Apakah “Ibu Tumpang” (Surrogate Motherhood) secara moral dapat dibenarkan?

Berikut ini adalah terjemahan yang diambil dari ketetapan dari CDF (Kongregasi Ajaran Iman), Donum Vitae – Penghormatan terhadap Hidup Manusia, di bawah sub judul: A. HETEROLOGOUS ARTIFICIAL FERTILIZATION. Teks selengkapnya, klik di sini:

“3. Apakah “Ibu Tumpang” (Surrogate Motherhood) dapat dibenarkan secara moral?

Tidak, untuk alasan-alasan yang sama yang mengarahkan seseorang untuk menolak pembuahan buatan secara heterolog; sebab hal itu bertentangan dengan kesatuan perkawinan dan bertentangan dengan martabat prokreasi seorang manusia.

‘Ibu Tumpang’ mewakili kegagalan obyektif untuk memenuhi kewajiban-kewajiban [yang berkenaan dengan]kasih keibuan, kesetiaan perkawinan dan keibuan yang bertanggungjawab; itu menentang martabat dan hak anak untuk dikandung, dibawa di dalam rahim, dan dilahirkan ke dunia dan dibesarkan oleh orang tuanya sendiri. Hal itu mengakibatkan kerusakan/ pemerosotan keluarga, sebuah pemisahan antara elemen-elemen fisik, psikologis dan moral yang membentuk keluarga tersebut.

Dengan ‘ibu tumpang’, instruksinya berarti: a) Wanita yang mengandung membawa embrio yang ditanamkan di rahimnya dan yang secara genetik adalah seorang yang asing bagi embrio itu sebab embrio itu diperoleh melalui persatuan gamet dari para donor. Ia menjalankan kehamilan dengan janji untuk menyerahkan bayi itu setelah kelahirannya kepada pihak yang memberi tugas atau membuat perjanjian bagi kehamilan itu. 2) Wanita yang membawa dalam kehamilannya sebuah embrio pada proses prokreasi di mana ia memberi kontribusi/ donasi sel telurnya sendiri, menyuburkan melalui inseminasi dengan sperma dari laki-laki lain yang bukan suaminya. Ia membawa dalam kehamilannya, janji untuk menyerahkan anak itu, begitu ia dilahirkan kepada pihak yang memberi tugas atau membuat perjanjian bagi kehamilan itu.”

0 0 votes
Article Rating
19/12/2018
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x