurat) dan jangan diperluas atau jangan lepas konteks. Dalam konteks Surat Galatia, pertentangan antara iman akan Yesus Kristus dan Hukum (Taurat) memang amat kuat. Maka ungkapan ‘hanya melalui iman akan Yesus Kristus’ harus dibaca secara utuh dengan kalimat sebelumnya, sehingga hal yang dipertentangkan menjadi jelas (yaitu Hukum Taurat dipertentangkan dengan iman kepada Yesus Kristus). Kecenderungan untuk mencomot rumus ‘hanya melalui iman akan Yesus Kristus’ (sola fide) kemudian begitu saja diperlawankan dengan (segala macam) perbuatan amat terbuka di sini; namun dari konteksnya, bukan itu maksudnya.

Kesimpulan:

Jadi, dari keterangan Romo Hari dan Romo Indra, kita dapat menyimpulkan bahwa terjemahan Gal 2:16, yang menyebutkan ‘hanya oleh karena iman’ di sini dapat dikatakan valid/ benar, sepanjang dipahami konteksnya. Yaitu bahwa dalam suratnya kepada jemaat di Galatia, Rasul Paulus menjelaskan tentang kontras antara perbuatan melakukan hukum Taurat dan iman dalam Kristus; dan Rasul Paulus mengajarkan bahwa kita dibenarkan oleh Tuhan bukan oleh karena melakukan hukum Taurat, tetapi hanya oleh iman akan Kristus. Namun “hanya iman” ini tidak untuk dipergunakan untuk konteks umum yang seolah- olah manyatakan bahwa iman saja, tanpa didukung perbuatan baik, dapat membuat kita dibenarkan Tuhan. Sebab pemahaman macam ini malah tidak sesuai dengan banyak ayat Kitab Suci lainnya yang jelas mengatakan bahwa kita akan diadili sesuai dengan perbuatan kita (lih. 2 Kor 11:15; Yak 2:24; Why 20:13); dan bahwa iman yang tidak disertai dengan perbuatan adalah iman yang mati (lih. Yak 2:17, 26). Maka jelaslah bahwa Sabda Tuhan tidak pernah bermaksud memisahkan iman dari perbuatan baik/ kasih sebagai bukti dari iman; namun hanya menjelaskan bahwa perbuatan menurut hukum Taurat (sekalipun baik) jika tidak disertai iman, tidak dapat membuat kita otomatis dibenarkan oleh Allah.

Demikianlah Mea culpa, yang dapat kami sampaikan menanggapi pertanyaan anda. Semoga ulasan ini dapat berguna bagi kita semua.

Kepada Romo Hari Kustono dan Romo Indra Sanjaya, terima kasih atas penjelasan Romo yang mencerahkan kami semua. Semoga Tuhan memberkati pelayanan Romo. Kepada Romo Antonius Hari Kustono Pr, yang pada tanggal 16 September 2011 yang baru lalu merayakan peringatan ulang tahun ke-25 (perayaan perak) Imamatnya, mari kita ucapkan selamat! Semoga Tuhan selalu memberkati pelayanan Romo dan terus menambahkan berkat suka cita dan damai sejahtera dalam kehidupan panggilan Romo sebagai imam-Nya. Teriring doa dari kami semua di Katolisitas.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org

5 3 votes
Article Rating
5 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
johanes
johanes
11 years ago

Dear pengasuh Katolisitas,
mohon informasi mengenai kesepakatan doktrin antara Gereja Katolik dengan denominasi Protestan menyangkut “dibenarkan karena iman dan perbuatan”? Saya pernah mendengar beberapa tahun yl bahwa sudah ada kesepahaman antara Gereja Katolik dengan Protestan mengenai hal tsb. Bisakah diberikan hasilnya secara komplit ? Sebab hal ini sering menjadi perdebatan yang tak kunjung selesai, meskipun pengajaran Katolik dengan sangat jelas menjabarkan iman dan perbuatan itu sama sama penting untuk syarat dibenarkan utk suatu keselamatan.
Terimakasih.
Johanes

greg
greg
12 years ago

Terpujilah Kristus……..pertanyaan yg selama ini jg ada dalam benak sy, kini terjawab sudah
salam kenal team katolisitas trimakasih atas penjelasannya & juga buat romo Hari dan romo Indra Tuhan memberkati pelayanan romo amin…

Mea Culpa
Mea Culpa
12 years ago

Bu Inggrid,
juga Romo Dr A. Hari Kustono Pr,
Rm Dr V. Indra Sanjaya Pr
dan Romo Santo Pr,

terima kasih atas tanggapannya.

Mea Culpa
Mea Culpa
12 years ago

Dear Katolisitas, setelah menemukan bahkan pada Alkitab dgn Deuterokanonika kata “hanya oleh iman” pada Gal 2:16 “Kamu tahu, bahwa tidak seorangpun yang dibenarkan oleh karena melakukan hukum Taurat, tetapi HANYA OLEH KARENA IMAN dalam Kristus Yesus. Sebab itu kamipun telah percaya kepada Kristus Yesus, supaya kami dibenarkan oleh karena iman dalam Kristus dan bukan oleh karena melakukan hukum Taurat. Sebab: “tidak ada seorangpun yang dibenarkan” oleh karena melakukan hukum Taurat.” saya menjadi bertanya2 apakah terjemahan ini valid? Jika melihat versi Kitab Suci edisi Pastoral, KJV, Latin Vulgata, Douay Rheims, semuanya tdk mengandung kata yg berarti “HANYA”. Jadi mengapa bisa terselip… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
5
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x