Kata Pengantar

Ketua Presidium KWI

Ketika persediaan buku Tonggak Sejarah Pedoman Arah, dokumen Konsili Vatikan II terbitan Departemen Dokumentasi dan Penerangan MAWI tahun 1983 mulai menipis jumlahnya, telah dipikirkan masak-masak oleh KaDokPen KWI, apakah akan mencetak ulang ataukah justru mengusahakan sekaligus adanya suatu terjemahan baru. Mengingat buku tersebut disana-sini dirasa perlu disempurnakan terjemahannya, baik yang menyangkut judul, ungkapan maupun isi, maka dianggap mendesak adanya terjemahan baru.

Semula dipikirkan oleh KaDokPen KWI, dokumen tersebut akan diterjemahkan oleh sebuah team yang terdiri dari beberapa teolog dosen STFT dan STFKAT dari berbagai daerah diseluruh Indonesia. Namun cita-cita tersebut ternyata sulit dilaksanakan, karena tidak mudah menemukan dikalangan mereka seseoarang yang mempunyai waktu dan bersedia menterjemahkan dokumen tersebut.

Presidium bersyukur bahwa Pater R. Hardawiryana SJ yang semula diharapkan menjadi koordinator para penterjemah akhirnya bersedia menjadi penterjemah tunggal. Pada rapat tanggal 18 s/d 20 April 1990, Presidium menyetujui usulan KaDokPen agar Pater R. Hardawiryana SJ, akan menterjemahkan seluruh dokumen Vatikan II, sedikit demi sedikit. Untuk tahap pertama, setiap kali satu dokumen selesai diterjemahkan, langsung diterbitkan oleh DOKPEN KWI sebagai Seri Dokumen Gerejani, kemudian disebar, sambil mohon agar mereka yang telah membaca, dan memakai untuk sarana perkuliahan, seminar dls., berkenan menyampaikan koreksi dan usulan penyempurnaan. Setelah semua dokumen selesai diterjemahkan, sertakoreksi telah masuk pula, seluruh dokumen akan dicetak ulang menjadi satu kesatuan, setelah diperiksa ulang oleh para ahli yang berkompeten.

Kami bergembira bahwa akhirnya dapat diterbitkan seluruh dokumen Konsili Vatikan II dalam satu buku. Semoga buku baru ini dapat melayani kebutuhan Gereja Indonesia, karena buku lama telah habis. Dengan semakin sempurna diterjemahkan, inspirasi semangat dan ajaran Konsili Vatikan II yang kita hargai bersama itu dapat semakin baik dibaca, ditangkap, direnungkan, dan diresapkan.

Dalam kesempatan ini, tak lupa kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pater R. Hardawiryana SJ yang telah begitu banyak menyisihkan waktu karena berkenan menjadi penerjemah tunggal. Demikian pula kepada DOKPEN KWI serta semua pihak yang turut serta dalam usaha penerbitan buku baru ini, kami ucapkan banyak terima kasih. Setiap saran, koreksi dan usulan perbaikan tidak hanya kami terima dengan senang hati, melainkan juga sangat kami harapkan.

Jakarta, 2 Februari 1993

Mgr. J. Darmaatmadja. SJ

Ketua Presidium KWI

KATA PENGANTAR DOKPEN KWI

 

Dokumen-dokumen Konsili Vatikan II telah diterjemahkan secara lengkap atas mandat dari MAWI (KWI) oleh Bapak Dr. J. Riberu yang pada waktu itu menjabat sebagai Kepala Dokpen MAWI. Terjemahan ini terbit menjadi satu buku pada permulaan tahun 1984 dan sampai dengan tahun 1992 telah mengalami cetak ulang beberapa kali. Dalam cetakan ulang judul buku diubah dengan judul yang lebih tepat : “DOKUMEN KONSILI VATIKAN II. Tonggak Sejarah, Pedoman Arah”. Tak dapat disangkal bahwa buku ini dipakai secara luas diseluruh Indonesia, tidak hanya dikalangan umat Katolik tetapi juga yang bukan Katolik.

Sementara itu, dirasakan oleh para pemakai bahwa dalam terjemahan ini terdapat pelbagai kelemahan dan ketidaktepatan: judul buku, bahasa, kosakata dan sebagainya. Presidium KWI akhirnya dalam rapatnya tanggal 18 s/d 20 April 1990 memutuskan supaya seluruh dokumen itu diterjemahkan sekali lagi dengan melibatkan sebanyak mungkin ahli, sehingga terjemahan baru tersebut dapat lebih sempurna dan diterima oleh seluas mungkin pemakai. Tugas ini diserahkan kepada Departemen Dokumentasi dan Penerangan (DOKPEN) KWI.

Setelah semua teolog dari STFT dan STF yang ada di Indonesia di Hubungi, ternyata hampir tak ada yang sanggup untuk membantu menterjemahkannya. Syukur kepada Tuhan, bahwa Rama R. Hardawiryana, SJ menyanggupkan diri untuk melakukannya sedikit demi sedikit. Sekarang pekerjaan besar dan berat itu sudah selesai dan sementara itu sudah diterbitkan secara periodik dalam Dokumen Gerejawi yang diterbitkan oleh DOKPEN KWI. Dan sekarang buku yang ada di tangan Anda ini menjadi bukti kerja keras tadi. Kita patut berterimakasih yang sebesar-besarnya kepadanya.

Bahaya dari penerjemahan tunggal ini ialah bahwa kemungkinan untuk berbuat salah menjadi cukup besar. Hal ini kami coba imbangi dengan mengundang para pemakai, khususnya para ahli, untuk menyampaikan penyempurnaannya kepada penerjemah atau kepada kami selaku koordinator. Keuntungan dari penerjemahan tunggal ialah bahwa mutu dan gaya bahasa serta kadar ketelitian dapat dipertanggungjawabkan dalam seluruh dokumen; sesuatu yang agak sulit dipertahankan bila dokumen yang sama diterjemahkan oleh banyak orang.

Akhirnya kami berharap bahwa para pemakai dapat merasakan bahwa terjemahan baru ini sungguh lebih baik dari yang lama dan buku ini dapat lebih berguna bagi keberadaan Gereja Katolik di Indonesia dalam, bersama dengan umat lain, bergereja, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia tercinta ini.

Jakarta, 17 Februari 1993

Alfons S. Suhardi, OFM

KADOKPEN KWI

KONSILI VATIKAN II : 1962 – 1965

Konsili Vatikan II merupakan Konsili Ekumenis ke-21 dalam sejarah Gereja. Antara tgl. 11 Oktober 1962 dan tgl. 8 Desember 1965 diadakan empat periode sidang. Jumlah Uskup yang hadir lebih banyak dan berasal dari lebih banyak negara daripada yang menghadiri Konsili-Konsili sebelumnya([1]). Jumlah dokumen yang dihasilkannyapun lebih banyak, dan dampak-pengaruhnya atas kehidupan Gereja katolik lebih besar dari peristiwa manapun sesudah jaman reformasi pada abad XVI.

PERSIAPAN

Baik Paus Pis XI (1922-1939) maupun Paus Pius XII (1939-1958) pernah berfikir tentang membuka kembali Konsili Vatikan I (1869-1870), yang karena pecahnya perang antara Perancis dan Prusia (Jerman) terpaksa dihentikan secara mendadak ([2]). Tetapi Paus Yohanes XXIII-lah yang mengejutkan umat katolik sedunia dengan maklumat beliau yang penuh optimisme pada tgl. 25 Januari 1959, bahwa beliau bermaksud mengundang suatu Konsili ([3]). Yang beliau maksudkan bukan sekedar melanjutkan Konsili Vatikan I, melainkan menyelenggarakan Konsili yang baru sama sekali ([4]). Beliau mengharapkan Konsili akan mengajak Gereja semesta mengevaluasi kehidupan serta pelaksanaan misinya. Ada tiga sasaran yang mau dicapai, yakni : pembaharuan rohani dalam terang injil, penyesuaian dengan masa sekarang (“aggiornamento”) untuk menanggapi tantangan-tantangan zaman modern([5]), dan pemulihan persekutuan penuh antara segenap umat kristen ([6]).

Persiapan Konsili dimulai dengan undangan yang ditujukan kepada semua Uskup diseluruh dunia, para pemimpin tarekat-tarekat imam religius, universitas-universitas serta fakultas-fakultas katolik, dan para anggota Kuria Romawi, untuk mengemukakan saran-saran mereka bagi permusyawarahan dan penyusuanan acar Konsili. Disepanjang sejarah Gereja belumpernah diadakan konsultasi seluas itu ([7]). Hasilnya ialah lebih dari 9300 saran. Seluruh bahan itu dipilah-pilah, didaftar, dan dibagi-bagikan kepada sepuluh komisi persiapan, yang oleh Paus Yohanes diangkat pada tgl. 5 Juni 1960 untuk menyiapkan konsep-konsep naskah (“schemata”) untuk dibahas dalam Konsili.

Komisi-komisi mengadakan rapat-rapat kerja antara bulan November 1960 dan bulan Juni 1962, dan menghasilkan lebih dari 70 naskah yang kemudian dirangkum menjadi sekitar 20 naskah. Setiap naskah diperiksa oleh Komisi Persiapan Pusat, diperbaiki dengan memperhatikan catatan-catatan yang dilampirkan, dan akhirnya dimohonkan persetujuan Paus. Pada musim panas tahun 1962 sejumlah naskah diedarkan diantara para Uskup sedunia sebagai bahan untuk periode Sidang yang akan dimulai pada musim gugur.

SIDANG PERTAMA

Konsili Vatikan II menyelenggarakan empat periode sidang, yakni: 11 Oktober – 8 Desember 1962, 29 September – 4 Desember 1963, 14 September – 21 November 1964, dan 14 September – 8 Desember 1965. Dalam uraian pengantar ini tidak mungkin memaparkan ikhtisar sejarah Konsili([8]). Tetapi baiklah disajikan catatan tentang periode Sidang Pertama, yang paling dramatis dan paling penting. Suasana dan keputusan-keputusan yang diambil ketika itu menggariskan haluan dasar seluruh Konsili. Ada empat moment yang mempunyai relevansi khas.

Momen relevan yang pertama ialah Amanat Pembukaan yang disampaikan oleh Paus Yohanes XXIII pada tgl.11 Oktober 1962. Beliau mendesak supaya Konsili menempuh arah pastoral ([9]). Menghadapi dunia yang memerlukan uluran belaskasihan([10]). Bukan maksud utamanya untuk mengulang-ulangi saja apa yang jelas sudah merupakan ajaran katolik, atau melontarkan kecaman-kecaman (“anathema”) terhadap kesesatan-kesesatan. Kendati mendesaknya tantangan-tantangan zaman, para Uskup diundang untuk menjauhkan sikap murung terhadap dunia modern, dan untuk merenungkan : mungkinkah Allah justru hendak memulai suatu era baru dalam sejarah manusia? Mereka diharapkan membedakan antara pokok-pokok iman disatu pihak, dan dipihak lain cara-cara mengungkapkannya yang tergantung juga dari situasi dan kondisi yang silih berganti, serta bagaimanapun juga harus menanggapinya. Jadi soal utama ialah : bagaimana pusaka iman diungkapkan dalam konteks situasi masa kini, untuk sungguh menyentuh hati manusia zaman sekarang dan memecahkan masalah-masalahnya yang aktual.

Momen kedua yang relevan ialah : ketika pada sidang kerja pertama para Uskup menyatakan tidak bersedia untuk begitu saja menerima para anggota komisi-komisi Konsili, yang disodorkan dalam daftar yang sudah siap, melainkan memutuskan untuk memilih sendiripara anggota komisi-komisi. Ketika itu peristiwa itu dianggap mengungkapkan, bahwa cukup banyak Uskup tidak setuju dengan nada dan isi pokok banyak naskah yang telah disiapkan. Mereka menginginkan waktu secukupnya untuk saling mengenal, dan memilih para anggota komisi-komisi, sehingga tidak begitu saja diulangi tekanan-tekanan naskah-naskah persiapan.

Momen ketiga yang sinyifikatif ialah perdebatan Konsili tentang Skema mengenai Liturgi. Diskusi itu mencerminkan, bahwa mayoritas para Uskup mendukung ajakan Paus untuk membaharui kehidupan Gereja. Maksud mereka makin jelas, ketika dimulai perdebatan tentang Skema “Tentang Sumber-Sumber Pewahyuan”. Teks itu oleh banyak Uskup dikritik dengan tajam sekali, dan pada pemungutan suara menjelang akhir diskusi lebih dari 60% menghendaki agar Skema dibatalkan.

Meskipun jumlah suara itu tidak mencukupi untuk mengembalikan Skema, Paus Yohanes memerintahkan perombakannya sama sekali. Momen keempat yang dramatis itu menampilkan maksud mayoritas para Uskup untuk menempuh haluan, yang dalam berbagai aspek menyimpang dari sikap-sikap dan strategi-strategi, yang menandai Katolisisme Romawi selama 150 tahun sebelumnya.

Paus Yohanes XXIII meninggal pada bulan Juli 1963, dan digantikan oleh Paus Paulus VI. Salah satu tindakan Paus baru yakni : mengumumnkan bahwa Konsili akan dilanjutkan, dan harus tetap mengikuti haluan yang telah digariskan oleh Paus Yohanes dan dikukukhkan selama periode Sidang I. Selama tiga periode Sidang berikut yang diketuai oleh Paus Paulus VI terlaksanalah karya pokok Konsili.

DOKUMEN-DOKUMEN KONSILI

Konsili Vatikan II menghasilkan enam belas dokumen, yakni empat Konstitusi (tentanag Liturgi, tenteng Gereja, tentang Wahyu Ilahi, dan tentang Gereja dalam Dunia Modern), sembilan Dekrit (tentang Upaya-Upaya komunikasi sosial, tentang Gereja-Gereja Timur Katolik, tentang Ekumenisme, tentang Tugas Pastoral para Uskup dalam Gereja, tentang Pembaharuan dan Penyesuaian Hidup Religius, tentang Pembinaan Imam, tentang Kerasulan Awam, tentang Kegiatan Misioner Gereja, dan tentang Pelayanan dan Kehidupan para Imam), dan tiga Pernyataan (tentang Pendidikan Kristen, tentang Hubungan Gereja dengan Agama-agama Bukan Kristen, dan tentang Kebebasan Beragama). Judul-judul itu sudah menampakkan, betapa luaslah jangkauan Konsili.

Dokumen utama Konsili ialah Konstitusi dogmatis tentang Gereja (“Lumen Gentium”) ([11]). Titik tolaknya ialah Eklesiologi resmi yang dominan menjelang Konsili, dan ditandai dengan tekanan pada dimensi-dimensi kelembagaan Gereja ([12]). Konstitusi mulai dengan pandangan tentang Gereja sebagai Misteri, sebagai persekutuan beriman, yang dipanggil untuk ikut menghayati hidup Tritunggal maha kudus. Persekutuan dalam Allah itu memperbuahkan persekutuan antara para anggota Gereja, yang menjadikan mereka umat Allah, Tubuh Kristus dan Kenisah Roh Kudus. Dalam satu Gereja dimensi Ilahi dan manusiawi menciptakan suatu gejala sosial tersendiri, Gereja Kristus yang “berada dalam” Gereja Katolik Romawi, kendati banyak unsur-unsurnya yang baku terdapat juga diluar batas-batasnya yang kelihatan ([13]).

Selanjutnya “Lumen Gentium” menguraikan, bahwa dalam Gereja sebagai umat Allah terwujudlah Misteri dalam kurun sejarah antara Kenaikan Kristus ke Sorga dan Kedatangan-Nya pada akhir zaman ([14]). Ditekankan kesejahteraan fundamental martabat para anggota, yang mendasari pembedaan-pembedaan antara hirarki, kaum awam dan para religius. Orang menjadi warga penuh dalam Gereja, bila ia memiliki Roh Kristus, dan berada dalam persekutuan iman, Sakramen – Sakramen, dan tata-laksana serta struktur Gerejawi. Gereja itu bersifat “ katolik”, artinya : menjangkau semua bangsa dan kebudayaan, dipanggil untuk menghimpunnya dibawah Kristus Tuhan, dan untuk memperkaya Gereja semesta melalui pertukaran timbal balik sumber-sumber budaya pelbagai bangsa. Dalam Konstitusi ini dan dalam dokumen-dokumen Konsili kuat-kuat menekankan teologi Gereja setempat; dengan kata lain : prinsip, bahwa misteri Gereja selalu diwujudkan dalam jemaat-jemaat setempat, paroki-paroki, keuskupan-keuskupan, wilayah-wilayah geografis dan budaya yang lebih luas. Perspektif itu khususnya nampak dengan jelas dalam Dekrit tentang Kegiatan Misioner Gereja (“Ad Gentes”).

Perspektif teologis dan rohani dua bab pertama “Lumen Gentium” dijabarkan dalam Konstitusi dogmatis tentang Wahyu Ilahi (“Dei Verbum”) dan Konstitusi tentang Liturgi (“Sacrosanctum Consilium”) ([15]). “Dei Verbum” memandang perwahyuan sebagai komunikasi diri Allah melalui sabda dan karya-Nya, yang mencapai kesempurnaannya dalam Yesus Kristus. Perwahyuan pembawa penebusan itu disalurkan melalui Kitab Suci dan Tradisi. Dalam uraiannya tentang kedua pengantara perwahyuan itu Konsili menekankan peranan sentral Kitab suci, dan mendukung sahnya penelitian modern secara kritis ilmiah. Digarisbawahi pula peranan Tradisi, yang dimengerti sebagai proses hidup menerima serta menafsirkan Kitab suci dalam kenyataan hidup Gereja sehari-hari.

Sesudah pengantar teologis tentang peranan Liturgi dan khususnya Ekaristi suci yang bagi Gereja penting sekali, Konstitusi “Sacrosanctum Concilium” menggariskan prinsip-prinsip pembaharuan hidup liturgis Gereja secara mendalam. Upacara-upacar perlu diperbaharui sedemikian rupa, sehingga lebih jelas melambangkan misteri penyelamatan dan memungkinkan partisipasi aktif yang lebih penuh oleh semua warga Gereja.

Seusai pembahasan Gereja sebagai Misteri dan Umat Allah, “Lumen Gentium” mengarahkan perhatian kepada penggolongan anggota Gereja. Bab III menguraikan peranan hirarki ([16]), khususnya episkopat, dengan maksud mengimbangi tekanan Konsili Vatikan I pada wewenang dan “tidak dapat sesatnya” (“infallibilitas”) Paus, dengan menempatkan pelayanan kesatuan dalam konteks lebih luas Dewan para Uskup. Diajarkan sifat sakramental episkopat, begitu pula tanggung jawab Uskup atas Gereja setempat dan atas kesejahteraan Gereja semesta. Ajaran Konsili Vatikan I tentang Wewenang Mengajar (“Magisterium”) diulangi, tetapi sekaligus ditafsirkan secara lebih penuh dari yang mungkin tercapai pada tahun 1870. Dua artikel terakhir menguraikan imamat, dan mencantumkan keputusan untuki memulihkan diakonat sebagai pelayanan tetap. Bahan Bab III itu dilengkapi dengan Dekrit-Dekrit tentang Tugas Pastoral para Uskup (“Christus Dominus”), tentang Pelayanan dan Kehidupan para Imam (“Presbyterorum Ordinis”), dan tentang Pembinaan Imam (“Optatam Totius”).

Bab IV “Lumen Gentium” menguraikan peranan kaum awam ([17]). Disajikan “gambaran tipologis” awam sebagai orang kristen, yang berhak penuh untuk ikut menghayati hidup dan menunaikan misi Gereja, dengan hidup secara kristen dalam dunia sekular. Awam menghadirkan Gereja didunia, dan dipanggil untuk menghadapi masalah-persoalan sehari-hari dengan sabda serta rahmat Kristus. Sekaligus ia menyumbangkan pandangan maupun pengalamannya tentang hidup sekular demi pembangunan Gereja. Prinsip-prinsip yang digariskan dalam Bab ini secara lebih penuh dijabarkan dalam Dekrit tentang Kerasulan Awam (“Apostolicam Actuositatem”).

Bab VI tentang para religius dalam Gereja menjelaskan makna tiga kaul, yang diikrarkan oleh para religius untuk menerima tangtangan nasehat-nasehat Injili. Bab ini mendorong mereka untuk menunaikan tanggung jawab mereka sendiri demi kehidupan dan misi Gereja. Dekrit “Perfectae Caritatis” menyajikan prinsip-prinsip tentang Pembaharuan dan Penyesuaian Hidup Religius ([18]), yang sekaligus mencerminkan cita-cita “aggiornamento” untuk seluruh Gereja. 1) kembali kepada Injil sebagai pedoman hidup yang utama; 2) kembali kepada sumber-sumber karisma dan spiritualitas masing-masing tarekat; 3) integrasi dalam Gereja seluruhnya; 4) menanggapi kebutuhan jaman dalam perihidup maupun kerasulan; 5) penghapusan deskriminasi antara para anggota ([19]).

Dalam Bab V dan VII “Lumen Gentium” kembali memandang Gereja semesta, sambil menekankan panggilan semua orang untuk kesucian dan persekutuan Gereja di dunia dengan Gereja yang jaya dalam Kerajaan Allah. Bab terakhir Konstitusi dipersembahkan kepada Santa Perawan Maria, dan menjadikan peranannya sebagai anggota maupun lambang Gereja kunci untuk menafsirkan teologi tentang Maria.

Eklesiologi “Lumen Gentium” yang lebih mendalam dan lebih kaya besar sekali dampaknya atas hubungan-hubungan ekumenis antara Gereja katolik dengan Gereja-Gereja serta jemaat-jemaat kristen lainnya. Hubungan-hubungan itu oleh Konsili dijajagi baik dalam “Lumen Gentium” maupun dalam Dekrit tentang Ekumenisme (“Unitaris redintegratio”), Dekrit tentang Gereja-Gereja Timur Katolik (“Orientalium Redintegratio”), dan Dekrit tentang hubungan Gereja dengan Agama-agama bukan kristen (“Nostra Aetate”). Dokumen-dokumen itu mencetuskan kesanggupan Gereja yang antusias untuk menggantikan sikap curiga dan bermusuhan antar Gereja dan antar Agama dengan sikap dialog dan kerjasama ([20]).

Konsili juga menyajikan dua dokumen untuk menanggapi situasi Gereja dalam dunia modern. “Gaudim Et Spes”, Konstitusi Pastoral tentang Gereja Dalam Dunia Modern, menyajikan citra Gereja yang berbagi kegembiraan dan harapan, penderitaan dan kegelisahan dengan sesama sezaman ([21]).Konstitusi GS mengandaikan semua yang telah ditetapkan oleh Konsili tentang Gereja, tetapi juga melengkapinya, sejauh menekankan bahwa anggota Gereja ialah anggota masyarakat (bdk. GS 1). Dan bahwa Gereja wajib bekerja sama dengan masyarakat (bdk. GS 40) ([22]). Bersama mereka semua Gereja ikut merasa bertanggung jawab untuk mengisi sejarah dunia. Bagian I dokumen menyajikan refleksi teologis tentang hubungan Gereja dan Dunia, serta secara istimewa menekankan, bahwa pihak yang satu mempunyai sumbangannyakepada pihak lain. Asas-asas itu diterapkan dalam bagian II pada masalah-masalah aktual tentang perkawinan dan keluarga, kebudayaan, kehidupan ekonomi, sosial dan politik, serta tentang damai dan perang ([23]).

Deklarasi tentang Kebebasan Beragama (“Dignitatis Humanae”) mencantumkan pandangan Konsili tentang soal Gereja dan negara. Konsili membela hak pribadi manusiaatas kebebasan beragama, dan menentang camput tangan pemerintah dalam pelaksanaan hak itu. Dalam dokumen itu dan dalam Konstitusi “Gaudium et Spes” Konsili menganjurkan sikap yang jauh lebih terbuka terhadap dunia modern daripada yang terdapat dalam gereja katolik Roma selama 150 tahun sebelumnya.

Konsili ditutup pada tgl. 8 Desember 1965 dengan amanat Paus Paulus VI ([24]), dan pembacaan “Pesan- Pesan Konsili”, yang atas nama para Bapa Konsili dibawakan oleh beberapa Kardinal, dan ditujukan kepada pelbagai kelompok: para pemimpin negara, kaum intelektual, para seniman, kaum wanita, kaum miskin, mereka yang sakit dan menderita, kaum buruh dan generasi muda.

DAMPAK – PENGARUH KONSILI

Sebagai peristiwa Konsili mempunyai pengaruh yang besar sekali. Dalam kenangan Gereja Konsili merupakan pengalaman pertama pelaksanaan kolegial Kewibawaan tertinggi gerejawi ([25]). Gereja, yamh samapai saat itu sering membanggakan sifatnya tetap tak berubah, menjalani evaluasi diri yang mendalam dan bersikap kritis terhadap dirinya. Banyak sikap-sikap dan strategi-strateginya ditinjau kembali dan ditantang dalam terang Injil dan dalam Konfrontasi dengan kebutuhan-kebutuhan zaman sekarang.

Gejala itu berkelanjutan dimasa pasca Konsili. Perubahan-perubahan yang paling menonjol terjadi dalam Liturgi. Sebab Paus Paulus VI tidak hanya menghendaki supaya seruan Konsili untuk membaharui diri dilaksanakan sepenuhnya, tetapi bahkan supaya pembaharuan itu lebih jauh lagi dari apa yang diharapkan Konsili. Dipelbagai bidang kehidupan Gereja disetujuai usaha-usaha pembaharuan : hubungan-hubungan antara klerus dan awam, antara Uskup dan para imam, antara Roma dan Gereja-Gereja setempat, antara umat katolik dan umat beragama lain, dan sebagainya. Usaha-usaha pembahruan yang secara resmi di restui dan didukung sering pula diirngi dengan gerakan-gerakan dikalangan umat yang penuh semangat. Diantara gerakan-gerakan itu ada yang menanggapi serua Konsili dan serasi dengan usaha-usaha pembaruan yang resmi. Ada pula yang bersifat lebih radikal dari apa yang digambarkan atau diperintahkan oleh Konsili.

Konsili disambut secara berlain-lainan dipelbagai kawasan dunia dan oleh bermacam-macam lingkungan buday. Tetapi kiranya tidak berlebihan mengatakan, bahwa tiada Gereja di dunia yang sama sekali tidak terkena dampak dari pembaharuan yang diamanatkan oleh Konsili. Itu sendiri sudah membenarkan tekanan Konsili dalam Gereja setempat dan pada peran serta dan tanggung jawab semua orang kristen dalam kehidupan Gereja. Di beberapa bidang perubahan-perubahan itu begitu pesat dan cukup mendalam, sehingga boleh dipandang sebagai suatu “krisis” dalam Gereja.

Dua puluh tahun sesudah Konsili masih berlangsunglah suatu diskusi yang hangat baik tentang makna Konsili maupun tentang nilai apa yang terjadi sejak saat itu. Pada garis besarnya terdapat tiga tafsiran. Pandangan yang progresif menganggap Konsili moment yang sudah sangat terlambat bagi Gereja yang terlanjur sudah tidak relevan lagi, yang akhirnya mau menatap tantangan-tantangan zaman modern. Pandangan yang tradisional menyepakati, bahwa Konsili mengakibatkan perubahan-perubahan yang cukup besar, tetapi apa yang oleh kelompok yang progresif tadi disambut baik, oleh kelompok tradisional dianggap sebagai suatu “kapitulasi” Gereja yang patut disayangkan terhadap prinsip-prinsip dan gerakan-gerakan yang sebelum itu dengan tepat ditentangnya sejak Revolusi Perancis. Kedua pandangan itu sepakat melihat makna Konsili yang cukup berbobot, sungguhpun keduanya sama sekali tidak setuju dalam cara mereka menilai perkembangan itu.

Diantara kedua posisi yang sama-sama ekstrim itu terdapat pandangan “jalan tengah” yang masih penuh ketegangan juga. Ada yang menganggap Konsili “melulu” sebagai usaha pembahruan, sebenarnya tanpa memaksudkan banyak perkembangan yang de facto menyusulnya. Atas perkembangan-perkembangan itu yang mereka anggap bertanggungjawab ialah kaum progresif, yang mengabaikan cara Konsili merumuskan amanatnya (“huruf” Konsili) untuk membela apa yang mereka anggap “semangat Konsili”. Menurut kelompok “jalan tengah” yang pertama itu, kekeruhan-kekeruhan pasca Vatikan II hanya dapat dijernihkan dengan kembali baik kepada “huruf” maupun kepada semangat Konsili yang sejati.

Kelompok “jalan tengah” lainnya mempertahankan, bahwa – entah apa yang dimaksudkan oleh para Bapa Konsili sendiri- banyak usaha “pembaharuan” yang dulu mereka dukung de facto mempunyai dampak cukup “revolusioner” bagi sikap-sikap, strategi-strategi dan adat kebiasaan umat katolik sehari-hari. Secara khas mereka menunjuk kepada sikap Konsili yang lebih terbuka terhadap dunia modern, kepada seruannya untuk “mawas diri”, dan kepada dukungannya terhadap perwujudan Gereja secara konkrit ditingkat lokal. Menurut tafsiran mereka, Konsili sendirilah yang bertanggungjawab atas banyaknya perubahan-perubahan yang cukup besar dalam Gereja sejak Konsili. Dokumen-dokumen Konsili perlu ditekankan makna historis-sosiologisnya dalam konteks dunia katolik modern. Sinode para Uskup di Roma pada tahun 1985, yang bersidang untuk merayakan ulang tahun ke-20 penutupan Vatikan II, membuka forum diskusi tentang makna Konsili.

Perdebatan tidak menampakkan tanda-tanda mereda, Apakah sebenarnya Konsili itu, betapa relevan dan berjasanya Konsili bagi Gereja, hanya dapat ditentukan dalam rangka penerimaannya oleh Gereja semesta. Agaknya dua dasawarsa masih terlampau singkat untuk mengadakan evaluasi final tentang Konsili Vatikan II. Banyak unsur ajaran Konsili telah dipraktekkan dan diterima penuh syukur dikalangan luas Gereja. Unsur-unsur lain sekarangpun masih perlu dilaksanakan. Tetapi sudah jelaslah, bahwa Konsili Vatikan II merupakan titik balik dalam sejarah dunia modern Gereja katolik, suatu momen dalam proses Gereja mewujudkan diri secara nyata, proses yang baru mulai menampilkan kesungguhan dan kekuatannya.

CATATAN :

  1. Uraian pengantar tentang konsili Vatikan II ini sebagian merupakan saduran karangan Joseph A. Komonchak, “Vatikan Council II” dalam The New Dictionary of Theology, diterbitkan oleh Joseph A. Komonchak, Mary Collins, Dermot A. Lane, Dublin: Gill and Mac-milland Ltd, edisi 1, 1987, hlm.1072-1077. Kecuali itu digunakan sebagai nara sumber antara lain :
  2. Konstitusi Paus Yohanes XXIII, Humanae Salutis, tgal.25 Desember 1961 untuk mengundang Konsili Vatikan II.
  3. Amanat Paus Yohanes XXIII pada pembukaan Konsili, tgl.11 Oktober 1962.
  4. Amanat para Bapa Konsili kepada umat manusia pada awal periode Sidang I Konsili, tgl. 20 Oktober 1962
  5. Dr. B. S. Mardiatmaja SJ, “Gagasan – Gagasan Dogmatik Seputar Konsili Vatikan Kedua”, Spektrum XIV:1-2 (1986) hlm.1-22 (termasuk Daftar Kepustakaan).
  6. Tom Jacobs, “Gagasan-Gagasan Pokok Konsili Vatikan II”. Spektrum XIV:1-2 (1986) hlm. 23-53 (termasuk Daftar Kepustakaan).
  7. Tom Jacobs, “Latar Belakang Dekat Konsili Vatikan II, Spektrum XIV:1-2 (1986) hlm. 54-71 (termasuk Daftar Kepustakaan).
  8. Dr. C.Groenen OFM, “Gereja Yesus Kristus dari awal (th. ±30) samapai Konsili Vatikan I (1870)”, Spektrum XIV:1-2 (1986) hlm. 72-104 (termasuk Daftar Kepustakaan).
  9. Dr. P.Go O.Carm, “Beberapa Aspek Moral Hasil Konsili Vatikan II”, Spektrum XIV:1-2 (1986) hlm. 105-150.
  10. Dr. P. Go O.Carm, “Beberapa Aspek Hukum Kanonik Hasil Konsili Vatikan II”, Spektrum XIV:1-2 (1986) hlm. 151-165
  11. Adolf heuken SJ, Katekismus Konsili Vatikan II, Jakarta: Cipta Loka Caraka 1987, 224 hlm.

Robert Hardawiryana SJ.


[1] Pada Pembukaan Konsili hadirlah 2540 Bapa Konsili. Baiklah dikenangkan pula dampak relatif cukup besar 29 pengamat dari 17 Gereja lain dan undangan yang bukan katolik, para pendengar pria maupun wanita, perhatian besar media cetak, dan makin banyak tersedianya informasi tentang Konsili.

[2] Tentang Konsili Vatikan I, lihat : H. Jedin, “Sejarah Konsili”, Yogyakarta: Kanisius 1973, hlm.111-138; T. Jacobs, “Latar Belakang dekat Konsili Vatikan II”, khususnya hlm.60-63

[3] Paus Yohanes XXIII, Konstitusi apostolik “Humanae Salutis”, tgl. 25 Desember 1961, memandang sebagai suatu motivasi untuk mengundang Konsili; membuka kemungkinan bagi Gereja untuk memberi sumbangan efektif demi pemecahan soal-soal zaman modern.

[4] Dalam konstitusi apostolik “Humanae Salutis”, tgl. 25 Desember 1961Paus Yohanes XXIII mencetuskan harapan beliau: semoga Konsili Vatikan II merupakan ulangan Pentekosta bagi umat kristen. Juga dogma-dogma Tradisi Gereja ditempatkan dalam konteks baru dan ditafsirkan secara baru.

[5] Paus Paulus VI pada sidang terakhir Konsili mengartikan “aggiornamento” sebagai usaha untuk makin mendalami semangat Konsili dan penerapan setia norma-norma yang digariskan.

[6] Amanat Paus Yohanes XXIII pada pembukaan Konsili, tgl. 11 Oktober 1962, antara lain menekankan perlunya meningkatkan persatuan kristen, bahkan seluruh “keluarga manusia”. Maksud itu terungkap dengan jelas misalnya ketika pada tgl.5 Januari 1964 Paus Paulus VI dalam kunjungan beliau ke Tanah Suci merangkul Atenagoras, Patriark Ortodoks utama dari Gereja Timur. Peristiwa lain: pernyataan bersama, yang diumumkan di Istanbul dan di Vatikan pada tgl. 7 Desember 1965, tentang peristiwa-peristiwa pada tahun 1054, yang menimbulkan perpecahan antara Gereja Katolik Roma dan Gereja Ortodoks di Istanbul. “Pernyataan Katolik-Ortodoks” itu mengungkapkan kerinduan akan persekutuan makin penuh antara Gereja di Istanbul dan Gereja katolik.

[7] Konstitusi apostolik Paus Yohanes XXIII “Humanae Salutis”, tgl. 25 Desember 1961, menampilkan pentingnya konsultasi seluas itu dalam proses persiapan Konsili.

[8] Lihat : Daftar “Beberapa Peristiwa Penting Selama Konsili Vatikan II”.

[9] Menurut “Presbyterorum Ordinis” 12, tujuan pastoral Konsili ialah : 1) Pembaharuan Gereja, 2) pewartaan Injil diseluruh dunia, dan 3) dialog dengan dunia modern.

[10] Amanat Paus Paulus VI pada hari raya Natal 1965 menggarisbawahi, bahwa suasana dominan selama Konsili diilhami oleh gambaran Injili tentang Gembala Baik, yang tidak berhenti mencari sebelum menemukan domba yang sesat.

[11] Lih. T. Jacobs, “Gagasan-gagasan pokok …”, hlm.25-38. Suatu “Skematisasi” dokumen-dokumen Konsili Vatikan II dalam tiga bagian (pemahaman diri Gereja, pendalaman tentang hidup Gereja sendiri, dan pendalaman tentang misi Gereja): lih. Martadiatmaja, “Gagasan-gagasan Dogmatik …”, hlm.10-11.

[12] “Lumen Gentium”, dan karena itu seluruh Eklesiologi Vatikan II, dikembangkan berpangkal pada pandangan “Mystici Corporis”, seperti dirumuskan dalam skema I tentang Gereja. “Vatikan II memang membuka pandangan baru terhadap Gereja, tetapi tidak menolak yang lama”, bdk. T. Jacobs, “Gagasan-gagasan Pokok …”, hlm.44.

[13] Lih. LG.8; bdk. UR.3.

[14] Seperti terungkap dalam Bab I dan II, pandangan baru tentang Gereja berarti, Suatu sentralisasi vertikal pada Kristus dan suatu desentralisasi horisontal pada umat Allah”, Y. Congar, “L’Eglise : De saint Augustin a I’epoque modernr:, Paris : Cerf 1970, hlm.473.

[15] Tentang bagaimana “Sacrosanctum Concilium” melengkapi “Lumen Gentium”, lihat T. Jacobs, “Gagasan-gagasan Pokok …”, hlm. 28.

[16] Lih. T. Jacobs, “Gagasan-gagasan Pokok …”, hlm.31-32.

[17] Lih. T. Jacobs, “Gagasan-gagasan Pokok …”, hlm.33-35.

[18] J. A. Komonchak membuat kesalahan dengan menukarkan bab V (tentang panggilan untuk kesempurnaan) dengan bab VI (para religius), cf. hlm.1075.

[19] Bdk. T. Jacobs, “Gagasan-gagasan Pokok …”, hlm.37.

[20] Sebelas hari sesudah Konstitusi tentang Gereja resmi diumumkan pada tgl.21 November 1964, Paus Paulus VI untuk pertama kalinya mengunjungi India, sesudah pada awal tahun itu juga beliau mengunjungi Yordania dan Israel.

[21] Amanat Para Bapa Konsili pada awal Periode Sidang I, tgl.20 Oktober 1962, memandang sebagai isyu yang mendesak secara khas; disamping perdamaian, masalah keadilan sosial, mengacu kepada Ensiklik Paus Yohanes XXIII “Mater et Magistra”. Juga “Pesan-Pesan Akhir Konsili”, Yang disampaikan oleh Paus Paulus VI dan para Bapa Konsili pada tgl.8 Desmber 1965, menggarisbawahi makin perlunya umat kristen melibatkan diri dalam kehidupan masyarakat modern. Tentang GS lihat T. Jacobs, “Gagasan-Gagasan Pokok …”, hlm.39-42.

[22] Boleh dikatakan juga, bahwa “Lumen Gentium” harus dibaca kearah “Gaudium et Spes”, bdk. T. Jacobs, “Gagasan-Gagasan Pokok …”, hlm.23.

[23] Amanat para Bapa Konsili pada awal Periode Sidang I, tgl.20 Oktober 1962, mengacu kepada amanat radio Paus Yohanes XXIII , tgl. 11 September 1962, yang menekankan kerinduan umat manusia akan perdamaian.

[24] Dibacakan “Breve” (amanat tertulis singkat) Paus pada hari itu juga, yang menyatakan Konsili ditutup secara resmi, dan bahwa semua Dekrit harus “dilaksanakan dengan seksama oleh segenap umat beriman”.

[25] Dengan diselenggarakannya Konsili Vatikan II ternyata prinsip kolegial dan sinodal dalam kepemimpinan Gereja bukan hanya tidak dihapus, melainkan bahkan dilaksanakan. Sementara Paus diakui primatnya (Vatikan I dan II), Paus tidak dapat diidentikkan begitu saja dengan Dewan para Uskup (Vatikan II).

19/12/2018
Romo pembimbing: Rm. Prof. DR. B.S. Mardiatmadja SJ. | Bidang Hukum Gereja dan Perkawinan : RD. Dr. D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr. | Bidang Sakramen dan Liturgi: Rm. Dr. Bernardus Boli Ujan, SVD | Bidang OMK: Rm. Yohanes Dwi Harsanto, Pr. | Bidang Keluarga : Rm. Dr. Bernardinus Realino Agung Prihartana, MSF, Maria Brownell, M.T.S. | Pembimbing teologis: Dr. Lawrence Feingold, S.T.D. | Pembimbing bidang Kitab Suci: Dr. David J. Twellman, D.Min.,Th.M.| Bidang Spiritualitas: Romo Alfonsus Widhiwiryawan, SX. STL | Bidang Pelayanan: Romo Felix Supranto, SS.CC |Staf Tetap dan Penulis: Caecilia Triastuti | Bidang Sistematik Teologi & Penanggung jawab: Stefanus Tay, M.T.S dan Ingrid Listiati Tay, M.T.S.
top
@Copyright katolisitas - 2008-2018 All rights reserved. Silakan memakai material yang ada di website ini, tapi harus mencantumkan "www.katolisitas.org", kecuali pemakaian dokumen Gereja. Tidak diperkenankan untuk memperbanyak sebagian atau seluruh tulisan dari website ini untuk kepentingan komersial Katolisitas.org adalah karya kerasulan yang berfokus dalam bidang evangelisasi dan katekese, yang memaparkan ajaran Gereja Katolik berdasarkan Kitab Suci, Tradisi Suci dan Magisterium Gereja. Situs ini dimulai tanggal 31 Mei 2008, pesta Bunda Maria mengunjungi Elizabeth. Semoga situs katolisitas dapat menyampaikan kabar gembira Kristus.Â