Apakah Hukum Kanonik membuat umat Katolik terkekang?

Pertanyaan:

Pengikut Yesus seharusnya hidup bebas dari hukum-hukum Musa yang membelenggu manusia. De facto di dalam Gereja Katolik terdapat Hukum Kanonik yang jelimet banyak. Bukankah hal itu justru berbalik memenjarakan umat Kristus?
Terima kasih – Herman Jay

Jawaban:

Shalom Herman Jay,

Terima kasih atas tanggapannya tentang Kitab Hukum Kanonik. Memang benar apa yang dikatakan oleh Herman bahwa pengikut Kristus tidak terbelenggu oleh hukum Taurat, seperti yang rasul Paulus tuliskan “Tetapi sekarang kita telah dibebaskan dari hukum Taurat, sebab kita telah mati bagi dia, yang mengurung kita, sehingga kita sekarang melayani dalam keadaan baru menurut Roh dan bukan dalam keadaan lama menurut huruf hukum Taurat.” (Rm 7:6). Maksud dari ayat ini adalah kita telah dibebaskan dari hukum karena rahmat yang bersumber dari misteri Paskah Kristus.

Kalau anda menyamakan Kitab Hukum Kanonik seperti hukum Taurat, maka mungkin ada kesalahpahaman akan apa sebenarnya Kitab Hukum Kanonik (KHK). KHK adalah theology in action, dimana karena Gereja mempercayai doktrin A, maka harus melakukan sesuatu yang berhubungan dengan A. Sebagai contoh, karena Gereja Katolik mengajarkan akan perkawinan antara pria dan wanita yang tidak terpisahkan selama berada di dunia ini (seperti yang diajarkan oleh Allah – divine and natural law), maka perkawinan yang sah tidaklah terceraikan. Dan semuanya ini dijabarkan dalam KHK, termasuk juga kondisi yang membuat suatu perkawinan tidak sah. Dengan demikian semua umat Katolik tahu secara persis apakah yang menjadi kewajiban dan hak-nya.

Bayangkan, dalam kehidupan gereja yang tidak mempunyai Hukum Kanonik. Tanpa KHK, maka yang dilakukan dalam menangani perkawinan adalah bergantung pada kebijaksanaan dari gembala. Kalau gembala tersebut bijaksana, maka keputusan yang diberikan akan baik sekali. Namun, kalau ada gembala yang kurang bijaksana, maka keputusan menjadi tidak baik. Dalam kondisi seperti ini, apa dapat dilakukan oleh umat yang merasa diperlakukan tidak adil? Pegangan apakah yang dipegang dalam menyelesaikan masalah perkawinan, administrasi, dll? Kalau ada umat yang tidak setuju dengan keputusan gembalanya, maka apakah yang dapat dilakukan oleh umat tersebut? Ini baru dalam tingkat satu gereja atau denominasi. Bagaimana kalau gereja tersebut mencakup seluruh dunia? Bagaimana cara mengaturnya? Semua hal-hal ini diatur dalam KHK. Dengan demikian, kalau dipahami dengan baik, KHK justru memberikan keadilan kepada seluruh anggota Gereja Katolik dan menghindari terjadinya penyimpangan dogma dan doktrin. Gereja tanpa sistem hukum yang jelas, sama seperti negara Indonesia tanpa Kitab Hukum perdata/pidana, yang akan memicu kekacauan dan perpecahan.

Bahkan kalau kita mempelajari lebih lanjut, maka Kitab Hukum Kanonik (KHK) justru bersumber pada 1) hukum Allah (baik Divine positive law maupun Divine natural law), 2) dogma dan pengajaran dari Gereja Katolik, 3) Roman law, Germanic law, 4) kebiasaan dan tradisi serta beberapa hukum sekular. Dengan dasar-dasar tersebut, maka KHK mempunyai kaitan erat dengan ekklesiologi, misi gereja, teologi gereja. Dan pada akhirnya KHK justru membuat suatu atmosfir sehingga rahmat Allah dapat mengalir secara bebas dalam kehidupan menggereja, menciptakan suatu keadaan dimana kebaikan bersama (common good) dapat tercapai dalam satu Tubuh Mistik Kristus, dan akhirnya KHK menciptakan suasana dimana setiap umat Allah dapat bertumbuh dalam kekudusan, sehingga pada akhirnya setiap umat Allah dapat bersatu dengan Tuhan sendiri di dalam Kerajaan Sorga. Dengan demikian, KHK bukan memenjarakan umat Kristus, sebaliknya justru memerdekakan umat Kristus untuk dapat turut membangun Gereja.

Semoga Herman dapat melihat bahwa bahwa KHK justru harus ada, karena tanpa hukum yang jelas, maka tidak mungkin kehidupan menggereja dapat terlaksana dengan baik, apalagi dalam konteks mengatur umat Allah di seluruh dunia. Kalau KHK dipandang rumit, memang kehidupan menggereja dan perkawinan adalah tidak mudah. Kita tahu ada begitu banyak situasi dan masalah dalam perkawinan yang memang rumit dan memerlukan kebijaksanaan dan keadilan untuk menyelesaikannya. Namun, sebenarnya KHK tidaklah rumit, bahkan sebenarnya sangat terstruktur. Dengan demikian, KHK menjamin agar seluruh anggota Gereja mengetahui kewajibannya, sehingga mereka juga mengerti haknya. Semoga dengan penjelasan ini, Herman dapat melihat KHK secara lebih positif.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
stef – www.katolisitas.org

0 0 votes
Article Rating
39 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Fr. Christ Refilely
Fr. Christ Refilely
11 years ago

salam damai Tuhan. mengenai hukum Gereja, setelah saya pelajari tentang KHK No. 204 – 223, sebenarnya membahas tentang gereja, kebetulan saya sementara mendalami hukum Gereja juga. ketika saya di stasi pedalaman saya membaca salah satu artikel yang cukup menarik dan diakhir artikelx diberi 2 pertanyaan, 1. apa itu gereja, sesuai dengan rumusan KHK no itu, dan 2. apa hak dan kewajiban Gereja……? pertanyaan ini telah saya jawab, dan ditanggapi oleh banyak teman saya, ada yang menanggapinya dengan baik tapi ada pula yang menanggapi dengan buruk… melihat itu saya juga bingung. apa sih yang salah dari kedua point itu, mohon dijelaskan… Read more »

Feliz
Feliz
12 years ago

Shalom ibu, bapak atau Romo:

Saya mempunyai beberapa pertanyaan:
1. Sebagai umat beriman, bagaimana kita memposisikan KHK dalam kehidupan? Apakah sama ketika kita memposisikan undang-undang / kepres, PP, sebagai warga negara?
2. Di mana letak perbedaan atau persamaan KHK dengan ajaran moral? Apakah kalau kita melanggar KHK, kita berdosa?
3. Apakah dalam gereja juga mempunyai kode etik tertentu yang harus ditaati oleh semua komponen dalam gereja? Apa konsekuensinya kalau itu tidak dilakukan?
4. Siapakah yang menyusun KHK? Apakah awam juga dilibatkan dalam proses penyusunan KHK?
5. Mungkinkah dalam penyusunan sebuah KHK bisa terjadi ketidakadilan?
6. Terima kasih

ferdi
ferdi
13 years ago

salam damai, Dalam ajaran katolik ada suatu ajaran Apa yang disatukan Allah tidak boleh dipisahkan oleh manusia Kebetulan profesi saya berkecimpung dalam bidang hukum, yang ingin saya tanyakan : 1. Menurut ajaran agama katolik apakah seorang Advokat karena tuntutan profesinya boleh menerima perkara dari Kliennya untuk mengugat cerai thd pasangan hidupnya? baik untuk klien yang beragama katolik maupun non katolik Dimana perceraian terjadi dikarenakan tidak mungkin lg untuk dipersatukan sbg contoh dikarenakan pasangan klien sering bertindak kasar diluar batas, selingkuh bahkan sudah menikah lagi. Hal yg membuat saya rancuh adalah proses perceraian yang saya bantu hanya dari sisi hukumnya saja,… Read more »

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  ferdi
13 years ago

Ferdi yth.

Seorang advocat boleh menjadi pengacara klien menggugat pihak responden tergugat di pengadilan sipil untuk bercerai, tentu dengan argumen hukum sipil. Namun demikian, ada prinsip yang harus diikuti sebagai orang Katolik yakni mengajak mereka untuk rujuk damai. Jika hal itu sudah tidak dapat dilakukan, maka gugatan silakan ditempuh, demi ketenangan batin masing- masing. Prinsip kedua adalah perceraian sipil tidak memutus ikatan rohani perkawinan kanonik.

Salam,
rm wanta

Fridolina
Fridolina
13 years ago

Dalam Kanon 1056, sifat hakiki perkawinan orang katolik ialah monogam (unitas) artiya hanya sah bila perkawainan antara satu laki-laki dan satu perempuan, namun dalamsejarah tertcatat para pelaku agama atau pemeran utama dalam alkitab seperti Bapa Abraham dan Herodes agung mereka mempunyai istri lebih dari 1 orang (Herodes Agung memiliki 15 orang istri) Partanyaannya: 1. Bagai mana kanon ini diartikan dalam perkawaianan seperti ini? 2. Apakah mereka tidak dikatakan bersinah? Namun demikian Allah dengan tulus mengampuni mereka bahkan Bapa Abraham dikenal sebagai bapa berkat segala bangsa. 3. Apakah pengampunan itu sangat mahal bagi kita orang katolik yang hidup dizaman ini? 4.… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Fridolina
13 years ago

Shalom Fridolina, Pertama- tama, harap diketahui terlebih dahulu bahwa dalam menyingkapkan rencana keselamatan-Nya Allah melakukannya secara bertahap. Dalam istilah Teologinya, hal ini disebut sebagai ‘divine pedagogy‘. Jadi memang di jaman Perjanjian Lama belum ada ketentuan yang rinci tentang perkawinan seperti yang sekarang tertulis dalam hukum kanonik. Memang pada awal mula, Tuhan menginginkan perkawinan hanya antara satu suami dan satu istri (monogam) seperti tertulis dalam Kej 2:24. Namun secara obyektif pengajaran tentang monogami ini belum ditekankan sebagai keharusan, seperti yang diajarkan dengan jelas dalam Perjanjian Baru, dengan mengajarkan kesatuan antara Tuhan Yesus dengan Mempelai-Nya yaitu Gereja, sebagai gambaran bagi perkawinan antara… Read more »

Fridolina
Fridolina
Reply to  Ingrid Listiati
13 years ago

Syalom, Salam Damai. Tuhan Beserta kita. Mba Ingrid Listiati. Sesuggunya jawaban ini memuaskan saya dan membuka pikiran2 saya yang buntu. Namun ada hal yang mengganggu saya bahwa proses anulasi yang berlarut-larut itulah yang membuat jiwa-jiwa orang katolik terkubur dalam dosa. sehingga walaupun Tuhan Yesus disalibkan 1x untuk menebus dosa kita tetapi ini tidak berlaku secara mutlak kepada semua manusia tebusan Allah ini. Bebarapa pengelaman iman yang akan saya seringkan: 1. Mengenai Pertobatan. Setiap manusia beriman sangat merindukan Pertobatan sejati. Bagaimana orang mau menerima sakramen pertobatan yang sejati tetapi sesungguhnya orang ini masih berada dalam konflik keluarga. Sejauh pengamatan yang saya… Read more »

Rm. Bernardino Agung Prihartana, MSF
Reply to  Fridolina
13 years ago

Fridolina yth, 1. Gereja menegaskan bahwa perkawinan adalah sakramen, artinya tanda dan sarana kehadiran cinta kasih Allah yang menyelamatkan. Maka suami-istri hendaknya menyadari bahwa perkawinan yang mereka lakukan itu bukan hanya sekadar memenuhi kebutuhan psikologis dan biologis masing-masing, tetapi juga mengandung sebuah tugas perutusan, yakni menghadirkan cinta-kasih Allah dalam hidup dan tindakan yang konkret (lih. Pedoman Pastoral Keluarga – KWI, 2011, hal. 8). Dalam perkawinan itu suami-istri saling memberikan diri bukan hanya “untuk sementara”, tetapi sebagaimana Allah telah mengasihi manusia untuk selama-lamanya. Tentu saja Gereja tidak merestui dan mengakui suami-istri yang berpisah (entah cerai sipil, entah pisah karena alasan lain,… Read more »

Fridolina
Fridolina

Shayom dan Salam Damai Rm. Agung dan Mba Ingrid. Inilah cermin ketidak puasan manusia dan rasa ingin tahu yang mendalam. Pada dasarnya setiap jawaban atau tanggapan atas pertanyaan saya ada benarnya dan memberi suatu pandangan baru untuk saya.Namun demikian penafsiran ayat-ayat dalam injil itu untuk semua orang mempunyai cara pandang dan penfsiran yang berbeda. Menurut saya secara pribadi berpikir dan untuk memahami setiap ayat yang saya baca selalu saya minta tuntunan roh kudus untuk dapat memahami dan menafsirkan dengan benar dan jangan menyimpang dari apa yang seharusnya Tuhan kenedaki untuk kita perbuat di dunia ini.Ada beberapa nats dalam injil yang… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Fridolina
13 years ago

Shalom Fridolina, Nampaknya ada perbedaan yang besar di antara kita, dalam hal menginterpretasikan Kitab Suci. Sebab dalam menginterpretasikan ayat- ayat itu, anda cenderung untuk tidak melihat kaitan satu ayat dengan ayat- ayat yang lain dalam Kitab Suci dan anda memilih- milih ayat dan menyesuaikannya dengan kebutuhan anda, daripada membaca ayat tersebut dengan maksud berusaha memahami pengajaran apakah yang ingin disampaikan oleh Tuhan melalui ayat tersebut. Seseorang yang membaca Kitab Suci namun berfokus pada diri sendiri, akan berusaha menemukan ayat- ayat peneguhan bagi dirinya sendiri daripada mencari apa yang Tuhan ajarkan. Oleh sebab itu, dalam membaca Kitab Suci, ia akan mencari… Read more »

Edwin
Edwin
Reply to  Ingrid Listiati
13 years ago

Quote : Tetapi itulah yang dikehendaki oleh Tuhan, agar kita pertama- tama menghancurkan tembok kesombongan [yaitu dosa yang pertama dan utama] dalam hati kita.

Bener banget ini !! Apalagi kalau ngaku dosa ke romo yang sama dengan dosa yang sama pula. Jadi sering merasa tidak enak dengan romonya.

Salam

Fridolina
Fridolina
Reply to  Ingrid Listiati
13 years ago

Syalom mba ingrid, Terima kasih jika mau membantu saya mohon maaf jika dalam bertanya ada sy memuat kekeliruan dan menimbulkan emosi. Sejujurnya sy katakan sy tidak ada dalam proses anulasi. Sy juga baru belajar katolik kalau di islam istilahnya sy seorang “mualaf” maka pemahaman akan gereja katolik juga masih kurang belum lagi saya belajarnya sendiri tanpa bimbingan dari orang senior maka jika ada persoalan yang orang lain alami maka menjadi tanda tanya bagi saya. Ada teman saya yang mengajak saya masuk katolik dan kemudian dimeninggal dunia dan saya tidak tahu bagaimana dan dimana saya harus belajar maka suatu ketika saya… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Fridolina
13 years ago

Shalom Fridolina, Pertama- tama, saya ingin menegaskan bahwa saya tidak marah ataupun emosi pada saat menjawab pertanyaan anda. Saya mohon maaf pada anda, jika terkesan demikian, dan maaf juga karena saya salah paham dengan anda, karena manyangka bahwa anda sedang menanyakan kasus anda sendiri, perihal anulasi perkawinan. Terus terang, saya berpandangan demikian, karena menangkap kesan bahwa anda sungguh ‘gregetan‘ dengan sikap Gereja Katolik, sehingga mengatakan dalam surat anda, “Harapan saya semoga pemimpin-pemimpin katolik mau dengan bijak dan peka melihat hal-hal kecil yang tidak pernah dipikirkan akan menimbulkan efek yang besar bagi agama kita. Dan tidak terkesan berjalan ditempat.” Komentar macam… Read more »

Budi Darmawan Kusumo
Budi Darmawan Kusumo
Reply to  Fridolina
13 years ago

Syalom Fridolina, Saya mempunyai tetangga yang mengalami permasalahan di dalam perkawinannya. Setiap hari suaminya selalu memukul, menendang, meludahi si istri. Kekerasan dari suami ini selalu dihadapi oleh si istri yang hanya berdoa dan berbuat baik kepada suaminya ( dia membalas kejahatan suaminya dengan kebaikan ).Semakin berbuat baik, suaminya semakin marah ( karena ternyata suaminya saat itu sudah mempunyai pacar lain ). Dia bermaksud agar si istri menceraikannya sehingga sang suami bisa melanjutkan kehidupannya dengan si pacar. dia berdoa SELAMA 30 TAHUN. Dan tahu apa yang terjadi ? Suaminya BERTOBAT. Saya dengar dari si istri bahwa pada suatu malam, suaminya mengalami… Read more »

Fridolina
Fridolina
Reply to  Budi Darmawan Kusumo
13 years ago

Terima kasih mau membantu dan mohon maaf jika semua orang di website ini membenci saya namun ini lah saya yang baru masuk dan sementara belajar tentang agama katolik, mungkin krn setiap pertanyaan saya tidak berkenan atau tidak dikehendaki sy bisa berhenti. Semua itu belum saya alami dan bahkan belum menikah malah melihat keadaan dunia ini rasa-rasanya tidak perlu menikah saja lebih aman. yang menjadi pertanyaan-pertanyaan saya ini adalah pengalaman yang saya rasakan oleh orang lain saya hanya bagian dari empati saja bukan saya yang mengalaminya langsung makanya saya bertanya. [dari Katolisitas: kami edit, karena merupakan pengulangan dari apa yang sudah… Read more »

Ingrid Listiati
Reply to  Fridolina
13 years ago

Shalom Fridolina, Pertama- tama kami tegaskan kembali bahwa tidak ada yang marah di sini. Yang kami sampaikan kepada anda adalah pernyataan bahwa interpretasi anda akan beberapa ayat Kitab Suci yang dilepaskan dari konteksnya tersebut (seperti yang anda tuliskan dalam surat yang terdahulu), adalah pandangan yang keliru. Maka jika anda masih mempunyai pertanyaan- pertanyaan, silakan anda bertanya kembali. Tidak apa- apa bertanya, dan tidak ada yang mendiskualifikasi anda. Dalam hidup ini, kita manusia selalu mencari Allah dan kebenaran-Nya, dan memang ini sesuai dengan rencana Allah, sebab kita ini diciptakan menurut gambaran-Nya. Oleh karena itu, Tuhan memang sudah menanamkan di hati kita… Read more »

Isa Inigo
Isa Inigo

Fridolina, seperti biasa dalam sejarah, tampaknya beberapa orang jika bersalah malahan menuding Gereja Katolik, padahal sebenarnya salahnya sendiri. Aneh sekali, bukan? Menurut saya, orang bersalah itu harusnya dengan rendah hati mengakui kesalahannya. Kalau malah membenar-benarkan diri dengan kutip ayat, dan menyalah-nyalahkan aturannya, itu artinya ia hidup dalam kepalsuan. Menurut saya, orang benar itu orang yg justru mengakui kegagalannya dan mencoba memperbaiki diri. Seperti kasus kegagalan perkawinan, ya seharusnya mengakui kalo gagal, mengakui bahwa ada andil kesalahan moral (dosa) dari pribadi sebagai suami atau istri.Maka dengan itu bisa ngaku dosa, malahan tentram lalu bisa mendapatkan jalan. Kalau malahan membenar-benarkan diri dg… Read more »

Fridolina
Fridolina
Reply to  Isa Inigo
13 years ago

Terima kasih untuk semuanya yang dikatakan adalah benar adanya tetapi sesunguhnya saya tidak mempersalahkan gereja katolik, pertanyaan saya adalah pertanyaan orang awam yang baru seumur jagung masuk agama katolik dan yang terjadi adalah buka pada pribadi saya tetapi orang lain yang menseringkan pengelamannya kepada saya dan karena rasa empati maka saya bertanya dan bukan memvonis, saya ini belum terlalu paham tentang ajaran katolik kalau di islam saya ini masih “mualaf” tetapi jika pertanyaan saya meresakan maka saya mohon maaf dan sekali lagi maaf jika mau memaafkan saya maka tidak salah kita harus kata” Puji Tuhan” dan mungkin ditempat ini saya… Read more »

Edwin
Edwin
Reply to  Fridolina
13 years ago

Fridolina yang baik, Bila Anda belum dibaptis dalam Gereja Katolik maka Anda tidak bisa mengatakan bahwa Anda sudah masuk ke dalam Gereja Katolik walaupun itu seumur jagung. Saya sarankan Anda sebaiknya ikut pelajaran iman Katolik untuk persiapan baptis (katekumen) dan di situ Anda bisa sepuasnya berdebat dan bertanya dengan katekis Anda nanti. Kalau masih kurang jelas bisa tanyakan ke romo paroki atau bisa juga kembali ke katolisitas ini. Kalaupun sampai di akhir proses katekumen Anda belum sreg sepenuhnya dengan Gereja Katolik itu tidak masalah dan Anda tidak diwajibkan untuk dibaptis. Di Islam sendiri Anda baru disebut “mualaf” kalau sudah mengucapkan… Read more »

Robby
Robby
13 years ago

Salam damai admin katolisitas.org

Mengenai Kitab Hukum Kanonik, saya ingin bertanya:
1. Apakah dengan melanggar ketentuan-ketentuan (baik semuanya atau sebagian) yang tercantum di KHK, seorang Katolik telah berbuat dosa karena Kitab Hukum Kanonik (KHK) bersumber pada hukum Allah serta dogma dan pengajaran dari Gereja Katolik ?

2. Apa bedanya Katekismus Gereja Katolik dan Kitab Hukum Kanonik, terutama pada kegunaan masing-masing?? Dan bagaimana pula hubungan antara KGK dan KHK ini??

Mohon tanggapannya. Terimakasih.

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Robby
13 years ago

Robby Yth

Dengan melanggar kitab hukum kanonik maka dia akan menerima akibat. Akibat itu bisa sanksi hukuman atau moral (dosa) karena telah melanggar norma hukum Gereja yang disusun untuk ketertiban hidup umat beriman yang suci. Ketekismus Gereja Katolik adalah pengajaran dalam bentuk tanya jawab tentang pokok-pokok iman katolik. Suatu pegangan iman bagi umat beriman. Kitab Hukum Kanonik berbeda dengan KGK (Katekismus GK). Kalau KHK lebih pada norma aturan undang-undang disiplin hidup suci umat beriman sebagai konsekuensi dari hasil Konsili Vatikan II. KHK bukan dogma melainkan aturan yang memperlancar hidup umat beiman secara benar dan tertib.

salam
Rm Wanta

Nico
Nico
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Romo Wanta

1. Apakah KGK dan KHK ini dapat berubah isinya sesuai dengan perkembangan zaman? atau isinya tidak pernah berubah?
2. Sejak kapan KGK dan KHK ini dibuat dan menjadi pedoman bagi GK?

Terima kasih.

Nico

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Nico
13 years ago

Nico Yth

KGK katekismus Gereja Katolik dipromulgasikan oleh Bapa Suci pada tgl 11 Oktober 1992 oleh Paus Yohanes Paulus II. Sedangkan KHK 1983 dipromulgasikan tgl 25 Jan 1983 oleh Paus Yohanes Paulus II. Semua ajaran / norma yang tertuang itu bisa berubah dengan mengikuti situasi permasalahan kehidupan umat beriman pada zamannya; kecuali ajaran yang sifatnya dogmatik. Ajaran yang sifatnya dogmatik itu tetap dan tidak akan berubah, sedangkan cara penyampaiannya masih dapat disesuaikan, jika dipandang perlu oleh pihak Magisterium Gereja, sehingga dogma dan doktrin dapat disampaikan dengan lebih jelas.

salam
Rm Wanta

Maria Magdalena
Maria Magdalena
13 years ago

Sy mau bertanya, apakah ada aturan/hukum gereja untuk seorang imam yang menjalin relasi yang salah dgn seorang wanita selama kurun waktu tahunan? Jika imam itu tetap memilih imamatnya. Apakah dlm waktu dekat imam itu bisa mempersembahkan misa dan menerimakan pengakuan dosa seperti biasanya, seperti tidak pernah terjadi masalah dan dosa besar yang telah dilakukannya? Terimakasih.

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Maria Magdalena
13 years ago

Maria Yth Imam memiliki karakter indilebilis tidak terhapuskan sebagai imam meski dia berdosa dan memang imam itu manusia berdosa yang dipilih Tuhan menjadi alatNya untuk mewartakan keselamatan. Memang sebaiknya imam sesuai dengan jabatannya hendaknya suci, tapi dia manusia biasa yang lemah dan rapuh. Maka jika ada kasus biarpun dia berdosa tindakannya sebagai alter Christus, in persona Christi capitis dia melaksanakan tugas dalam diri Kristus tetap sah. Jika dalam hatinya dia merasakan dosa besar dan kena sangsi maka dia tentu tidak diperkenankan merayakan misa. Demikian penjelasan saya semoga bisa diterima. salam Rm Wanta Tambahan dari Ingrid: Shalom Maria Magdalena, Mengenai topik,… Read more »

Maria Magdalena
Maria Magdalena
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Terimakasih atas jawaban dari Rm Wanta dan bu Inggrid Listiati. Sy ingin bertanya kembali, jika ternyata sebelumnya imam tersebut juga pernah menjalin relasi yg salah dan tdk pantas jdgn wanita lain selama kurun waktu tahunan juga, bahkan sebelum dia tahbisan sampai tahbisan, kemudian dia ditugaskan ditempat baru kemudian menjalin kembali relasi yg tdk pantas dgn wanita kedua, juga selama kurun waktu tahunan. apakah tidak ada hukum dalam gereja utk imam yg seperti itu? Terimakasih dan salam

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Maria Magdalena
13 years ago

Magdalena Yth

Jika ada bukti dan saksi yang menyampaikan perkara Imam dan selibatnya kepada pihak pimpinan Gereja (Uskup atau Provinsial), bisa dilakukan tindakan sanksi dan hukuman kepada imam tersebut. KHK 983 mencantumkan ttg Hukum Pidana Kan 1311-1399.

salam
Rm Wanta

Antonius S.
Antonius S.
14 years ago

selamat Pagi Katolisitas….

saya tidak tau dimana klo mau menulis pertanyaan baru, jadi saya tuliskan disini… mohon saya diberi tahu caranya klo saya mau menulis topik pertanyaan baru…. dan klo bisa, pertanyaan saya ini dipindahkan biar tidak OOT dari topik. th’x.

saya cuma mau bertanya tentang pengertian :
Uskup auksilier, Uskup diosesan, Uskup koajutor, kanselir kuria, Vikaris jenderal, Vikaris episkopal

salam damai

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Antonius S.
14 years ago

Antonius Yth Uskup Auksilier adalah uskup tertahbis (episcopat) memiliki kewenangan seperti uskup diosesan namun tugasnya membantu uskup diosesan tetapi tidak otomatis menduduki takhta keuskupan ketika uskup diosesnya meninggal atau mengundurkan diri. Uskup koajutor adalah uskup tertahbis (episcopat) kewenangan seperti uskup diosesan yang mempunyai hak pengganti otomatis ketika uskup diosesnya meninggal atau mengundurkan diri dengan menunjukan surat apostolik pengangkatannya (bulla), konselir adalah seorang imam yang bertugas memelihara arsip kuria dan mengelolanya dengan baik. Kuria adalah lembaga-lembaga dan orang-orang yang membantu uskup diosesan dalam memimpin Gereja lokal. Vikjen adalah wakil uskup memiliki kewenangan administratif (vikjen dapat dikatakan sebagai bayang-bayang uskup), vikep wakil… Read more »

Edwin ST
Edwin ST
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Romo Wanta yang baik,
Saya ingin juga bertanya, mengapa seringkali Sakramen Krisma diberikan oleh Bapa Vikjen? Bila Uskup berhalangan selain Bapa Vikjen, siapa lagikah yang dapat memberikan Sakramen Krisma?

Terima kasih.
Edwin

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Edwin ST
13 years ago

Edwin Yth

Sakramen Krisma bisa diberikan oleh Uskup, Ordinaris wilayah (Vikjen, Vikep) bahkan rama paroki.
Demikian kiranya dapat dimaklumi.

salam
Rm Wanta

Nico
Nico
Reply to  Rm Gusti Kusumawanta
13 years ago

Romo Wanta

Pada saat misa pembaptisan, yang saya tahu para calon baptis yang baru saja di baptis di urapi dengan minyak krisma. Apakah ini berarti sakramen baptis langsung digabungkan dengan sakramen krisma? Jika benar, berarti para calon baptis ini tidak perlu lagi ikut sakramen krisma? Jika bukan, kenapa ada pengurapan dengan minyak krisma? Karena ada tanggapan yang yang saya dengar, sekarang sakramen krisma digabungkan dengan sakramen baptis sehingga sudah jadi “satu paket” agar tidak perlu lagi ikut sakramen krisma. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Nico

Rm Gusti Kusumawanta
Reply to  Nico
13 years ago

Nico yth

Minyak yang digunakan untuk sakramen pembaptisan berbeda dengan minyak urapan saat penerimaan sakramen krisma, demikian juga untuk orang sakit. Coba ikuti misa pembaruan janji imamat dan pemberkatan minyak- minyak suci saat hari Kamis Putih pagi hari atau digeser ke hari lain misalnya Selasa pagi. Nanti anda akan melihat perbedaannya. Satu paket sakramen inisiasi kalau calon sudah dewasa, tapi kalau masih kanak kanak tidak satu paket, seperti biasa: baptis dulu, komuni kudus lalu krisma

salam
Rm Wanta

YOHANES TUKILAN
YOHANES TUKILAN
14 years ago

Hukum Kanonik merupakan suatu yang sngat pundamental bagi kehiduupan menggereja untuk saat ini dan saat yang akan datang.Bagi Gereja adalah tunyunan aturan yang saat ini sangat tepat untuk mengatur dan menggerakkan sebagai identitas dan jati diri ajaran Kristus yang universal yang berlaku untuk mengangkat derajat, menyelamatkan, mensucikan,umat manusia. Hukum Kanonik adalah Dokrin yang memuat persekutuan kaum beriman Kristiani baik awam maupun Biarawan, pelayanan, aturan, kesaksian Iman, herarki Gereja baik kedudukan tugas, fungsi, hak dan kewajiban.Aturan Gereja yang tidak dapat terpisahkan baik tersurat maupun tersirat. Hukum Kanunik merupakan muatan yang diadakan melaui proses yang panjang, dari segi waktu, historis, kultural. secara… Read more »

Herman Jay
Herman Jay
14 years ago

Apa definisi theology in action? Apa saja cakupan theology in action? Apakah hanya hukum kanonik? Terkesan istilah theology in action mirip atau dapat dianalogikan dengan ” pasal-pasal karet” dalam perundang-undangan.

Herman Jay
Herman Jay
14 years ago

Pengikut Yesus seharusnya hidup bebas dari hukum-hukum Musa yang membelenggu manusia. De facto di dalam Gereja Katolik terdapat Hukum Kanonik yang jelimet banyak. Bukankah hal itu justru berbalik memenjarakan umat Kristus?Terima kasih

[dari katolisitas: silakan melihat jawaban di atas – silakan klik]

Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus. 
39
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x