Apakah benar Gereja Katolik pernah menjual surat indulgensi/ surat pengampunan dosa?

Telah dijabarkan bahwa menurut Katekismus, Indulgensi adalah: (berikut ini kami beri nomor supaya lebih jelas unsur-unsurnya)
1. penghapusan siksa-siksa sementara di depan Allah
2. untuk dosa-dosa yang sudah diampuni.
3. Warga beriman Kristen yang benar-benar siap menerimanya,
4. di bawah persyaratan yang ditetapkan dengan jelas
5. memperolehnya dengan bantuan Gereja, yang sebagai pelayan penebusan membagi-bagikan dan memperuntukkan kekayaan pemulihan Kristus dan para kudus secara otoritatif.

Sejumlah orang berpandangan bahwa dulu di sekitar abad 14-16 terjadi jual beli surat indulgensi agar memperoleh pengampunan dosa, sehingga Martin Luther memprotesnya. Namun pandangan ini tidak benar, justru karena dari definisinya saja, tidak cocok. Sebab indulgensi tidak diberikan agar dosa-dosa diampuni, tetapi sebaliknya, dosa-dosa itu harus diakui terlebih dahulu dalam sakramen Pengakuan Dosa; dan baru ketika dosa-dosa itu sudah diampuni, orang yang bersangkutan dapat memperoleh indulgensi, jika syarat-syarat lainnya dipenuhi.
Memang, di Abad Pertengahan sampai abad-16 Gereja sedang membangun basilika St. Petrus. Harus diakui, bahwa mungkin saja ada penyimpangan dalam penerapan ajaran indulgensi, tapi ini tidak menghapus akan kebenaran bahwa Gereja mempunyai kuasa untuk memberikan indulgensi. Jika kita membaca catatan sejarah, kemungkinan inilah yang terjadi:

Paus Leo X (1513-1521), memberikan indulgensi kepada orang-orang yang memberikan sumbangan untuk pembangunan basilika St. Petrus, namun pertama-tama bukan karena memberi uang, melainkan karena mereka melakukan perbuatan amal kasih, yaitu untuk mendukung seluruh jemaat agar memiliki rumah ibadah untuk menyembah dan memuliakan Tuhan. Namun untuk memperoleh indulgensi tersebut, seseorang juga harus memenuhi syarat lainnya, contohnya seperti mengaku dosa dalam Sakramen Tobat, menerima Komuni, mendaraskan doa tertentu, berpuasa/matiraga dan memberi sedekah, yang semuanya harus dilakukan dengan sikap hati yang benar.

Seorang pengkhotbah Dominikan, bernama Johann Tetzel diutus berkhotbah ke Juterbog, Jerman. Amal/ derma (almsgiving) yang selalu menjadi salah satu ungkapan perbuatan kasih (lih. Mat 6:2), menjadi temanya, demi menggalang dana untuk pembangunan basilika, dan ini dikaitkan dengan indulgensi. Sayangnya, Tetzel membuat suatu pantun yang memang dapat disalahartikan, karena berbunyi seperti ini, “Begitu terdengar bunyi koin emas di kotak, bangkitlah jiwa menuju Surga.” Maka kesannya, seolah-olah orang didorong untuk menyumbang supaya dapat masuk Surga, atau jiwa-jiwa orang yang telah meninggal yang mereka doakan langsung akan dapat masuk Surga. Padahal, jika kita membaca tentang ajaran indulgensi, terlihat bahwa yang dihapuskan dengan indulgensi itu adalah siksa dosa temporal dari dosa-dosa yang sudah diampuni (melalui Sakramen Tobat) dan bukan untuk dosa yang belum diakui dan karena itu, belum diampuni; apalagi membebaskan seseorang dari siksa dosa dari dosa yang belum dilakukan. Atau, jika doa ditujukan bagi jiwa orang yang sudah meninggal, tetaplah pada akhirnya Tuhan yang memutuskan apakah jiwa itu sudah siap beralih ke Surga atau belum, dan bukan atas jasa perbuatan orang yang memasukkan sumbangan ke dalam kotak. Sebab, yang berkuasa mengampuni dosa dan membawa jiwa-jiwa ke Surga tetaplah Kristus. Hanya Tuhanlah yang mengetahui apakah syarat perolehan Indulgensi Penuh itu sungguh terpenuhi. Sebab Indulgensi Penuh—yang mengakibatkan jiwa di Purgatorium dapat dibawa ke Surga—mensyaratkan bahwa orang yang mendoakannya tidak mempunyai ketidakerikatan terhadap dosa apapun. Maka kita sendiri tidak dapat tahu dengan persis, apakah kita dapat memperoleh Indulgensi Penuh; hanya Tuhanlah yang mengetahuinya. Jadi, perbuatan apapun yang kita lakukan tidak dapat menggantikan peran Kristus untuk menyelamatkan seseorang.

Doktrin Indulgensi ini terkait dengan ajaran tentang Sakramen Tobat, Api Penyucian, dan mendoakan jiwa-jiwa umat beriman yang sudah meninggal. Doktrin-doktrin ini kemudian ditolak oleh gereja- gereja Protestan.

Telah disebutkan, kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penerapan ajaran indulgensi di abad 15-16 itu. Inilah yang mengundang protes Martin Luther. Dalam 95 thesis yang diletakkan di pintu gereja tersebut tak lama setelah Tetzel datang, di thesis no. 27 Luther memprotes pantun Tetzel, dan thesis no. 50 dan 86 memprotes pembangunan basilika St. Petrus. Namun Luther sendiri sebenarnya tidak menolak prinsip pengajaran tentang indulgensi; ia hanya menentang penerapannya. Thesis no. 49 membuktikan hal ini di mana Luther mengatakan bahwa indulgensi sebenarnya “berguna”.

Kemungkinan karena adanya resiko penyimpangan sehubungan dengan pelaksanaan ajaran tentang indulgensi yang melibatkan sumbangan dana kepada Gereja, maka dalam Konsili Trente (1545-1563), Paus Pius V membatalkan segala peraturan indulgensi yang melibatkan transaksi keuangan. Maka sampai sekarang, sumbangan kepada Gereja tidak termasuk dalam perbuatan yang disyaratkan untuk memperoleh indulgensi. Namun demikian, hal tersebut tidak mengubah fakta bahwa Gereja tetap mempunyai kuasa untuk melepaskan umat dari siksa dosa temporal akibat dari dosa-dosa yang sudah diakui dalam Sakramen Pengakuan Dosa.

Jadi pengampunan dosa tidak pernah diperjualbelikan/ “for sale” seperti yang dituduhkan. Meskipun indulgensi di abad ke-16 itu dapat diperoleh dengan menyumbang, namun hati yang bertobat, mengaku dosa dalam sakramen Pengakuan Dosa, dan segala persyaratan religius lainnya harus ditepati agar indulgensi tersebut dapat diberikan. Jadi bukan semacam membeli surat dan setelah itu dosa diampuni. Indulgensi bukan untuk menggantikan peran sakramen Pengakuan Dosa. Indulgensi berkaitan dengan penghapusan siksa dosa sementara untuk dosa-dosa yang sudah diampuni, yang dapat dimohonkan untuk diri kita sendiri maupun untuk jiwa-jiwa orang-orang yang sudah meninggal yang kita doakan

Untuk syarat perolehan Indulgensi Penuh dan Sebagian, silakan klik di sini.

4 8 votes
Article Rating
19/12/2018
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x