Apakah yang Membatalkan Perkawinan menurut Hukum Kanonik?

Pertama-tama perlu diketahui, bahwa istilahnya “membatalkan” tetapi maksudnya adalah “menyatakan bahwa suatu perkawinan tidak sah untuk disebut sebagai perkawinan”. Secara umum Gereja Katolik selalu memandang perkawinan sebagai perkawinan yang sah, kecuali dapat dibuktikan kebalikannya. Menurut Gereja Katolik, ada tiga hal yang “membatalkan” perkawinan: I) halangan menikah; II) cacat konsensus; dan III) cacat forma kanonika. Jika ada satu atau lebih halangan/ cacat ini, yang terjadi sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan diteguhkan, maka sebenarnya perkawinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk dapat disebut sebagai perkawinan yang sah sejak awal mula, sehingga jika yang bersangkutan memohon kepada pihak Tribunal Keuskupan, maka setelah melakukan penyelidikan seksama, atas dasar kesaksian para saksi dan bukti- bukti yang diajukan, pihak Tribunal dapat mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan yang diajukan oleh pasangan tersebut. Sebaliknya, jika perkawinan tersebut sudah sah, maka perkawinan itu tidak dapat dibatalkan ataupun diceraikan, sebab demikianlah yang diajarkan oleh Sabda Tuhan (lih. Mat 19:5-6).

Berikut ini adalah penjabaran ketiga hal yang membatalkan perkawinan menurut hukum kanonik Gereja Katolik:

I. Macam- macam halangan menikah adalah (lih. Kitab Hukum Kanonik kann. 1083-1094): 1) kurangnya umur, 2) impotensi, 3) adanya ikatan perkawinan terdahulu, 4) disparitas cultus/ beda agama tanpa dispensasi, 5) tahbisan suci, 6) kaul kemurnian dalam tarekat religius, 7) penculikan dan penahanan, 8) kejahatan pembunuhan, 9) hubungan persaudaraan konsanguinitas, 10) hubungan semenda, 11) halangan kelayakan publik seperti konkubinat, 12) ada hubungan adopsi.

Selanjutnya tentang penjelasan tentang macam- macam halangan menikah, silakan klik di sini.

II. Cacat konsensus adalah (lih. Kitab Hukum Kanonik kann. kann 1095-1107): 1) Kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat, 2) Cacat yang parah dalam hal pertimbangan (grave defect of discretion of judgement), 3) Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, 4) Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan, 5) Salah orang, 6) Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, 7) Penipuan/ dolus, 8) Simulasi total/ hanya sandiwara untuk keperluan tertentu seperti untuk mendapat ijin tinggal/ kewarganegaraan tertentu, 9) Simulasi sebagian, seperti: Contra bonum polis: dengan maksud dari awal untuk tidak mau mempunyai keturunan; Contra bonum fidei: tidak bersedia setia/ mempertahankan hubungan perkawinan yang eksklusif hanya untuk pasangan; Contra bonum sacramenti: tidak menghendaki hubungan yang permanen/ selamanya; Contra bonum coniugum: tidak menginginkan kebaikan pasangan, contoh menikahi agar pasangan dijadikan pelacur, dst, 10) Menikah dengan syarat kondisi tertentu, 11) Menikah karena paksaan, 12) Menikah karena ketakutan yang sangat akan ancaman tertentu.

III. Cacat forma kanonika adalah (lih. Kann 1108-1123): Pada dasarnya pernikahan diadakan berdasarkan cara kanonik Katolik, di depan otoritas Gereja Katolik dan dua orang saksi. Maka Pernikahan antara dua pihak yang dibaptis, yaitu satu pihak Katolik dan yang lain Kristen non- Katolik, memerlukan izin dari pihak Ordinaris Gereja Katolik (pihak keuskupan di mana perkawinan akan diteguhkan). Sedangkan pernikahan antara pihak yang dibaptis Katolik dengan pihak yang tidak dibaptis (non Katolik dan non- Kristen) memerlukan dispensasi dari pihak Ordinaris.

Lebih lanjut tentang topik Kasus-kasus Pembatalan Perkawinan Kanonik, silakan klik di sini.

Jika terdapat satu hal atau lebih dari hal-hal yang membatalkan perkawinan ini, maka salah satu pihak pasangan tersebut dapat mengajukan surat permohonan pembatalan perkawinan kepada pihak Tribunal Keuskupan. Pihak Tribunal Keuskupan akan memeriksa kasus tersebut, dan jika ditemukan bukti-bukti yang kuat dan para saksi, maka Tribunal dapat meluluskan permohonan tersebut. Baru jika sudah dikeluarkan surat persetujuan Tribunal, maka perkawinan tersebut dapat dinyatakan resmi tidak sah, dan dengan demikian kedua belah pihak berstatus bebas/ tidak lagi terikat perkawinan tersebut.

4.4 8 votes
Article Rating
38 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
audrey
9 years ago

Dear Rm Wanta,
Saya mohon bantuan Romo mengenai masalah pernikahan Katholik. Saya mempunyai seorang kekasih berkewarganegaraan asing dan menetap di Swiss. Ia telah menikah secara Katholik namun berpisah karena istrinya meninggalkannya sudah selama 7 tahun bersama anaknya untuk menetap di negara lain. Perkawinanya sudah tidak dapat dilanjutkan karena dari kedua belah pihak tidak ingin bersatu kembali. Apakah Ia dapat menikah kembali secara Katholik? Karena kami berdua sama2 beragama Katholik, dan saya tetap ingin menikah sesuai dengan peraturan Gereja Katholik. Informasi dan arahan Romo sangat berguna untuk menentukan arah hubungan ini ke depannya. Terima Kasih Romo.

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  audrey
9 years ago

Audrey yth Perkawinan di dalam Gereja Katolik didasarkan pada status bebas tanpa ikatan dengan siapapun. Oleh karena itu, jika ada pihak Katolik yang akan menikah namun masih ada ikatan perkawinan sebelumnya akan menjadi halangan meskipun bukan kesalahan dia (ditinggalkan pasangannya). Maka arahan yang benar adalah memohon anulasi perkawinan jika benar bahwa ada cacat konsensus dalam perkawinan itu. Prosesnya dimulai dari menulis surat permohonan kepada Tribunal Keuskupan di mana perkawinan itu diteguhkan dan membeberkan histori perkawinan sampai menemukan akar masalah/pokok sengketa dan dibuktikan dalam proses persidangan perkara. Lebih jauh perkawinan baru (kedua) sesudah anulasi perkawinan tidak boleh gagal, pilihan anda dengan… Read more »

Aquilino Amaral
9 years ago

Salam damai dalam Kristus Tuhan. Setelah saya membaca suatu articel di facebook, (nama orang saya tidak publikasikan karena untuk menjaga privacy). bercerai karena istrinya tidak ingin mempunyai anak lagi karena terlalu sibuk dengan karrirnya. Sehingga seorang pejabat memutuskan untuk bercerai dan suami dengan upacara adat menikahi seorang wanita lain. Namun, Istrinya tidak memarahi seorang wanita yang dinikahinya melainkan marah sekali kepada seseorang yang telah dengan sadar mencari wanita lain untuk sang suami dengan imbalan yang cukup lumayan besar. Pertanyaan saya adalah, “apakah orang mencari wanita lain untuk menjadi istri pada suaminya turut berdosa atas perzinahan yang dilakukan oleh sang suami?… Read more »

Stefanus Tay
Admin
Reply to  Aquilino Amaral
9 years ago

Shalom Aquillino Amaral,

Semua orang, yang turut serta baik secara langsung maupun tidak langsung dalam perbuatan dosa, sebenarnya telah berbuat dosa dalam kadarnya masing-masing. Dengan demikian, sang suami yang secara sadar berzinah telah berbuat dosa yang besar; yang mencarikan wanita lain padahal tahu bahwa pria tersebut telah bersuami, juga berdosa. Semoga dapat membantu.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – katolisitas.org

handes
9 years ago

Dear Katolisitas, Saya mau tanya mengenai pembatalan perkawinan. Saya sudah menikah 3 thn,istri saya mengidap penyakit bipolar jauh sebelum kita menikah. Sebelum menikah saya hanya mencari tahu lewat internet dan informasi dari keluarga istri. Setahun yg lalu istri kambuh. Apa yg saya lihat pd saat kambuh membuat saya sangat terpukul. Akan sangat berbeda jika kita hanya tahu lewat internet dengan jika kita melihat langsung. Pertanyaan saya: 1. Apakah penyakit bipolar bisa tergolong cacat konsunsus. Jika demikian apakah bisa mengajukan pembatalan perkawinan? 2. Jika bisa mengajukan pembatalan perkawinan,dan dalam proses tsb,apakah tribunal perlu persetujuan istri dalam hal mengabulkan pembatalan perkawinan tsb?… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  handes
9 years ago

Handes Yth, Membaca pertanyaan anda saya langsung menangkap maksud anda. Dalam keadaan sakit pasangan suami istri tidak etis dan tidak diperkenankan secara moral seorang mengajukan pembatalan. Mengapa? Karena janji perkawinan telah diucapkan bahwa semua pihak akan mencintai pasangannya dalam keadaan sakit maupun sehat, suka dan duka.  Jika benar penyakit bipolar ada di pihak yang berperkara sebelum perjanjian nikah di Gereja, dan bisa dibuktikan bahwa penyakit itu dapat mempengaruhi konsensus orang tersebut, sebagaimana didukung oleh keterangan dokter dan saksi, maka perkawinan memang dapat dinyatakan tidak sah. Walaupun demikian, dalam kasus Anda, kurang etis dan tidak manusiawi kalau dalam keadaan istri Anda… Read more »

robertus14
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
9 years ago

Dear Pak Handes, Mungkin kasus saya berbeda dengan bapak. Semoga share saya bisa membangkitkan semangat bapak untuk bisa menghadapi masalah bapak. Saya seorang bapak single parent dari 2 orang putra,awal Agustus 2013 lalu istri saya yang saya cintai divonis leukiemia akut,dokter mengatakan kepada saya umurnya tidak lebih dari 2 minggu, betapa menangisnya hati saya dan keluarga besar saya mendengarnya, namun di depan istri saya, saya tidak pernah menangis dan saya selalu memotivasi dia dan diri saya pribadi bahwa dia sembuh. Singkat cerita setelah dirawat 2 minggu di RS dia pulang, saya merawatnya di rmh dengan penuh rasa cinta dan kasih… Read more »

handes
Reply to  robertus14
9 years ago

Terima kasih Pak Robertus atas dukungannya, semoga istri Bapak diampuni segala dosanya dan diterima di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa. Amin.

handes
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
9 years ago

Shalom,
Terima kasih Rm Wanta, Ibu Ingrid, atas dukungan, saran, dan penjelasannya. Semoga Katolisitas semakin maju, Tuhan berkati selalu…Amin.

berthin mada
berthin mada
10 years ago

salam damai…
mohon penjelasan ..sehubungan dengan perceraian sipil yang dapat dikabulkan oleh negara (kekuasaan kehakiman) terhadap lembaga perkawinan Katholik yang hukumnya “tidak terceraikan kecuali anulasi” dan tanpa mendapatkan pertimbangan tribunal keuskupan …fenomena ini sudah menjadi keprihatinan kita bersama dalam karya pastoral keluarga khususnya pada daerah mayoritas katholik seperti kami di flores-ntt….apakah lembaga gereja (KWI) sebaiknya melakukan kerja sama dengan lembaga negara. .. DAN bagaimana seharusnya awam katholik di daerah kami bersikap….

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  berthin mada
10 years ago

Berthin Yth

Sangat setuju dengan usul anda, mestinya KWI bekerjasama dalam hal ini, namun dalam praktek para hakim di pengadilan sipil sudah mengetahui bahwa perkawinan antara orang-orang yang beragama Kristen Katolik tidak bisa diceraikan. Bahkan ada hakim yang meminta surat dari Gereja untuk proses di pengadilan. Itu berarti mereka sudah memahami ajaran Gereja dan menghormati ikatan perkawinan rohani di dalam Gereja Katolik.

salam
Rm Wanta

Elisabeth TW
Elisabeth TW
10 years ago

Saya ingin bertanya dan mohon solusi saya harus bagaimana…. Saya seorang ibu dengan 1 anak yang sdh berusia 16th, saya dan suami berpisah yang ke 2xnya sdh 11th ini….. saya menikah thn 1996, dan setelah anak saya lahir th 1997,suami mulai berulah dan meninggalkan saya sewaktu anak saya berusia 11 bulan hingga anak saya berumur 5th baru dia datang dan menjemput saya untuk tinggal bersama di pulau jawa…setelah saya ikuti 2 minggu kemudian saya baru tahu bahwa dia menjemput kami karena di paksa oleh orang tuanya,karna di ancam akan di hapuskan dari daftar waris kalau dia jadi menikahi wanita pilihannya… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Elisabeth TW
10 years ago

Shalom Elisabeth, Sambil menunggu jawaban dari Rm Wanta, izinkanlah saya menanggapi pertanyaan Anda. Sejujurnya saya prihatin dengan keadaan Anda. Memang adalah suatu perjuangan yang tidak mudah bagi Anda, yang harus membesarkan anak Anda tanpa bantuan suami Anda. Anda benar bahwa hukum perkawinan Katolik tidaklah mengizinkan perceraian kepada pasangan yang sudah menikah secara sah. Nah, maka itu, silakan Anda teliti kembali, apakah memang Anda telah menikah secara sah di hadapan Tuhan dan Gereja? Sebab jika sudah sah, maka tidak dapat diceraikan ataupun dibatalkan, sebab ini adalah perintah Tuhan sendiri (lih. Mat 19:6). Pembatalan perkawinan atau istilahnya anulasi, itu hanya berlaku jika… Read more »

michael
michael
10 years ago

Salam Katolisitas Saya mau bertanya mengenai “bagaimana pandangan gereja Katolik terhadap perkawinan beda RAS?” Sbab tak dapat di pungkiri masih banyak kasus dimana sepasang kekaasih yang sm” Katolik namun krn perbedaan RAS mereka harus berpisah krn orang tua yg menentang,bagaimana cr menjelaskan nya kepada para orang tua yang masih kolot ini,di satu sisi memang taat dan restu orang tua penting,namun di satu sisi koq seperti nya tidak sesuai dengan ajaran agama yang ga boleh membeda-bedakan,mohon bimbingan dan penjelasan dari para pembimbing katolisitas, Trima Kasi Berkah Dalem [Dari Katolisitas: Dari segi ajaran iman Katolik, tidak ada larangan untuk menikah bagi pasangan… Read more »

michael
michael
Reply to  michael
10 years ago

Salam Katolisitas

Trima kasi banyak bu inggrid atas pendapat dn masukan nya,sy sangat setuju skali dengan masukan ibu,smoga setiap orang yang menghadapi permasalahan seperti ini dpt d beri jalan keluar yang terbaik,Amin

*bu klo boleh tau adakah ayat KS pendukung masukan ibu di atas

Trima Kasi

Berkah Dalem

Ingrid Listiati
Reply to  michael
10 years ago

Shalom Michael, Pada dasarnya, di dalam Kristus, kita semua ini adalah satu. Rasul Paulus mengatakan, “Sebab kamu semua adalah anak-anak Allah karena iman di dalam Yesus Kristus. Karena kamu semua, yang dibaptis dalam Kristus, telah mengenakan Kristus. Dalam hal ini tidak ada orang Yahudi atau orang Yunani, tidak ada hamba atau orang merdeka, tidak ada laki-laki atau perempuan, karena kamu semua adalah satu di dalam Kristus Yesus.” (Gal 3:28). Maka memang penting dalam perkawinan adalah kesatuan iman di dalam Kristus. Sebab harapannya, segala perbedaan yang ada ataupun yang mungkin akan timbul, dapat diselesaikan dengan iman dan kasih yang mempersatukan itu. Salam… Read more »

Ryan
Ryan
10 years ago

,,Syalom,,,
saya mempunyai kekasih,umurnya masih muda,saya sangat sayang pada permpuan itu,bahkan ingin menikahinya,tapi ada satu hal yang membuat saya bimbang dan kecewa,,setelah saya paksa dia bercerita dan mantan mantan kekasihnya bercerita,akhirnya saya tahu bahwa dia sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan beberapa laki laki, jujur saya sangat kecewa mengetahuinya,dan saya bingung harus bagaimana,saya pernah mau putusin hubungan ini,tetapi dia nekat dan hampir bunuh diri,,
saya sangat bingung harus bagaimana,,saya ingin mempertahankan dia,tapi masalalunya sangat menggangu pikiran saya,
saya mohon masukannya romo,,,

Ingrid Listiati
Reply to  Ryan
10 years ago

Shalom Ryan, Bagi umat Katolik, perkawinan adalah ikatan yang sakral antara satu orang pria dan satu orang wanita, yang bertahan sampai seumur hidup; karena ikatan itu adalah untuk menggambarkan kasih Allah dengan umat-Nya; ataupun kasih Kristus kepada Gereja-Nya (lih. Ef 5:22-33). Silakan membaca lebih lanjut dalam artikel Indah dan Dalamnya Makna Perkawinan Katolik, silakan klik. Nah, sekarang kondisinya pada Anda, Anda mempunyai rencana menikah dengan seorang wanita, yang mempunyai masa lalu yang suram karena sebelumnya terlibat dalam pergaulan yang tidak sehat. Memang hal ini secara obyektif berpotensi dapat mengganggu hubungan Anda berdua di kemudian hari, terutama jika dia belum sepenuhnya… Read more »

Dwi
Dwi
10 years ago

Salam damai Kristus Saya wanita 32 tahun dan suami usia 30 tahun. Kami sama2 katolik dan menikah secara katolik di Medan. Dalam pernikahan kami selama 3 tahun kami belum dikaruniai keturunan dan selama menjalani pernikahan (dimulai sejak 3 bln setelah menikah sampai sekarang) kalo penyakitnya kambuh suami sangat sering mengatakan ingin cerai atau menyuruh saya menceraikannya secara sipil, tapi saya masih coba bersabar dan bertahan hidup bersamanya dan saya sadari mungkin krn watak kami yg sama2 keras krn kami sama2 seprofesi sebagai Hakim dan tinggal di daerah yg berbeda. Namun dibalik semua itu, sebelum pernikahan kami ternyata suami mengidap sakit… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Dwi
10 years ago

Dwi yth

Penyakit seperti yang anda sampaikan schizofrenia adalah berat dalam perkawinan, apalagi jika bisa dibuktikan bahwa penyakit itu sudah ada sebelum menikah. Silakan diajukan dalam proses anulasi perkawinan. Perceraian sipil biasanya menyertai setelah proses anulasi dinyatakan afirmatif.

salam
Rm Wanta

Arif Purwantoro
Arif Purwantoro
10 years ago

Shaloomm… bagaimana dengan perkawinan yg pada awalnya tidak ada kejujuran kalau salah satu dari pasangan tidak jujur dengan dirinya yaitu yg bersangkutan sdh pernah punya keturunan dengan orang lain sebelum perkawinan saat ini yg sdh berjalan +/_ 17 tahun. yang mana selama hidup perkawinan tsb si wanita sering menyumpahi dan tidak mau mempunyai keturunan dgn suami selama perjalanan hidup perkawinan tiba-tiba muncul seorang laki-laki yang mengaku klo dy anak dari siwanita tsb dgn usia antara 28 – 29 th dan pd saat ini mrk berdua sedang menjalani sidang perceraian di pengadilan negeri dan bag lembaga tribunal gereja dlm melihat kasus… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Arif Purwantoro
10 years ago

Salam Arif Purwantoro,

Perkawinan dapat dianulir jika ada cacat dalam konsensus dan itu sudah ada sebelum perkawinan. Seorang yang telah menikah dan tidak jujur / menipu dengan intensi yang sungguh disadari saat konsensus dapat menjadi pokok pembatalan perkawinan, asalkan dapat dibuktikan.

salam
Rm Wanta

Ajeng
Ajeng
10 years ago

Selamat siang Romo dan bu Inggrid, Kami berdua sama-sama katolik, menikah selama 8 tahun dan sudah mempunyai 2 anak. Suami saya ex frater. Sejak tahun 2011, kami tinggal berjauhan, suami di Timor Leste (karena dia buka usaha disana). Dan sejak tahun 2011- sekarang, ternyata dia selingkuh dan sudah kumpul kebo juga. Selama itu pula, dia tidak memberi kami nafkah lahir dan batin. Saya sudah memaafkannya dan berharap dia pulang ke rumah demi anak-anak, saya tidak menginginkan perceraian. Akan tetapi dia lebih memilih perempuan itu dan menyuruh saya jatuh cinta sama orang lain. Dia bilang pernikahan yang ternoda tidak bisa diperbaiki.… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Ajeng
10 years ago

Ajeng yth Saya ikut prihatin dengan keadaanmu. Memang tidak mudah dan tidak semua permasalahan dibawa ke tribunal untuk anulasi perkawinan. Tidak semua masalah berujung pada perceraian sipil dan pemutusan ikatan melalui anulasi. Oleh karena itu sebaiknya sejak dini mengatasi masalah agar tidak menjadi besar dan kita kesulitan mengatasi masalah. Perkawinan essensinya adalah hidup bersama bukan berpisah tempat. karena itu bisa dimaklumi situasi yang terpisah domisili cenderung ada affair dan rentan keretakan perkawinan. Apakah bisa diminta seorang romo yang tahu duduk masalah anda ini memanggil anda dan pasangan untuk bersama mencari solusi yang tepat. Semoga tidak terlalu lama. Langkah awal pendekatan… Read more »

Ajeng
Ajeng
Reply to  RD. Bagus Kusumawanta
10 years ago

Dear Romo Wanta,

Terima kasih atas responnya. Saat ini dia sudah balik ke Jakarta, tetapi dia malah tinggal ditempat lain (kost) dengan alasan dia sdh tidak punya rumah dan siapa2. Bingung juga saya, lha kami bertiga di rumah dianggap apa?

Tapi saat ini saya pasrah. Tuhan pasti berikan saya dan anak-anak yang terbaik. Toh ternyata banyak wanita2 Katolik yang mengalami seperti saya, dan ujung-ujungnya tidak bisa menikah lagi karena pertimbangan kami banyak, takut akan dosa zinah, takut nggak bisa terima komuni, yang pastinya takut akan Tuhan.

Ingrid Listiati
Reply to  Ajeng
10 years ago

Shalom Ajeng, Nampaknya Anda membutuhkan konseling perkawinan. Dari sekilas kisah yang Anda sampaikan, sepertinya akan dapat ditemui titik terang, seandainya ada pihak yang dapat berbicara kepada pihak suami Anda untuk menyadarkan dia bahwa ia masih memiliki istri dan anak-anak yang mengasihinya dan mengharapkannya kembali, sebagai suami dan ayah. Maka alangkah baik jika diusahakan sedapat mungkin kemungkinan ini, yaitu mencari pihak lain yang dapat membantu Anda, apakah itu romo, saudara, kerabat atau sahabat. Tentu juga perlu dibarengi dengan doa-doa bahkan juga dengan doa bersama anak-anak. Di surat Anda yang pertama, Anda katakan sudah lost kontak dengan suami, namun di surat berikutnya,… Read more »

lia christina s
lia christina s
10 years ago

Syalom, Saya telah menikah secara katolik dg laki-laki moslem. Saya sudah tidak ingat lagi, apakah pernikahan kami ini mendapatkan dispensasi. Awalnya pernikahan kami baik-baik saja meskipun suami saya masih tetap moslem sampai sekarang. Namun 6th belakangan ini kami sering bertengkar yang awalnya bukan karena masalah agama, tetapi akhrinya mmasalah agama di jadikan bahan pertengkaran kami.dan anak-anak kami pun mulai diajarkan ajaran agama suami saya. Sedangkan semua anak saya sudah di baptis bayi. Saya sudah tidak tahan dengan semua ini. Dan jika saya ingin mengajukan pembatalan pernikahan, apakah akan di setuji oleh pihak gereja? Terima kasih sebelumnya. [Dari Katolisitas: Walau Anda… Read more »

melchior
melchior
10 years ago

shalom katolisitas, saya hanya mau bertanya , saya punya seorang teman dia pernah menikah dengan seorang pria yang adalah seoarang muslim awalnya, kemudian ia setuju untuk pindah agama katolik dan diteguhkan perkawinannya bersama teman saya dalam gereja katolik,,lalu tidak berapa lama kemudian suami teman saya ini meninggalkan teman saya dan tidak lagi perdulikan teman dan anak mereka (hasil dri perkawinan ini),,, kemudian teman saya ini setelah anaknya sudah SD bermaksud kawin lagi dengan seorang protestan yg bersedia pindah katolik… suami teman saya yg kabur itu kemudian diketahui telah kembali ke islam dan kawin lagi di islam dan punya anak..karena tidak… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  melchior
10 years ago

Shalom Melchior, Memang memprihatinkan kisah teman Anda itu. Namun karena perkawinan yang terdahulu itu telah diteguhkan secara Katolik, maka sesungguhnya di mata Gereja Katolik perkawinan tersebut itulah yang sah, sampai dapat dibuktikan/ dinyatakan kebalikannya. Bahwa kemudian suaminya meninggalkannya dan menikah dengan orang lain, dan menceraikannya secara sipil, tidak serta merta membatalkan ikatan perkawinannya dengan teman Anda. Kekecualian memang adalah, apabila, dapat dibuktikan bahwa perkawinan tersebut sesungguhnya tidak memenuhi persyaratan sebagai perkawinan Katolik yang sah sejak awal mula. Silakan membaca hal-hal yang menghalangi/ yang menjadikan perkawinan tersebut cacat/ tidak memenuhi ke-absah-an menurut hukum Gereja Katolik. Jika salah satu itu terjadi sebelum/… Read more »

siska lejap
siska lejap
10 years ago

ttg penjelasan di atas sy sdh paham. Yg ingin sy tanyakan adl apakah gereja mempunyai peraturan baru ttg pembatalan perkawinan. Krn di paroki sy tinggal, romo kami mengatakan bhw jk ada masalah dlm perkawinan dan suami istri pisah bisa dilakukan pembatalan perkawinan setelah melewati masa 5 th. Apakah itu benar dan sudah sesuai dgn hukum perkawinan gereja? Mohon penjelasannya? Terima kasih.

[Dari Katolisitas: Menurut pengetahuan kami, tidak ada ketentuan semacam itu. Ketentuan tentang hal-hal apa yang menyebabkan perkawinan tidak sah sudah dinyatakan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, sebagaimana telah diulas di atas.]

Irene Elok nastiti
Irene Elok nastiti
10 years ago

saya menikah secara Gereja Katolik th 1998, dengan Pria non Katrholik 9kong hu cu), th 99 saya di karuniai anak perempuan… th 2000 suami pamit cari kerja di luar negri (tdk dijelaskan di negara mana), sampai sekarang +/- sudah 14 th saya dan anak ditinggal suami, tanp[a kejelasan, tanpa kiriman nafkah… Puji Tuhan, putri saya bisa paham kalo papanya MINGGAT (pergi tanpa pesan), Puji Tuhan pula saya juga punya pekerjaan tetap, namun masalahnya… sampai kapan saya sendiri?.. saya pasti juga akan menikahkan anak saya kelak… dan pasti akan banyak pertanyaan dimana suami saya… apakah saya bisa menunggu menikah jika sudah… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Irene Elok nastiti
10 years ago

Shalom Irene, Sejujurnya saya prihatin dengan kasus Anda. Tentunya Anda bertanya-tanya di mana keberadaan suami Anda. Mungkin Anda juga menyayangkan mengapa sampai Anda dahulu dapat mengizinkan ia pergi tanpa memberitahukan dengan pasti ke mana ia pergi. Namun hal yang telah berlalu tidak dapat diputar kembali, dan karena itu lebih baik jika Anda memikirkan apa yang dapat Anda lakukan sekarang. Jika Anda memikirkan janji perkawinan Anda dan masa depan anak Anda tentu jalan yang terbaik adalah agar Anda dan anak Anda dapat berkumpul kembali dengan suami Anda. Oleh karena itu, walaupun sulit, tetap adalah baik, jika Anda mengusahakan untuk bertemu ataupun… Read more »

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Irene Elok nastiti
10 years ago

Irene Yth,

Dalam keadaan yang demikian itu untuk memperjelas bahwa suami sudah meninggal maka perlu anda cari saksi yang menyampaikan bahwa dia sudah meninggal. Di bawah surat bermeterai dan sumpah bahwa dua orang saksi yang tahu suami anda telah meninggal dapat menjadi bukti untuk pihak berwenang di dalam Gereja pastor paroki untuk meneguhkan perkawinan anda yang baru dengan pasangan baru yang tentu bebas dari halangan

salam
Rm Wanta

Valentina
Valentina
10 years ago

Apakah jika dalam perjalanan pernikahan, kemudian ternyata suami menderita cacat psikis yang dinyatakan dokter tidak dapat disembuhkan sehingga tidak dapat mencari nafkah juga merupakan cacat konsensus yang dapat dimohonkan anulasi perkawinan?

RD. Bagus Kusumawanta
RD. Bagus Kusumawanta
Reply to  Valentina
10 years ago

Valentina yth,

jawabannya tidak. Cacat konsensus harus terjadi sebelum perkawinan dan saat pernyataan konsensus dalam diri orang yang berjanji dalam perkawinan itu sudah ada. Jika dalam perjalanan cacat itu muncul, mungkin (perlu dibuktikan) bahwa cacat itu tersembunyi dan tidak diketahui oleh semua pihak dan ada sebelum perkawinan. Kalau sesudah konsensus baru muncul, itulah resiko konsekuensi memilih pasangan dalam perkawinan. Perlu penelitian lanjut apakah cacat psikis itu ada sebelum perkawinan? Ahli kejiwaan dan dokter bisa membantu menjawab persoalan anda.

Salam
Rm Wanta

nofi sas
11 years ago

susah mendapatkan pria yg bisa menghargai komitment perkawinan dalam kristus, tapi terkadang kita hanya bisa menjalani dan mensyukuri dng apa yang Tuhan berikan jalan hidup kepada kita.

[Dari Katolisitas: “Susah” bukan berarti tidak mungkin. Sebab tiada yang mustahil bagi orang-orang yang mengandalkan Tuhan. Doa bersama sebagai pasangan suami istri, penerimaan sakramen, terutama Ekaristi dan Tobat, serta keterlibatan pasangan dalam kegiatan-kegiatan gerejawi akan sangat membantu pasangan suami istri untuk tetap setia dalam komitmen sebagai suami dan istri]

Imelda
Imelda
11 years ago

Bilamana suami sebagai kepala keluarga tidak pernah bekerja mencari nafkah mulai dari pertama menikah (meskipun tubuh & pikiran sehat)- sampai berlangsung 4 tahun lebih. Apakah secara iman katolik, istri bisa menceraikannya/ menggugat cerai? (keterangan: Belum ada anak)

Apakah ini dianggap sebagai pembatalan atau perceraian?

Dan apakah ini tergolong dalam CACAT KONSENSUS, nomor 3) Ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, ATAU 4) Ketidaktahuan (ignorance) akan hakekat perkawinan, ATAU 6) Salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, ?

Mohon penjelasannya bisa di email kan. Terima kasih sebelumnya.

Ingrid Listiati
Reply to  Imelda
11 years ago

Shalom Imelda, Sambil menunggu jawaban Rm. Wanta, saya menanggapi pertanyaan Anda. Sesungguhnya situs Katolisitas tidak berkompeten untuk menilai kasus- kasus ini, yang sejujurnya memerlukan deskripsi yang lebih jelas dan rinci, sebelum dapat disimpulkan memang terdapat cacat konsensus dalam perkawinan tersebut. Alangkah baiknya jika pasangan tersebut melibatkan pastor paroki/ pastor yang memberkati perkawinan tersebut, yang sebelumnya sudah mengadakan penyelidikan kanonik dengan kedua pasangan tersebut. Sebab di sini terdapat sesuatu yang perlu dijelaskan, mengapa kalau sehat dan tidak ada kelainan psikologis apapun, tetapi ia sampai tidak mau bekerja? “Tidak pernah bekerja” ini disebabkan apa: apakah memang sudah mencoba tapi gagal terus, ataukah… Read more »

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
38
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x